Hal-Hal Yang Diharomkan Bagi Karib Kerabat Mayit
[22]
Rosululloh ﷺ telah mengharomkan beberapa hal yang dilakukan dan masih
dilakukan oleh sebagian orang ketika ada kerabat mereka yang meninggal dunia.
Oleh karena itu, wajib mengetahuinya untuk menjauhinya, maka harus
dijelaskan:
a) Niyahah
(meratap). Tentang hal ini terdapat banyak Hadits yang bisa Anda lihat di kitab
aslinya. Di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ:
«اثْنَتَانِ
فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى
الْمَيِّتِ»
“Dua
perkara di antara manusia yang (perbuatan) keduanya adalah kufur bagi mereka:
mencela nasab dan niyahah atas mayit.”
b-c) Menampar
pipi dan merobek kerah baju, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَى بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»
“Bukan dari
golongan kami siapa yang menampar pipi, merobek kerah baju, dan menyeru dengan
seruan jahiliyah.”
d) Mencukur
rambut, berdasarkan Hadits Abu Burdah bin Abi Musa, ia berkata:
Abu Musa rodhiyallahu
‘anhu sakit parah, lalu ia pingsan, sementara kepalanya berada di pangkuan
seorang wanita dari keluarganya. Lalu wanita dari keluarganya itu berteriak.
Abu Musa tidak mampu melarangnya sedikit pun. Ketika ia siuman, ia berkata: “Saya
berlepas diri dari orang yang Rosululloh ﷺ
berlepas diri darinya. Rosululloh ﷺ
berlepas diri dari wanita sholiqoh (yang mengeraskan suara saat musibah),
wanita haliqoh (yang mencukur rambut), dan wanita syaqqoh (yang
merobek baju).”
e) Mengurai
rambut, berdasarkan Hadits seorang wanita dari kalangan yang berbai’at, ia
berkata:
“Di antara
perkara yang Rosululloh ﷺ ambil janji dari kami dalam
hal ma’ruf (kebaikan) yang beliau ambil janji atas kami, adalah agar kami tidak
mendurhakai beliau di dalamnya, dan agar kami tidak mencakar wajah, tidak menyeru
dengan seruan celaka, tidak merobek kerah baju, dan tidak mengurai rambut.”
f)
Membiarkan sebagian lelaki memanjangkan janggutnya selama beberapa hari karena
kesedihan atas mayit mereka, lalu setelah berlalu, mereka kembali mencukurnya.
Perbuatan membiarkan (memanjangkan) ini memiliki makna yang sama dengan
mengurai rambut, sebagaimana yang tampak. Selain itu, ini adalah bid’ah
(perkara baru dalam agama), dan Nabi ﷺ
bersabda:
«كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ»
“Setiap bid’ah
adalah kesesatan, dan setiap kesesatan berada di Naar.”
Perlu
diketahui bahwa berdandan dengan mencukur janggut, sebagaimana yang dilakukan
oleh kebanyakan orang, adalah ma’shiyah (kemaksiatan) yang nyata
berdasarkan kesepakatan 4 Imam madz-hab dan selain mereka, karena bertentangan
dengan berbagai macam dalil syar’i (agama), sebagaimana yang bisa Anda lihat
penjelasannya dalam Adabuz Zifaf hlm. 118 – 123.
Z-
Mengumumkan kematiannya di menara-menara dan tempat sejenisnya, karena itu
termasuk na’yun (pengumuman kematian yang dilarang). sudah tsabit
(pasti) dari Hudzaifah bin Al-Yaman rodhiyallahu ‘anhu, bahwa apabila
ada kerabatnya yang meninggal dunia, ia berkata: “Jangan kalian beritahukan
kepada siapa pun, karena saya khawatir itu termasuk na’yun. saya
mendengar Rosululloh ﷺ melarang na’yun.”