Cari Artikel

Mempersiapkan...

Dua Mata Alloh Menurut Ibnu Taimiyyah

 

Madz-hab Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah: Alloh memiliki dua ‘Ain (Mata), yang dengannya Dia memandang secara hakiki dengan cara yang layak bagi-Nya.

Keduanya termasuk sifat dzatiyyah yang ditetapkan dengan Al-Kitab dan Sunnah.

Di antara dalil Al-Kitab adalah firman Alloh:

تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا جَزَاءً لِمَنْ كَانَ كُفِرَ

“Kapal Nuh berlayar dengan pengawasan Mata Kami, sebagai balasan bagi orang yang telah diingkari.” (QS. Al-Qomar: 14)

Di antara dalil Sunnah adalah sabda Nabi : “Sungguh Robb kalian tidak a’war (buta sebelah).” (HR. Al-Bukhori no. 3439 dan Muslim no. 169)

Dan sabda beliau: “Dia memandang kepada kalian, dalam keadaan azilin qonitin (lemah lembut lagi tunduk)” (HR. Ahmad, 4/11, 12)

Dan sabda beliau: “Hijab-Nya adalah Cahaya. Jika Dia membukanya, niscaya sinar-sinar (subuhaat) Wajah-Nya akan membakar segala sesuatu yang dijangkau oleh pandangan-Nya dari makhluk-Nya.” (HR. Muslim no. 179)

Maka, keduanya adalah dua mata yang hakiki yang tidak serupa dengan mata makhluk.

Tidak benar menyelewengkan maknanya menjadi ilmu atau penglihatan (ru’yah) karena beberapa sisi:

1) Bahwa itu adalah pemalingan perkataan dari hakikatnya kepada majaznya tanpa dalil.

2) Bahwa dalam nash-nash terdapat hal yang mencegah makna itu, seperti sabda Nabi :

“Dia memandang kepada kalian” (HR. Ahmad, 4/11, 12)

Dan sabda beliau: “Niscaya sinar-sinar Wajah-Nya akan membakar segala sesuatu yang dijangkau oleh pandangan-Nya dari makhluk-Nya” (HR. Muslim no. 179)

Dan sabda beliau: “Sungguh Robb kalian tidak a’war (buta sebelah).” (HR. Al-Bukhori no. 3439 dan Muslim no. 169)

Bentuk Nash Tentang Kedua Tangan dan Kedua Mata Alloh

Sifat kedua tangan dan kedua mata datang dalam nash-nash yang disandarkan kepada Alloh dalam tiga bentuk: tunggal (ifrod), dua (tatsniyah), dan jamak (plural).

Di antara contoh bentuk tunggal adalah firman Alloh:

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ

“Mahasuci Dzat yang di Tangan-Nya (biyadih) lah kerajaan.” (QS. Al-Mulk: 1)

Dan firman Alloh:

وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي

“Dan agar engkau diasuh di bawah pengawasan Mata-Ku.” (QS. Thoha: 39)

Di antara contoh bentuk jamak adalah firman Alloh:

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ

“Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan untuk mereka dari apa yang Tangan-Tangan Kami kerjakan berupa binatang ternak, lalu mereka menguasainya.” (QS. Yasin: 71)

Dan firman Alloh:

تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا

“Berlayar dengan pengawasan Mata-Mata Kami.” (QS. Al-Qomar: 14)

Di antara contoh bentuk dua (tatsniyah) adalah firman Alloh:

بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ

“Bahkan kedua Tangan-Nya terentang.” (QS. Al-Ma’idah: 64)

Dan sabda Nabi : “Jika seorang hamba berdiri dalam Sholat, ia berdiri di antara kedua Mata Ar-Rohman.”

Demikianlah terdapat dalam “Mukhtashor ash-Showaiq” dari ‘Atho dari Abu Huroiroh dari Nabi (Lihat: Ash-Showaiq, 256), dan tidak disebutkan takhrij-nya.

Sifat ‘Ainain (dua mata) tidak disinggung dalam Al-Qur’an dalam bentuk tatsniyah, (adanya di Hadits).

Inilah tiga bentuk yang datang pada sifat kedua tangan dan kedua mata.

Penggabungan Tiga Bentuk

Penggabungan antara bentuk-bentuk ini adalah dengan mengatakan:

Bentuk tunggal (ifrod) tidak bertentangan dengan tatsniyah (dua), dan jamak (plural).

Karena mufrad mudhof (bentuk tunggal yang disandarkan) bersifat umum, sehingga mencakup semua yang ditetapkan Alloh, baik satu tangan, atau satu mata, atau lebih.

Adapun penggabungan antara yang datang dalam lafazh dua (tatsniyah) dan lafazh jamak (plural):

Jika kita katakan bahwa jumlah jamak yang paling sedikit adalah dua, maka tidak ada pertentangan sama sekali antara bentuk tatsniyah dan jamak.

Karena maksud kedua bentuk itu sama.

Dan jika kita katakan bahwa jumlah jamak yang paling sedikit adalah tiga –dan ini yang masyhur– maka penggabungan keduanya adalah dengan mengatakan: Tidak dimaksudkan dari bentuk jamak adalah maknanya yang tiga atau lebih, melainkan yang dimaksud –wallahu a’lam– adalah pengagungan (ta’zhiim) dan kesesuaian (munasabah), yaitu kesesuaian mudhof (yang disandarkan) dengan mudhof ilaih (tempat sandaran).

Sungguh mudhof ilaih-nya, yaitu “na” (Kami) di sini, pasti dimaksudkan untuk pengagungan.

Maka, ia sesuai jika mudhof-nya didatangkan dalam bentuk jamak agar sesuai dengan mudhof ilaih-nya.

Karena bentuk jamak lebih menunjukkan pengagungan daripada bentuk tunggal atau dua. Dan jika mudhof dan mudhof ilaih keduanya menunjukkan pengagungan, maka akan menghasilkan pengagungan yang lebih sempurna.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url