Maksud Makki dan Madani dalam Al-Quran
Para ulama
memiliki 3 istilah dalam menentukan Makki dan Madani, di mana setiap istilah
dibangun di atas pertimbangan khusus:
Pertama: Pertimbangan Tempat
Maka Makki
adalah apa yang turun di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, Arofah, dan
Hudaibiyah, meskipun hal itu terjadi setelah Hijroh.
Sedangkan Madani
adalah apa yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba, dan Sal’a.
As-Suyuthi telah menukil dalam Al-Itqon dari Ath-Thobrohani dalam Al-Kabir
dari jalur Al-Walid bin Muslim dari Hadits Abu Umamah, ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
﴿أُنْزِلَ
الْقُرْآنُ فِي ثَلَاثَةِ أَمْكِنَةٍ: بِمَكَّةَ، وَالْمَدِينَةِ، وَالشَّامِ﴾
“Al-Qur’an
diturunkan di 3 tempat: Di Makkah, Madinah, dan Syam.”[1]
Al-Walid
berkata: Yakni Baitul Maqdis. Namun Syaikh ‘Imaduddin bin Katsir mengatakan
bahwa menafsirkannya dengan Tabuk adalah lebih baik. (Lihat Al-Itqon
fi ‘Ulumil Qur’an karya As-Suyuthi 1/37)
Istilah ini
mendapat keberatan karena dianggap tidak mencakup seluruhnya dan tidak
konsisten, sebab ada bagian dari Al-Qur’an Al-Karim yang turun di selain Makkah
dan Madinah, seperti yang turun kepada beliau dalam safar-safar dan peperangan
beliau ﷺ.
Seperti
firman Alloh Ta’ala:
﴿إِنَّ
الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ﴾
“Sungguh
(Alloh) yang mewajibkan atasmu (berhukum dengan) Al-Qur’an, benar-benar akan
mengembalikanmu ke tempat kembali.” (QS. Al-Qoshosh: 85)
Ayat ini
turun dalam perjalanan hijroh beliau. Ibnu Abi Hatim telah mengeluarkan riwayat
dari Adh-Dhohhak, ia berkata: Tatkala Nabi ﷺ keluar dari Makkah dan sampai di Juhfah, beliau merindukan
Makkah, lalu Alloh menurunkan ayat:
﴿إِنَّ
الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ قُل رَّبِّي أَعْلَمُ
مَن جَاءَ بِالْهُدَى وَمَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُّبِين﴾
“Sungguh
(Alloh) yang mewajibkan atasmu (berhukum dengan) Al-Qur’an, benar-benar akan
mengembalikanmu ke tempat kembali. Katakanlah (Muhammad), Robbku paling
mengetahui siapa yang membawa petunjuk dan siapa yang berada dalam kesesatan
yang nyata.”
Yakni
kembali ke Makkah. (Disebutkan As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur
6/445, Dar Al-Fikr)
Dan seperti
firman Alloh Ta’ala:
﴿لَوْ
كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِداً لأَتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ
الشَّقَةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ
أَنفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ﴾
“Sekiranya
(yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan
perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu, tetapi tempat
yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan
(nama) Alloh, ‘Jikalau kami sanggup niscaya kami berangkat bersamamu.’ Mereka
membinasakan diri mereka sendiri dan Alloh mengetahui bahwa sesungguhnya mereka
benar-benar orang-orang yang berdusta.” (QS. At-Taubah: 42)
Ibnu Jarir
telah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Dikatakan kepada Rosululloh ﷺ: “Tidakkah engkau memerangi Bani Ashfar (Romawi), barangkali
engkau mendapatkan putri pembesar Romawi?”
Lalu
berkatalah 2 orang laki-laki: “Sungguh engkau telah mengetahui wahai Rosululloh
bahwa para wanita itu fitnah (ujian), maka janganlah engkau memfitnah kami
dengan mereka, izinkanlah kami (untuk tidak ikut).” Maka beliau pun mengizinkan
keduanya. Tatkala keduanya pergi, salah seorang dari mereka berkata: “Sesungguhnya
dia (Perang Tabuk) itu hanyalah kesulitan bagi orang yang pertama kali
merasakannya.”
Maka
berjalanlah Rosululloh ﷺ
dan belum turun kepada beliau mengenai hal itu sedikitpun.
Tatkala
beliau berada di tengah perjalanan, turunlah kepada beliau saat beliau berada
di sebagian sumber air:
﴿لَوْ
كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لأَتَّبَعُوكَ﴾
“Sekiranya
(yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan
perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu.”
Dan turun
pula kepada beliau:
﴿عَفَا
اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنَتَ لَهُمْ﴾
“Semoga
Alloh memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka...” (QS.
At-Taubah: 43)
Dan turun
pula kepada beliau:
﴿لا
يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ﴾
“Orang-orang
yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian, tidak akan meminta izin
kepadamu...” (QS. At-Taubah: 44)
Dan turun
mengenai mereka (orang-orang munafik):
﴿إِنَّهُمْ
رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ﴾
“Sesungguhnya
mereka itu najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang
telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah: 95)[2]
Dan seperti
firman Alloh Ta’ala:
﴿وَاسْأَلْ
مَنْ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رُّسُلِنَا﴾
“Dan
tanyakanlah kepada Rosul-Rosul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu...” (QS.
Az-Zukhruf: 45)
Ibnu Jarir
mengeluarkan riwayat dari Ibnu Zaid tentang firman-Nya: {Dan tanyakanlah
kepada Rosul-Rosul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu}, ia berkata: “Para
Rosul dikumpulkan bagi beliau pada malam beliau diisro’kan di Baitul Maqdis,
lalu beliau mengimami mereka dan Sholat bersama mereka, maka Alloh berfirman
kepada beliau: Tanyakanlah kepada mereka. Ia (Ibnu Zaid) berkata: ‘Maka
keimanan dan keyakinan beliau kepada Alloh dan terhadap apa yang datang dari
Alloh menjadi semakin kuat dengan bertanya kepada mereka.’” (Dikeluarkan oleh
Ibnu Jarir secara panjang lebar dalam tafsirnya 25/78, dan disebutkan oleh
As-Suyuthi secara ringkas dalam Ad-Durr Al-Mantsur 7/382. Namun Ibnu
Jarir merojihkan bahwa makna ayat tersebut adalah: Tanyakanlah kepada
orang-orang yang beriman kepada para Rosul dan kitab-kitab mereka)
Maka zhahir
riwayat tersebut menunjukkan bahwa ayat itu turun di sana, di Baitul Maqdis.
Kedua:
Pertimbangan Lawan Bicara
Maka Makki
adalah apa yang terjadi sebagai pembicaraan bagi penduduk Makkah, dan Madani
adalah apa yang terjadi sebagai pembicaraan bagi penduduk Madinah.
Abu Ubaid
telah mengeluarkan riwayat dalam Fadhoil Al-Qur’an dari Maimun bin Mihron, ia
berkata:
“Apa yang
ada dalam Al-Qur’an berbunyi {Yaa Ayyuhan Naas} ‘Wahai sekalian manusia’
atau {Yaa Bani Aadam} ‘Wahai anak Adam’, maka itu adalah Makki. Dan apa
yang berbunyi {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} ‘Wahai orang-orang yang
beriman’, maka itu adalah Madani.”[3]
Al-Hakim
dalam Mustadrok-nya, Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail, dan Al-Bazzar
dalam Musnad-nya mengeluarkan riwayat dari jalur Al-A’masy, dari Ibrohim,
dari Alqomah, dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata:
“Apa yang
berbunyi {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} diturunkan di Madinah, dan apa
yang berbunyi {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu di Makkah.”[4]
Dan
diriwayatkan dari Alqomah, ia berkata: “Segala sesuatu yang turun di dalamnya {Yaa
Ayyuhan Naas} maka itu di Makkah, dan segala sesuatu yang turun di dalamnya
{Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu di Madinah.”[5]
Dan dari
Yahya bin Salam bahwasanya ia berkata: “...Dan apa yang ada dalam Al-Qur’an {Yaa
Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu adalah Madani, dan apa yang {Yaa
Ayyuhan Naas} maka itu adalah Makki.” (Disebutkan Az-Zarkasyi dalam
Al-Burhan 1/188)
Fakhrur Rozi
berkata dalam tafsirnya: “Masalah kedua: Dihikayatkan dari Alqomah dan Al-Hasan
bahwasanya ia berkata: Segala sesuatu dalam Al-Qur’an {Yaa Ayyuhan Naas}
maka itu Makki, dan apa yang {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu di
Madinah.” (At-Tafsir Al-Kabir karya Fakhrur Razi 2/82)
Al-Hakim
mengeluarkan riwayat dalam Al-Mustadrok dan menshohihkannya dari Ibnu
Mas’ud, ia berkata: “Kami membaca Al-Mufashol di Makkah bertahun-tahun, tidak
ada di dalamnya {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu}.”[6]
Dari atsar-atsar
dan kabar-kabar ini, maka termasuk yang berpendapat dengan pendapat ini adalah:
Abdullah bin Mas’ud, Alqomah bin Qois, Maimun bin Mihron, Al-Hasan, Yahya bin
Salam, dan Urwah bin Az-Zubair. Bahkan Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan:
“Dan sungguh sejumlah Imam telah menegaskan pendapat ini, di antara mereka
adalah Ahmad bin Hanbal dan selainnya. Dan banyak ahli tafsir berpendapat
demikian, dan dinukil dari Ibnu Abbas.” (Lihat Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an
karya Az-Zarkasyi 1/190)
Ath-Thohir
bin ‘Asyur menyebutkan dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas bahwa setiap apa yang
datang dengan lafal {Yaa Ayyuhan Naas}, maka yang dimaksud dengannya
adalah penduduk Makkah kaum musyrikin. (Lihat Tafsir Ibnu ‘Asyur At-Tahrir
wat Tanwir 1/124)
Syaikh
Abdul Fattah Al-Qodhi telah menggeneralisir pendapat ini dengan melihat kepada
tema suroh atau ayat-ayat tanpa membatasi pada format panggilan tertentu,
beliau berkata: “Sesungguhnya Makki adalah apa yang turun mengenai urusan
penduduk Makkah, baik turun di Makkah itu sendiri atau di tempat yang dekat
darinya, atau turun di Madinah itu sendiri, atau dalam safar, baik turun
sebelum Hijroh maupun setelahnya.
Madani
adalah apa yang tidak turun mengenai urusan orang-orang Makkah dan orang-orang
yang sejalan dengan mereka dari kalangan penyembah berhala. Berdasarkan mazhab
ini, maka yang menjadi patokan dalam pembagian adalah lawan bicaranya (mukhothob).”
(Al-Mushaf Asy-Syarif: Abhats fi Tarikhihi wa Ahkamihi, Abdul Fattah
Al-Qodhi hal. 118)
Definisi
ini mendapat keberatan karena dianggap tidak baku dan tidak mencakup
seluruhnya, serta tidak konsisten karena ada banyak sekali ayat dalam Al-Qur’an
Al-Karim yang tidak diawali dengan panggilan-panggilan yang mereka sebutkan
itu.
Juga
definisi ini tidak konsisten, sebab suroh Al-Baqoroh adalah Madaniyyah padahal
di dalamnya terdapat:
﴿يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمْ﴾
“Wahai
manusia, sembahlah Robbmu...” (QS. Al-Baqoroh: 21)
Dan di dalamnya
terdapat:
﴿يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّبا﴾
“Wahai
manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik...” (QS.
Al-Baqoroh: 168)
Suroh
An-Nisa adalah Madaniyyah dan awalnya berbunyi:
﴿يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ﴾
“Wahai
manusia, bertakwalah kepada Robbmu...” (QS. An-Nisa: 1)
Suroh
Al-Hajj adalah Makkiyyah namun di dalamnya terdapat:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا﴾
“Wahai orang-orang
yang beriman, ruku’lah dan sujudlah...” (QS. Al-Hajj: 77)
Ibnu
Athiyyah, Ibnul Faros, dan selain keduanya berkata:
“Pendapat
itu untuk {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} adalah benar, adapun {Yaa
Ayyuhan Naas} terkadang muncul dalam ayat Madani.”
Ini adalah
pendapat Ibnu Katsir di mana beliau berkata: “...Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} maka itu adalah Madaniyyah, dan
apa yang di dalamnya terdapat {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu mengandung
kemungkinan ini dan itu, namun umumnya itu adalah Makki dan terkadang bisa juga
Madani sebagaimana dalam Al-Baqoroh,” kemudian beliau menyebutkan ayat-ayatnya.
Az-Zarkasyi
berkata seraya menyanggah penggeneralisasian pendapat ini: “Pendapat ini jika
diambil secara mutlak maka perlu ditinjau ulang.”
Kemudian
beliau menyebutkan apa yang terdapat dalam suroh Al-Baqoroh, An-Nisa, dan
Al-Hajj. Lalu beliau berkata: “...Jika para ahli tafsir memaksudkan bahwa hal
itu adalah galibnya (umumnya), maka itu benar. Oleh karena itu Makki berkata:
Ini hanyalah pada kebayakannya dan bukan berlaku umum, karena dalam banyak suroh
Makkiyyah terdapat {Yaa Ayyuhalladziina Aamanu} (Al-Burhan fi ‘Ulumil
Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/190), akan tetapi membawa ucapan kepada makna ‘galib’
dan ‘banyak’ tidaklah pantas, karena definisi dan pembagian itu dasarnya adalah
kedisiplinan dan kekonsistenan.”
Dalam
tafsir Ar-Rozi: Al-Qodhi berkata: “Apa yang mereka sebutkan ini jika rujukan di
dalamnya adalah penukilan maka kami terima. Namun jika sebabnya adalah karena
keberadaan orang-orang Mu’min di Madinah lebih banyak daripada di Makkah, maka
ini lemah. Karena boleh saja orang-orang Mu’min dipanggil sekali waktu dengan
sifat mereka, dan kali lain dengan nama jenis mereka (manusia). (Dalam
Al-Burhan 1/191 dan Al-Itqon 1/69)
Terkadang
orang yang bukan Mu’min diperintahkan untuk beribadah, sebagaimana orang Mu’min
diperintahkan untuk terus menerus dalam ibadah dan menambahnya, maka pembicaraan
itu mungkin terjadi.” (Tafsir Fakhrur Rozi 2/82)
Apa yang
disebutkan oleh Al-Qodhi ini bagus. Adapun sanggahan terhadap pendapat ini
bahwa pendapat ini terbantahkan dengan apa yang terdapat dalam suroh Al-Baqoroh
dan An-Nisa berupa panggilan {Yaa Ayyuhan Naas} padahal keduanya Madaniyyah—dan
begitu pula sebaliknya—maka ini perlu ditinjau ulang. Karena pendapat yang
menyatakan keduanya Madaniyyah itu didasarkan pada istilah yang masyhur yang
dibangun di atas pertimbangan zaman (waktu) dalam menentukan Makki dan Madani.
Sedangkan pendapat
ini (Definisi Kedua) hanyalah ada sebelum menyetujui istilah tersebut (Definisi
Ketiga/Zaman) dan pembagian ini. Maka ayat-ayat yang diawali dengan {Yaa
Ayyuhan Naas} adalah Makkiyyah menurut para pemilik pendapat ini, sehingga
tidak bisa dihujat dengan sesuatu yang justru menjadi titik perselisihan.
Ketiga:
Pertimbangan Waktu
Makki
adalah apa yang turun sebelum Hijroh meskipun di luar Makkah, dan Madani adalah
apa yang turun setelah Hijroh meskipun di selain Madinah, baik dekat darinya
ataupun jauh darinya, bahkan meskipun di Makkah. Maka yang menjadi patokan
dalam hal itu adalah zaman turunnya. Dan tidak ada yang lebih layak daripada
menjadikan peristiwa Hijroh sebagai waktu untuk membedakan antara 2 periode.
Oleh karena
itu, firman Alloh Ta’ala:
﴿الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ
دِينًا﴾
“Pada hari
ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu...” (QS.
Al-Maidah: 3)
Adalah Madaniyyah,
padahal ayat ini turun di Arofah pada haji Wada’, karena hal itu terjadi
setelah Hijroh.
Begitu pula
firman Alloh Ta’ala:
﴿إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا﴾
“Sesungguhnya
Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS.
An-Nisa: 58)
Dianggap Madaniyyah
padahal turun di Makkah di dalam Ka’bah pada tahun Fathu Makkah.
Al-Qurthubi
berkata dalam tafsirnya: Ibnu Juraij dan yang lainnya berkata: Khithob
(pembicaraan) itu khusus bagi Nabi ﷺ dalam urusan kunci Ka’bah ketika beliau mengambilnya dari
Utsman bin Abi Tholhah Al-Hajabi Al-‘Abdari dari Bani Abdu Dar, dan dari
sepupunya Syaibah bin Utsman bin Abi Tholhah, dan keduanya kafir pada waktu
penaklukan Ka’bah. Al-Abbas bin Abdul Muthalib memintanya agar kepengurusan
kunci (sidanah) digabungkan baginya dengan kepengurusan air (siqoyah).
Maka Rosululloh ﷺ
masuk ke dalam Ka’bah dan menghancurkan berhala-berhala yang ada di dalamnya,
serta mengeluarkan Maqam Ibrohim, lalu Jibril turun membawa ayat ini. Umar bin
Al-Khaththob berkata: Rosululloh ﷺ keluar sambil membaca ayat ini: {Wa maa kuntu sami’tuha min
qobl} “Dan tidaklah aku pernah mendengarnya sebelumnya.”
Maka beliau
memanggil Utsman dan Syaibah lalu bersabda: “Ambillah ini (kunci) selamanya
secara turun temurun, tidak ada yang mencabutnya dari kalian kecuali orang
zholim.” (Tafsir Al-Qurthubi 5/256)
Maka segala
sesuatu yang turun sebelum Hijroh adalah Makki, baik diturunkan di Makkah itu
sendiri atau di luarnya yang dekat darinya, atau jauh darinya seperti Arofah,
Hudaibiyah, dan Thoif. Demikian pula apa yang turun dalam perjalanan Hijroh
adalah Makki menurut istilah ini. Dan segala sesuatu yang turun setelah Hijroh
adalah Madani, baik turunnya di Madinah atau di luarnya.
Yahya bin
Salam (200 H) berkata: “Apa yang turun di jalan menuju Madinah sebelum Nabi ﷺ sampai di Madinah maka itu
termasuk Makki. Dan apa yang turun kepada Nabi ﷺ dalam safar-safar beliau setelah beliau tiba di Madinah maka
itu adalah Madani. Dan apa yang ada dalam Al-Qur’an {Yaa Ayyuhalladziina
Aamanu} maka itu Madani, dan apa yang {Yaa Ayyuhan Naas} maka itu
Makki.”[7]
As-Suyuthi
berkata mengomentari atsar ini: “Dan ini adalah atsar yang latif
(lembut/bagus), diambil darinya faedah bahwa apa yang turun dalam perjalanan Hijroh
adalah Makki secara istilah.” (Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/37)
Tampak
dalam atsar dari Imam Yahya bin Salam -rohimahulloh- ini adanya
penjagaan terhadap beberapa pertimbangan sekaligus: tempat, waktu, dan lawan
bicara.
Hibbatullah
bin Salamah menyebutkan bahwa suroh Al-Muthoffifin turun saat Hijroh antara
Makkah dan Madinah. (Lihat An-Nasikh wal Mansukh karya Hibbatullah bin
Salamah 99)
Istilah
Ketiga dalam membedakan antara Makki dan Madani yang dibangun di atas
pertimbangan zaman (waktu) ini adalah istilah yang paling masyhur dan yang
dipegang oleh jumhur ulama. Hal itu karena ia lebih mencakup, lebih disiplin,
dan lebih konsisten, sehingga tidak ada sesuatu pun dari ayat-ayat dan suroh-suroh
Al-Qur’an Al-Karim yang keluar darinya, berbeda dengan istilah-istilah dan
pertimbangan-pertimbangan sebelumnya.
Patut juga
diperhatikan bahwa ketiga pertimbangan tersebut terkadang berkumpul pada sebagian
suroh dan ayat, baik seluruhnya atau sebagiannya, di antaranya:
Suroh
Al-Anbiya: Ia adalah Makkiyyah menurut semua pendapat. Ia turun secara tempat
di Makkah, secara zaman sebelum Hijroh, dan merupakan khithob bagi
penduduk Makkah ditinjau dari tema-temanya di mana ia menjelaskan sikap
orang-orang kafir Makkah terhadap dakwah, dan kegigihan mereka di atas
kekufuran dan pembangkangan...
Suroh
At-Taubah adalah Madaniyyah menurut semua pendapat. Ia turun secara tempat di
Madinah, secara zaman setelah Hijroh, dan secara khithob bagi penduduk
Madinah untuk menyingkap tirai dan rahasia orang-orang munafik.
Suroh
An-Nasr: Makkiyyah dengan pertimbangan tempat turunnya di mana ia turun di
Makkah pada tahun Fathu Makkah atau diturunkan di Mina pada tahun Haji Wada’
berdasarkan perbedaan riwayat tentang hal itu. Namun ia adalah Madaniyyah
dengan pertimbangan zaman turun di mana ia turun setelah Hijroh. Dan ia adalah Madaniyyah
pula dengan pertimbangan tema suroh. (Lihat: Al-Mushaf Asy-Syarif. Abhats fi
Tarikhihi wa Ahkamihi. hal 119-120)
PERINGATAN:
Terdapat
dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi, ucapannya ketika
menyebutkan istilah-istilah Makki dan Madani:
“Dan yang
Kedua—dan ini yang masyhur—bahwa Makki adalah apa yang turun sebelum Hijroh
meskipun di Madinah, dan Madani adalah apa yang turun setelah Hijroh meskipun
di Makkah.” (Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an karya Az-Zarkasyi 1/187)
Maka
ucapannya: “Meskipun di Madinah...”; adalah sebuah kekeliruan (wahm), dan
barangkali itu adalah ketergelinciran pena. Sebab bagaimana mungkin Al-Qur’an
turun kepada Rosul ﷺ
di Madinah sebelum beliau berhijroh ke sana? Sesungguhnya yang dimaksud adalah “meskipun
di selain Makkah”.
[1]
HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir 8/171 no. 7717; dan diriwayatkan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh
Dimasyq 11/154; Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma’ Az-Zawaid
7/157 dan berkata: Di dalamnya ada ‘Ufair bin Ma’dan dan dia dho’if.
[2]
Dalam naskah asli di sisi
As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur 4/210 tertulis “‘alaihim”,
namun yang benar adalah apa yang saya tetapkan ini, atau “‘alaihi”, dan
saya tidak menemukannya di sisi Ibnu Jarir pada tempat yang diduga dalam
tafsirnya.
[3]
Fadhoil Al-Qur’an karya Abu Ubaid hal. 367, dan Fadhoil
Al-Qur’an karya Ibnu Katsir hal. 38, dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon
1/68.
[4]
Dikeluarkan Abu Ubaid dalam Fadhoil
Al-Qur’an 367 dari Alqomah secara mursal. Dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
3/81, dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon 1/86, dan dalam Ad-Durr
Al-Mantsur 1/48 dan ia menambahkan penisbatannya kepada Al-Bazzar, Ibnu
Mardawaih, dan Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail.
[5]
Dikeluarkan Abu Ubaid dalam Fadhoil
Al-Qur’an dari Alqomah secara mursal 367, lihat tahqiq Ahmad Al-Khoyathi
2/202. Dikeluarkan pula oleh Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul 12 dengan
tahqiq As-Sayyid Shoqr. Dan Ibnu Adh-Dhurois dalam Fadhoil Al-Qur’an 38,
dan Ibnu Katsir dalam Fadhoil-nya 38, dan disebutkan Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan
1/189 dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya di kitab Fadhoil
Al-Qur’an, dan ia menambahkan penisbatannya kepada Ibnu Mardawaih dalam
tafsirnya pada suroh Al-Hajj dari Alqomah dari ayahnya kemudian ia berkata: Dan
disebutkan di akhir kitab dari Urwah bin Zubair yang semisal dengannya.
[6]
Dikeluarkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
kitab Tafsir 2/422, dan ia berkata mengenainya: Ini adalah hadits shohih sesuai
syarat Asy-Syaikhoin (Bukhori-Muslim) namun keduanya tidak
mengeluarkannya. Lihat pula 3/18-19 kitab Al-Hijroh.
[7]
Dikeluarkan Abu Amr Utsman bin
Sa’id Ad-Dani dengan sanadnya sampai ke Yahya bin Salam dalam kitabnya Al-Bayan
fi ‘Addi Ayil Qur’an, tahqiq Dr. Ghonim Qodduri Al-Hamad 132. Dan
disebutkan Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan 1/188 dengan tahqiq Muhammad Abul
Fadhl Ibrohim, namun muhaqqiq -rohimahulloh- keliru dengan menjadikan
atsar tersebut dari riwayat Ad-Darimi, dan beliau memberi catatan kaki bahwa
dalam naskah (M) dari kitab tersebut tertulis: “Ad-Dani” dan menghukuminya
sebagai tahrif (salah tulis), padahal apa yang beliau jadikan di catatan kaki
dan dianggap tahrif itulah yang benar. Dan disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqon
1/37 dengan tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, dan disebutkan di dalamnya
bahwa itu riwayat Utsman bin Sa’ad Ar-Razi, dan ini adalah tahrif.