Hukum Anak-Anak yang Meninggal Dunia
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* وأن الأطفال
أمرُهم إلى الله، إن شاء عذبهم وإن شاء فعل بهم ما أراد
Bahwa
anak-anak kecil (yang wafat sebelum baligh) urusannya diserahkan kepada Allah.
Jika Allah menghendaki, akan menyiksanya, atau jika menghendaki lain akan
memperlakukannya sesuai keinginan-Nya.
Bahasa:
(الأطفال): mereka yang belum mencapai usia baligh (pubertas).
Penjelasan:
Abu
Al-Muzhoffar As-Sam’ani berkata: “Adapun keyakinan Ahli Sunnah mengenai perkara
anak-anak adalah apa yang disebutkan dalam Hadits, yaitu menyerahkan urusan
mereka; Alloh akan melakukan apa yang Dia kehendaki terhadap mereka.” (Lihat:
Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/39)
Pendapat
yang lebih kuat adalah bahwa Alloh tidak akan menyiksa mereka, berdasarkan
firman-Nya Ta’ala:
﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾
“Kami
tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang Rosul.” (QS. Al-Isro)
Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«رُفع القلم عن
ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، والصبي حتى يحتلم، والمجنون حتى يفيق»
“Pena
(catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun,
anak kecil hingga ia baligh (bermimpi basah), dan orang gila hingga ia sadar.” (HR.
Ath-Thobroni dalam Al-Kabir no. 11141)
An-Nawawi
(676 H) berkata dalam penjelasannya atas Shohih Muslim (16/207): “Para
ulama kaum Muslimin yang diakui pendapatnya telah ber-ijma’ (sepakat) bahwa siapa
yang meninggal dari kalangan anak-anak kaum Muslimin, maka ia termasuk penghuni
Jannah karena ia belum menjadi mukallaf (orang yang dibebani hukum).
Sebagian orang yang pendapatnya tidak diakui memiliki sikap abstain (diam)
dalam masalah ini karena Hadits ‘Aisyah (yang menyiratkan keraguan). Para ulama
telah menjawab Hadits tersebut dengan kemungkinan bahwa beliau (Nabi ﷺ)
melarangnya untuk tergesa-gesa memastikan tanpa memiliki dalil yang pasti.”
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan bahwa urusan anak-anak yang meninggal sebelum usia baligh berada
di bawah kehendak Alloh Ta’ala.
Diskusi:
S1: Siapakah
yang dimaksud dengan anak-anak?
S2: Bagaimana
hukum orang yang meninggal sebelum baligh menurut Ahli Sunnah?