Hukum Seputar Mengkafani Mayit
[33] Setelah
selesai memandikan mayit, wajib mengkafaninya, karena perintah Nabi ﷺ tentang hal itu dalam Hadits orang ihrom yang ditimpa
tunggangannya: “...kafanilah dia...”
Hadits tersebut telah lengkap disebutkan dalam Bab 3 paragraf D.”
[34] Kafan
atau harga kafan diambil dari harta mayit, meskipun ia tidak meninggalkan apa
pun selain itu, berdasarkan Hadits Khobbab bin Al-Aratt rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
“Kami
hijroh bersama Rosululloh ﷺ di jalan Alloh, mengharapkan
wajah Alloh, maka pahala kami ditanggung Alloh. Di antara kami ada yang telah
meninggal dunia dan tidak merasakan sedikit pun pahalanya, di antaranya adalah
Mush’ab bin Umair rodhiyallahu ‘anhu, yang terbunuh pada Perang Uhud,
dan tidak ditemukan baginya apa pun.”
Dalam
riwayat lain: “ia tidak
meninggalkan kecuali namiroh (sejenis kain bergaris kasar). Jika kami
menutupkan kain itu ke kepalanya, kakinya terbuka, dan jika kami menutupkan ke
kakinya, kepalanya terbuka.”
Maka
Rosululloh ﷺ bersabda:
«ضَعُوهَا
مِمَّا يَلِي رَأْسَهُ»
“Letakkanlah
kain itu di bagian kepalanya.”
Dalam
riwayat lain:
«غَطُّوا
بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الإِذْخِرَ»
“Tutupilah
kepalanya dengannya, dan letakkan idzhkhir (sejenis rumput wangi) di kakinya.”
di antara kami
ada yang buahnya telah matang, lalu ia memetiknya (merasakan pahalanya).
[35]
Hendaklah kafan itu panjang, luas, dan menutupi seluruh tubuhnya, berdasarkan
Hadits Jabir bin Abdilloh rodhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ suatu hari berkhutbah, lalu beliau menyebutkan seorang lelaki
dari Shohabat beliau yang meninggal dunia, dikafani dengan kafan yang tidak
panjang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi ﷺ
melarang seseorang dikubur pada malam hari sampai disholati, kecuali jika
seseorang terpaksa melakukannya. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِذَا
كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ إِنِ اسْتَطَاعَ»
“Jika salah
seorang dari kalian mengkafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya
jika ia mampu.”
Para ulama berkata:
“Yang
dimaksud dengan memperbagus kafan adalah kebersihannya, ketebalannya,
ketertutupannya, dan pertengahan (tidak berlebihan), dan yang dimaksud bukanlah
isrof (berlebihan), bermahal-mahal, dan mewah.”
[36] Jika
kafan tidak cukup untuk itu, dan tidak tersedia kafan yang luas, maka ditutup
dengannya bagian kepala dan bagian tubuh yang panjang darinya. bagian yang tersisa (terbuka)
diletakkan di atasnya sesuatu dari idzhkhir atau rumput lain,
berdasarkan Hadits Khobbab bin Al-Aratt rodhiyallahu ‘anhu dalam kisah
Mush’ab dan sabda Nabi ﷺ tentang namiroh-nya:
«ضَعُوهَا
مِمَّا يَلِي رَأْسَهُ»
“Letakkanlah
kain itu di bagian kepalanya.”
Dalam
riwayat lain:
«غَطُّوا
بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الإِذْخِرَ»
“Tutupilah
kepalanya dengannya, dan letakkan idzhkhir di kakinya.”
Hadits ini
telah lengkap disebutkan pada masalah 34.”
[37] Jika
kafan sedikit dan mayit banyak, boleh mengkafani sekelompok dari mereka dalam 1
kafan, yaitu dengan membaginya di antara mereka, dan yang paling banyak hafalan
Al-Qur’an didahulukan ke arah qiblat, berdasarkan Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
“Ketika
terjadi Perang Uhud, Rosululloh ﷺ
melewati Hamzah bin Abdul Muththolib rodhiyallahu ‘anhu yang hidungnya
dipotong dan tubuhnya dimutilasi, lalu beliau bersabda:
«لَوْلَا
أَنْ تَجِدَ صَفِيَّةُ فِي نَفْسِهَا لَتَرَكْتُهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الْعَافِيَةُ
حَتَّى يَحْشُرَهُ اللَّهُ مِنْ بُطُونِ الطَّيْرِ وَالسِّبَاعِ»
“Seandainya
bukan karena perasaan Shofiyyah (bibi Nabi ﷺ),
niscaya saya akan membiarkannya dimakan al-‘afiyah (binatang buas dan
burung) sampai Alloh membangkitkannya dari perut burung dan binatang buas.”
Lalu beliau
mengkafaninya dengan namiroh (kain bergaris kasar). Jika kain itu
ditutupkan ke kepalanya, kakinya terbuka, dan jika ditutupkan ke kakinya,
kepalanya terbuka. Maka beliau menutupkan ke kepalanya. beliau tidak mensholati seorang pun dari orang-orang yang
mati syahid selain Hamzah rodhiyallahu ‘anhu. Beliau bersabda: “Saya
adalah saksi atas kalian hari ini.”
Anas
berkata: “orang yang terbunuh
banyak, sementara kain sedikit.” Ia berkata: “Dahulu beliau mengumpulkan 2 dan 3
orang dalam 1 kubur, dan beliau bertanya: ‘Siapa di antara mereka yang paling
banyak hafalan Al-Qur’an?’ Lalu ia didahulukan di lahad (liang lahat), dan
mengkafani 2 atau 3 orang dalam 1 kain.”
[38] Tidak
boleh menanggalkan pakaian orang yang mati syahid yang ia terbunuh di
dalamnya, bahkan ia dikuburkan dengan pakaian itu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ mengenai orang-orang yang terbunuh pada Perang Uhud:
«زَمِّلُوهُمْ
فِي ثِيَابِهِمْ»
“Bungkuslah
mereka dengan pakaian mereka.”
[39] Disunnahkan
mengkafaninya dengan 1 kain atau lebih, di atas pakaiannya, sebagaimana yang
dilakukan Rosululloh ﷺ terhadap Mush’ab bin Umair rodhiyallahu
‘anhu.
Haditsnya
telah disebutkan pada masalah 34.
[40] Orang
yang ihrom dikafani dengan 2 kain yang ia meninggal dunia di dalamnya, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ mengenai orang ihrom yang ditimpa tunggangannya:
«وَكَفِّنُوهُ
فِي ثَوْبَيْهِ اللَّذَيْنِ أَحْرَمَ فِيهِمَا»
“...kafanilah dia dengan 2 kainnya yang ia
pakai ihrom.”
Hadits tersebut telah lengkap disebutkan dalam Bab 3
paragraf D.
[41] Disunnahkan
dalam kafan hal-hal berikut:
Pertama: Warna putih, berdasarkan sabda Nabi
ﷺ:
«الْبَسُوا
مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ»
“Pakailah
dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian
kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang meninggal dunia di antara
kalian.”
Kedua: Berjumlah 3 kain, berdasarkan
Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rosululloh
ﷺ dikafani dengan 3 kain Yaman yang putih, sahuliyyah
(dari Sahul, sebuah desa di Yaman), terbuat dari kapas, tidak ada padanya
kemeja dan tidak ada serban, hanya dibalutkan.
Ketiga: Salah satunya adalah kain hibaroh
(kain bergaris) jika memungkinkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا
تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبِ حِبَرَةٍ»
“Jika
salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu ia mendapati sesuatu (kain),
hendaklah ia dikafani dengan kain hibaroh.”
Keempat: Mewangikannya 3 kali, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا
أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا»
“Jika
kalian membakari mayit dengan wewangian (kayu wangi), maka bakarlah 3 kali.”
Hukum ini
tidak mencakup orang yang ihrom, berdasarkan sabda Nabi ﷺ mengenai orang ihrom yang ditimpa tunggangannya:
«وَلَا
تُطَيِّبُوهُ»
“...jangan kalian memberinya wewangian...”
[42] Tidak
boleh berlebih-lebihan dalam kafan, dan tidak boleh melebihi 3 kain,
karena itu bertentangan dengan apa yang Rosululloh ﷺ
dikafani dengannya, sebagaimana yang telah lalu pada masalah sebelumnya. Di
dalamnya terdapat idho’atul mal (pemborosan harta), padahal itu
dilarang, apalagi orang yang masih hidup lebih berhak atas harta itu.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ»
“Alloh
membenci 3 hal bagi kalian: banyak bicara, membuang-buang harta, dan banyak
bertanya.”
Pada kesempatan
ini, saya suka dengan apa yang dikatakan oleh Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib dalam Ar-Roudhoh
An-Nadiyyah 1/165:
“Memperbanyak
kafan dan bermahal-mahal dalam harganya bukanlah hal yang terpuji. Sebab, jika
bukan karena adanya Syara’ (ketentuan agama) tentangnya, niscaya itu termasuk
pemborosan harta, karena mayit tidak mendapatkan manfaat darinya, dan
manfaatnya tidak kembali kepada orang yang hidup. Semoga Alloh merohmati Abu
Bakar Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu, ketika ia berkata: “orang yang
hidup lebih berhak atas yang baru,” ketika dikatakan kepadanya saat ia
menentukan salah 1 pakaiannya untuk kafannya: “ini sudah usang.”
[43] Wanita
dalam hal ini sama seperti lelaki, karena tidak ada dalil yang membedakannya.