Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hal-Hal Yang Diharomkan Bagi Karib Kerabat Mayit

 

[22] Rosululloh telah mengharomkan beberapa hal yang dilakukan dan masih dilakukan oleh sebagian orang ketika ada kerabat mereka yang meninggal dunia. Oleh karena itu, wajib mengetahuinya untuk menjauhinya, maka harus dijelaskan:

a) Niyahah (meratap). Tentang hal ini terdapat banyak Hadits yang bisa Anda lihat di kitab aslinya. Di antaranya adalah sabda Nabi :

«اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ»

“Dua perkara di antara manusia yang (perbuatan) keduanya adalah kufur bagi mereka: mencela nasab dan niyahah atas mayit.”

b-c) Menampar pipi dan merobek kerah baju, berdasarkan sabda Nabi :

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَى بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»

“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar pipi, merobek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.”

d) Mencukur rambut, berdasarkan Hadits Abu Burdah bin Abi Musa, ia berkata:

Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu sakit parah, lalu ia pingsan, sementara kepalanya berada di pangkuan seorang wanita dari keluarganya. Lalu wanita dari keluarganya itu berteriak. Abu Musa tidak mampu melarangnya sedikit pun. Ketika ia siuman, ia berkata: “Saya berlepas diri dari orang yang Rosululloh berlepas diri darinya. Rosululloh berlepas diri dari wanita sholiqoh (yang mengeraskan suara saat musibah), wanita haliqoh (yang mencukur rambut), dan wanita syaqqoh (yang merobek baju).”

e) Mengurai rambut, berdasarkan Hadits seorang wanita dari kalangan yang berbai’at, ia berkata:

“Di antara perkara yang Rosululloh ambil janji dari kami dalam hal ma’ruf (kebaikan) yang beliau ambil janji atas kami, adalah agar kami tidak mendurhakai beliau di dalamnya, dan agar kami tidak mencakar wajah, tidak menyeru dengan seruan celaka, tidak merobek kerah baju, dan tidak mengurai rambut.”

f) Membiarkan sebagian lelaki memanjangkan janggutnya selama beberapa hari karena kesedihan atas mayit mereka, lalu setelah berlalu, mereka kembali mencukurnya. Perbuatan membiarkan (memanjangkan) ini memiliki makna yang sama dengan mengurai rambut, sebagaimana yang tampak. Selain itu, ini adalah bid’ah (perkara baru dalam agama), dan Nabi bersabda:

«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ»

“Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan berada di Naar.”

Perlu diketahui bahwa berdandan dengan mencukur janggut, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang, adalah ma’shiyah (kemaksiatan) yang nyata berdasarkan kesepakatan 4 Imam madz-hab dan selain mereka, karena bertentangan dengan berbagai macam dalil syar’i (agama), sebagaimana yang bisa Anda lihat penjelasannya dalam Adabuz Zifaf hlm. 118 – 123.

Z- Mengumumkan kematiannya di menara-menara dan tempat sejenisnya, karena itu termasuk na’yun (pengumuman kematian yang dilarang). sudah tsabit (pasti) dari Hudzaifah bin Al-Yaman rodhiyallahu ‘anhu, bahwa apabila ada kerabatnya yang meninggal dunia, ia berkata: “Jangan kalian beritahukan kepada siapa pun, karena saya khawatir itu termasuk na’yun. saya mendengar Rosululloh melarang na’yun.”


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url