Cari Artikel

Mempersiapkan...

Perhatian Ulama Terhadap Makki dan Madani dalam Al-Quran

 

Banyak dari kalangan Shohabat dan Tabi’in yang masyhur dengan perhatian lebih mereka terhadap Al-Qur’an Al-Karim dalam hal hafalan, pemahaman, dan pengamalan. Di mana mereka memiliki keistimewaan dengan keberadaan mereka di masa turunnya wahyu, menyaksikan tempatnya, hidup di zamannya, mengetahui sebab-sebabnya, dan mengenal gaya bicaranya.

Di antara mereka yang masyhur dengan pengetahuan tentang Makki dan Madani adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Ubay bin Ka’ab, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, dan selain mereka.

Al-Bukhori telah mengeluarkan riwayat dalam Shohih-nya dengan sanadnya dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya ia berkata: “Demi Alloh yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia, tidaklah turun 1 suroh pun dari Kitabullah kecuali aku paling tahu di mana ia diturunkan, dan tidaklah turun 1 ayat pun dari Kitabullah kecuali aku paling tahu mengenai siapa ia diturunkan. Seandainya aku tahu ada seseorang yang lebih tahu dariku tentang Kitabullah yang bisa ditempuh unta (untuk mencapainya), niscaya aku akan berkendara kepadanya.”[1]

Dan sungguh itu adalah sumpah yang benar dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan puncak perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim dalam mengetahui sebab turunnya, tempatnya, dan khithobnya. Serta menunjukkan kokohnya ilmu Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu dan kedudukannya.

Dan Muslim telah mengeluarkan riwayat dalam Shohih-nya dengan sanadnya dari Sa’id bin Jubair, ia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Apakah bagi orang yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja ada tobat? Beliau berkata: “Tidak.” Lalu aku membacakan kepadanya ayat ini yang ada dalam Al-Furqoon:

﴿وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهَا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ﴾

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Robb yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina...” sampai akhir ayat.

Beliau (Ibnu Abbas) berkata: Ayat ini Makkiyyah, telah dinasakh (dihapus) oleh ayat Madaniyyah:

﴿وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا﴾

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 93)[2]

Maka ini adalah pengetahuan tentang Makki dan Madani serta faedahnya dalam menjelaskan yang Nasikh dari yang Mansukh.

Seseorang pernah bertanya kepada Ikrimah tentang sebuah ayat dari Al-Qur’an, maka ia berkata: Ia turun di lereng gunung itu, dan ia menunjuk ke arah Sal’a. Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah.[3]

Abu Al-Qosim Al-Hasan bin Muhammad bin Habib An-Naisaburi telah menjelaskan dalam kitabnya At-Tanbih ‘ala Fadhli ‘Ulumil Qur’an tentang pentingnya ilmu ini, beliau berkata:

“Di antara ilmu-ilmu Al-Qur’an yang paling mulia adalah ilmu tentang turunnya, arah-arahnya, dan urutan apa yang turun di Makkah di permulaan, pertengahan, dan akhirnya. Dan urutan apa yang turun di Madinah demikian juga. Kemudian apa yang turun di Makkah namun hukumnya Madani, dan apa yang turun di Madinah namun hukumnya Makki. Apa yang turun di Makkah mengenai penduduk Madinah, dan apa yang turun di Madinah mengenai penduduk Makkah. Kemudian apa yang menyerupai turunnya Makki dalam Madani, dan apa yang menyerupai turunnya Madani dalam Makki. Kemudian apa yang turun di Juhfah, apa yang turun di Baitul Maqdis, apa yang turun di Thoif, dan apa yang turun di Hudaibiyah. Kemudian apa yang turun di malam hari, dan apa yang turun di siang hari. Apa yang turun diiringi (para Malaikat), dan apa yang turun sendiri. Kemudian ayat-ayat Madaniyyah dalam suroh-suroh Makkiyyah. Kemudian apa yang dibawa dari Makkah ke Madinah, dan apa yang dibawa dari Madinah ke Makkah. Dan apa yang dibawa dari Madinah ke negeri Habasyah. Kemudian apa yang turun secara mujmal (global), dan apa yang turun secara mufassol (terperinci). Dan apa yang turun secara marmuz (isyarat/simbol). Kemudian apa yang mereka perselisihkan di dalamnya lalu sebagian mereka berkata: Madani, dan sebagian mereka berkata: Makki. Ini adalah 25 sisi, barangsiapa yang tidak mengetahuinya dan tidak membedakan antaranya, maka tidak halal baginya untuk berbicara tentang Kitabullah Ta’ala.”[4]

Rincian zaman, tempat, dan sifat yang diringkas oleh An-Naisaburi di sini, dan dirinci oleh selainnya, adalah bukti kesempurnaan perhatian yang didapatkan oleh Al-Qur’an Al-Karim dalam keakuratan pengetahuan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.

Akan tetapi apa yang disebutkan oleh An-Naisaburi tentang keharusan mengetahui jenis-jenis ini dan membedakan antaranya bagi orang yang berbicara tentang Kitabullah, padanya terdapat nazhor (perlu ditinjau). Hal ini tidak lepas dari kekerasan (sikap berlebihan), bahkan ketidakbenaran. Karena kewajiban mengetahui itu hanyalah berkaitan dengan apa yang memiliki pengaruh terhadap makna, adapun selainnya maka tidak menghalangi dari penafsiran.

Sebagaimana pula dalam menghitung sebagiannya sebagai Makki dan Madani terdapat tinjauan ulang. Demikian pula dalam kebenaran penerimaan dan pemisalan bagi sebagiannya. As-Suyuthi berkata setelah membawakan perkataan An-Naisaburi: “Aku berkata: Dan sungguh aku telah memuaskan pembicaraan atas sisi-sisi ini, di antaranya ada yang aku sendirikan dalam 1 jenis (bab), dan di antaranya ada yang aku bicarakan di dalam cakupan sebagian jenis yang lain.” (Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/37)

Ibnu ‘Aqilah Makki berkata: “Dan kami akan menyebutkan dalam ilmu ini setiap jenis dari jenis-jenis ini.”[5]

Hanya saja menghitung sebagiannya sebagai bagian dari Makki dan Madani perlu ditinjau, sebagaimana pula dalam kebenaran menerima sebagiannya dan pemisalan baginya terdapat tinjauan yang lain.[6]


 



[1] Shohih Al-Bukhori, Kitab Fadhoil Al-Qur’an, Bab Para Qari dari kalangan Shohabat Nabi , Fathul Bari 9/47.

[2] Shohih Muslim dengan Syarah An-Nawawi Kitab At-Tafsir 18/160.

[3] Hilyatul Auliya 3/327 dan lihat: Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an karya As-Suyuthi 1/38.

[4] Lihat: At-Tanbih ‘ala Fadhli ‘Ulumil Qur’an karya An-Naisaburi, tahqiq: Muhammad Abdul Karim Kazim, dalam Majalah Al-Maurid, edisi 4, jilid 17, tahun 1409 H, hal 305. Dan Al-Burhan karya Az-Zarkasyi 1/192, dan Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/36.

[5] Az-Ziyadah wal Ihsan fi ‘Ulumil Qur’an karya Ibnu ‘Aqilah Al-Makki, wafat 1150 H, tahqiq: Muhammad Shofa Haqqi 11/263 - Tesis Magister - Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh.

[6] Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani bainal ‘Ahdaini Al-Makki wal Madani Dr. As-Sayyid Abdul Maqsud Ja’far 15-29.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url