Cara Mengetahui Makki Dan Madani dalam Al-Quran
Untuk
mengetahui Makki dan Madani ada 2 jalan:
1. Jalan Pertama:
As-Sama’ dan An-Naql (yakni wahyu).
2. Jalan Kedua:
Al-Qiyas (analogi) dan Al-Ijtihad (ijtihad).
Burhanuddin
Al-Ja’bari Al-Muqri’ Asy-Syafi’i berkata dalam kitabnya: Husnul Madad fi Ma’rifatil
‘Adad: “Untuk mengetahui Makki dan Madani ada 2 jalan: Sama’i dan Qiyasi.”[1]
Maka
As-Sama’ bersandar pada penukilan, dan Al-Qiyas sandarannya adalah akal.
Penukilan yang shohih dan akal yang jernih adalah 2 jalan pengetahuan yang
selamat dan penelitian ilmiah yang akurat.
Jalan
Pertama: Sama’ dan Naql
Yang
dimaksud adalah penukilan yang shohih dari para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum,
karena merekalah yang menyaksikan kondisi-kondisi wahyu dan penurunannya, yang
mengetahui sebab-sebab turunnya, waktunya, dan tempatnya, serta yang mengenal
orang-orang yang diajak bicara dengannya (mukhothob). Begitu pula
penukilan dari para Tabi’in yang mengambil ilmu dari para Shohabat.
Tidak ada
riwayat dari Nabi ﷺ
dalam menjelaskan Makki dan Madani serta pembatasan dan penentuannya; sebuah
ucapan pun. Karena perkara dalam mengetahui hal itu tidak membutuhkan nash dari
Rosul ﷺ,
sebab urusannya adalah menentukan perkara yang terjadi, membatasi zaman dan
tempatnya, serta mengetahui sebab-sebabnya. Dan para Shohabat adalah
orang-orang yang mengetahui hal itu dari menyaksikan kondisinya, dan merekalah
yang menukilnya, maka mereka tidak butuh penjelasannya dari Rosul ﷺ. Kemudian hal itu adalah
istilah ilmiah yang terbedakan dan terbatasi dengan ijtihad para ulama
setelahnya.
Az-Zarkasyi
dalam Al-Burhan telah menukil perkataan Al-Baqillani dalam kitabnya Al-Intishor
li Naqlil Qur’an sebagai jawaban atas pertanyaan yang muncul, yaitu: Apakah
Nabi ﷺ
memberikan nash (teks penegasan) atas penjelasan hal tersebut? Yakni penjelasan
Makki dari Madani.
Maka beliau
(Al-Baqillani) menjawab: “Sesungguhnya hal ini kembali kepada hafalan para
Shohabat dan pengikut mereka. Sebagaimana sudah menjadi keharusan secara adat
dalam mengenal orang-orang besar dunia dan orator, serta orang-orang yang
bersemangat menjaga perkataannya, dan mengetahui kitab-kitab serta karya
tulisnya, untuk mengetahui apa yang mereka tulis di awal dan di akhir. Dan
kondisi Al-Qur’an dalam hal itu lebih patut, dan semangat terhadapnya lebih
kuat. Hanya saja tidak ada dari Nabi ﷺ perkataan mengenai hal itu, dan tidak pula diriwayatkan dari
beliau bahwa beliau bersabda: ‘Ketahuilah bahwa kadar yang turun di Makkah
adalah sekian, dan di Madinah sekian,’ lalu beliau merincinya untuk mereka.
Seandainya hal itu ada dari beliau niscaya akan muncul dan tersebar. Hanyalah
beliau tidak melakukannya karena beliau tidak diperintahkan dengannya, dan
Alloh tidak menjadikan ilmu tentang hal itu sebagai kewajiban umat. Meskipun wajib
pada sebagiannya bagi ahli ilmu untuk mengetahui sejarah An-Nasikh wal
Mansukh agar diketahui hukum yang dikandung keduanya. Maka terkadang hal
itu diketahui tanpa nash Rosul secara spesifik, atau ucapan beliau: ‘Ini adalah
yang awal (Makki), dan ini adalah yang akhir (Madani).’
Demikian
pula para Shohabat dan Tabi’in setelah mereka, tatkala mereka tidak menganggap
bahwa merinci seluruh Makki dan Madani termasuk kewajiban agama yang tidak
boleh bodoh tentangnya, maka dorongan-dorongan tidak tersedia untuk
mengabarkannya kepada mereka, dan terus menerus menyebutkannya di pendengaran
mereka, serta mengambil pengetahuan tentangnya. Jika demikian adanya, maka
boleh saja terjadi perselisihan pada sebagian Al-Qur’an apakah ia Makki atau
Madani, dan mereka mengamalkan dalam berpendapat mengenai hal itu sebagai 1
bentuk dari pendapat dan ijtihad. Meskipun perselisihan itu hilang dari mereka
pada mayoritas dan kebanyakannya.”[2]
“Dan ketika
itu, tidak lazim adanya penukilan dari mereka tentang penyebutan Makki dan
Madani, dan tidak wajib bagi orang yang masuk Islam setelah Hijroh untuk
mengetahui setiap ayat yang diturunkan sebelum keislamannya: apakah ia Makkiyyah
atau Madaniyyah. Maka boleh saja ia tawaquf (diam/tidak berpendapat) dalam hal
itu atau menyangkakan salah 1 dari 2 perkara tersebut. Dan jika demikian
adanya, batallah apa yang mereka wahamkan (salah sangka) tentang
kewajiban penukilan hal ini atau kemasyhurannya di tengah manusia, dan
kelaziman mengetahuinya bagi mereka, serta kewajiban hilangnya perselisihan di
dalamnya.”[3]
Dan kita
bisa menyimpulkan dari perkataan Al-Baqillani sebagai berikut:
Bahwa tidak
ada riwayat dari Nabi ﷺ
sedikitpun dalam penentuan Makki dan Madani karena beliau tidak diperintahkan
dengannya.
Bahwa
rujukan dalam mengetahui hal itu adalah kepada apa yang datang dari penukilan
yang shohih dari para Shohabat dan Tabi’in, yang darinya dapat diketahui Makki
dan Madani.
Bahwa ia
adalah ilmu ijtihadi yang boleh berijtihad di dalamnya, oleh karenanya boleh
terjadi perselisihan di dalamnya pula.
Bahwa
ilmunya tidak wajib atas setiap Muslim, akan tetapi ia adalah fardhu kifayah
yang ditegakkan oleh sebagian ulama untuk mengetahui An-Nasikh wal Mansukh,
sejarah Tasyri’, perjalanan dakwah, dan tahapan dalam pembebanan syariat. (Lihat:
Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah, Adil Abul ‘Ula 30)
Jalan
Kedua: Qiyas dan Ijtihad
Jalan ini
bersandar pada pengetahuan tentang karakteristik tema, ciri-ciri gaya bahasa
dan penjelasan, serta kriteria-kriteria yang umum bagi setiap suroh dan ayat Makkiyyah
maupun Madaniyyah. Kriteria-kriteria dan fenomena-fenomena tersebut terkadang
bersifat konsisten, atau seringkali dibangun berdasarkan keumuman.
[1]
Lihat Al-Burhan fi ‘Ulumil
Qur’an 1/189, dan At-Tibyan li Ba’dhil Mabahits Al-Muta’alliqoh bil Qur’an
karya Syaikh Thohir Al-Jazairi 34, dan Masho’idun Nazhor lil Isyrof ‘ala
Maqoshidis Suwar karya Al-Biqa’i 1/161.
[2]
Apa yang di dalam kurung
adalah tambahan dari Nukat Al-Intishor karya Al-Baqillani 142.
[3]
Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya
Az-Zarkasyi 1/191-192. Lihat teks dengan sedikit perbedaan dalam Nukat
Al-Intishar karya Al-Baqillani 141-142 terbitan Ma’had Tarikh Al-’Ulum
Al-’Arabiyah Al-Islamiyah Jerman. Dan Al-Intishar li Naqlil Qur’an
tahqiq Dr. Abdullah Abdul Ghani Kahilan 2/950 Disertasi Doktoral Fakultas
Ushuluddin Jurusan Al-Qur’an dan Ilmunya.