Cari Artikel

Mempersiapkan...

Sunnah Menaskh (Menghapus) Al-Qur’an

 

Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:

* وأن السنة لا تنسخ القرآن

Bahwa As-Sunnah tidak bisa menghapus Al-Quran.

Bahasa:

(نسخ): penghapusan suatu hukum.

Penjelasan:

Ini adalah sebuah kekeliruan dari penulis Rohimahullah. Mungkin saja kata “لا” (tidak) ditambahkan oleh para penyalin, baik sengaja maupun karena kelalaian. Sebab, kebenaran yang dipegang oleh banyak kalangan Ahli Sunnah adalah bahwa Sunnah bisa men-naskh (menghapus/mengganti) Al-Qur’an. Di antaranya adalah Hadits:

«لا وصية لوارث»

Tidak ada wasiat bagi ahli waris,” yang men-naskh firman Alloh Ta’ala:

﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.” (QS. Al-Baqoroh)

Catatan: Makna Sunnah men-naskh Al-Qur’an adalah bahwa Sunnah bisa menjadi takhshish (pengkhusus) bagi keumuman ayat Al-Qur’an atau menjadi taqyid (pembatas) bagi kemutlakan ayat Al-Qur’an. Ini berbeda dengan pandangan kaum Hanafiyyah. Pendapat mereka batil dan dibangun di atas landasan yang rusak, yaitu anggapan mereka bahwa Sunnah itu bersifat zhonni (spekulatif).

Secara umum, para Salaf berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua kelompok:

Pertama: Membolehkan Sunnah men-naskh Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan banyak bukti dan menjadikan naskh ini hanya berlaku pada hukumnya saja.

Kedua: Melarang Sunnah men-naskh Al-Qur’an. Mereka juga memiliki argumen-argumen lain dalam hal ini.

Setiap kelompok telah saling menjawab argumen kelompok lainnya, dan ini adalah masalah perbedaan pendapat yang panjang. (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 17/197-198; Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, hlm. 190; Al-Ahkam oleh Al-Amidi, 3/147)

Ringkasan:

Ahli Sunnah berbeda pendapat dalam masalah naskh (penghapusan hukum) Al-Qur’an oleh Sunnah. Namun, yang benar adalah Sunnah dapat men-naskh-nya, yakni dari sisi hukumnya, seperti mengkhususkan yang umum, membatasi yang mutlak, dan lain sebagainya.

Diskusi:

S1: Bagaimana sikap Ahli Sunnah mengenai masalah Sunnah men-naskh Al-Qur’an?

S2: Apa makna dari Sunnah men-naskh Al-Qur’an?


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url