Perhatian Ulama Terhadap Makki dan Madani dalam Al-Quran
Banyak dari
kalangan Shohabat dan Tabi’in yang masyhur dengan perhatian lebih mereka
terhadap Al-Qur’an Al-Karim dalam hal hafalan, pemahaman, dan pengamalan. Di
mana mereka memiliki keistimewaan dengan keberadaan mereka di masa turunnya
wahyu, menyaksikan tempatnya, hidup di zamannya, mengetahui sebab-sebabnya, dan
mengenal gaya bicaranya.
Di antara
mereka yang masyhur dengan pengetahuan tentang Makki dan Madani adalah Ali
bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Ubay bin Ka’ab, Sa’id
bin Jubair, Ikrimah, dan selain mereka.
Al-Bukhori
telah mengeluarkan riwayat dalam Shohih-nya dengan sanadnya dari
Abdullah bin Mas’ud bahwasanya ia berkata: “Demi Alloh yang tidak ada yang
berhak disembah selain Dia, tidaklah turun 1 suroh pun dari Kitabullah kecuali
aku paling tahu di mana ia diturunkan, dan tidaklah turun 1 ayat pun dari
Kitabullah kecuali aku paling tahu mengenai siapa ia diturunkan. Seandainya aku
tahu ada seseorang yang lebih tahu dariku tentang Kitabullah yang bisa ditempuh
unta (untuk mencapainya), niscaya aku akan berkendara kepadanya.”[1]
Dan sungguh
itu adalah sumpah yang benar dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu yang
menunjukkan puncak perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim dalam mengetahui sebab
turunnya, tempatnya, dan khithobnya. Serta menunjukkan kokohnya ilmu
Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu dan kedudukannya.
Dan Muslim
telah mengeluarkan riwayat dalam Shohih-nya dengan sanadnya dari Sa’id
bin Jubair, ia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Apakah bagi orang yang
membunuh seorang Mu’min dengan sengaja ada tobat? Beliau berkata: “Tidak.” Lalu
aku membacakan kepadanya ayat ini yang ada dalam Al-Furqoon:
﴿وَالَّذِينَ
لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهَا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ﴾
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah Robb yang lain beserta Alloh dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina...” sampai akhir ayat.
Beliau
(Ibnu Abbas) berkata: Ayat ini Makkiyyah, telah dinasakh (dihapus) oleh ayat Madaniyyah:
﴿وَمَن
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا﴾
“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 93)[2]
Maka ini
adalah pengetahuan tentang Makki dan Madani serta faedahnya dalam menjelaskan
yang Nasikh dari yang Mansukh.
Seseorang
pernah bertanya kepada Ikrimah tentang sebuah ayat dari Al-Qur’an, maka ia
berkata: Ia turun di lereng gunung itu, dan ia menunjuk ke arah Sal’a.
Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah.[3]
Abu Al-Qosim
Al-Hasan bin Muhammad bin Habib An-Naisaburi telah menjelaskan dalam kitabnya At-Tanbih
‘ala Fadhli ‘Ulumil Qur’an tentang pentingnya ilmu ini, beliau berkata:
“Di antara
ilmu-ilmu Al-Qur’an yang paling mulia adalah ilmu tentang turunnya,
arah-arahnya, dan urutan apa yang turun di Makkah di permulaan, pertengahan,
dan akhirnya. Dan urutan apa yang turun di Madinah demikian juga. Kemudian apa
yang turun di Makkah namun hukumnya Madani, dan apa yang turun di Madinah namun
hukumnya Makki. Apa yang turun di Makkah mengenai penduduk Madinah, dan apa
yang turun di Madinah mengenai penduduk Makkah. Kemudian apa yang menyerupai
turunnya Makki dalam Madani, dan apa yang menyerupai turunnya Madani dalam
Makki. Kemudian apa yang turun di Juhfah, apa yang turun di Baitul Maqdis, apa
yang turun di Thoif, dan apa yang turun di Hudaibiyah. Kemudian apa yang turun
di malam hari, dan apa yang turun di siang hari. Apa yang turun diiringi (para Malaikat),
dan apa yang turun sendiri. Kemudian ayat-ayat Madaniyyah dalam suroh-suroh Makkiyyah.
Kemudian apa yang dibawa dari Makkah ke Madinah, dan apa yang dibawa dari
Madinah ke Makkah. Dan apa yang dibawa dari Madinah ke negeri Habasyah.
Kemudian apa yang turun secara mujmal (global), dan apa yang turun
secara mufassol (terperinci). Dan apa yang turun secara marmuz
(isyarat/simbol). Kemudian apa yang mereka perselisihkan di dalamnya lalu
sebagian mereka berkata: Madani, dan sebagian mereka berkata: Makki. Ini adalah
25 sisi, barangsiapa yang tidak mengetahuinya dan tidak membedakan antaranya,
maka tidak halal baginya untuk berbicara tentang Kitabullah Ta’ala.”[4]
Rincian
zaman, tempat, dan sifat yang diringkas oleh An-Naisaburi di sini, dan dirinci
oleh selainnya, adalah bukti kesempurnaan perhatian yang didapatkan oleh Al-Qur’an
Al-Karim dalam keakuratan pengetahuan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Akan tetapi
apa yang disebutkan oleh An-Naisaburi tentang keharusan mengetahui jenis-jenis
ini dan membedakan antaranya bagi orang yang berbicara tentang Kitabullah,
padanya terdapat nazhor (perlu ditinjau). Hal ini tidak lepas dari
kekerasan (sikap berlebihan), bahkan ketidakbenaran. Karena kewajiban
mengetahui itu hanyalah berkaitan dengan apa yang memiliki pengaruh terhadap
makna, adapun selainnya maka tidak menghalangi dari penafsiran.
Sebagaimana
pula dalam menghitung sebagiannya sebagai Makki dan Madani terdapat tinjauan
ulang. Demikian pula dalam kebenaran penerimaan dan pemisalan bagi sebagiannya.
As-Suyuthi berkata setelah membawakan perkataan An-Naisaburi: “Aku berkata: Dan
sungguh aku telah memuaskan pembicaraan atas sisi-sisi ini, di antaranya ada
yang aku sendirikan dalam 1 jenis (bab), dan di antaranya ada yang aku
bicarakan di dalam cakupan sebagian jenis yang lain.” (Al-Itqon karya
As-Suyuthi 1/37)
Ibnu ‘Aqilah
Makki berkata: “Dan kami akan menyebutkan dalam ilmu ini setiap jenis dari
jenis-jenis ini.”[5]
Hanya saja menghitung
sebagiannya sebagai bagian dari Makki dan Madani perlu ditinjau, sebagaimana
pula dalam kebenaran menerima sebagiannya dan pemisalan baginya terdapat
tinjauan yang lain.[6]
[1]
Shohih Al-Bukhori, Kitab Fadhoil
Al-Qur’an, Bab Para Qari dari kalangan Shohabat Nabi ﷺ, Fathul Bari 9/47.
[2]
Shohih Muslim dengan Syarah An-Nawawi Kitab
At-Tafsir 18/160.
[3]
Hilyatul Auliya 3/327 dan lihat: Al-Itqon fi
‘Ulumil Qur’an karya As-Suyuthi 1/38.
[4]
Lihat: At-Tanbih ‘ala Fadhli ‘Ulumil Qur’an karya An-Naisaburi, tahqiq:
Muhammad Abdul Karim Kazim, dalam Majalah Al-Maurid, edisi 4, jilid 17, tahun
1409 H, hal 305. Dan Al-Burhan
karya Az-Zarkasyi 1/192, dan Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/36.
[5]
Az-Ziyadah wal Ihsan fi ‘Ulumil Qur’an karya Ibnu ‘Aqilah
Al-Makki, wafat 1150 H, tahqiq: Muhammad Shofa Haqqi 11/263 - Tesis Magister -
Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh.
[6]
Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani bainal ‘Ahdaini
Al-Makki wal Madani Dr. As-Sayyid Abdul Maqsud Ja’far 15-29.