Sunnah Menaskh (Menghapus) Al-Qur’an
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* وأن السنة لا
تنسخ القرآن
Bahwa
As-Sunnah tidak bisa menghapus Al-Quran.
Bahasa:
(نسخ):
penghapusan suatu hukum.
Penjelasan:
Ini adalah
sebuah kekeliruan dari penulis Rohimahullah. Mungkin saja kata “لا”
(tidak) ditambahkan oleh para penyalin, baik sengaja maupun karena kelalaian.
Sebab, kebenaran yang dipegang oleh banyak kalangan Ahli Sunnah adalah bahwa Sunnah
bisa men-naskh (menghapus/mengganti) Al-Qur’an. Di antaranya adalah
Hadits:
«لا وصية لوارث»
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris,” yang men-naskh
firman Alloh Ta’ala:
﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ﴾
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya.” (QS. Al-Baqoroh)
Catatan: Makna Sunnah men-naskh
Al-Qur’an adalah bahwa Sunnah bisa menjadi takhshish (pengkhusus) bagi
keumuman ayat Al-Qur’an atau menjadi taqyid (pembatas) bagi kemutlakan
ayat Al-Qur’an. Ini berbeda dengan pandangan kaum Hanafiyyah. Pendapat mereka
batil dan dibangun di atas landasan yang rusak, yaitu anggapan mereka bahwa Sunnah
itu bersifat zhonni (spekulatif).
Secara
umum, para Salaf berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua kelompok:
Pertama: Membolehkan Sunnah men-naskh
Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan banyak bukti dan menjadikan naskh ini
hanya berlaku pada hukumnya saja.
Kedua: Melarang Sunnah men-naskh
Al-Qur’an. Mereka juga memiliki argumen-argumen lain dalam hal ini.
Setiap
kelompok telah saling menjawab argumen kelompok lainnya, dan ini adalah masalah
perbedaan pendapat yang panjang. (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 17/197-198;
Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, hlm. 190; Al-Ahkam oleh Al-Amidi, 3/147)
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berbeda pendapat dalam masalah naskh (penghapusan hukum) Al-Qur’an oleh Sunnah.
Namun, yang benar adalah Sunnah dapat men-naskh-nya, yakni dari sisi
hukumnya, seperti mengkhususkan yang umum, membatasi yang mutlak, dan lain
sebagainya.
Diskusi:
S1: Bagaimana
sikap Ahli Sunnah mengenai masalah Sunnah men-naskh Al-Qur’an?
S2: Apa
makna dari Sunnah men-naskh Al-Qur’an?