Cari Artikel

Mempersiapkan...

Na’yun (Pengumuman Kematian) Yang Dibolehkan

 

[23] Dibolehkan mengumumkan kematian jika tidak disertai dengan hal yang menyerupai na’yun jahiliyah. Bahkan, itu bisa menjadi wajib jika tidak ada orang di sekitarnya yang mengurus hak-haknya seperti memandikan, mengkafani, mensholati, dan sebagainya, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:

“Rosululloh mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari ia meninggal dunia...”

[24] Disunnahkan bagi orang yang mengabarkan kematian untuk meminta orang-orang memohonkan ampunan bagi mayit, berdasarkan sabda Nabi dalam kisah Sholat beliau atas An-Najasyi:

«اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ»

“Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian.”

Ini akan datang pada masalah 60, bagian ketujuh.

Saya berkata: Maka ucapan orang-orang di sebagian negeri: “Al-Fatihah untuk roh fulan,” adalah menyalahi Sunnah yang disebutkan, sehingga itu adalah bid’ah tanpa ragu. Terlebih lagi, menurut pendapat yang shohih, bacaan (Al-Qur’an) itu tidak sampai kepada orang yang meninggal dunia, sebagaimana akan datang in sya Alloh Ta’ala.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url