Pendahuluan Makki dan Madani dalam Al-Qur'an
﷽
Segala puji bagi Alloh, serta sholawat dan salam semoga tercurah
kepada Rosululloh ﷺ,
kepada keluarganya, para Shohabatnya, dan para pengikutnya semua hingga hari
pembalasan.
Wa ba’du.
Sungguh, ilmu-ilmu Al-Qur’an Al-Karim itu sangat banyak dan
telah mendapatkan perhatian besar dari para ulama serta ketekunan para pelajar.
Namun, masih saja terdapat topik-topik lama maupun baru yang mengundang para
peneliti untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna mengumpulkan
bagian-bagiannya yang berserakan, menyelami kedalamannya, menampakkan
hukum-hukum dan pengaruhnya, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berputar
di sekitarnya. Hal ini juga sebagai tambahan bagi sesuatu yang baru dan
berfaedah bagi studi-studi terdahulu, tanpa harus berhenti hanya pada apa yang
telah mereka tetapkan dan tuliskan.
Sesungguhnya, banyaknya topik dalam kitab-kitab ensiklopedia
serta keragamannya—dan terkadang jauhnya jangkauan disiplin ilmunya—kerap kali
menjadi penghalang untuk memahami aspek-aspek topik tersebut secara menyeluruh,
memenuhi pembahasan masalah-masalahnya, serta menelitinya dengan cermat dan
merenunginya.
Topik Makki dan Madani dalam Al-Qur’an Al-Karim memiliki
pengaruh yang sangat besar dalam Tafsir, ditinjau dari sisi pengetahuan tentang
sejarah turunnya ayat dan mana yang lebih dahulu serta mana yang belakangan
(terakhir turun). Dari situlah dapat diketahui An-Nasikh wal Mansukh (hukum
yang menghapus dan yang dihapus) dari ayat-ayat tersebut, serta hukum-hukum apa
saja yang telah ditetapkan secara final. Hal ini juga menjadi faktor tarjih
(penguat pendapat) di antara pendapat-pendapat para ahli tafsir untuk
mengetahui mana yang shohih
(benar) di antara pendapat tersebut.
Ilmu ini merupakan tiang dasar dalam mengetahui metode
terbaik dalam berdakwah kepada Alloh, variasi gaya bicara, serta bagaimana
memperhatikan kondisi orang-orang yang didakwahi. Ia juga membantu kita
memahami topik-topik yang paling relevan dan paling menyentuh kondisi serta kebutuhan
mereka, mengetahui cara memindahkan individu maupun kelompok dari 1 kondisi ke
kondisi lainnya, serta membentuk masyarakat yang ideal.
Ilmu Makki dan Madani merupakan pilar yang kokoh dalam
sejarah Tasyri’ (perundang-undangan) Islam. Dengannya, kita dapat mengetahui
pengaruh tempat dan waktu dalam tadarruj (pentahapan) syariat,
mengetahui hukum-hukum yang telah mapan dalam bentuk akhirnya, serta memahami
hal-hal yang tsabit (tetap) dan yang mutaghayyir (berubah) dalam
berbagai masalah yang berbeda.
Karena pentingnya topik ini dan adanya kebutuhan untuk
pembahasan lebih lanjut, maka tersusunlah upaya ini untuk mengkajinya dengan
studi yang terdokumentasi, khususnya dalam hal definisinya, penambahan
kriteria-kriteria pelengkapnya, serta upaya untuk menentukan suroh-surohnya.
Aku memohon kepada Alloh agar menjadikan karya ini sebagai
amal yang ikhlas hanya mengharap Wajah-Nya, dan sebagai ilmu yang bermanfaat.
Muhammad bin Abdurrohman Asy-Syaayi’
Riyadh, 01/01/1418 H