Cari Artikel

Mempersiapkan...

Apa yang Diharomkan di Sisi Kuburan

     

[126] Harom hukumnya di sisi kuburan hal-hal berikut:

[1] Menyembelih atas nama Alloh, karena sabda Nabi :

«لَا عَقْرَ فِي الإِسْلاَمِ»

“Tidak ada ‘aqr (menyembelih hewan untuk kuburan) dalam Islam.”

Abdurrozzaq bin Hammam (211 H) berkata: “Dahulu mereka menyembelih di sisi kubur sapi atau kambing.”

[2] Mengeraskannya lebih dari tanah yang keluar darinya.

[3] Melapisi dengan kapur dan semisalnya.

[4] Menulis di atasnya.

[5] Membangun di atasnya.

[6] Duduk di atasnya.

Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:

Pertama: Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ»

“Rosululloh melarang kuburan dilapisi dengan kapur, dilarang duduk di atasnya, dilarang dibangun di atasnya, dilarang ditambahi (tanahnya), atau dilarang ditulis di atasnya.”

Kedua: Dari Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, yaitu Al-Khudri:

“Nabi melarang dibangun di atas kubur.”

Ketiga: Dari Abul Hayyaj Al-Asadi (wafat setelah 70 H), ia berkata:

Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada saya: “Maukah saya mengutusmu untuk melakukan apa yang Rosululloh mengutus saya untuk melakukannya? Yaitu: jangan kamu biarkan patung—dalam riwayat lain: gambar—di dalam rumah melainkan kamu hapus, dan jangan kamu biarkan kuburan yang ditinggikan melainkan kamu ratakan.”

Keempat: Dari Tsumamah bin Syafiy (wafat setelah 80 H), ia berkata:

Kami keluar bersama Fadholah bin ‘Ubaid ke negeri Romawi, dan ia adalah ‘āmil (gubernur) Mu’awiyah rodhiyallahu ‘anhu di jalur itu.—Dalam riwayat lain: Kami berperang di negeri Romawi, dan Fadholah bin ‘Ubaid Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu adalah pemimpin pasukan itu. Maka seorang putra paman kami meninggal di Rodas. Fadholah mensholatinya dan berdiri di sisi galian kuburnya sampai ia menguburkannya. Ketika kami meratakan kuburannya, ia berkata: “Sembunyikanlah darinya—dalam riwayat lain: Kurangilah darinya—karena Rosululloh memerintahkan kami untuk meratakan kuburan.”

Yang zhohir adalah meratakannya dengan tanah sehingga tidak ditinggikan sama sekali. ini jelas tidak dimaksudkan, karena dalil Sunnah adalah ditinggikan sekitar sejengkal, sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya. Hal ini didukung dari Hadits yang sama, perkataan Fadholah rodhiyallahu ‘anhu: “Kurangilah (tanahnya),” yaitu tanah. Maka ia tidak memerintahkan untuk menghilangkan tanah seluruhnya. para ulama menafsirkannya seperti ini.

Kelima: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rosululloh bersabda:

«لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ أَوْ يَطَأَ عَلَى قَبْرٍ»

“Seseorang duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya sampai tembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk atau berjalan di atas kubur.”

Keenam: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي أَوْسَطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ»

“Saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau menjahit sandal saya dengan kaki saya, itu lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kuburan seorang Muslim. saya tidak peduli apakah saya buang hajat di tengah kuburan atau di tengah pasar.”

Ketujuh: Dari Abu Martsad Al-Ghonawi (wafat setelah 65 H), ia berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:

«لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»

“Jangan kalian Sholat menghadap kuburan dan jangan kalian duduk di atasnya.”

[7] Sholat menghadap kuburan, berdasarkan Hadits yang telah lalu.

Di dalamnya terdapat dalil atas haromnya Sholat menghadap kubur karena zhohir larangannya, dan ini adalah pilihan An-Nawawi (676 H). Al-Munawi (1031 H) berkata dalam Faidhul Qodir sambil menjelaskan Hadits itu:

“Yaitu: menghadap ke kuburan, karena di dalamnya terdapat pengagungan yang luar biasa, karena itu termasuk tingkatan yang (ditujukan) kepada yang disembah. Maka Hadits itu—dengan keseluruhannya—menggabungkan antara larangan meremehkan (kuburan) dan pengagungan yang berlebihan.”

Kemudian ia berkata di tempat lain:

“Maka itu makruh. Jika seseorang bermaksud mencari barokah (keberkahan) dalam Sholat di tempat itu, maka ia telah mengada-adakan dalam agama sesuatu yang tidak diizinkan Alloh. Yang dimaksud adalah makruh tanzih.”

An-Nawawi (676 H) berkata: “Demikianlah yang dikatakan oleh Ash-hab (ulama madz-hab) kami. Meskipun jika dikatakan harom berdasarkan zhohir Hadits, itu tidak jauh.”

diambil dari Hadits itu larangan Sholat di pemakaman, maka itu makruh tahrim (mendekati harom).”

Perlu diketahui bahwa keharoman yang disebutkan itu hanyalah jika tidak dimaksudkan dengan menghadap itu pengagungan kuburan, karena jika dimaksudkan, maka itu adalah syirik. Syaikh Ali Al-Qori (1014 H) berkata dalam Al-Mirqot 2/372 dalam penjelasannya tentang Hadits ini:

“Seandainya pengagungan ini benar-benar untuk kuburan dan pemiliknya, niscaya orang yang mengagungkan itu kafir. Maka menyerupai (orang kafir) adalah makruh, dan seharusnya makruh tahrim. yang semakna dengannya, bahkan lebih utama, adalah janazah yang diletakkan. Hal ini adalah ujian bagi penduduk Makkah di mana mereka meletakkan janazah di sisi Ka’bah, kemudian menghadap ke sana.”

[8] Sholat di sisi kuburan, meskipun tanpa menghadap, tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:

Pertama: Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ»

“Bumi seluruhnya adalah Masjid, kecuali pemakaman dan kamar mandi.”

Kedua: Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu:

“Nabi melarang Sholat di antara kuburan.”

Ketiga: Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi , beliau bersabda:

«اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»

“Jadikanlah di rumah kalian sebagian dari Sholat kalian (Sholat sunnah), dan jangan kalian menjadikannya kuburan.”

Keempat: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ»

“Janganlah kalian jadikan rumah kalian kuburan, karena sesungguhnya syaithon lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Suroh Al-Baqoroh.”

[9] Membangun Masjid di atasnya.

Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits, saya sebutkan sebagiannya:

Pertama: Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha dan Abdulloh bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma bersamaan, keduanya berkata:

“Ketika Rosululloh berada dalam keadaan sakarot maut, beliau mulai meletakkan khomishoh (kain bergaris) beliau di atas wajah beliau. Jika beliau merasa sesak dengannya, beliau membukanya dari wajah beliau. Lalu beliau bersabda dalam keadaan seperti itu:

«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوا

“Laknat Alloh atas orang-orang Yahudi dan Nashoro. Mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.”

Beliau memperingatkan dari perbuatan mereka.

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata dalam riwayat lain: “Seandainya bukan karena itu, niscaya kuburan beliau akan diperlihatkan. Hanya saja, beliau khawatir akan dijadikan Masjid.”

Kedua: Sabda Nabi :

«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburan saya berhala. Alloh melaknat kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.”

Ketiga: Dari Jundub rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi bersabda 5 hari sebelum beliau meninggal dunia:

«قَدْ كَانَ لِي فِيكُمْ إِخْوَةٌ وَأَصْدِقَاءُ وَإِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Saya memiliki saudara-saudara dan teman-teman di antara kalian, dan saya berlepas diri kepada Alloh dari memiliki kholil (kekasih yang sangat dicintai) dari kalian. Karena Alloh Ta’ala telah menjadikan saya kholil sebagaimana Dia menjadikan Ibrohim kholil. Seandainya saya boleh menjadikan kholil dari umat saya, niscaya saya akan menjadikan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu sebagai kholil. Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholih mereka sebagai Masjid-Masjid. Ketahuilah, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid. Saya melarang kalian dari hal itu.”

Keempat: Dari Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:

«إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ»

“Di antara seburuk-buruk manusia adalah orang yang didapati Kiamat sementara mereka masih hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid.”

Kelima: Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Ketika Nabi sakit, sebagian istri beliau saling membicarakan tentang gereja di negeri Habasyah yang bernama Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah dahulu pernah mendatangi negeri Habasyah. Lalu mereka menceritakan tentang keindahannya dan gambar-gambarnya.”

Maka Nabi bersabda:

«إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Mereka itu, jika ada seorang lelaki sholih di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun Masjid di atas kuburannya, kemudian mereka membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Alloh pada hari Kiamat.”

Menjadikan (kuburan) sebagai Masjid yang disebutkan dalam Hadits-Hadits sebelumnya mencakup beberapa hal:

Pertama: Sholat menghadap kuburan.

Kedua: Sujud di atas kuburan.

Ketiga: Membangun Masjid di atasnya.

Makna kedua sudah jelas dari kata menjadikan (Masjid), dan 2 makna lainnya, selain termasuk di dalamnya, juga sudah ada nash-nya dalam sebagian Hadits yang telah lalu. Saya telah merinci masalah ini dan menyebutkan pendapat para ulama dengan dalil-dalilnya dalam kitab khusus kami Tahdzirus Sajid min Ittikhoozil Qubuur Masajid.”

saya juga menyebutkan sejarah dimasukkannya kuburan Nabi ke dalam Masjid Syarif dan apa yang ada di dalamnya dari penyimpangan Hadits-Hadits yang telah lalu, dan bahwa Sholat, meskipun demikian, tidak makruh di sana secara khusus. Maka siapa yang ingin penjelasan lebih rinci tentang semua itu, hendaklah ia merujuk ke sana.

[10] Menjadikannya sebagai ‘id (tempat berkumpul) yang dituju pada waktu-waktu tertentu dan musim-musim yang dikenal untuk beribadah di sana atau untuk hal lain, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«لاَ تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي»

“Jangan kalian jadikan kuburan saya sebagai ‘id (tempat berkumpul), dan jangan kalian jadikan rumah kalian kuburan. di mana pun kalian berada, bersholawatlah kepada saya, karena Sholawat kalian sampai kepada saya.”

[11] Bepergian khusus ke sana (kuburan).

Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:

Pertama: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ» أو «إِنَّمَا يُسَافَرُ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»

Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali —dalam riwayat lain: hanya boleh melakukan perjalanan khusus ke 3 Masjid: Masjidul Harom, Masjid Rosul , dan Masjidul Aqsho.”

Kedua: Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:

«لاَ تُشَدُّ»

Tidak boleh melakukan perjalanan khusus.”

Dalam lafazh lain:

«لاَ تُشَدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى»

“Jangan kalian melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid: Masjid saya ini, Masjidul Harom, dan Masjidul Aqsho.”

Ketiga: Dari Abu Bushroh Al-Ghifari rodhiyallahu ‘anhu, bahwa ia bertemu Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu yang baru datang. Ia bertanya: “Dari mana kamu datang?”

Ia menjawab: “Saya datang dari Ath-Thur (Gunung Sinai), saya Sholat di sana.” Abu Bushroh rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Seandainya saya mendapati kamu, niscaya kamu tidak akan pergi. Saya mendengar Rosululloh bersabda:

«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»

Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid: Masjidul Harom, Masjid saya ini, dan Masjidul Aqsho.”

Keempat: Dari Qoz’ah (wafat antara [60]70 H), ia berkata:

“Saya ingin pergi ke Ath-Thur (Gunung Sinai). Lalu saya bertanya kepada Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, lalu ia berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa Nabi bersabda:

«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ ﷺ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى»

Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid: Masjidul Harom, Masjid Nabi , dan Masjidul Aqsho.”

tinggalkanlah Ath-Thur, jangan kamu mendatanginya.

[12] Menyalakan lampu di sisinya.

Dalilnya ada beberapa hal:

Pertama: Itu adalah bid’ah yang baru, tidak dikenal oleh Salafush Sholih. Nabi bersabda:

«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ»

“Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan berada di Naar.”

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (303 H) dan Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam Shohih-nya dengan sanad yang shohih.”

Kedua: Di dalamnya terdapat idho’atul mal (pemborosan harta), padahal itu dilarang berdasarkan nash, sebagaimana yang telah lalu pada masalah 42.

Ketiga: Di dalamnya terdapat penyerupaan dengan Majusi, para penyembah api. Ibnu Hajar Al-Faqih (974 H) berkata dalam Az-Zawajir 1/134:

“Para ulama madz-hab kami menegaskan haromnya lampu di atas kubur, meskipun sedikit, selama tidak ada manfaatnya bagi orang yang menetap maupun peziarah. Mereka beralasan dengan isrof (berlebihan), pemborosan harta, dan penyerupaan dengan Majusi. Maka tidak jauh jika hal ini termasuk dosa besar.”

Saya berkata: Beliau tidak menyebutkan, di samping alasan-alasan yang disebutkan, dalil kami yang pertama, padahal itu adalah dalil yang kuat, bahkan mungkin yang paling kuat. Karena orang-orang yang menyalakan lampu di atas kuburan hanya bermaksud mendekatkan diri kepada Allohmenurut dugaan mereka—dan tidak bermaksud penerangan bagi orang yang menetap atau peziarah, karena mereka juga menyalakannya ketika matahari bersinar terang di siang hari. Maka karena alasan itulah ia menjadi bid’ah yang menyesatkan.

[13] Memecahkan tulang-tulang mayit.

Dalilnya adalah sabda Nabi :

«إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمُؤْمِنِ مَيْتًا مِثْلُ كَسْرِهِ حَيًّا»

“Memecahkan tulang Mu’min yang sudah meninggal sama seperti memecahkannya ketika ia hidup.”

Hadits ini adalah dalil atas haromnya memecahkan tulang mayit Mu’min. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab Hanbali disebutkan:

Harom hukumnya memotong bagian tubuh mayit, merusak zatnya, dan membakarnya, meskipun ia mewasiatkannya.”

Demikian dalam Kasy-syaful Qinā’ 2/127 dan semisalnya dalam madz-hab-madz-hab lain. Bahkan Ibnu Hajar Al-Faqih (974 H) memastikan dalam Az-Zawajir 1/134 bahwa itu termasuk dosa besar. Ia berkata: “Karena kamu tahu dari Hadits bahwa itu sama seperti memecahkan tulang orang yang hidup.”

An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Majmu’ 5/303, ringkasnya:

Tidak boleh membongkar kubur tanpa alasan syar’i berdasarkan kesepakatan Ash-hab (ulama madz-hab). dibolehkan karena alasan-alasan syar’i, seperti yang telah lalu pada masalah 107. Ringkasnya: dibolehkan membongkar kubur jika mayit sudah lapuk dan menjadi tanah. Pada saat itu, dibolehkan menguburkan orang lain di dalamnya, dan dibolehkan menanami tanah itu, membangunnya, dan semua bentuk pemanfaatan dan pengelolaan lainnya, berdasarkan kesepakatan Ash-hab. Semua ini jika tidak ada sisa mayit, seperti tulang, dan selainnya. hal itu berbeda-beda tergantung wilayah dan tanahnya, dan diputuskan berdasarkan perkataan ahli yang berpengalaman.”

Saya berkata: Dari sini Anda tahu haromnya apa yang dilakukan oleh sebagian pemerintah Islam, yaitu meratakan sebagian pemakaman Muslim dan membongkarnya demi penataan kota, tanpa mempedulikan keharomannya atau larangan menginjaknya dan memecahkan tulangnya, dan semisalnya.

Janganlah seorang pun menduga bahwa penataan yang dimaksud membenarkan penyimpangan semacam ini. Sama sekali tidak, karena itu bukanlah dhoruriyyat (kebutuhan mendesak), tetapi termasuk kamaliyyat (pelengkap) yang tidak boleh digunakan untuk melanggar kehormatan orang yang sudah meninggal. Maka orang yang hidup harus menata urusan mereka tanpa menyakiti orang yang sudah meninggal dunia.

Di antara hal-hal aneh yang menarik perhatian adalah Anda melihat pemerintah-pemerintah ini lebih menghormati batu dan bangunan yang berdiri di atas sebagian mayit daripada menghormati mayit itu sendiri. Jika ada bangunan dari kubah atau gereja, atau semisalnya, menghalangi jalur penataan yang diklaim, mereka akan membiarkannya dan mengubah peta penataan demi bangunan itu, karena mereka menganggapnya sebagai peninggalan kuno. Adapun kuburan mayit itu sendiri, itu tidak berhak mendapatkan perubahan itu di sisi mereka. Bahkan, sebagian pemerintah itu—sepengetahuan kami—berusaha memindahkan kuburan ke luar kota dan melarang penguburan di kuburan lama. Ini adalah penyimpangan lain menurut pandangan saya, karena itu menghilangkan Sunnah ziarah kubur dari kaum Muslimin, sebab tidak mudah bagi orang-orang biasa untuk menempuh jarak yang jauh agar bisa sampai ke sana, menziarahinya, dan mendoakannya.

Penyebab penyimpangan-penyimpangan ini—menurut keyakinan saya—hanyalah taklid buta kepada Eropa yang materialistis dan kafir, yang ingin menghapus setiap manifestasi keimanan kepada Akhiroh dan segala sesuatu yang mengingatkannya. Ini bukanlah demi menjaga aturan kesehatan sebagaimana yang mereka klaim. Seandainya itu benar, niscaya mereka akan segera memerangi sebab-sebab yang tidak diragukan lagi bahayanya oleh orang yang berakal, seperti menjual dan meminum khomr (minuman keras), kefasikan, dan kemaksiatan dalam berbagai bentuk dan namanya. Maka ketidak-pedulian mereka untuk memberantas kerusakan-kerusakan yang nyata ini, dan usaha mereka untuk menghilangkan segala sesuatu yang mengingatkan pada Akhiroh dan menjauhkannya dari pandangan mereka, adalah bukti terbesar bahwa maksud mereka berbeda dengan apa yang mereka klaim dan umumkan. apa yang tersembunyi di dada mereka jauh lebih besar.

[2] Tidak ada kehormatan bagi tulang-tulang orang yang tidak beriman, karena penyandaran tulang kepada orang Mu’min dalam sabda Nabi :

«عَظْمِ الْمُؤْمِنِ»

“tulang Mu’min.”

Maka itu menunjukkan bahwa tulang orang kafir tidaklah demikian. Hal ini diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) dalam Al-Fath dengan perkataannya:

“Diambil manfaat darinya bahwa kehormatan Mu’min setelah meninggal dunia tetap ada, sebagaimana ketika ia hidup.”

Dari sini diketahui jawaban atas pertanyaan yang sering diucapkan oleh banyak mahasiswa di fakultas kedokteran, yaitu: Apakah boleh memecahkan tulang (mayit) untuk memeriksanya dan melakukan penelitian medis padanya?

Jawabannya: Itu tidak boleh pada tulang mayit Mu’min, dan dibolehkan pada tulang selainnya. Hal ini dikuatkan oleh Hadits yang akan datang pada masalah berikutnya:

[127] Dibolehkan membongkar kuburan orang kafir, karena tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh mafhum (makna tersembunyi) dari Hadits sebelumnya. Hal ini dikuatkan oleh Hadits Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi datang lalu singgah di bagian atas Madinah, di sebuah perkampungan yang disebut Bani ‘Amr bin ‘Auf. Beliau tinggal di sana 14 malam. Kemudian beliau mengutus seseorang kepada Bani Najjār, lalu mereka datang dengan menyandang pedang. Seolah-olah saya melihat Nabi di atas tunggangannya dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu di belakangnya, dan sekelompok dari Bani Najjār di sekeliling beliau, sampai beliau tiba di halaman rumah Abu Ayyub rodhiyallahu ‘anhu. Beliau suka Sholat di mana saja Sholat mendapatinya, dan beliau Sholat di kandang-kandang kambing. Beliau memerintahkan pembangunan Masjid, lalu mengutus seseorang kepada sekelompok dari Bani Najjār, lalu beliau bersabda:

«يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا»

“Wahai Bani Najjār, berilah harga kebun kalian ini kepada saya.”

Mereka menjawab: “Tidak, demi Alloh, kami tidak meminta harganya kecuali dari Alloh.”

Anas rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Di dalamnya ada kuburan orang-orang musyrik, ada reruntuhan, dan ada pohon kurma.” Maka Nabi memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik digali, kemudian reruntuhan diratakan, dan pohon kurma ditebang. Lalu mereka menata pohon kurma sebagai qiblat Masjid dan menjadikan tiang-tiang pintunya dari batu. Mereka mulai memindahkan batu-batu sambil melantunkan rojaz (syair):

«هَذَا الْحِمَالُ لَا حِمَالُ خَيْبَرَ هَذَا أَبَرُّ رَبُّنَا وَأَطْهَرُ»

“Ini adalah beban (yang mengandung pahala), bukan beban Khoibar, ini lebih baik dan lebih suci bagi Robb kita.”

Nabi bersama mereka sambil memindahkan batu bata, beliau mengucapkan:

«اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُ الْآخِرَةِ فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَةِ»

“Ya Alloh, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan Akhiroh, maka ampunilah Anshor dan Muhajiroh.”

Dalam riwayat dari Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

«اللَّهُمَّ إِنَّ الْأَجْرَ أَجْرُ الْآخِرَةِ فَارْحَمِ الْأَنْصَارَ وَالْمُهَاجِرَةَ»

“Ya Alloh, pahala adalah pahala Akhiroh, maka rohmatilah Anshor dan Muhajiroh.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) berkata dalam Al-Fath:

“Dalam Hadits ini terdapat kebolehan mengelola pemakaman yang dimiliki dengan hibah dan jual beli, dan kebolehan membongkar kuburan yang sudah lapuk jika tidak dihormati, dan kebolehan Sholat di pemakaman orang musyrik setelah membongkarnya dan mengeluarkan isinya, serta kebolehan membangun Masjid di tempatnya.”

Inilah akhir dari apa yang dimudahkan Alloh Tabaroka wa Ta’ala berupa ringkasan hukum-hukum janazah. Saya memohon kepada Al-Maula ‘Azza wa Jalla agar menghidupkan kita dengan kehidupan yang baik, dan mematikan kita dalam keadaan beriman, serta menggabungkan kita dengan orang-orang sholih. akhir dari doa kami adalah segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url