Hukum Seputar Ziarah Kubur
[116] Disyariatkan ziarah
kubur untuk mengambil pelajaran dengannya dan mengingat Akhiroh, dengan syarat
tidak mengucapkan di sana apa yang membuat Robb Subhanahu wa Ta’ala
murka, seperti berdoa kepada penghuni kubur, memohon pertolongan kepadanya
selain kepada Alloh Ta’ala, atau memujinya, dan memastikan ia masuk
Jannah, dan semisalnya. Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits yang ma’ruf,
tidak perlu disebutkan di sini, maka siapa yang ingin, rujuklah ke kitab
aslinya.
[117] Wanita sama dengan
lelaki dalam disunnahkannya ziarah kubur karena beberapa alasan:
Pertama: Keumuman sabda Nabi ﷺ:
«فَزُورُوا الْقُبُورَ»
“Maka ziarahilah kubur.”
Maka wanita termasuk di dalamnya. Penjelasannya: Nabi ﷺ, ketika
beliau melarang ziarah kubur pada awalnya, tidak diragukan lagi bahwa larangan
itu mencakup lelaki dan wanita bersamaan. Maka ketika beliau bersabda: “Dahulu
saya melarang kalian ziarah kubur,” sudah dipahami bahwa beliau bermaksud kedua
jenis, karena beliau mengabarkan kepada mereka tentang larangan kedua jenis
pada awalnya. Jika demikian keadaannya, maka konsekuensinya adalah khithob
(seruan) pada kalimat kedua dari Hadits, yaitu sabda beliau: “maka ziarahilah
kubur,” juga bermaksud kedua jenis.”
Hal ini dikuatkan oleh khithob dalam sisa perbuatan yang
disebutkan dalam riwayatnya: “saya
melarang kalian (memakan) daging kurban setelah 3 hari, maka makanlah apa saja
yang tampak bagi kalian. saya
melarang kalian nabidz (minuman) kecuali dalam kantong air, maka
minumlah dalam semua wadah kulit dan jangan minum yang memabukkan.”
Saya berkata: Maka khithob dalam semua perbuatan ini ditujukan
kepada kedua jenis tanpa ragu, sebagaimana halnya khithob yang pertama: “Dahulu
saya melarang kalian.” Maka jika dikatakan bahwa khithob dalam sabda
beliau: “maka ziarahilah kubur” khusus untuk lelaki, niscaya akan merusak
susunan kalimat dan menghilangkan keindahannya. Hal ini tidak pantas disematkan
kepada orang yang diberi jawami’ul kalim (ucapan yang singkat tetapi padat
makna) dan yang paling fasih berbicara bahasa Arob ﷺ. hal ini semakin dikuatkan oleh alasan-alasan berikut:
Kedua: Kesamaan mereka dengan lelaki dalam ‘illat
(alasan) mengapa ziarah kubur disyariatkan: karena ziarah itu melembutkan hati,
meneteskan air mata, dan mengingatkan pada Akhiroh.
Ketiga: Nabi ﷺ telah memberikan rukhshoh
(keringanan) bagi mereka untuk ziarah kubur dalam 2 Hadits yang dijaga oleh
Ummul Mu’minin Aisyah rodhiyallahu ‘anha untuk kita:
[1] Dari Abdulloh bin Abi Mulaikah (117 H):
“Aisyah rodhiyallahu ‘anha datang dari pemakaman pada suatu hari.
Saya bertanya kepadanya: “Wahai Ummul Mu’minin, dari mana Anda datang?”
Ia menjawab: “Dari kuburan Abdurrohman bin Abi Bakar.” Saya bertanya
kepadanya: “Bukankah Rosululloh ﷺ dahulu melarang ziarah kubur?”
Ia menjawab: “Ya, kemudian beliau memerintahkan kami untuk
menziarahinya.
Dalam riwayat darinya: “Rosululloh ﷺ memberikan rukhshoh
dalam ziarah kubur.”
[2] Dari Muhammad bin Qois bin Makhromah bin Al-Muththolib,
ia berkata suatu hari:
“Maukah saya menceritakan kepada kalian tentang saya dan ibu saya?”
Kami mengira ia bermaksud ibu yang melahirkannya. Muhammad bin Qois
berkata: Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Maukah saya menceritakan
kepada kalian tentang saya dan Rosululloh ﷺ?”
Kami menjawab: “Tentu.” Ia berkata: “Pada malam saya yang menjadi
giliran Nabi ﷺ di sisi saya, beliau membalikkan badan, meletakkan selendangnya
dan melepaskan kedua sandalnya, lalu meletakkannya di dekat kedua kakinya, dan
membentangkan ujung sarung beliau di atas kasur, lalu beliau berbaring. Beliau
tidak lama, hanya sekadar terlihat bahwa saya sudah tidur. Lalu beliau
mengambil selendangnya pelan-pelan, memakai sandalnya pelan-pelan, dan membuka
pintu pelan-pelan, lalu keluar. Kemudian beliau menutupnya pelan-pelan. Lalu
saya mengenakan baju dalam saya, memakai kerudung, dan memakai sarung saya.
Kemudian saya pergi mengikuti beliau sampai beliau tiba di Baqi’. Beliau
berdiri lalu memanjangkan berdirinya. Kemudian beliau mengangkat kedua
tangannya 3 kali. Kemudian beliau berpaling, maka saya berpaling. Beliau
mempercepat langkah, maka saya mempercepat langkah. Beliau berlari kecil, maka
saya berlari kecil. Beliau berlari kencang, maka saya berlari kencang. Saya
mendahului beliau lalu masuk (ke rumah). Tidak lama setelah saya berbaring,
beliau masuk, lalu bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Aisy? Kamu terengah-engah
dan membusung perut?”
Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Saya berkata: ‘Tidak ada
apa-apa, wahai Rosululloh ﷺ.’” Beliau bersabda: “Kamu harus memberi
tahu saya, atau Al-Lathif Al-Khobir (Alloh Yang Maha Lembut lagi Maha
Mengetahui) yang akan memberi tahu saya.” Aisyah rodhiyallahu ‘anha
berkata: “Saya berkata: ‘Wahai Rosululloh ﷺ, ayah dan ibu saya menjadi
tebusan Anda,’ lalu saya menceritakan kepada beliau kejadiannya.” Beliau
bertanya: “Maka kamulah bayangan hitam yang saya lihat di depan saya?”
Saya menjawab: “Ya.” Lalu beliau menepuk dada saya 1 tepukan yang
membuat saya sakit, kemudian bersabda: “Apakah kamu menyangka Alloh dan
Rosul-Nya ﷺ akan
berbuat zholim kepadamu?”
Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Apapun yang disembunyikan
manusia, Alloh mengetahuinya.” Beliau bersabda: “Ya.”
Beliau bersabda: “Jibril ‘alaihis salam mendatangi saya ketika
kamu melihat. Lalu ia memanggil saya dan menyembunyikannya darimu. Saya
menjawabnya dan menyembunyikannya darimu. Ia tidak mau masuk menemuimu
sementara kamu sudah menanggalkan pakaianmu. saya
kira kamu sudah tidur, maka saya tidak suka membangunkanmu dan saya khawatir
kamu akan merasa takut.” Lalu beliau bersabda: “Robb-mu memerintahkanmu untuk
mendatangi Ahlul Baqi’ (penghuni Baqi’) dan memohonkan ampunan bagi mereka.”
Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Saya bertanya: ‘Bagaimana
saya berkata kepada mereka, wahai Rosululloh ﷺ?’”
Beliau bersabda: “Katakanlah:
«السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ
شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ»
“Salam sejahtera atas penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang Mu’min
dan Muslim, dan semoga Alloh merohmati orang-orang yang mendahului kami dan
yang datang belakangan di antara kami. kami,
insya Alloh, akan menyusul kalian.”
[118] Akan tetapi, tidak
boleh bagi wanita memperbanyak ziarah kubur dan sering mengulanginya, karena
hal itu bisa membawa mereka kepada penyimpangan Syari’at, seperti berteriak, tabarruj
(berhias berlebihan), menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya, dan membuang
waktu dengan pembicaraan yang tidak bermanfaat, sebagaimana yang terlihat hari
ini di sebagian negeri Islam. inilah
yang dimaksud—insya Alloh—dengan Hadits yang terkenal:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أو لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»
“Rosululloh ﷺ melaknat —atau: Alloh melaknat para wanita yang sering
menziarahi kubur.”
Al-Qurthubi (671 H) berkata:
“Laknat yang disebutkan dalam Hadits hanyalah untuk wanita yang
memperbanyak ziarah, karena lafazhnya menunjukkan mubalaghah
(berlebihan). kemungkinan
alasannya adalah karena hal itu dapat menyebabkan melalaikan hak suami, tabarruj
(berhias berlebihan), dan timbulnya teriakan, dan semisalnya. Mungkin juga
dikatakan: Jika semua itu aman, maka tidak ada larangan untuk mengizinkan
mereka, karena mengingat kematian dibutuhkan oleh lelaki dan wanita.”
Asy-Syaukani (1250 H) berkata dalam Nailul Authār 4/95:
“Perkataan ini adalah yang
seharusnya dipegang dalam menggabungkan Hadits-Hadits dalam Bab ini yang secara
zhohir bertentangan.”
[119] Dibolehkan
menziarahi kuburan orang yang meninggal dunia di luar Islam hanya untuk
mengambil pelajaran, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu
dan selainnya:
Nabi ﷺ
menziarahi kuburan ibu beliau, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di
sekeliling beliau menangis. Beliau bersabda:
«اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ
لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ»
“Saya meminta izin kepada Robb saya untuk memohonkan ampunan baginya,
lalu saya tidak diizinkan. saya
meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya, lalu saya diizinkan. Maka
ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan pada kematian.”
Tujuan ziarah kubur ada 2:
[1] Mendapatkan manfaat bagi peziarah dengan
mengingat kematian dan orang-orang yang meninggal dunia, dan bahwa tempat
kembali mereka adalah Jannah atau Naar. Inilah tujuan utama ziarah, sebagaimana
yang ditunjukkan oleh Hadits-Hadits sebelumnya.
[2] Memberi manfaat kepada mayit dan berbuat baik
kepadanya dengan mengucapkan salam, berdoa, dan memohonkan ampunan baginya. ini khusus bagi Muslim. Tentang hal ini
ada Hadits-Hadits, saya sebutkan sebagian lafazhnya:
Pertama:
«السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ دَارِ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا وَإِيَّاكُمْ
وَمَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ»
“Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni tempat (kuburan) kaum Mu’minin.
kami dan kalian, dan apa yang
dijanjikan kepada kalian besok, ditunda. kami,
in sya Alloh, akan menyusul kalian. Ya Alloh, ampunilah penghuni Baqi’
Al-Ghorqod.”
Kedua:
«السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ
شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ»
“Salam sejahtera atas penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang Mu’min
dan Muslim, dan semoga Alloh merohmati orang-orang yang mendahului kami dan
yang datang belakangan di antara kami. kami,
in sya Alloh, akan menyusul kalian.”
Ketiga:
«السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ
تَبَعٌ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ»
“Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni tempat ini dari kalangan
orang-orang Mu’min dan Muslim. kami,
in sya Alloh, akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami
adalah pengikut kalian. Saya memohon kepada Alloh bagi kami dan bagi kalian ‘āfiyah
(ampunan dan keselamatan).”
[120] Adapun membaca Al-Qur’an
saat ziarah, itu adalah hal yang tidak ada dasarnya dalam Sunnah. Bahkan,
Hadits-Hadits yang disebutkan pada masalah sebelumnya mengisyaratkan
ketidak-syari’atannya. Sebab, seandainya itu disyariatkan, niscaya Rosululloh ﷺ akan
melakukannya dan mengajarkannya kepada para Shohabat beliau, apalagi Aisyah rodhiyallahu
‘anha—yang termasuk orang yang paling beliau cintai ﷺ—telah bertanya kepada
beliau tentang apa yang harus diucapkan jika menziarahi kubur.
Maka beliau mengajarkannya salam dan doa, dan tidak mengajarkannya untuk
membaca Al-Fatihah atau Suroh lain dari Al-Qur’an. Seandainya membaca Al-Qur’an
itu disyariatkan, niscaya beliau tidak akan menyembunyikannya darinya.
Bagaimana (bisa menyembunyikan), padahal menunda penjelasan dari waktu yang
dibutuhkan itu tidak dibolehkan, sebagaimana yang ditetapkan dalam ilmu
Ushul (dasar-dasar Fiqih), apalagi menyembunyikannya?
seandainya beliau ﷺ mengajarkan kepada mereka
sesuatu dari hal itu, niscaya akan diriwayatkan kepada kita. Maka jika tidak
diriwayatkan dengan sanad yang tsabit, itu menunjukkan bahwa hal itu
tidak terjadi.
Hal yang menguatkan ketidak-syari’atannya adalah sabda Nabi ﷺ:
«لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَفِرُّ
مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ»
“Janganlah kalian jadikan rumah kalian kuburan, karena sesungguhnya syaithon
lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Suroh Al-Baqoroh.”
Maka Nabi ﷺ mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca
(Al-Qur’an) secara Syara’ (agama). Oleh karena itu, beliau menganjurkan membaca
Al-Qur’an di rumah-rumah dan melarang menjadikannya seperti kuburan yang tidak
dibacakan (Al-Qur’an) di dalamnya. Sebagaimana beliau mengisyaratkan dalam
Hadits lain bahwa kuburan juga bukan tempat Sholat, yaitu sabda beliau:
«صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»
“Sholatlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya
kuburan.”
Al-Bukhori (256 H)
membuat Bab dengannya, yaitu: Bab kemakruhan sholat di pemakaman. Maka
ia mengisyaratkan bahwa Hadits itu memberikan makna makruh Sholat di pemakaman.
Demikian juga Hadits sebelumnya memberikan makna makruh membaca Al-Qur’an di
pemakaman, dan tidak ada perbedaan. Oleh karena itu, madz-hab mayoritas Salaf,
seperti Abu Hanifah (150 H), Malik bin Anas (179 H), dan selain keduanya,
adalah makruh membaca Al-Qur’an di sisi kubur. itu adalah perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (241 H). Abu Dawud
(275 H) berkata dalam Masail-nya hlm. 158:
“Saya
mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya tentang membaca (Al-Qur’an) di sisi kubur?
Ia menjawab: “Tidak.”
[121] Dibolehkan
mengangkat kedua tangan saat berdoa bagi mayit, berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu
‘anha, ia berkata:
“Rosululloh ﷺ keluar pada suatu malam, lalu saya mengutus Bariroh untuk
mengikutinya dan melihat ke mana beliau pergi. Aisyah berkata: “Lalu beliau
mengambil jalan menuju Baqi’ Al-Ghorqod (pemakaman di Madinah) dan berhenti di
ujung Baqi’. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, lalu berpaling.”
Bariroh kembali kepada saya lalu mengabarkan kepada saya. Ketika pagi tiba,
saya bertanya kepada beliau, saya berkata: “Wahai Rosululloh ﷺ, ke
mana Anda keluar malam tadi?”
Beliau bersabda:
«بُعِثْتُ إِلَى أَهْلِ الْبَقِيعِ لأُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ»
“Saya diutus kepada Ahlul Baqi’ untuk mensholati mereka.”
[122] Akan tetapi, ia tidak
menghadap ke kuburan saat berdoa bagi mereka, tetapi menghadap ke Ka’bah,
karena larangan Nabi ﷺ Sholat menghadap ke kuburan, sebagaimana yang akan
datang. doa adalah inti dan
hakikat Sholat, sebagaimana yang diketahui, maka ia memiliki hukum Sholat. Nabi
ﷺ
bersabda:
«الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ»
“Doa adalah ibadah.”
Kemudian beliau membaca:
﴿وَقَالَ
رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾
“Robb kalian berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan
mengabulkannya bagi kalian.’”
[123] Jika ia menziarahi
kuburan orang kafir, ia tidak mengucapkan salam kepadanya dan tidak
mendoakannya, tetapi ia memberinya kabar gembira dengan Naar. Demikianlah yang
diperintahkan Rosululloh ﷺ dalam Hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
Seorang Arob Badui datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: “Ayah saya
dahulu menyambung silaturahmi, dan ia begini dan begitu. Maka di mana ia
sekarang?”
Beliau bersabda:
«فِي النَّارِ»
“Di Naar.”
Seolah-olah Arob Badui itu merasa keberatan. Ia berkata: “Wahai
Rosululloh ﷺ, maka
di mana ayah Anda?” Beliau bersabda:
«حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»
“Di mana pun kamu melewati kuburan orang kafir, maka berilah ia kabar
gembira dengan Naar.”
Arob Badui itu kemudian masuk Islam. Ia berkata: “Rosululloh ﷺ telah
membebani saya kesulitan. Saya tidak melewati kuburan orang kafir melainkan
saya memberinya kabar gembira dengan Naar.”
[124] Tidak boleh
berjalan di antara kuburan Muslim dengan memakai sandal, berdasarkan Hadits
Basyir bin Al-Hanzholiyyah rodhiyallahu ‘anhu yang telah lalu.
Ia berkata:
Ketika saya berjalan bersama Rosululloh ﷺ, beliau melewati kuburan kaum
Muslimin. Ketika beliau sedang berjalan, pandangan beliau teralih, tiba-tiba
ada seorang lelaki berjalan di antara kuburan dengan memakai 2 sandal. Beliau
bersabda:
«يَا صَاحِبَ السَّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَكَ»
“Wahai pemilik 2 sandal sabtiyyah, lepaskan sandal sabtiyyah-mu.”
Lelaki itu melihat, lalu ketika ia mengenali Rosululloh ﷺ, ia
melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.
[125] Tidak disyariatkan
meletakkan ās (sejenis bunga) dan semisalnya dari tanaman wangi dan
bunga di atas kuburan, karena itu bukanlah perbuatan Salaf, dan seandainya itu
kebaikan, niscaya mereka akan mendahului kita melakukannya. Ibnu Umar rodhiyallahu
‘anhuma berkata:
«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً»
“Setiap bid’ah adalah kesesatan, meskipun orang-orang menganggapnya baik.”