Cari Artikel

Mempersiapkan...

Cara Mengetahui Makki Dan Madani dalam Al-Quran

 

Untuk mengetahui Makki dan Madani ada 2 jalan:

1. Jalan Pertama: As-Sama’ dan An-Naql (yakni wahyu).

2. Jalan Kedua: Al-Qiyas (analogi) dan Al-Ijtihad (ijtihad).

Burhanuddin Al-Ja’bari Al-Muqri’ Asy-Syafi’i berkata dalam kitabnya: Husnul Madad fi Ma’rifatil ‘Adad: “Untuk mengetahui Makki dan Madani ada 2 jalan: Sama’i dan Qiyasi.”[1]

Maka As-Sama’ bersandar pada penukilan, dan Al-Qiyas sandarannya adalah akal. Penukilan yang shohih dan akal yang jernih adalah 2 jalan pengetahuan yang selamat dan penelitian ilmiah yang akurat.

Jalan Pertama: Sama’ dan Naql

Yang dimaksud adalah penukilan yang shohih dari para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, karena merekalah yang menyaksikan kondisi-kondisi wahyu dan penurunannya, yang mengetahui sebab-sebab turunnya, waktunya, dan tempatnya, serta yang mengenal orang-orang yang diajak bicara dengannya (mukhothob). Begitu pula penukilan dari para Tabi’in yang mengambil ilmu dari para Shohabat.

Tidak ada riwayat dari Nabi dalam menjelaskan Makki dan Madani serta pembatasan dan penentuannya; sebuah ucapan pun. Karena perkara dalam mengetahui hal itu tidak membutuhkan nash dari Rosul , sebab urusannya adalah menentukan perkara yang terjadi, membatasi zaman dan tempatnya, serta mengetahui sebab-sebabnya. Dan para Shohabat adalah orang-orang yang mengetahui hal itu dari menyaksikan kondisinya, dan merekalah yang menukilnya, maka mereka tidak butuh penjelasannya dari Rosul . Kemudian hal itu adalah istilah ilmiah yang terbedakan dan terbatasi dengan ijtihad para ulama setelahnya.

Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan telah menukil perkataan Al-Baqillani dalam kitabnya Al-Intishor li Naqlil Qur’an sebagai jawaban atas pertanyaan yang muncul, yaitu: Apakah Nabi memberikan nash (teks penegasan) atas penjelasan hal tersebut? Yakni penjelasan Makki dari Madani.

Maka beliau (Al-Baqillani) menjawab: “Sesungguhnya hal ini kembali kepada hafalan para Shohabat dan pengikut mereka. Sebagaimana sudah menjadi keharusan secara adat dalam mengenal orang-orang besar dunia dan orator, serta orang-orang yang bersemangat menjaga perkataannya, dan mengetahui kitab-kitab serta karya tulisnya, untuk mengetahui apa yang mereka tulis di awal dan di akhir. Dan kondisi Al-Qur’an dalam hal itu lebih patut, dan semangat terhadapnya lebih kuat. Hanya saja tidak ada dari Nabi perkataan mengenai hal itu, dan tidak pula diriwayatkan dari beliau bahwa beliau bersabda: ‘Ketahuilah bahwa kadar yang turun di Makkah adalah sekian, dan di Madinah sekian,’ lalu beliau merincinya untuk mereka. Seandainya hal itu ada dari beliau niscaya akan muncul dan tersebar. Hanyalah beliau tidak melakukannya karena beliau tidak diperintahkan dengannya, dan Alloh tidak menjadikan ilmu tentang hal itu sebagai kewajiban umat. Meskipun wajib pada sebagiannya bagi ahli ilmu untuk mengetahui sejarah An-Nasikh wal Mansukh agar diketahui hukum yang dikandung keduanya. Maka terkadang hal itu diketahui tanpa nash Rosul secara spesifik, atau ucapan beliau: ‘Ini adalah yang awal (Makki), dan ini adalah yang akhir (Madani).’

Demikian pula para Shohabat dan Tabi’in setelah mereka, tatkala mereka tidak menganggap bahwa merinci seluruh Makki dan Madani termasuk kewajiban agama yang tidak boleh bodoh tentangnya, maka dorongan-dorongan tidak tersedia untuk mengabarkannya kepada mereka, dan terus menerus menyebutkannya di pendengaran mereka, serta mengambil pengetahuan tentangnya. Jika demikian adanya, maka boleh saja terjadi perselisihan pada sebagian Al-Qur’an apakah ia Makki atau Madani, dan mereka mengamalkan dalam berpendapat mengenai hal itu sebagai 1 bentuk dari pendapat dan ijtihad. Meskipun perselisihan itu hilang dari mereka pada mayoritas dan kebanyakannya.”[2]

“Dan ketika itu, tidak lazim adanya penukilan dari mereka tentang penyebutan Makki dan Madani, dan tidak wajib bagi orang yang masuk Islam setelah Hijroh untuk mengetahui setiap ayat yang diturunkan sebelum keislamannya: apakah ia Makkiyyah atau Madaniyyah. Maka boleh saja ia tawaquf (diam/tidak berpendapat) dalam hal itu atau menyangkakan salah 1 dari 2 perkara tersebut. Dan jika demikian adanya, batallah apa yang mereka wahamkan (salah sangka) tentang kewajiban penukilan hal ini atau kemasyhurannya di tengah manusia, dan kelaziman mengetahuinya bagi mereka, serta kewajiban hilangnya perselisihan di dalamnya.”[3]

Dan kita bisa menyimpulkan dari perkataan Al-Baqillani sebagai berikut:

Bahwa tidak ada riwayat dari Nabi sedikitpun dalam penentuan Makki dan Madani karena beliau tidak diperintahkan dengannya.

Bahwa rujukan dalam mengetahui hal itu adalah kepada apa yang datang dari penukilan yang shohih dari para Shohabat dan Tabi’in, yang darinya dapat diketahui Makki dan Madani.

Bahwa ia adalah ilmu ijtihadi yang boleh berijtihad di dalamnya, oleh karenanya boleh terjadi perselisihan di dalamnya pula.

Bahwa ilmunya tidak wajib atas setiap Muslim, akan tetapi ia adalah fardhu kifayah yang ditegakkan oleh sebagian ulama untuk mengetahui An-Nasikh wal Mansukh, sejarah Tasyri’, perjalanan dakwah, dan tahapan dalam pembebanan syariat. (Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah, Adil Abul ‘Ula 30)

Jalan Kedua: Qiyas dan Ijtihad

Jalan ini bersandar pada pengetahuan tentang karakteristik tema, ciri-ciri gaya bahasa dan penjelasan, serta kriteria-kriteria yang umum bagi setiap suroh dan ayat Makkiyyah maupun Madaniyyah. Kriteria-kriteria dan fenomena-fenomena tersebut terkadang bersifat konsisten, atau seringkali dibangun berdasarkan keumuman.


 



[1] Lihat Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an 1/189, dan At-Tibyan li Ba’dhil Mabahits Al-Muta’alliqoh bil Qur’an karya Syaikh Thohir Al-Jazairi 34, dan Masho’idun Nazhor lil Isyrof ‘ala Maqoshidis Suwar karya Al-Biqa’i 1/161.

[2] Apa yang di dalam kurung adalah tambahan dari Nukat Al-Intishor karya Al-Baqillani 142.

[3] Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/191-192. Lihat teks dengan sedikit perbedaan dalam Nukat Al-Intishar karya Al-Baqillani 141-142 terbitan Ma’had Tarikh Al-’Ulum Al-’Arabiyah Al-Islamiyah Jerman. Dan Al-Intishar li Naqlil Qur’an tahqiq Dr. Abdullah Abdul Ghani Kahilan 2/950 Disertasi Doktoral Fakultas Ushuluddin Jurusan Al-Qur’an dan Ilmunya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url