Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hukum Seputar Memandikan Mayit

 

[28] Jika mayit meninggal dunia, wajib bagi sekelompok orang untuk segera memandikannya. Adapun perintah menyegerakan telah ada dalilnya sebelumnya dalam Bab 3 masalah 17, paragraf E. Adapun wajibnya memandikan, karena perintah Nabi tentang hal itu dalam lebih dari 1 Hadits:

Pertama: Sabda Nabi mengenai orang yang ihrom yang ditimpa tunggangannya:

«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ...»

“Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr (bidara)...”

Hadits ini telah lengkap disebutkan sebelumnya pada masalah yang sama, paragraf D.”

Kedua: Sabda Nabi mengenai putrinya, Zainab rodhiyallahu ‘anha:

«اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا... أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ...»

“Mandikanlah dia 3 kali, atau 5 kali, atau 7 kali... atau lebih dari itu...”

Hadits ini akan datang lengkapnya pada masalah berikutnya.

[29] Dalam memandikannya, harus diperhatikan hal-hal berikut:

Ke-1: Memandikannya 3 kali atau lebih, sesuai pandangan orang-orang yang memandikannya.

Ke-2: Jumlah mandiannya harus ganjil.

Ke-3: Sebagian mandiannya dicampur dengan sidr (daun bidara) atau bahan yang menggantikannya dalam hal membersihkan, seperti abu atau sabun.

Ke-4: Mandian terakhirnya dicampur dengan sedikit wewangian, dan kafur (kapur barus) adalah yang lebih utama.

Ke-5: Mengurai kepang (rambut) dan memandikannya dengan baik.

Ke-6: Menyisir rambutnya.

Ke-7: Membuat 3 kepang untuk wanita dan meletakkannya di belakang.

Ke-8: Memulai dari sisi kanan dan tempat-tempat wudhu’ darinya.

Ke-9: Hendaklah mayit lelaki dimandikan oleh lelaki, dan mayit wanita oleh wanita, kecuali yang dikecualikan, sebagaimana penjelasannya akan datang.

Dalil atas hal-hal ini adalah Hadits Ummu ‘Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Nabi masuk menemui kami ketika kami sedang memandikan putrinya, Zainab, lalu beliau bersabda:

«اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ»

“Mandikanlah dia 3 kali, atau 5 kali, atau 7 kali, atau lebih dari itu, jika kalian memandang perlu.”

Saya bertanya: “Ganjil?” Beliau menjawab:

«نَعَمْ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنْنِي»

“Ya. jadikanlah pada yang terakhir kafur (kapur barus) atau sesuatu dari kafur. Jika kalian telah selesai, beritahu saya.”

Ketika kami selesai, kami memberitahu beliau. Lalu beliau melemparkan kepada kami hiqwu-nya (sarung). Beliau bersabda: “Jadikanlah itu syi’ar-nya (kain yang bersentuhan dengan tubuh),” maksudnya adalah sarung beliau. Ummu ‘Athiyyah berkata: “kami menyisir rambutnya menjadi 3 kepang.” Dalam riwayat lain: “Kami mengurainya lalu memandikannya, kemudian kami mengepang rambutnya menjadi 3 ikatan: 2 di samping dan 1 di ubun-ubun, dan kami meletakkannya di belakangnya.” beliau bersabda kepada kami: “Mulailah dari sisi kanan dan tempat-tempat wudhu’ darinya.”

Ke-10: Memandikannya dengan kain atau semacamnya di bawah penutup seluruh tubuhnya, setelah menanggalkan semua pakaiannya. Karena demikianlah amalan yang dilakukan pada masa Nabi , sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

Ketika mereka (para Shohabat) ingin memandikan Nabi , mereka berkata: “Demi Alloh, kami tidak tahu apakah kami harus menanggalkan pakaian Rosululloh sebagaimana kami menanggalkan pakaian mayit kami, atau kami memandikan beliau dengan pakaiannya?”

Ketika mereka berselisih, Alloh menimpakan tidur atas mereka, sehingga tidak ada seorang pun di antara mereka kecuali dagunya menyentuh dadanya. Kemudian ada suara yang berbicara dari sudut rumah, mereka tidak tahu siapa dia: “Mandikanlah Nabi dengan pakaiannya.” Lalu mereka bangkit menuju Rosululloh , memandikan beliau dengan kemeja (baju) beliau, menuangkan air di atas kemeja dan menggosoknya dengan kemeja tanpa menggunakan tangan mereka.

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Jika saya bisa mengulang urusan saya yang sudah berlalu, tidak ada yang memandikan beliau kecuali istri-istri beliau.”

Ke-11: Tujuan dari menutupi tubuhnya dan menggunakan kain adalah agar aurotnya tidak terlihat dan tidak tersentuh. Aurot lelaki adalah dari pusar sampai lutut, menurut pendapat yang shohih, karena sabda Nabi :

«مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»

“Apa yang berada di antara pusar dan lutut adalah aurot.”

sabda Nabi :

«الْفَخِذُ عَوْرَةٌ»

“Paha adalah aurot.”

Adapun aurot wanita di hadapan wanita lain—Muslimah tentu saja—ia adalah aurot, kecuali tempat-tempat perhiasannya, yaitu kepala, telinga, leher dan bagian atas dada: tempat kalung, lengan dengan sedikit lengan atas: tempat gelang, dan kaki bagian bawah: tempat gelang kaki. Selain itu adalah aurot, dan tidak boleh bagi wanita—seperti halnya mahrom—melihatnya sedikit pun, dan tidak boleh menampakkannya, karena jelas firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ...

janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya. hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita (sesama Muslim) mereka...” (QS. An-Nur)

Ke-12: Dikecualikan dari yang disebutkan pada poin keempat adalah orang yang ihrom, karena ia tidak boleh diberi wewangian, berdasarkan sabda beliau dalam Hadits yang telah disinggung sebelumnya:

«لاَ تُحَنِّطُوهُ»

“Jangan kalian memberinya hanut (parfum).”

Dalam riwayat lain:

«وَلَا تُطَيِّبُوهُ»

jangan kalian memberinya wewangian.”

«فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»

“Karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan talbiyah.”

Ke-13: Juga dikecualikan dari apa yang disebutkan pada poin ke9 adalah pasangan suami istri, karena masing-masing dari keduanya boleh memandikan yang lain, sebab tidak ada dalil yang melarangnya, dan hukum asalnya adalah boleh. Apalagi, hal itu dikuatkan oleh 2 Hadits:

1) Perkataan Aisyah rodhiyallahu ‘anha dalam Haditsnya yang telah lalu:

“Jika saya bisa mengulang urusan saya yang sudah berlalu, tidak ada yang memandikan Nabi selain istri-istri beliau.”

2) Darinya juga, ia berkata:

Rosululloh kembali menemui saya dari (Sholat) janazah di Baqi’, dan saya merasakan sakit kepala, lalu saya berkata: “Aduh, kepala saya sakit!” Beliau bersabda:

«بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ مَا ضَرَّكِ لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ»

“Justru saya yang: Aduh, kepala saya sakit! Apa ruginya bagimu jika engkau meninggal dunia sebelum saya, lalu saya memandikanmu, mengkafaninmu, kemudian mensholatimu, dan menguburkanmu?”

Ke-14: Orang yang paling tahu tentang Sunnah memandikanlah yang seharusnya memandikannya, apalagi jika ia termasuk keluarga dan kerabatnya, karena orang-orang yang memandikan Nabi adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Ali rodhiyallahu ‘anhu berkata:

“Saya memandikan Rosululloh , lalu saya mulai mencari apa yang biasa keluar dari mayit, tetapi saya tidak melihat apa pun, dan beliau adalah sosok yang harum, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia .”

[30] Bagi siapa yang memandikannya, ia akan mendapatkan pahala yang besar, dengan 2 syarat:

Pertama: Ia harus menutupi aib mayit dan tidak menceritakan apa yang ia lihat dari hal yang tidak disukai, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ لَهُ اللَّهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أَجْرَى عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ»

“Siapa yang memandikan seorang Muslim lalu ia menutupi aibnya, Alloh akan mengampuninya 40 kali. siapa yang menggali kubur untuknya lalu menguburkannya, maka akan terus mengalir baginya pahala seperti pahala rumah yang ia tempati sampai hari Kiamat. siapa yang mengkafaninya, Alloh akan memberinya pakaian pada hari Kiamat dari sutra halus dan sutra tebal Jannah.”

Kedua: Ia hanya mengharapkan wajah Alloh dengan perbuatannya itu, tidak menginginkan balasan, ucapan terima kasih, atau apa pun dari urusan dunia, karena sudah ditetapkan dalam Syari’at bahwa Alloh Tabaroka wa Ta’ala tidak menerima ibadah kecuali yang murni untuk wajah-Nya Yang Mulia.

Dalil-dalil tentang hal ini dari Al-Qur’an dan Sunnah sangat banyak, di sini saya hanya mencukupkan dengan menyebutkan 2 di antaranya:

1) Firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:

﴿قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً

“Katakanlah (Muhammad): ‘Saya ini hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepada saya bahwa Rosul yang berhak disembah kalian hanyalah Rosul Yang Esa.’ Maka siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Robb-nya, hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robb-nya.”

Yaitu: Jangan ia bermaksud (beribadah) kepada selain wajah Alloh Ta’ala dengan ibadahnya itu.

2) Sabda Nabi :

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»

“Segala amal perbuatan itu tergantung pada niat, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka siapa yang hijroh-nya kepada Alloh dan Rosul-Nya , maka hijroh-nya kepada Alloh dan Rosul-Nya . siapa yang hijroh-nya kepada dunia yang ingin ia raih atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijroh-nya kepada apa yang ia tuju.”

[31] Disunnahkan bagi orang yang memandikannya untuk mandi, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»

“Siapa yang memandikan mayit, hendaklah ia mandi. siapa yang membawanya, hendaklah ia wudhu’.”

Perintah ini secara zhohirnya menunjukkan kewajiban, tetapi kami tidak mengatakannya wajib karena 2 Hadits:

Pertama: Sabda Nabi :

«لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوهُ فَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجِسٍ فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوا أَيْدِيَكُمْ»

“Tidak ada kewajiban mandi bagi kalian karena memandikan mayit kalian jika kalian telah memandikannya, karena mayit kalian tidaklah najis. Cukuplah bagi kalian untuk mencuci tangan kalian.”

Kedua: Perkataan Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma:

“Kami dahulu memandikan mayit, maka ada di antara kami yang mandi dan ada yang tidak mandi.”

[32] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan pertempuran, meskipun ia meninggal dunia dalam keadaan junub (berhadats besar). Tentang hal ini terdapat beberapa Hadits:

Pertama: Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi bersabda:

«ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ»

“Kuburkanlah mereka dengan darah mereka,” maksudnya pada Perang Uhud, dan beliau tidak memandikan mereka.

Dalam riwayat lain, beliau bersabda:

«أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ لِفُّوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ فَإِنَّهُ لَيْسَ جَرِيحٌ يُجْرَحُ فِي اللَّهِ إِلَّا جَاءَ وَجُرْحُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَدْمَى لَوْنُهُ لَوْنُ الدَّمِ وَرِيحُهُ رِيحُ الْمِسْكِ»

“Saya adalah saksi atas mereka ini, balutlah mereka dengan darah mereka, karena tidak ada luka yang melukai di jalan Alloh melainkan ia akan datang pada hari Kiamat, lukanya berdarah, warnanya warna darah dan baunya bau misk (kesturi).”

Dalam riwayat lain:

«لَا تُغَسِّلُوهُمْ فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Jangan kalian memandikan mereka, karena setiap luka akan mengeluarkan bau misk pada hari Kiamat.”

beliau tidak mensholati mereka.

Kedua: Dari Abu Barzah rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi berada dalam suatu peperangan, lalu Alloh memberikan fai’ (harta rampasan) kepadanya. Beliau bertanya kepada para Shohabatnya:

«هَلْ تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ؟»

“Apakah kalian kehilangan seseorang?

Mereka menjawab: “Ya, Fulan, Fulan, dan Fulan.” Kemudian beliau bertanya:

«هَلْ تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ؟»

“Apakah kalian kehilangan seseorang?

Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Akan tetapi, saya kehilangan Julaibib. Cari dia.”

Julaibib dicari di antara orang-orang yang terbunuh, lalu mereka mendapatinya di samping 7 orang yang telah ia bunuh, kemudian mereka (kaum musyrikin) membunuhnya. Lalu janazah Julaibib dibawa kepada Nabi . Beliau berdiri di dekatnya, lalu bersabda: “Ia telah membunuh 7 orang, kemudian mereka membunuhnya. Ini dariku dan saya darinya. Ini dariku dan saya darinya.” Beliau mengucapkannya 2 atau 3 kali.

Kemudian beliau merentangkan kedua lengannya seperti ini (menjelaskan cara mengangkat janazah). Jabir rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Beliau meletakkannya di atas lengan beliau, tidak ada ranjang baginya kecuali lengan Nabi .” Ia berkata: “Kemudian digalilah kuburan untuknya dan ia diletakkan di dalamnya.”

tidak disebutkan tentang memandikannya.

Ketiga: Dari Abdulloh bin Az-Zubair rodhiyallahu ‘anhuma, dalam kisah Uhud dan gugurnya Hanzholah bin Abi ‘Amir, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«إِنَّ صَاحِبَكُمْ تُغَسِّلُهُ الْمَلَائِكَةُ فَاسْأَلُوا صَاحِبَتَهُ»

“teman kalian dimandikan oleh para Malaikat, maka tanyakanlah kepada istrinya.”

Maka istrinya berkata: “Ia keluar dalam keadaan junub ketika mendengar hāi’ah (seruan ketakutan).” Rosululloh bersabda:

«لِذَلِكَ غَسَّلَتْهُ الْمَلَائِكَةُ»

“Oleh karena itu, para Malaikat memandikannya.”


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url