Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hukum Seputar Mengkafani Mayit

 

[33] Setelah selesai memandikan mayit, wajib mengkafaninya, karena perintah Nabi tentang hal itu dalam Hadits orang ihrom yang ditimpa tunggangannya: “...kafanilah dia...”

Hadits tersebut telah lengkap disebutkan dalam Bab 3 paragraf D.”

[34] Kafan atau harga kafan diambil dari harta mayit, meskipun ia tidak meninggalkan apa pun selain itu, berdasarkan Hadits Khobbab bin Al-Aratt rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami hijroh bersama Rosululloh di jalan Alloh, mengharapkan wajah Alloh, maka pahala kami ditanggung Alloh. Di antara kami ada yang telah meninggal dunia dan tidak merasakan sedikit pun pahalanya, di antaranya adalah Mush’ab bin Umair rodhiyallahu ‘anhu, yang terbunuh pada Perang Uhud, dan tidak ditemukan baginya apa pun.”

Dalam riwayat lain: “ia tidak meninggalkan kecuali namiroh (sejenis kain bergaris kasar). Jika kami menutupkan kain itu ke kepalanya, kakinya terbuka, dan jika kami menutupkan ke kakinya, kepalanya terbuka.”

Maka Rosululloh bersabda:

«ضَعُوهَا مِمَّا يَلِي رَأْسَهُ»

“Letakkanlah kain itu di bagian kepalanya.”

Dalam riwayat lain:

«غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الإِذْخِرَ»

“Tutupilah kepalanya dengannya, dan letakkan idzhkhir (sejenis rumput wangi) di kakinya.”

di antara kami ada yang buahnya telah matang, lalu ia memetiknya (merasakan pahalanya).

[35] Hendaklah kafan itu panjang, luas, dan menutupi seluruh tubuhnya, berdasarkan Hadits Jabir bin Abdilloh rodhiyallahu ‘anhu:

“Nabi suatu hari berkhutbah, lalu beliau menyebutkan seorang lelaki dari Shohabat beliau yang meninggal dunia, dikafani dengan kafan yang tidak panjang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi melarang seseorang dikubur pada malam hari sampai disholati, kecuali jika seseorang terpaksa melakukannya. Nabi bersabda:

«إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ إِنِ اسْتَطَاعَ»

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya jika ia mampu.”

Para ulama berkata:

“Yang dimaksud dengan memperbagus kafan adalah kebersihannya, ketebalannya, ketertutupannya, dan pertengahan (tidak berlebihan), dan yang dimaksud bukanlah isrof (berlebihan), bermahal-mahal, dan mewah.”

[36] Jika kafan tidak cukup untuk itu, dan tidak tersedia kafan yang luas, maka ditutup dengannya bagian kepala dan bagian tubuh yang panjang darinya. bagian yang tersisa (terbuka) diletakkan di atasnya sesuatu dari idzhkhir atau rumput lain, berdasarkan Hadits Khobbab bin Al-Aratt rodhiyallahu ‘anhu dalam kisah Mush’ab dan sabda Nabi tentang namiroh-nya:

«ضَعُوهَا مِمَّا يَلِي رَأْسَهُ»

“Letakkanlah kain itu di bagian kepalanya.”

Dalam riwayat lain:

«غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الإِذْخِرَ»

“Tutupilah kepalanya dengannya, dan letakkan idzhkhir di kakinya.”

Hadits ini telah lengkap disebutkan pada masalah 34.”

[37] Jika kafan sedikit dan mayit banyak, boleh mengkafani sekelompok dari mereka dalam 1 kafan, yaitu dengan membaginya di antara mereka, dan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an didahulukan ke arah qiblat, berdasarkan Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Ketika terjadi Perang Uhud, Rosululloh melewati Hamzah bin Abdul Muththolib rodhiyallahu ‘anhu yang hidungnya dipotong dan tubuhnya dimutilasi, lalu beliau bersabda:

«لَوْلَا أَنْ تَجِدَ صَفِيَّةُ فِي نَفْسِهَا لَتَرَكْتُهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الْعَافِيَةُ حَتَّى يَحْشُرَهُ اللَّهُ مِنْ بُطُونِ الطَّيْرِ وَالسِّبَاعِ»

“Seandainya bukan karena perasaan Shofiyyah (bibi Nabi ), niscaya saya akan membiarkannya dimakan al-‘afiyah (binatang buas dan burung) sampai Alloh membangkitkannya dari perut burung dan binatang buas.”

Lalu beliau mengkafaninya dengan namiroh (kain bergaris kasar). Jika kain itu ditutupkan ke kepalanya, kakinya terbuka, dan jika ditutupkan ke kakinya, kepalanya terbuka. Maka beliau menutupkan ke kepalanya. beliau tidak mensholati seorang pun dari orang-orang yang mati syahid selain Hamzah rodhiyallahu ‘anhu. Beliau bersabda: “Saya adalah saksi atas kalian hari ini.”

Anas berkata: “orang yang terbunuh banyak, sementara kain sedikit.” Ia berkata: “Dahulu beliau mengumpulkan 2 dan 3 orang dalam 1 kubur, dan beliau bertanya: ‘Siapa di antara mereka yang paling banyak hafalan Al-Qur’an?’ Lalu ia didahulukan di lahad (liang lahat), dan mengkafani 2 atau 3 orang dalam 1 kain.”

[38] Tidak boleh menanggalkan pakaian orang yang mati syahid yang ia terbunuh di dalamnya, bahkan ia dikuburkan dengan pakaian itu, berdasarkan sabda Nabi mengenai orang-orang yang terbunuh pada Perang Uhud:

«زَمِّلُوهُمْ فِي ثِيَابِهِمْ»

“Bungkuslah mereka dengan pakaian mereka.”

[39] Disunnahkan mengkafaninya dengan 1 kain atau lebih, di atas pakaiannya, sebagaimana yang dilakukan Rosululloh terhadap Mush’ab bin Umair rodhiyallahu ‘anhu.

Haditsnya telah disebutkan pada masalah 34.

[40] Orang yang ihrom dikafani dengan 2 kain yang ia meninggal dunia di dalamnya, berdasarkan sabda Nabi mengenai orang ihrom yang ditimpa tunggangannya:

«وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ اللَّذَيْنِ أَحْرَمَ فِيهِمَا»

“...kafanilah dia dengan 2 kainnya yang ia pakai ihrom.”

Hadits tersebut telah lengkap disebutkan dalam Bab 3 paragraf D.

[41] Disunnahkan dalam kafan hal-hal berikut:

Pertama: Warna putih, berdasarkan sabda Nabi :

«الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ»

“Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian.”

Kedua: Berjumlah 3 kain, berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rosululloh dikafani dengan 3 kain Yaman yang putih, sahuliyyah (dari Sahul, sebuah desa di Yaman), terbuat dari kapas, tidak ada padanya kemeja dan tidak ada serban, hanya dibalutkan.

Ketiga: Salah satunya adalah kain hibaroh (kain bergaris) jika memungkinkan, berdasarkan sabda Nabi :

«إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبِ حِبَرَةٍ»

“Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu ia mendapati sesuatu (kain), hendaklah ia dikafani dengan kain hibaroh.”

Keempat: Mewangikannya 3 kali, berdasarkan sabda Nabi :

«إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا»

“Jika kalian membakari mayit dengan wewangian (kayu wangi), maka bakarlah 3 kali.”

Hukum ini tidak mencakup orang yang ihrom, berdasarkan sabda Nabi mengenai orang ihrom yang ditimpa tunggangannya:

«وَلَا تُطَيِّبُوهُ»

“...jangan kalian memberinya wewangian...”

[42] Tidak boleh berlebih-lebihan dalam kafan, dan tidak boleh melebihi 3 kain, karena itu bertentangan dengan apa yang Rosululloh dikafani dengannya, sebagaimana yang telah lalu pada masalah sebelumnya. Di dalamnya terdapat idho’atul mal (pemborosan harta), padahal itu dilarang, apalagi orang yang masih hidup lebih berhak atas harta itu. Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ»

“Alloh membenci 3 hal bagi kalian: banyak bicara, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.”

Pada kesempatan ini, saya suka dengan apa yang dikatakan oleh Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib dalam Ar-Roudhoh An-Nadiyyah 1/165:

“Memperbanyak kafan dan bermahal-mahal dalam harganya bukanlah hal yang terpuji. Sebab, jika bukan karena adanya Syara’ (ketentuan agama) tentangnya, niscaya itu termasuk pemborosan harta, karena mayit tidak mendapatkan manfaat darinya, dan manfaatnya tidak kembali kepada orang yang hidup. Semoga Alloh merohmati Abu Bakar Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu, ketika ia berkata: “orang yang hidup lebih berhak atas yang baru,” ketika dikatakan kepadanya saat ia menentukan salah 1 pakaiannya untuk kafannya: “ini sudah usang.”

[43] Wanita dalam hal ini sama seperti lelaki, karena tidak ada dalil yang membedakannya.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url