Na’yun (Pengumuman Kematian) Yang Dibolehkan
[23] Dibolehkan
mengumumkan kematian jika tidak disertai dengan hal yang menyerupai na’yun
jahiliyah. Bahkan, itu bisa menjadi wajib jika tidak ada orang di
sekitarnya yang mengurus hak-haknya seperti memandikan, mengkafani, mensholati,
dan sebagainya, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
“Rosululloh
ﷺ mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari ia meninggal dunia...”
[24] Disunnahkan
bagi orang yang mengabarkan kematian untuk meminta orang-orang memohonkan
ampunan bagi mayit, berdasarkan sabda Nabi ﷺ
dalam kisah Sholat beliau atas An-Najasyi:
«اسْتَغْفِرُوا
لأَخِيكُمْ»
“Mohonkanlah
ampunan bagi saudara kalian.”
Ini akan
datang pada masalah 60, bagian ketujuh.
Saya
berkata: Maka ucapan orang-orang di sebagian negeri: “Al-Fatihah untuk roh
fulan,” adalah menyalahi Sunnah yang disebutkan, sehingga itu adalah bid’ah
tanpa ragu. Terlebih lagi, menurut pendapat yang shohih, bacaan (Al-Qur’an) itu
tidak sampai kepada orang yang meninggal dunia, sebagaimana akan datang in sya
Alloh Ta’ala.