Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hukum Seputar Ziarah Kubur

 

[116] Disyariatkan ziarah kubur untuk mengambil pelajaran dengannya dan mengingat Akhiroh, dengan syarat tidak mengucapkan di sana apa yang membuat Robb Subhanahu wa Ta’ala murka, seperti berdoa kepada penghuni kubur, memohon pertolongan kepadanya selain kepada Alloh Ta’ala, atau memujinya, dan memastikan ia masuk Jannah, dan semisalnya. Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits yang ma’ruf, tidak perlu disebutkan di sini, maka siapa yang ingin, rujuklah ke kitab aslinya.

[117] Wanita sama dengan lelaki dalam disunnahkannya ziarah kubur karena beberapa alasan:

Pertama: Keumuman sabda Nabi :

«فَزُورُوا الْقُبُورَ»

“Maka ziarahilah kubur.”

Maka wanita termasuk di dalamnya. Penjelasannya: Nabi , ketika beliau melarang ziarah kubur pada awalnya, tidak diragukan lagi bahwa larangan itu mencakup lelaki dan wanita bersamaan. Maka ketika beliau bersabda: “Dahulu saya melarang kalian ziarah kubur,” sudah dipahami bahwa beliau bermaksud kedua jenis, karena beliau mengabarkan kepada mereka tentang larangan kedua jenis pada awalnya. Jika demikian keadaannya, maka konsekuensinya adalah khithob (seruan) pada kalimat kedua dari Hadits, yaitu sabda beliau: “maka ziarahilah kubur,” juga bermaksud kedua jenis.”

Hal ini dikuatkan oleh khithob dalam sisa perbuatan yang disebutkan dalam riwayatnya: “saya melarang kalian (memakan) daging kurban setelah 3 hari, maka makanlah apa saja yang tampak bagi kalian. saya melarang kalian nabidz (minuman) kecuali dalam kantong air, maka minumlah dalam semua wadah kulit dan jangan minum yang memabukkan.”

Saya berkata: Maka khithob dalam semua perbuatan ini ditujukan kepada kedua jenis tanpa ragu, sebagaimana halnya khithob yang pertama: “Dahulu saya melarang kalian.” Maka jika dikatakan bahwa khithob dalam sabda beliau: “maka ziarahilah kubur” khusus untuk lelaki, niscaya akan merusak susunan kalimat dan menghilangkan keindahannya. Hal ini tidak pantas disematkan kepada orang yang diberi jawami’ul kalim (ucapan yang singkat tetapi padat makna) dan yang paling fasih berbicara bahasa Arob . hal ini semakin dikuatkan oleh alasan-alasan berikut:

Kedua: Kesamaan mereka dengan lelaki dalam ‘illat (alasan) mengapa ziarah kubur disyariatkan: karena ziarah itu melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan pada Akhiroh.

Ketiga: Nabi telah memberikan rukhshoh (keringanan) bagi mereka untuk ziarah kubur dalam 2 Hadits yang dijaga oleh Ummul Mu’minin Aisyah rodhiyallahu ‘anha untuk kita:

[1] Dari Abdulloh bin Abi Mulaikah (117 H):

“Aisyah rodhiyallahu ‘anha datang dari pemakaman pada suatu hari. Saya bertanya kepadanya: “Wahai Ummul Mu’minin, dari mana Anda datang?”

Ia menjawab: “Dari kuburan Abdurrohman bin Abi Bakar.” Saya bertanya kepadanya: “Bukankah Rosululloh dahulu melarang ziarah kubur?”

Ia menjawab: “Ya, kemudian beliau memerintahkan kami untuk menziarahinya.

Dalam riwayat darinya: “Rosululloh memberikan rukhshoh dalam ziarah kubur.”

[2] Dari Muhammad bin Qois bin Makhromah bin Al-Muththolib, ia berkata suatu hari:

“Maukah saya menceritakan kepada kalian tentang saya dan ibu saya?”

Kami mengira ia bermaksud ibu yang melahirkannya. Muhammad bin Qois berkata: Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Maukah saya menceritakan kepada kalian tentang saya dan Rosululloh ?”

Kami menjawab: “Tentu.” Ia berkata: “Pada malam saya yang menjadi giliran Nabi di sisi saya, beliau membalikkan badan, meletakkan selendangnya dan melepaskan kedua sandalnya, lalu meletakkannya di dekat kedua kakinya, dan membentangkan ujung sarung beliau di atas kasur, lalu beliau berbaring. Beliau tidak lama, hanya sekadar terlihat bahwa saya sudah tidur. Lalu beliau mengambil selendangnya pelan-pelan, memakai sandalnya pelan-pelan, dan membuka pintu pelan-pelan, lalu keluar. Kemudian beliau menutupnya pelan-pelan. Lalu saya mengenakan baju dalam saya, memakai kerudung, dan memakai sarung saya. Kemudian saya pergi mengikuti beliau sampai beliau tiba di Baqi’. Beliau berdiri lalu memanjangkan berdirinya. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya 3 kali. Kemudian beliau berpaling, maka saya berpaling. Beliau mempercepat langkah, maka saya mempercepat langkah. Beliau berlari kecil, maka saya berlari kecil. Beliau berlari kencang, maka saya berlari kencang. Saya mendahului beliau lalu masuk (ke rumah). Tidak lama setelah saya berbaring, beliau masuk, lalu bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Aisy? Kamu terengah-engah dan membusung perut?”

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Saya berkata: ‘Tidak ada apa-apa, wahai Rosululloh .’” Beliau bersabda: “Kamu harus memberi tahu saya, atau Al-Lathif Al-Khobir (Alloh Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui) yang akan memberi tahu saya.” Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Saya berkata: ‘Wahai Rosululloh , ayah dan ibu saya menjadi tebusan Anda,’ lalu saya menceritakan kepada beliau kejadiannya.” Beliau bertanya: “Maka kamulah bayangan hitam yang saya lihat di depan saya?”

Saya menjawab: “Ya.” Lalu beliau menepuk dada saya 1 tepukan yang membuat saya sakit, kemudian bersabda: “Apakah kamu menyangka Alloh dan Rosul-Nya akan berbuat zholim kepadamu?”

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Apapun yang disembunyikan manusia, Alloh mengetahuinya.” Beliau bersabda: “Ya.”

Beliau bersabda: “Jibril ‘alaihis salam mendatangi saya ketika kamu melihat. Lalu ia memanggil saya dan menyembunyikannya darimu. Saya menjawabnya dan menyembunyikannya darimu. Ia tidak mau masuk menemuimu sementara kamu sudah menanggalkan pakaianmu. saya kira kamu sudah tidur, maka saya tidak suka membangunkanmu dan saya khawatir kamu akan merasa takut.” Lalu beliau bersabda: “Robb-mu memerintahkanmu untuk mendatangi Ahlul Baqi’ (penghuni Baqi’) dan memohonkan ampunan bagi mereka.”

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Saya bertanya: ‘Bagaimana saya berkata kepada mereka, wahai Rosululloh ?’”

Beliau bersabda: “Katakanlah:

«السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ»

“Salam sejahtera atas penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang Mu’min dan Muslim, dan semoga Alloh merohmati orang-orang yang mendahului kami dan yang datang belakangan di antara kami. kami, insya Alloh, akan menyusul kalian.”

[118] Akan tetapi, tidak boleh bagi wanita memperbanyak ziarah kubur dan sering mengulanginya, karena hal itu bisa membawa mereka kepada penyimpangan Syari’at, seperti berteriak, tabarruj (berhias berlebihan), menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya, dan membuang waktu dengan pembicaraan yang tidak bermanfaat, sebagaimana yang terlihat hari ini di sebagian negeri Islam. inilah yang dimaksud—insya Allohdengan Hadits yang terkenal:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أو لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»

“Rosululloh melaknat ­—atau: Alloh melaknat para wanita yang sering menziarahi kubur.”

Al-Qurthubi (671 H) berkata:

“Laknat yang disebutkan dalam Hadits hanyalah untuk wanita yang memperbanyak ziarah, karena lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebihan). kemungkinan alasannya adalah karena hal itu dapat menyebabkan melalaikan hak suami, tabarruj (berhias berlebihan), dan timbulnya teriakan, dan semisalnya. Mungkin juga dikatakan: Jika semua itu aman, maka tidak ada larangan untuk mengizinkan mereka, karena mengingat kematian dibutuhkan oleh lelaki dan wanita.”

Asy-Syaukani (1250 H) berkata dalam Nailul Authār 4/95:

Perkataan ini adalah yang seharusnya dipegang dalam menggabungkan Hadits-Hadits dalam Bab ini yang secara zhohir bertentangan.”

[119] Dibolehkan menziarahi kuburan orang yang meninggal dunia di luar Islam hanya untuk mengambil pelajaran, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dan selainnya:

Nabi menziarahi kuburan ibu beliau, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di sekeliling beliau menangis. Beliau bersabda:

«اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ»

“Saya meminta izin kepada Robb saya untuk memohonkan ampunan baginya, lalu saya tidak diizinkan. saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya, lalu saya diizinkan. Maka ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan pada kematian.”

Tujuan ziarah kubur ada 2:

[1] Mendapatkan manfaat bagi peziarah dengan mengingat kematian dan orang-orang yang meninggal dunia, dan bahwa tempat kembali mereka adalah Jannah atau Naar. Inilah tujuan utama ziarah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hadits-Hadits sebelumnya.

[2] Memberi manfaat kepada mayit dan berbuat baik kepadanya dengan mengucapkan salam, berdoa, dan memohonkan ampunan baginya. ini khusus bagi Muslim. Tentang hal ini ada Hadits-Hadits, saya sebutkan sebagian lafazhnya:

Pertama:

«السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ دَارِ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا وَإِيَّاكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ»

“Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni tempat (kuburan) kaum Mu’minin. kami dan kalian, dan apa yang dijanjikan kepada kalian besok, ditunda. kami, in sya Alloh, akan menyusul kalian. Ya Alloh, ampunilah penghuni Baqi’ Al-Ghorqod.”

Kedua:

«السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ»

“Salam sejahtera atas penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang Mu’min dan Muslim, dan semoga Alloh merohmati orang-orang yang mendahului kami dan yang datang belakangan di antara kami. kami, in sya Alloh, akan menyusul kalian.”

Ketiga:

«السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ»

“Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang Mu’min dan Muslim. kami, in sya Alloh, akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami adalah pengikut kalian. Saya memohon kepada Alloh bagi kami dan bagi kalian ‘āfiyah (ampunan dan keselamatan).”

[120] Adapun membaca Al-Qur’an saat ziarah, itu adalah hal yang tidak ada dasarnya dalam Sunnah. Bahkan, Hadits-Hadits yang disebutkan pada masalah sebelumnya mengisyaratkan ketidak-syari’atannya. Sebab, seandainya itu disyariatkan, niscaya Rosululloh akan melakukannya dan mengajarkannya kepada para Shohabat beliau, apalagi Aisyah rodhiyallahu ‘anha—yang termasuk orang yang paling beliau cintai telah bertanya kepada beliau tentang apa yang harus diucapkan jika menziarahi kubur.

Maka beliau mengajarkannya salam dan doa, dan tidak mengajarkannya untuk membaca Al-Fatihah atau Suroh lain dari Al-Qur’an. Seandainya membaca Al-Qur’an itu disyariatkan, niscaya beliau tidak akan menyembunyikannya darinya. Bagaimana (bisa menyembunyikan), padahal menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan itu tidak dibolehkan, sebagaimana yang ditetapkan dalam ilmu Ushul (dasar-dasar Fiqih), apalagi menyembunyikannya?

seandainya beliau mengajarkan kepada mereka sesuatu dari hal itu, niscaya akan diriwayatkan kepada kita. Maka jika tidak diriwayatkan dengan sanad yang tsabit, itu menunjukkan bahwa hal itu tidak terjadi.

Hal yang menguatkan ketidak-syari’atannya adalah sabda Nabi :

«لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَفِرُّ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ»

“Janganlah kalian jadikan rumah kalian kuburan, karena sesungguhnya syaithon lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Suroh Al-Baqoroh.”

Maka Nabi mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca (Al-Qur’an) secara Syara’ (agama). Oleh karena itu, beliau menganjurkan membaca Al-Qur’an di rumah-rumah dan melarang menjadikannya seperti kuburan yang tidak dibacakan (Al-Qur’an) di dalamnya. Sebagaimana beliau mengisyaratkan dalam Hadits lain bahwa kuburan juga bukan tempat Sholat, yaitu sabda beliau:

«صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»

“Sholatlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan.”

Al-Bukhori (256 H) membuat Bab dengannya, yaitu: Bab kemakruhan sholat di pemakaman. Maka ia mengisyaratkan bahwa Hadits itu memberikan makna makruh Sholat di pemakaman. Demikian juga Hadits sebelumnya memberikan makna makruh membaca Al-Qur’an di pemakaman, dan tidak ada perbedaan. Oleh karena itu, madz-hab mayoritas Salaf, seperti Abu Hanifah (150 H), Malik bin Anas (179 H), dan selain keduanya, adalah makruh membaca Al-Qur’an di sisi kubur. itu adalah perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (241 H). Abu Dawud (275 H) berkata dalam Masail-nya hlm. 158:

Saya mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya tentang membaca (Al-Qur’an) di sisi kubur? Ia menjawab: “Tidak.”

[121] Dibolehkan mengangkat kedua tangan saat berdoa bagi mayit, berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rosululloh keluar pada suatu malam, lalu saya mengutus Bariroh untuk mengikutinya dan melihat ke mana beliau pergi. Aisyah berkata: “Lalu beliau mengambil jalan menuju Baqi’ Al-Ghorqod (pemakaman di Madinah) dan berhenti di ujung Baqi’. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, lalu berpaling.” Bariroh kembali kepada saya lalu mengabarkan kepada saya. Ketika pagi tiba, saya bertanya kepada beliau, saya berkata: “Wahai Rosululloh , ke mana Anda keluar malam tadi?”

Beliau bersabda:

«بُعِثْتُ إِلَى أَهْلِ الْبَقِيعِ لأُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ»

“Saya diutus kepada Ahlul Baqi’ untuk mensholati mereka.”

[122] Akan tetapi, ia tidak menghadap ke kuburan saat berdoa bagi mereka, tetapi menghadap ke Ka’bah, karena larangan Nabi Sholat menghadap ke kuburan, sebagaimana yang akan datang. doa adalah inti dan hakikat Sholat, sebagaimana yang diketahui, maka ia memiliki hukum Sholat. Nabi bersabda:

«الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ»

“Doa adalah ibadah.”

Kemudian beliau membaca:

﴿وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Robb kalian berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya bagi kalian.’”

[123] Jika ia menziarahi kuburan orang kafir, ia tidak mengucapkan salam kepadanya dan tidak mendoakannya, tetapi ia memberinya kabar gembira dengan Naar. Demikianlah yang diperintahkan Rosululloh dalam Hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Seorang Arob Badui datang kepada Nabi lalu berkata: “Ayah saya dahulu menyambung silaturahmi, dan ia begini dan begitu. Maka di mana ia sekarang?”

Beliau bersabda:

«فِي النَّارِ»

“Di Naar.”

Seolah-olah Arob Badui itu merasa keberatan. Ia berkata: “Wahai Rosululloh , maka di mana ayah Anda?” Beliau bersabda:

«حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»

“Di mana pun kamu melewati kuburan orang kafir, maka berilah ia kabar gembira dengan Naar.”

Arob Badui itu kemudian masuk Islam. Ia berkata: “Rosululloh telah membebani saya kesulitan. Saya tidak melewati kuburan orang kafir melainkan saya memberinya kabar gembira dengan Naar.”

[124] Tidak boleh berjalan di antara kuburan Muslim dengan memakai sandal, berdasarkan Hadits Basyir bin Al-Hanzholiyyah rodhiyallahu ‘anhu yang telah lalu.

Ia berkata:

Ketika saya berjalan bersama Rosululloh , beliau melewati kuburan kaum Muslimin. Ketika beliau sedang berjalan, pandangan beliau teralih, tiba-tiba ada seorang lelaki berjalan di antara kuburan dengan memakai 2 sandal. Beliau bersabda:

«يَا صَاحِبَ السَّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَكَ»

“Wahai pemilik 2 sandal sabtiyyah, lepaskan sandal sabtiyyah-mu.”

Lelaki itu melihat, lalu ketika ia mengenali Rosululloh , ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.

[125] Tidak disyariatkan meletakkan ās (sejenis bunga) dan semisalnya dari tanaman wangi dan bunga di atas kuburan, karena itu bukanlah perbuatan Salaf, dan seandainya itu kebaikan, niscaya mereka akan mendahului kita melakukannya. Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata:

«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً»

“Setiap bid’ah adalah kesesatan, meskipun orang-orang menganggapnya baik.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url