Hukum Seputar Memandikan Mayit
[28] Jika mayit
meninggal dunia, wajib bagi sekelompok orang untuk segera memandikannya.
Adapun perintah menyegerakan telah ada dalilnya sebelumnya dalam Bab 3 masalah
17, paragraf E. Adapun wajibnya memandikan, karena perintah Nabi ﷺ tentang hal itu dalam lebih dari 1 Hadits:
Pertama: Sabda Nabi ﷺ mengenai orang yang ihrom yang ditimpa
tunggangannya:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ...»
“Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr (bidara)...”
Hadits ini
telah lengkap disebutkan sebelumnya pada masalah yang sama, paragraf D.”
Kedua: Sabda Nabi ﷺ
mengenai putrinya, Zainab rodhiyallahu ‘anha:
«اغْسِلْنَهَا
ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا... أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ...»
“Mandikanlah
dia 3 kali, atau 5 kali, atau 7 kali... atau lebih dari itu...”
Hadits ini
akan datang lengkapnya pada masalah berikutnya.
[29] Dalam
memandikannya, harus diperhatikan hal-hal berikut:
Ke-1: Memandikannya 3 kali atau lebih,
sesuai pandangan orang-orang yang memandikannya.
Ke-2: Jumlah mandiannya harus ganjil.
Ke-3: Sebagian mandiannya dicampur dengan
sidr (daun bidara) atau bahan yang menggantikannya dalam hal
membersihkan, seperti abu atau sabun.
Ke-4: Mandian terakhirnya dicampur dengan
sedikit wewangian, dan kafur (kapur barus) adalah yang lebih utama.
Ke-5: Mengurai kepang (rambut) dan
memandikannya dengan baik.
Ke-6: Menyisir rambutnya.
Ke-7: Membuat 3 kepang untuk wanita dan
meletakkannya di belakang.
Ke-8: Memulai dari sisi kanan dan
tempat-tempat wudhu’ darinya.
Ke-9: Hendaklah mayit lelaki dimandikan
oleh lelaki, dan mayit wanita oleh wanita, kecuali yang dikecualikan,
sebagaimana penjelasannya akan datang.
Dalil atas
hal-hal ini adalah Hadits Ummu ‘Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Nabi ﷺ masuk menemui kami ketika kami sedang memandikan putrinya,
Zainab, lalu beliau bersabda:
«اغْسِلْنَهَا
ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ»
“Mandikanlah
dia 3 kali, atau 5 kali, atau 7 kali, atau lebih dari itu, jika kalian
memandang perlu.”
Saya
bertanya: “Ganjil?” Beliau menjawab:
«نَعَمْ
وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ
فَآذِنْنِي»
“Ya. jadikanlah pada yang terakhir kafur
(kapur barus) atau sesuatu dari kafur. Jika kalian telah selesai, beritahu saya.”
Ketika kami
selesai, kami memberitahu beliau. Lalu beliau melemparkan kepada kami hiqwu-nya
(sarung). Beliau bersabda: “Jadikanlah itu syi’ar-nya (kain yang
bersentuhan dengan tubuh),” maksudnya adalah sarung beliau. Ummu ‘Athiyyah
berkata: “kami menyisir rambutnya
menjadi 3 kepang.” Dalam riwayat lain: “Kami mengurainya lalu memandikannya,
kemudian kami mengepang rambutnya menjadi 3 ikatan: 2 di samping dan 1 di
ubun-ubun, dan kami meletakkannya di belakangnya.” beliau bersabda kepada kami: “Mulailah dari sisi kanan dan
tempat-tempat wudhu’ darinya.”
Ke-10: Memandikannya dengan kain atau
semacamnya di bawah penutup seluruh tubuhnya, setelah menanggalkan semua
pakaiannya. Karena demikianlah amalan yang dilakukan pada masa Nabi ﷺ, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hadits Aisyah rodhiyallahu
‘anha:
Ketika
mereka (para Shohabat) ingin memandikan Nabi ﷺ,
mereka berkata: “Demi Alloh, kami tidak tahu apakah kami harus menanggalkan
pakaian Rosululloh ﷺ sebagaimana kami menanggalkan
pakaian mayit kami, atau kami memandikan beliau dengan pakaiannya?”
Ketika
mereka berselisih, Alloh menimpakan tidur atas mereka, sehingga tidak ada
seorang pun di antara mereka kecuali dagunya menyentuh dadanya. Kemudian ada
suara yang berbicara dari sudut rumah, mereka tidak tahu siapa dia: “Mandikanlah
Nabi ﷺ dengan pakaiannya.” Lalu mereka bangkit menuju Rosululloh ﷺ, memandikan beliau dengan kemeja (baju) beliau, menuangkan air
di atas kemeja dan menggosoknya dengan kemeja tanpa menggunakan tangan mereka.
Aisyah rodhiyallahu
‘anha berkata: “Jika saya bisa mengulang urusan saya yang sudah berlalu,
tidak ada yang memandikan beliau kecuali istri-istri beliau.”
Ke-11: Tujuan dari menutupi tubuhnya dan
menggunakan kain adalah agar aurotnya tidak terlihat dan tidak tersentuh. Aurot
lelaki adalah dari pusar sampai lutut, menurut pendapat yang shohih, karena
sabda Nabi ﷺ:
«مَا
بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»
“Apa yang
berada di antara pusar dan lutut adalah aurot.”
sabda Nabi ﷺ:
«الْفَخِذُ
عَوْرَةٌ»
“Paha
adalah aurot.”
Adapun aurot
wanita di hadapan wanita lain—Muslimah tentu saja—ia adalah aurot, kecuali tempat-tempat
perhiasannya, yaitu kepala, telinga, leher dan bagian atas dada: tempat kalung,
lengan dengan sedikit lengan atas: tempat gelang, dan kaki bagian bawah: tempat
gelang kaki. Selain itu adalah aurot, dan tidak boleh bagi
wanita—seperti halnya mahrom—melihatnya sedikit pun, dan tidak boleh
menampakkannya, karena jelas firman Alloh Ta’ala:
﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ...﴾
“janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya. hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita (sesama Muslim) mereka...” (QS. An-Nur)
Ke-12: Dikecualikan dari yang disebutkan
pada poin keempat adalah orang yang ihrom, karena ia tidak boleh diberi
wewangian, berdasarkan sabda beliau dalam Hadits yang telah disinggung
sebelumnya:
«لاَ
تُحَنِّطُوهُ»
“Jangan
kalian memberinya hanut (parfum).”
Dalam
riwayat lain:
«وَلَا
تُطَيِّبُوهُ»
“jangan kalian memberinya wewangian.”
«فَإِنَّهُ
يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
“Karena ia
akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan talbiyah.”
Ke-13: Juga dikecualikan dari apa yang disebutkan
pada poin ke9 adalah pasangan suami istri, karena masing-masing dari keduanya
boleh memandikan yang lain, sebab tidak ada dalil yang melarangnya, dan hukum
asalnya adalah boleh. Apalagi, hal itu dikuatkan oleh 2 Hadits:
1) Perkataan Aisyah rodhiyallahu ‘anha
dalam Haditsnya yang telah lalu:
“Jika saya
bisa mengulang urusan saya yang sudah berlalu, tidak ada yang memandikan Nabi ﷺ selain istri-istri beliau.”
2) Darinya juga, ia berkata:
Rosululloh ﷺ kembali menemui saya dari (Sholat) janazah di Baqi’, dan saya
merasakan sakit kepala, lalu saya berkata: “Aduh, kepala saya sakit!” Beliau
bersabda:
«بَلْ
أَنَا وَارَأْسَاهُ مَا ضَرَّكِ لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ
صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ»
“Justru
saya yang: Aduh, kepala saya sakit! Apa ruginya bagimu jika engkau meninggal
dunia sebelum saya, lalu saya memandikanmu, mengkafaninmu, kemudian
mensholatimu, dan menguburkanmu?”
Ke-14: Orang yang paling tahu tentang
Sunnah memandikanlah yang seharusnya memandikannya, apalagi jika ia termasuk
keluarga dan kerabatnya, karena orang-orang yang memandikan Nabi ﷺ adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Ali rodhiyallahu ‘anhu
berkata:
“Saya
memandikan Rosululloh ﷺ, lalu saya mulai mencari apa
yang biasa keluar dari mayit, tetapi saya tidak melihat apa pun, dan beliau
adalah sosok yang harum, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia ﷺ.”
[30] Bagi
siapa yang memandikannya, ia akan mendapatkan pahala yang besar, dengan 2
syarat:
Pertama: Ia harus menutupi aib mayit dan
tidak menceritakan apa yang ia lihat dari hal yang tidak disukai, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ لَهُ اللَّهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً وَمَنْ
حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أَجْرَى عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ
وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ»
“Siapa yang
memandikan seorang Muslim lalu ia menutupi aibnya, Alloh akan mengampuninya 40
kali. siapa yang menggali kubur
untuknya lalu menguburkannya, maka akan terus mengalir baginya pahala seperti
pahala rumah yang ia tempati sampai hari Kiamat. siapa yang mengkafaninya, Alloh akan memberinya pakaian pada
hari Kiamat dari sutra halus dan sutra tebal Jannah.”
Kedua: Ia hanya mengharapkan wajah Alloh
dengan perbuatannya itu, tidak menginginkan balasan, ucapan terima kasih, atau
apa pun dari urusan dunia, karena sudah ditetapkan dalam Syari’at bahwa Alloh Tabaroka
wa Ta’ala tidak menerima ibadah kecuali yang murni untuk wajah-Nya
Yang Mulia.
Dalil-dalil
tentang hal ini dari Al-Qur’an dan Sunnah sangat banyak, di sini saya hanya
mencukupkan dengan menyebutkan 2 di antaranya:
1) Firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:
﴿قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى
إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ
فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً﴾
“Katakanlah
(Muhammad): ‘Saya ini hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan
kepada saya bahwa Rosul yang berhak disembah kalian hanyalah Rosul Yang Esa.’
Maka siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Robb-nya, hendaklah ia
mengerjakan amal sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam
beribadah kepada Robb-nya.”
Yaitu:
Jangan ia bermaksud (beribadah) kepada selain wajah Alloh Ta’ala dengan
ibadahnya itu.
2) Sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
“Segala amal
perbuatan itu tergantung pada niat, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.
Maka siapa yang hijroh-nya kepada Alloh dan Rosul-Nya ﷺ,
maka hijroh-nya kepada Alloh dan Rosul-Nya ﷺ.
siapa yang hijroh-nya kepada dunia
yang ingin ia raih atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijroh-nya kepada apa
yang ia tuju.”
[31] Disunnahkan
bagi orang yang memandikannya untuk mandi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»
“Siapa yang
memandikan mayit, hendaklah ia mandi. siapa
yang membawanya, hendaklah ia wudhu’.”
Perintah
ini secara zhohirnya menunjukkan kewajiban, tetapi kami tidak
mengatakannya wajib karena 2 Hadits:
Pertama: Sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
عَلَيْكُمْ فِي غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوهُ فَإِنَّ مَيِّتَكُمْ
لَيْسَ بِنَجِسٍ فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوا أَيْدِيَكُمْ»
“Tidak ada kewajiban
mandi bagi kalian karena memandikan mayit kalian jika kalian telah
memandikannya, karena mayit kalian tidaklah najis. Cukuplah bagi kalian untuk
mencuci tangan kalian.”
Kedua: Perkataan Ibnu Umar rodhiyallahu
‘anhuma:
“Kami
dahulu memandikan mayit, maka ada di antara kami yang mandi dan ada yang tidak
mandi.”
[32] Tidak
disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan pertempuran, meskipun
ia meninggal dunia dalam keadaan junub (berhadats besar). Tentang hal ini
terdapat beberapa Hadits:
Pertama: Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«ادْفِنُوهُمْ
فِي دِمَائِهِمْ»
“Kuburkanlah
mereka dengan darah mereka,” maksudnya pada Perang Uhud, dan beliau tidak
memandikan mereka.
Dalam
riwayat lain, beliau bersabda:
«أَنَا
شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ لِفُّوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ فَإِنَّهُ لَيْسَ جَرِيحٌ يُجْرَحُ
فِي اللَّهِ إِلَّا جَاءَ وَجُرْحُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَدْمَى لَوْنُهُ لَوْنُ
الدَّمِ وَرِيحُهُ رِيحُ الْمِسْكِ»
“Saya
adalah saksi atas mereka ini, balutlah mereka dengan darah mereka, karena tidak
ada luka yang melukai di jalan Alloh melainkan ia akan datang pada hari Kiamat,
lukanya berdarah, warnanya warna darah dan baunya bau misk (kesturi).”
Dalam
riwayat lain:
«لَا
تُغَسِّلُوهُمْ فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Jangan
kalian memandikan mereka, karena setiap luka akan mengeluarkan bau misk pada
hari Kiamat.”
beliau tidak
mensholati mereka.
Kedua: Dari Abu Barzah rodhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi ﷺ berada dalam suatu peperangan, lalu Alloh memberikan fai’
(harta rampasan) kepadanya. Beliau bertanya kepada para Shohabatnya:
«هَلْ
تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ؟»
“Apakah
kalian kehilangan seseorang?
Mereka
menjawab: “Ya, Fulan, Fulan, dan Fulan.” Kemudian beliau bertanya:
«هَلْ
تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ؟»
“Apakah
kalian kehilangan seseorang?
Mereka
menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Akan tetapi, saya kehilangan Julaibib.
Cari dia.”
Julaibib
dicari di antara orang-orang yang terbunuh, lalu mereka mendapatinya di samping
7 orang yang telah ia bunuh, kemudian mereka (kaum musyrikin) membunuhnya. Lalu
janazah Julaibib dibawa kepada Nabi ﷺ.
Beliau berdiri di dekatnya, lalu bersabda: “Ia telah membunuh 7 orang, kemudian
mereka membunuhnya. Ini dariku dan saya darinya. Ini dariku dan saya darinya.”
Beliau mengucapkannya 2 atau 3 kali.
Kemudian
beliau merentangkan kedua lengannya seperti ini (menjelaskan cara mengangkat janazah).
Jabir rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Beliau meletakkannya di atas lengan
beliau, tidak ada ranjang baginya kecuali lengan Nabi ﷺ.”
Ia berkata: “Kemudian digalilah kuburan untuknya dan ia diletakkan di dalamnya.”
tidak disebutkan
tentang memandikannya.
Ketiga: Dari Abdulloh bin Az-Zubair rodhiyallahu
‘anhuma, dalam kisah Uhud dan gugurnya Hanzholah bin Abi ‘Amir, ia berkata:
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
صَاحِبَكُمْ تُغَسِّلُهُ الْمَلَائِكَةُ فَاسْأَلُوا صَاحِبَتَهُ»
“teman
kalian dimandikan oleh para Malaikat, maka tanyakanlah kepada istrinya.”
Maka
istrinya berkata: “Ia keluar dalam keadaan junub ketika mendengar hāi’ah
(seruan ketakutan).” Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لِذَلِكَ
غَسَّلَتْهُ الْمَلَائِكَةُ»
“Oleh
karena itu, para Malaikat memandikannya.”