Apa yang Diharomkan di Sisi Kuburan
[126] Harom hukumnya
di sisi kuburan hal-hal berikut:
[1] Menyembelih atas nama Alloh, karena sabda Nabi ﷺ:
«لَا عَقْرَ فِي الإِسْلاَمِ»
“Tidak ada ‘aqr (menyembelih hewan untuk kuburan) dalam Islam.”
Abdurrozzaq bin Hammam (211 H) berkata: “Dahulu mereka menyembelih di
sisi kubur sapi atau kambing.”
[2] Mengeraskannya lebih dari tanah yang keluar
darinya.
[3] Melapisi dengan kapur dan semisalnya.
[4] Menulis di atasnya.
[5] Membangun di atasnya.
[6] Duduk di atasnya.
Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:
Pertama: Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ
عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ»
“Rosululloh ﷺ melarang kuburan dilapisi dengan kapur, dilarang duduk di
atasnya, dilarang dibangun di atasnya, dilarang ditambahi (tanahnya), atau dilarang
ditulis di atasnya.”
Kedua: Dari Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, yaitu
Al-Khudri:
“Nabi ﷺ melarang dibangun di atas kubur.”
Ketiga: Dari Abul Hayyaj Al-Asadi (wafat setelah 70 H),
ia berkata:
Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada saya: “Maukah
saya mengutusmu untuk melakukan apa yang Rosululloh ﷺ mengutus saya untuk
melakukannya? Yaitu: jangan kamu biarkan patung—dalam riwayat lain: gambar—di
dalam rumah melainkan kamu hapus, dan jangan kamu biarkan kuburan yang
ditinggikan melainkan kamu ratakan.”
Keempat: Dari Tsumamah bin Syafiy (wafat setelah 80 H),
ia berkata:
Kami keluar bersama Fadholah bin ‘Ubaid ke negeri Romawi, dan ia adalah ‘āmil
(gubernur) Mu’awiyah rodhiyallahu ‘anhu di jalur itu.—Dalam riwayat
lain: Kami berperang di negeri Romawi, dan Fadholah bin ‘Ubaid Al-Anshori rodhiyallahu
‘anhu adalah pemimpin pasukan itu. Maka seorang putra paman kami meninggal
di Rodas. Fadholah mensholatinya dan berdiri di sisi galian kuburnya sampai ia
menguburkannya. Ketika kami meratakan kuburannya, ia berkata: “Sembunyikanlah
darinya—dalam riwayat lain: Kurangilah darinya—karena Rosululloh ﷺ
memerintahkan kami untuk meratakan kuburan.”
Yang zhohir adalah meratakannya dengan tanah sehingga tidak ditinggikan
sama sekali. ini jelas tidak
dimaksudkan, karena dalil Sunnah adalah ditinggikan sekitar sejengkal, sebagaimana
yang telah disinggung sebelumnya. Hal ini didukung dari Hadits yang sama,
perkataan Fadholah rodhiyallahu ‘anhu: “Kurangilah (tanahnya),” yaitu
tanah. Maka ia tidak memerintahkan untuk menghilangkan tanah seluruhnya. para ulama menafsirkannya seperti ini.
Kelima: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ
إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ أَوْ يَطَأَ عَلَى قَبْرٍ»
“Seseorang duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya sampai tembus
ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk atau berjalan di atas
kubur.”
Keenam: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي
بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي
أَوْسَطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ»
“Saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau menjahit sandal saya
dengan kaki saya, itu lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kuburan
seorang Muslim. saya tidak peduli
apakah saya buang hajat di tengah kuburan atau di tengah pasar.”
Ketujuh: Dari Abu Martsad Al-Ghonawi (wafat setelah 65
H), ia berkata: Saya mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
“Jangan kalian Sholat menghadap kuburan dan jangan kalian duduk di
atasnya.”
[7] Sholat menghadap kuburan, berdasarkan Hadits
yang telah lalu.
Di dalamnya terdapat dalil atas haromnya Sholat menghadap kubur
karena zhohir larangannya, dan ini adalah pilihan An-Nawawi (676 H). Al-Munawi
(1031 H) berkata dalam Faidhul Qodir sambil menjelaskan Hadits itu:
“Yaitu: menghadap ke kuburan, karena di dalamnya terdapat pengagungan
yang luar biasa, karena itu termasuk tingkatan yang (ditujukan) kepada yang
disembah. Maka Hadits itu—dengan keseluruhannya—menggabungkan antara larangan
meremehkan (kuburan) dan pengagungan yang berlebihan.”
Kemudian ia berkata di tempat lain:
“Maka itu makruh. Jika seseorang bermaksud mencari barokah (keberkahan)
dalam Sholat di tempat itu, maka ia telah mengada-adakan dalam agama sesuatu
yang tidak diizinkan Alloh. Yang dimaksud adalah makruh tanzih.”
An-Nawawi (676 H) berkata: “Demikianlah yang dikatakan oleh Ash-hab
(ulama madz-hab) kami. Meskipun jika dikatakan harom berdasarkan zhohir
Hadits, itu tidak jauh.”
diambil dari Hadits itu larangan Sholat di
pemakaman, maka itu makruh tahrim (mendekati harom).”
Perlu diketahui bahwa keharoman yang disebutkan itu hanyalah jika
tidak dimaksudkan dengan menghadap itu pengagungan kuburan, karena jika dimaksudkan,
maka itu adalah syirik. Syaikh Ali Al-Qori (1014 H) berkata dalam Al-Mirqot
2/372 dalam penjelasannya tentang Hadits ini:
“Seandainya pengagungan ini benar-benar untuk kuburan dan pemiliknya,
niscaya orang yang mengagungkan itu kafir. Maka menyerupai (orang kafir) adalah
makruh, dan seharusnya makruh tahrim. yang
semakna dengannya, bahkan lebih utama, adalah janazah yang diletakkan. Hal ini
adalah ujian bagi penduduk Makkah di mana mereka meletakkan janazah di sisi Ka’bah,
kemudian menghadap ke sana.”
[8] Sholat di sisi kuburan, meskipun tanpa
menghadap, tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:
Pertama: Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
«الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ»
“Bumi seluruhnya adalah Masjid, kecuali pemakaman dan kamar mandi.”
Kedua: Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ melarang Sholat di antara kuburan.”
Ketiga: Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma,
dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»
“Jadikanlah di rumah kalian sebagian dari Sholat kalian (Sholat sunnah),
dan jangan kalian menjadikannya kuburan.”
Keempat: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ
مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ»
“Janganlah kalian jadikan rumah kalian kuburan, karena sesungguhnya syaithon
lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Suroh Al-Baqoroh.”
[9] Membangun Masjid di atasnya.
Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits, saya sebutkan sebagiannya:
Pertama: Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha dan
Abdulloh bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma bersamaan, keduanya berkata:
“Ketika Rosululloh ﷺ berada dalam keadaan sakarot maut, beliau
mulai meletakkan khomishoh (kain bergaris) beliau di atas wajah beliau.
Jika beliau merasa sesak dengannya, beliau membukanya dari wajah beliau. Lalu
beliau bersabda dalam keadaan seperti itu:
«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوا
“Laknat Alloh atas orang-orang Yahudi dan Nashoro. Mereka menjadikan
kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.”
Beliau memperingatkan dari perbuatan mereka.
Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata dalam riwayat lain: “Seandainya
bukan karena itu, niscaya kuburan beliau akan diperlihatkan. Hanya saja, beliau
khawatir akan dijadikan Masjid.”
Kedua: Sabda Nabi ﷺ:
«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا
قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburan saya berhala. Alloh
melaknat kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.”
Ketiga: Dari Jundub rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda 5 hari sebelum beliau meninggal
dunia:
«قَدْ كَانَ لِي فِيكُمْ إِخْوَةٌ وَأَصْدِقَاءُ وَإِنِّي أَبْرَأُ
إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي
خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي
خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ
تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»
“Saya memiliki saudara-saudara dan teman-teman di antara kalian, dan
saya berlepas diri kepada Alloh dari memiliki kholil (kekasih yang sangat
dicintai) dari kalian. Karena Alloh Ta’ala telah menjadikan saya kholil
sebagaimana Dia menjadikan Ibrohim kholil. Seandainya saya boleh menjadikan
kholil dari umat saya, niscaya saya akan menjadikan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu
sebagai kholil. Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan
kuburan para Nabi dan orang-orang sholih mereka sebagai Masjid-Masjid. Ketahuilah,
jangan kalian menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid. Saya melarang kalian
dari hal itu.”
Keempat: Dari Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Saya mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ
وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ»
“Di antara seburuk-buruk manusia adalah orang yang didapati Kiamat
sementara mereka masih hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai
Masjid-Masjid.”
Kelima: Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia
berkata:
“Ketika Nabi ﷺ sakit, sebagian istri beliau saling membicarakan tentang gereja
di negeri Habasyah yang bernama Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah dahulu
pernah mendatangi negeri Habasyah. Lalu mereka menceritakan tentang
keindahannya dan gambar-gambarnya.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ
بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ
شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Mereka itu, jika ada seorang lelaki sholih di antara mereka meninggal
dunia, mereka membangun Masjid di atas kuburannya, kemudian mereka membuat
gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi
Alloh pada hari Kiamat.”
Menjadikan (kuburan) sebagai Masjid yang disebutkan dalam Hadits-Hadits
sebelumnya mencakup beberapa hal:
Pertama: Sholat menghadap kuburan.
Kedua: Sujud di atas kuburan.
Ketiga: Membangun Masjid di atasnya.
Makna kedua sudah jelas dari kata menjadikan (Masjid), dan 2 makna
lainnya, selain termasuk di dalamnya, juga sudah ada nash-nya dalam sebagian
Hadits yang telah lalu. Saya telah merinci masalah ini dan menyebutkan pendapat
para ulama dengan dalil-dalilnya dalam kitab khusus kami Tahdzirus Sajid min
Ittikhoozil Qubuur Masajid.”
saya juga menyebutkan sejarah dimasukkannya
kuburan Nabi ﷺ ke dalam Masjid Syarif dan apa yang ada di dalamnya dari
penyimpangan Hadits-Hadits yang telah lalu, dan bahwa Sholat, meskipun
demikian, tidak makruh di sana secara khusus. Maka siapa yang ingin penjelasan
lebih rinci tentang semua itu, hendaklah ia merujuk ke sana.
[10] Menjadikannya sebagai ‘id
(tempat berkumpul) yang dituju pada waktu-waktu tertentu dan musim-musim yang
dikenal untuk beribadah di sana atau untuk hal lain, berdasarkan Hadits Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لاَ تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا
وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي»
“Jangan kalian jadikan kuburan saya sebagai ‘id (tempat berkumpul), dan
jangan kalian jadikan rumah kalian kuburan. di
mana pun kalian berada, bersholawatlah kepada saya, karena Sholawat kalian
sampai kepada saya.”
[11] Bepergian khusus ke
sana (kuburan).
Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits:
Pertama: Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ» أو «إِنَّمَا يُسَافَرُ إِلَى ثَلاَثَةِ
مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali —dalam
riwayat lain: hanya boleh melakukan perjalanan khusus ke 3 Masjid: Masjidul Harom,
Masjid Rosul ﷺ, dan Masjidul Aqsho.”
Kedua: Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Saya mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ تُشَدُّ»
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus.”
Dalam lafazh lain:
«لاَ تُشَدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي
هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى»
“Jangan kalian melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid: Masjid
saya ini, Masjidul Harom, dan Masjidul Aqsho.”
Ketiga: Dari Abu Bushroh Al-Ghifari rodhiyallahu ‘anhu,
bahwa ia bertemu Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu yang baru datang. Ia
bertanya: “Dari mana kamu datang?”
Ia menjawab: “Saya datang dari Ath-Thur (Gunung Sinai), saya Sholat di
sana.” Abu Bushroh rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Seandainya saya
mendapati kamu, niscaya kamu tidak akan pergi. Saya mendengar Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid:
Masjidul Harom, Masjid saya ini, dan Masjidul Aqsho.”
Keempat: Dari Qoz’ah (wafat antara [60]70 H), ia berkata:
“Saya ingin pergi ke Ath-Thur (Gunung Sinai). Lalu saya bertanya kepada
Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, lalu ia berkata: “Tidakkah kamu tahu
bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ ﷺ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى»
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus kecuali ke 3 Masjid:
Masjidul Harom, Masjid Nabi ﷺ, dan Masjidul Aqsho.”
tinggalkanlah Ath-Thur, jangan kamu
mendatanginya.
[12] Menyalakan lampu di
sisinya.
Dalilnya ada beberapa hal:
Pertama: Itu adalah bid’ah yang baru, tidak dikenal oleh
Salafush Sholih. Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ»
“Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan berada di Naar.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (303 H) dan Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam
Shohih-nya dengan sanad yang shohih.”
Kedua: Di dalamnya terdapat idho’atul mal
(pemborosan harta), padahal itu dilarang berdasarkan nash, sebagaimana yang
telah lalu pada masalah 42.
Ketiga: Di dalamnya terdapat penyerupaan dengan Majusi,
para penyembah api. Ibnu Hajar Al-Faqih (974 H) berkata dalam Az-Zawajir
1/134:
“Para ulama madz-hab kami menegaskan haromnya lampu di atas
kubur, meskipun sedikit, selama tidak ada manfaatnya bagi orang yang menetap
maupun peziarah. Mereka beralasan dengan isrof (berlebihan), pemborosan
harta, dan penyerupaan dengan Majusi. Maka tidak jauh jika hal ini termasuk
dosa besar.”
Saya berkata: Beliau tidak menyebutkan, di samping alasan-alasan yang
disebutkan, dalil kami yang pertama, padahal itu adalah dalil yang kuat, bahkan
mungkin yang paling kuat. Karena orang-orang yang menyalakan lampu di atas
kuburan hanya bermaksud mendekatkan diri kepada Alloh—menurut dugaan
mereka—dan tidak bermaksud penerangan bagi orang yang menetap atau peziarah,
karena mereka juga menyalakannya ketika matahari bersinar terang di siang hari.
Maka karena alasan itulah ia menjadi bid’ah yang menyesatkan.
[13] Memecahkan
tulang-tulang mayit.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمُؤْمِنِ مَيْتًا مِثْلُ كَسْرِهِ حَيًّا»
“Memecahkan tulang Mu’min yang sudah meninggal sama seperti
memecahkannya ketika ia hidup.”
Hadits ini adalah dalil atas haromnya memecahkan tulang mayit Mu’min.
Oleh karena itu, dalam kitab-kitab Hanbali disebutkan:
“Harom hukumnya memotong bagian tubuh mayit, merusak zatnya, dan
membakarnya, meskipun ia mewasiatkannya.”
Demikian dalam Kasy-syaful Qinā’ 2/127 dan semisalnya dalam
madz-hab-madz-hab lain. Bahkan Ibnu Hajar Al-Faqih (974 H) memastikan dalam Az-Zawajir
1/134 bahwa itu termasuk dosa besar. Ia berkata: “Karena kamu tahu dari Hadits
bahwa itu sama seperti memecahkan tulang orang yang hidup.”
An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Majmu’ 5/303, ringkasnya:
“Tidak boleh membongkar kubur tanpa alasan syar’i berdasarkan
kesepakatan Ash-hab (ulama madz-hab). dibolehkan karena alasan-alasan syar’i, seperti yang
telah lalu pada masalah 107. Ringkasnya: dibolehkan membongkar kubur jika
mayit sudah lapuk dan menjadi tanah. Pada saat itu, dibolehkan
menguburkan orang lain di dalamnya, dan dibolehkan menanami tanah itu,
membangunnya, dan semua bentuk pemanfaatan dan pengelolaan lainnya, berdasarkan
kesepakatan Ash-hab. Semua ini jika tidak ada sisa mayit, seperti
tulang, dan selainnya. hal itu
berbeda-beda tergantung wilayah dan tanahnya, dan diputuskan berdasarkan
perkataan ahli yang berpengalaman.”
Saya berkata: Dari sini Anda tahu haromnya apa yang dilakukan
oleh sebagian pemerintah Islam, yaitu meratakan sebagian pemakaman Muslim dan
membongkarnya demi penataan kota, tanpa mempedulikan keharomannya atau
larangan menginjaknya dan memecahkan tulangnya, dan semisalnya.
Janganlah seorang pun menduga bahwa penataan yang dimaksud membenarkan
penyimpangan semacam ini. Sama sekali tidak, karena itu bukanlah dhoruriyyat
(kebutuhan mendesak), tetapi termasuk kamaliyyat (pelengkap) yang tidak
boleh digunakan untuk melanggar kehormatan orang yang sudah meninggal. Maka
orang yang hidup harus menata urusan mereka tanpa menyakiti orang yang sudah
meninggal dunia.
Di antara hal-hal aneh yang menarik perhatian adalah Anda melihat
pemerintah-pemerintah ini lebih menghormati batu dan bangunan yang berdiri di
atas sebagian mayit daripada menghormati mayit itu sendiri. Jika ada bangunan
dari kubah atau gereja, atau semisalnya, menghalangi jalur penataan yang
diklaim, mereka akan membiarkannya dan mengubah peta penataan demi bangunan
itu, karena mereka menganggapnya sebagai peninggalan kuno. Adapun kuburan mayit
itu sendiri, itu tidak berhak mendapatkan perubahan itu di sisi mereka. Bahkan,
sebagian pemerintah itu—sepengetahuan kami—berusaha memindahkan kuburan ke luar
kota dan melarang penguburan di kuburan lama. Ini adalah penyimpangan lain
menurut pandangan saya, karena itu menghilangkan Sunnah ziarah kubur dari kaum
Muslimin, sebab tidak mudah bagi orang-orang biasa untuk menempuh jarak yang
jauh agar bisa sampai ke sana, menziarahinya, dan mendoakannya.
Penyebab penyimpangan-penyimpangan ini—menurut keyakinan saya—hanyalah
taklid buta kepada Eropa yang materialistis dan kafir, yang ingin menghapus
setiap manifestasi keimanan kepada Akhiroh dan segala sesuatu yang
mengingatkannya. Ini bukanlah demi menjaga aturan kesehatan sebagaimana yang
mereka klaim. Seandainya itu benar, niscaya mereka akan segera memerangi
sebab-sebab yang tidak diragukan lagi bahayanya oleh orang yang berakal,
seperti menjual dan meminum khomr (minuman keras), kefasikan, dan kemaksiatan
dalam berbagai bentuk dan namanya. Maka ketidak-pedulian mereka untuk
memberantas kerusakan-kerusakan yang nyata ini, dan usaha mereka untuk
menghilangkan segala sesuatu yang mengingatkan pada Akhiroh dan menjauhkannya
dari pandangan mereka, adalah bukti terbesar bahwa maksud mereka berbeda dengan
apa yang mereka klaim dan umumkan. apa
yang tersembunyi di dada mereka jauh lebih besar.
[2] Tidak ada kehormatan bagi tulang-tulang orang
yang tidak beriman, karena penyandaran tulang kepada orang Mu’min dalam sabda
Nabi ﷺ:
«عَظْمِ الْمُؤْمِنِ»
“tulang Mu’min.”
Maka itu menunjukkan bahwa tulang orang kafir tidaklah demikian. Hal ini
diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) dalam Al-Fath dengan
perkataannya:
“Diambil manfaat darinya bahwa kehormatan Mu’min setelah meninggal dunia
tetap ada, sebagaimana ketika ia hidup.”
Dari sini diketahui jawaban atas pertanyaan yang sering diucapkan oleh
banyak mahasiswa di fakultas kedokteran, yaitu: Apakah boleh memecahkan tulang
(mayit) untuk memeriksanya dan melakukan penelitian medis padanya?
Jawabannya: Itu tidak boleh pada tulang mayit Mu’min, dan dibolehkan
pada tulang selainnya. Hal ini dikuatkan oleh Hadits yang akan datang pada
masalah berikutnya:
[127] Dibolehkan
membongkar kuburan orang kafir, karena tidak ada kehormatan baginya,
sebagaimana yang ditunjukkan oleh mafhum (makna tersembunyi) dari Hadits
sebelumnya. Hal ini dikuatkan oleh Hadits Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
“Nabi ﷺ datang lalu singgah di bagian atas Madinah, di sebuah
perkampungan yang disebut Bani ‘Amr bin ‘Auf. Beliau tinggal di sana 14 malam.
Kemudian beliau mengutus seseorang kepada Bani Najjār, lalu mereka datang
dengan menyandang pedang. Seolah-olah saya melihat Nabi ﷺ di
atas tunggangannya dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu di belakangnya, dan
sekelompok dari Bani Najjār di sekeliling beliau, sampai beliau tiba di halaman
rumah Abu Ayyub rodhiyallahu ‘anhu. Beliau suka Sholat di mana saja Sholat
mendapatinya, dan beliau Sholat di kandang-kandang kambing. Beliau
memerintahkan pembangunan Masjid, lalu mengutus seseorang kepada sekelompok
dari Bani Najjār, lalu beliau bersabda:
«يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا»
“Wahai Bani Najjār, berilah harga kebun kalian ini kepada saya.”
Mereka menjawab: “Tidak, demi Alloh, kami tidak meminta harganya kecuali
dari Alloh.”
Anas rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Di dalamnya ada kuburan
orang-orang musyrik, ada reruntuhan, dan ada pohon kurma.” Maka Nabi ﷺ
memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik digali, kemudian reruntuhan
diratakan, dan pohon kurma ditebang. Lalu mereka menata pohon kurma sebagai
qiblat Masjid dan menjadikan tiang-tiang pintunya dari batu. Mereka mulai
memindahkan batu-batu sambil melantunkan rojaz (syair):
«هَذَا الْحِمَالُ لَا حِمَالُ خَيْبَرَ هَذَا أَبَرُّ رَبُّنَا وَأَطْهَرُ»
“Ini adalah beban (yang mengandung pahala), bukan beban Khoibar, ini
lebih baik dan lebih suci bagi Robb kita.”
Nabi ﷺ
bersama mereka sambil memindahkan batu bata, beliau mengucapkan:
«اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُ الْآخِرَةِ فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ
وَالْمُهَاجِرَةِ»
“Ya Alloh, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan Akhiroh, maka ampunilah
Anshor dan Muhajiroh.”
Dalam riwayat dari Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
«اللَّهُمَّ إِنَّ الْأَجْرَ أَجْرُ الْآخِرَةِ فَارْحَمِ الْأَنْصَارَ
وَالْمُهَاجِرَةَ»
“Ya Alloh, pahala adalah pahala Akhiroh, maka rohmatilah Anshor dan
Muhajiroh.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) berkata dalam Al-Fath:
“Dalam Hadits ini terdapat kebolehan mengelola pemakaman yang dimiliki
dengan hibah dan jual beli, dan kebolehan membongkar kuburan yang sudah lapuk
jika tidak dihormati, dan kebolehan Sholat di pemakaman orang musyrik setelah
membongkarnya dan mengeluarkan isinya, serta kebolehan membangun Masjid di
tempatnya.”
Inilah akhir dari apa yang dimudahkan Alloh Tabaroka wa Ta’ala
berupa ringkasan hukum-hukum janazah. Saya memohon kepada Al-Maula ‘Azza wa
Jalla agar menghidupkan kita dengan kehidupan yang baik, dan mematikan kita
dalam keadaan beriman, serta menggabungkan kita dengan orang-orang sholih. akhir dari doa kami adalah segala puji
bagi Alloh, Robb semesta alam.