Cari Artikel

Mempersiapkan...

Maksud Makki dan Madani dalam Al-Quran

 

Para ulama memiliki 3 istilah dalam menentukan Makki dan Madani, di mana setiap istilah dibangun di atas pertimbangan khusus:

Pertama: Pertimbangan Tempat

Maka Makki adalah apa yang turun di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, Arofah, dan Hudaibiyah, meskipun hal itu terjadi setelah Hijroh.

Sedangkan Madani adalah apa yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba, dan Sal’a. As-Suyuthi telah menukil dalam Al-Itqon dari Ath-Thobrohani dalam Al-Kabir dari jalur Al-Walid bin Muslim dari Hadits Abu Umamah, ia berkata: Rosululloh bersabda:

﴿أُنْزِلَ الْقُرْآنُ فِي ثَلَاثَةِ أَمْكِنَةٍ: بِمَكَّةَ، وَالْمَدِينَةِ، وَالشَّامِ﴾

“Al-Qur’an diturunkan di 3 tempat: Di Makkah, Madinah, dan Syam.”[1]

Al-Walid berkata: Yakni Baitul Maqdis. Namun Syaikh ‘Imaduddin bin Katsir mengatakan bahwa menafsirkannya dengan Tabuk adalah lebih baik. (Lihat Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an karya As-Suyuthi 1/37)

Istilah ini mendapat keberatan karena dianggap tidak mencakup seluruhnya dan tidak konsisten, sebab ada bagian dari Al-Qur’an Al-Karim yang turun di selain Makkah dan Madinah, seperti yang turun kepada beliau dalam safar-safar dan peperangan beliau .

Seperti firman Alloh Ta’ala:

﴿إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ﴾

“Sungguh (Alloh) yang mewajibkan atasmu (berhukum dengan) Al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali.” (QS. Al-Qoshosh: 85)

Ayat ini turun dalam perjalanan hijroh beliau. Ibnu Abi Hatim telah mengeluarkan riwayat dari Adh-Dhohhak, ia berkata: Tatkala Nabi keluar dari Makkah dan sampai di Juhfah, beliau merindukan Makkah, lalu Alloh menurunkan ayat:

﴿إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ قُل رَّبِّي أَعْلَمُ مَن جَاءَ بِالْهُدَى وَمَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُّبِين﴾

“Sungguh (Alloh) yang mewajibkan atasmu (berhukum dengan) Al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali. Katakanlah (Muhammad), Robbku paling mengetahui siapa yang membawa petunjuk dan siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata.”

Yakni kembali ke Makkah. (Disebutkan As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur 6/445, Dar Al-Fikr)

Dan seperti firman Alloh Ta’ala:

﴿لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِداً لأَتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشَّقَةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ﴾

“Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Alloh, ‘Jikalau kami sanggup niscaya kami berangkat bersamamu.’ Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Alloh mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.” (QS. At-Taubah: 42)

Ibnu Jarir telah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dikatakan kepada Rosululloh : “Tidakkah engkau memerangi Bani Ashfar (Romawi), barangkali engkau mendapatkan putri pembesar Romawi?”

Lalu berkatalah 2 orang laki-laki: “Sungguh engkau telah mengetahui wahai Rosululloh bahwa para wanita itu fitnah (ujian), maka janganlah engkau memfitnah kami dengan mereka, izinkanlah kami (untuk tidak ikut).” Maka beliau pun mengizinkan keduanya. Tatkala keduanya pergi, salah seorang dari mereka berkata: “Sesungguhnya dia (Perang Tabuk) itu hanyalah kesulitan bagi orang yang pertama kali merasakannya.”

Maka berjalanlah Rosululloh dan belum turun kepada beliau mengenai hal itu sedikitpun.

Tatkala beliau berada di tengah perjalanan, turunlah kepada beliau saat beliau berada di sebagian sumber air:

﴿لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لأَتَّبَعُوكَ﴾

“Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu.”

Dan turun pula kepada beliau:

﴿عَفَا اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنَتَ لَهُمْ﴾

“Semoga Alloh memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka...” (QS. At-Taubah: 43)

Dan turun pula kepada beliau:

﴿لا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ﴾

“Orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu...” (QS. At-Taubah: 44)

Dan turun mengenai mereka (orang-orang munafik):

﴿إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ﴾

“Sesungguhnya mereka itu najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah: 95)[2]

Dan seperti firman Alloh Ta’ala:

﴿وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رُّسُلِنَا﴾

“Dan tanyakanlah kepada Rosul-Rosul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu...” (QS. Az-Zukhruf: 45)

Ibnu Jarir mengeluarkan riwayat dari Ibnu Zaid tentang firman-Nya: {Dan tanyakanlah kepada Rosul-Rosul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu}, ia berkata: “Para Rosul dikumpulkan bagi beliau pada malam beliau diisro’kan di Baitul Maqdis, lalu beliau mengimami mereka dan Sholat bersama mereka, maka Alloh berfirman kepada beliau: Tanyakanlah kepada mereka. Ia (Ibnu Zaid) berkata: ‘Maka keimanan dan keyakinan beliau kepada Alloh dan terhadap apa yang datang dari Alloh menjadi semakin kuat dengan bertanya kepada mereka.’” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir secara panjang lebar dalam tafsirnya 25/78, dan disebutkan oleh As-Suyuthi secara ringkas dalam Ad-Durr Al-Mantsur 7/382. Namun Ibnu Jarir merojihkan bahwa makna ayat tersebut adalah: Tanyakanlah kepada orang-orang yang beriman kepada para Rosul dan kitab-kitab mereka)

Maka zhahir riwayat tersebut menunjukkan bahwa ayat itu turun di sana, di Baitul Maqdis.

Kedua: Pertimbangan Lawan Bicara

Maka Makki adalah apa yang terjadi sebagai pembicaraan bagi penduduk Makkah, dan Madani adalah apa yang terjadi sebagai pembicaraan bagi penduduk Madinah.

Abu Ubaid telah mengeluarkan riwayat dalam Fadhoil Al-Qur’an dari Maimun bin Mihron, ia berkata:

“Apa yang ada dalam Al-Qur’an berbunyi {Yaa Ayyuhan Naas} ‘Wahai sekalian manusia’ atau {Yaa Bani Aadam} ‘Wahai anak Adam’, maka itu adalah Makki. Dan apa yang berbunyi {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka itu adalah Madani.”[3]

Al-Hakim dalam Mustadrok-nya, Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail, dan Al-Bazzar dalam Musnad-nya mengeluarkan riwayat dari jalur Al-A’masy, dari Ibrohim, dari Alqomah, dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata:

“Apa yang berbunyi {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} diturunkan di Madinah, dan apa yang berbunyi {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu di Makkah.”[4]

Dan diriwayatkan dari Alqomah, ia berkata: “Segala sesuatu yang turun di dalamnya {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu di Makkah, dan segala sesuatu yang turun di dalamnya {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu di Madinah.”[5]

Dan dari Yahya bin Salam bahwasanya ia berkata: “...Dan apa yang ada dalam Al-Qur’an {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu adalah Madani, dan apa yang {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu adalah Makki.” (Disebutkan Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan 1/188)

Fakhrur Rozi berkata dalam tafsirnya: “Masalah kedua: Dihikayatkan dari Alqomah dan Al-Hasan bahwasanya ia berkata: Segala sesuatu dalam Al-Qur’an {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu Makki, dan apa yang {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu di Madinah.” (At-Tafsir Al-Kabir karya Fakhrur Razi 2/82)

Al-Hakim mengeluarkan riwayat dalam Al-Mustadrok dan menshohihkannya dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Kami membaca Al-Mufashol di Makkah bertahun-tahun, tidak ada di dalamnya {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu}.”[6]

Dari atsar-atsar dan kabar-kabar ini, maka termasuk yang berpendapat dengan pendapat ini adalah: Abdullah bin Mas’ud, Alqomah bin Qois, Maimun bin Mihron, Al-Hasan, Yahya bin Salam, dan Urwah bin Az-Zubair. Bahkan Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Dan sungguh sejumlah Imam telah menegaskan pendapat ini, di antara mereka adalah Ahmad bin Hanbal dan selainnya. Dan banyak ahli tafsir berpendapat demikian, dan dinukil dari Ibnu Abbas.” (Lihat Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/190)

Ath-Thohir bin ‘Asyur menyebutkan dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas bahwa setiap apa yang datang dengan lafal {Yaa Ayyuhan Naas}, maka yang dimaksud dengannya adalah penduduk Makkah kaum musyrikin. (Lihat Tafsir Ibnu ‘Asyur At-Tahrir wat Tanwir 1/124)

Syaikh Abdul Fattah Al-Qodhi telah menggeneralisir pendapat ini dengan melihat kepada tema suroh atau ayat-ayat tanpa membatasi pada format panggilan tertentu, beliau berkata: “Sesungguhnya Makki adalah apa yang turun mengenai urusan penduduk Makkah, baik turun di Makkah itu sendiri atau di tempat yang dekat darinya, atau turun di Madinah itu sendiri, atau dalam safar, baik turun sebelum Hijroh maupun setelahnya.

Madani adalah apa yang tidak turun mengenai urusan orang-orang Makkah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka dari kalangan penyembah berhala. Berdasarkan mazhab ini, maka yang menjadi patokan dalam pembagian adalah lawan bicaranya (mukhothob).” (Al-Mushaf Asy-Syarif: Abhats fi Tarikhihi wa Ahkamihi, Abdul Fattah Al-Qodhi hal. 118)

Definisi ini mendapat keberatan karena dianggap tidak baku dan tidak mencakup seluruhnya, serta tidak konsisten karena ada banyak sekali ayat dalam Al-Qur’an Al-Karim yang tidak diawali dengan panggilan-panggilan yang mereka sebutkan itu.

Juga definisi ini tidak konsisten, sebab suroh Al-Baqoroh adalah Madaniyyah padahal di dalamnya terdapat:

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمْ﴾

“Wahai manusia, sembahlah Robbmu...” (QS. Al-Baqoroh: 21)

Dan di dalamnya terdapat:

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّبا﴾

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik...” (QS. Al-Baqoroh: 168)

Suroh An-Nisa adalah Madaniyyah dan awalnya berbunyi:

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ﴾

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Robbmu...” (QS. An-Nisa: 1)

Suroh Al-Hajj adalah Makkiyyah namun di dalamnya terdapat:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, ruku’lah dan sujudlah...” (QS. Al-Hajj: 77)

Ibnu Athiyyah, Ibnul Faros, dan selain keduanya berkata:

“Pendapat itu untuk {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} adalah benar, adapun {Yaa Ayyuhan Naas} terkadang muncul dalam ayat Madani.”

Ini adalah pendapat Ibnu Katsir di mana beliau berkata: “...Setiap suroh yang di dalamnya terdapat {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu adalah Madaniyyah, dan apa yang di dalamnya terdapat {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu mengandung kemungkinan ini dan itu, namun umumnya itu adalah Makki dan terkadang bisa juga Madani sebagaimana dalam Al-Baqoroh,” kemudian beliau menyebutkan ayat-ayatnya.

Az-Zarkasyi berkata seraya menyanggah penggeneralisasian pendapat ini: “Pendapat ini jika diambil secara mutlak maka perlu ditinjau ulang.”

Kemudian beliau menyebutkan apa yang terdapat dalam suroh Al-Baqoroh, An-Nisa, dan Al-Hajj. Lalu beliau berkata: “...Jika para ahli tafsir memaksudkan bahwa hal itu adalah galibnya (umumnya), maka itu benar. Oleh karena itu Makki berkata: Ini hanyalah pada kebayakannya dan bukan berlaku umum, karena dalam banyak suroh Makkiyyah terdapat {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} (Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/190), akan tetapi membawa ucapan kepada makna ‘galib’ dan ‘banyak’ tidaklah pantas, karena definisi dan pembagian itu dasarnya adalah kedisiplinan dan kekonsistenan.”

Dalam tafsir Ar-Rozi: Al-Qodhi berkata: “Apa yang mereka sebutkan ini jika rujukan di dalamnya adalah penukilan maka kami terima. Namun jika sebabnya adalah karena keberadaan orang-orang Mu’min di Madinah lebih banyak daripada di Makkah, maka ini lemah. Karena boleh saja orang-orang Mu’min dipanggil sekali waktu dengan sifat mereka, dan kali lain dengan nama jenis mereka (manusia). (Dalam Al-Burhan 1/191 dan Al-Itqon 1/69)

Terkadang orang yang bukan Mu’min diperintahkan untuk beribadah, sebagaimana orang Mu’min diperintahkan untuk terus menerus dalam ibadah dan menambahnya, maka pembicaraan itu mungkin terjadi.” (Tafsir Fakhrur Rozi 2/82)

Apa yang disebutkan oleh Al-Qodhi ini bagus. Adapun sanggahan terhadap pendapat ini bahwa pendapat ini terbantahkan dengan apa yang terdapat dalam suroh Al-Baqoroh dan An-Nisa berupa panggilan {Yaa Ayyuhan Naas} padahal keduanya Madaniyyah—dan begitu pula sebaliknya—maka ini perlu ditinjau ulang. Karena pendapat yang menyatakan keduanya Madaniyyah itu didasarkan pada istilah yang masyhur yang dibangun di atas pertimbangan zaman (waktu) dalam menentukan Makki dan Madani.

Sedangkan pendapat ini (Definisi Kedua) hanyalah ada sebelum menyetujui istilah tersebut (Definisi Ketiga/Zaman) dan pembagian ini. Maka ayat-ayat yang diawali dengan {Yaa Ayyuhan Naas} adalah Makkiyyah menurut para pemilik pendapat ini, sehingga tidak bisa dihujat dengan sesuatu yang justru menjadi titik perselisihan.

Ketiga: Pertimbangan Waktu

Makki adalah apa yang turun sebelum Hijroh meskipun di luar Makkah, dan Madani adalah apa yang turun setelah Hijroh meskipun di selain Madinah, baik dekat darinya ataupun jauh darinya, bahkan meskipun di Makkah. Maka yang menjadi patokan dalam hal itu adalah zaman turunnya. Dan tidak ada yang lebih layak daripada menjadikan peristiwa Hijroh sebagai waktu untuk membedakan antara 2 periode.

Oleh karena itu, firman Alloh Ta’ala:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu...” (QS. Al-Maidah: 3)

Adalah Madaniyyah, padahal ayat ini turun di Arofah pada haji Wada’, karena hal itu terjadi setelah Hijroh.

Begitu pula firman Alloh Ta’ala:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا﴾

“Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58)

Dianggap Madaniyyah padahal turun di Makkah di dalam Ka’bah pada tahun Fathu Makkah.

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: Ibnu Juraij dan yang lainnya berkata: Khithob (pembicaraan) itu khusus bagi Nabi dalam urusan kunci Ka’bah ketika beliau mengambilnya dari Utsman bin Abi Tholhah Al-Hajabi Al-‘Abdari dari Bani Abdu Dar, dan dari sepupunya Syaibah bin Utsman bin Abi Tholhah, dan keduanya kafir pada waktu penaklukan Ka’bah. Al-Abbas bin Abdul Muthalib memintanya agar kepengurusan kunci (sidanah) digabungkan baginya dengan kepengurusan air (siqoyah). Maka Rosululloh masuk ke dalam Ka’bah dan menghancurkan berhala-berhala yang ada di dalamnya, serta mengeluarkan Maqam Ibrohim, lalu Jibril turun membawa ayat ini. Umar bin Al-Khaththob berkata: Rosululloh keluar sambil membaca ayat ini: {Wa maa kuntu sami’tuha min qobl} “Dan tidaklah aku pernah mendengarnya sebelumnya.”

Maka beliau memanggil Utsman dan Syaibah lalu bersabda: “Ambillah ini (kunci) selamanya secara turun temurun, tidak ada yang mencabutnya dari kalian kecuali orang zholim.” (Tafsir Al-Qurthubi 5/256)

Maka segala sesuatu yang turun sebelum Hijroh adalah Makki, baik diturunkan di Makkah itu sendiri atau di luarnya yang dekat darinya, atau jauh darinya seperti Arofah, Hudaibiyah, dan Thoif. Demikian pula apa yang turun dalam perjalanan Hijroh adalah Makki menurut istilah ini. Dan segala sesuatu yang turun setelah Hijroh adalah Madani, baik turunnya di Madinah atau di luarnya.

Yahya bin Salam (200 H) berkata: “Apa yang turun di jalan menuju Madinah sebelum Nabi sampai di Madinah maka itu termasuk Makki. Dan apa yang turun kepada Nabi dalam safar-safar beliau setelah beliau tiba di Madinah maka itu adalah Madani. Dan apa yang ada dalam Al-Qur’an {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu Madani, dan apa yang {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu Makki.”[7]

As-Suyuthi berkata mengomentari atsar ini: “Dan ini adalah atsar yang latif (lembut/bagus), diambil darinya faedah bahwa apa yang turun dalam perjalanan Hijroh adalah Makki secara istilah.” (Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/37)

Tampak dalam atsar dari Imam Yahya bin Salam -rohimahulloh- ini adanya penjagaan terhadap beberapa pertimbangan sekaligus: tempat, waktu, dan lawan bicara.

Hibbatullah bin Salamah menyebutkan bahwa suroh Al-Muthoffifin turun saat Hijroh antara Makkah dan Madinah. (Lihat An-Nasikh wal Mansukh karya Hibbatullah bin Salamah 99)

Istilah Ketiga dalam membedakan antara Makki dan Madani yang dibangun di atas pertimbangan zaman (waktu) ini adalah istilah yang paling masyhur dan yang dipegang oleh jumhur ulama. Hal itu karena ia lebih mencakup, lebih disiplin, dan lebih konsisten, sehingga tidak ada sesuatu pun dari ayat-ayat dan suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim yang keluar darinya, berbeda dengan istilah-istilah dan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya.

Patut juga diperhatikan bahwa ketiga pertimbangan tersebut terkadang berkumpul pada sebagian suroh dan ayat, baik seluruhnya atau sebagiannya, di antaranya:

Suroh Al-Anbiya: Ia adalah Makkiyyah menurut semua pendapat. Ia turun secara tempat di Makkah, secara zaman sebelum Hijroh, dan merupakan khithob bagi penduduk Makkah ditinjau dari tema-temanya di mana ia menjelaskan sikap orang-orang kafir Makkah terhadap dakwah, dan kegigihan mereka di atas kekufuran dan pembangkangan...

Suroh At-Taubah adalah Madaniyyah menurut semua pendapat. Ia turun secara tempat di Madinah, secara zaman setelah Hijroh, dan secara khithob bagi penduduk Madinah untuk menyingkap tirai dan rahasia orang-orang munafik.

Suroh An-Nasr: Makkiyyah dengan pertimbangan tempat turunnya di mana ia turun di Makkah pada tahun Fathu Makkah atau diturunkan di Mina pada tahun Haji Wada’ berdasarkan perbedaan riwayat tentang hal itu. Namun ia adalah Madaniyyah dengan pertimbangan zaman turun di mana ia turun setelah Hijroh. Dan ia adalah Madaniyyah pula dengan pertimbangan tema suroh. (Lihat: Al-Mushaf Asy-Syarif. Abhats fi Tarikhihi wa Ahkamihi. hal 119-120)

PERINGATAN:

Terdapat dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi, ucapannya ketika menyebutkan istilah-istilah Makki dan Madani:

“Dan yang Kedua—dan ini yang masyhur—bahwa Makki adalah apa yang turun sebelum Hijroh meskipun di Madinah, dan Madani adalah apa yang turun setelah Hijroh meskipun di Makkah.” (Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/187)

Maka ucapannya: “Meskipun di Madinah...”; adalah sebuah kekeliruan (wahm), dan barangkali itu adalah ketergelinciran pena. Sebab bagaimana mungkin Al-Qur’an turun kepada Rosul di Madinah sebelum beliau berhijroh ke sana? Sesungguhnya yang dimaksud adalah “meskipun di selain Makkah”.


 



[1] HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8/171 no. 7717; dan diriwayatkan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 11/154; Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma’ Az-Zawaid 7/157 dan berkata: Di dalamnya ada ‘Ufair bin Ma’dan dan dia dho’if.

[2] Dalam naskah asli di sisi As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur 4/210 tertulis “‘alaihim”, namun yang benar adalah apa yang saya tetapkan ini, atau “‘alaihi”, dan saya tidak menemukannya di sisi Ibnu Jarir pada tempat yang diduga dalam tafsirnya.

[3] Fadhoil Al-Qur’an karya Abu Ubaid hal. 367, dan Fadhoil Al-Qur’an karya Ibnu Katsir hal. 38, dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon 1/68.

[4] Dikeluarkan Abu Ubaid dalam Fadhoil Al-Qur’an 367 dari Alqomah secara mursal. Dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 3/81, dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon 1/86, dan dalam Ad-Durr Al-Mantsur 1/48 dan ia menambahkan penisbatannya kepada Al-Bazzar, Ibnu Mardawaih, dan Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail.

[5] Dikeluarkan Abu Ubaid dalam Fadhoil Al-Qur’an dari Alqomah secara mursal 367, lihat tahqiq Ahmad Al-Khoyathi 2/202. Dikeluarkan pula oleh Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul 12 dengan tahqiq As-Sayyid Shoqr. Dan Ibnu Adh-Dhurois dalam Fadhoil Al-Qur’an 38, dan Ibnu Katsir dalam Fadhoil-nya 38, dan disebutkan Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan 1/189 dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya di kitab Fadhoil Al-Qur’an, dan ia menambahkan penisbatannya kepada Ibnu Mardawaih dalam tafsirnya pada suroh Al-Hajj dari Alqomah dari ayahnya kemudian ia berkata: Dan disebutkan di akhir kitab dari Urwah bin Zubair yang semisal dengannya.

[6] Dikeluarkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok kitab Tafsir 2/422, dan ia berkata mengenainya: Ini adalah hadits shohih sesuai syarat Asy-Syaikhoin (Bukhori-Muslim) namun keduanya tidak mengeluarkannya. Lihat pula 3/18-19 kitab Al-Hijroh.

[7] Dikeluarkan Abu Amr Utsman bin Sa’id Ad-Dani dengan sanadnya sampai ke Yahya bin Salam dalam kitabnya Al-Bayan fi ‘Addi Ayil Qur’an, tahqiq Dr. Ghonim Qodduri Al-Hamad 132. Dan disebutkan Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan 1/188 dengan tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, namun muhaqqiq -rohimahulloh- keliru dengan menjadikan atsar tersebut dari riwayat Ad-Darimi, dan beliau memberi catatan kaki bahwa dalam naskah (M) dari kitab tersebut tertulis: “Ad-Dani” dan menghukuminya sebagai tahrif (salah tulis), padahal apa yang beliau jadikan di catatan kaki dan dianggap tahrif itulah yang benar. Dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon 1/37 dengan tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, dan disebutkan di dalamnya bahwa itu riwayat Utsman bin Sa’ad Ar-Razi, dan ini adalah tahrif.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url