Hukum Seputar Membawa Janazah Dan Mengikutinya
[44] Wajib
membawa janazah dan mengikutinya, dan itu termasuk hak mayit Muslim atas kaum
Muslimin. Tentang hal ini terdapat 2 Hadits, saya akan menyebutkan 2 di
antaranya:
Pertama: Sabda Nabi ﷺ:
«حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ»
“Hak
seorang Muslim atas Muslim lainnya.”
Dalam
riwayat lain: “Wajib bagi seorang Muslim atas saudaranya 5 hal: menjawab
salam, menjenguk orang sakit, mengikuti janazah, memenuhi undangan, dan
mendoakan orang yang bersin.”
Kedua: Sabda beliau juga:
«عُودُوا
الْمَرِيضَ وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ»
“Jenguklah
orang sakit, dan ikutilah janazah, itu akan mengingatkan kalian pada Akhiroh.”
[45]
Mengikuti janazah ada 2 tingkatan:
Pertama: Mengikutinya dari tempat
keluarganya sampai ia disholati.
Kedua: Mengikutinya dari tempat
keluarganya sampai selesai dikuburkan.
Rosululloh ﷺ melakukan kedua tingkatan itu. Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu
‘anhu meriwayatkan, ia berkata:
“Dahulu
kami berada di depan Nabi ﷺ—maksudnya di Madinah—jika ada
mayit di antara kami, kami memberitahu Nabi ﷺ,
lalu beliau menghadirinya dan memohonkan ampunan baginya. Sampai ketika mayit
diangkat, Nabi ﷺ dan orang-orang yang bersama
beliau berpaling sampai ia dikuburkan. Terkadang hal itu memakan waktu yang
lama bagi Nabi ﷺ. Ketika kami khawatir hal itu
memberatkan beliau, sebagian kaum berkata kepada sebagian lainnya: “Seandainya
kita tidak memberitahu Nabi ﷺ tentang seseorang sampai ia
meninggal dunia, lalu jika ia meninggal kita beritahu beliau, maka tidak akan
ada kesulitan dan waktu yang lama bagi beliau.” Maka kami melakukan itu, dan
kami memberitahu beliau tentang mayit setelah ia meninggal dunia. Beliau
mendatanginya lalu mensholatinya. Terkadang beliau pulang dan terkadang beliau
tetap tinggal sampai mayit dikuburkan. Kami berada dalam keadaan seperti itu
selama beberapa waktu. Kemudian kami berkata: “Seandainya Nabi ﷺ tidak perlu keluar, dan kami saja yang membawa janazah kami
kepada beliau sampai beliau mensholatinya di dekat rumah beliau, niscaya itu
lebih memudahkan beliau. Maka begitulah yang kami lakukan sampai hari ini.”
[46] Tidak
diragukan lagi bahwa tingkatan yang kedua lebih utama daripada yang pertama,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
شَهِدَ الْجِنَازَةَ مِنْ بَيْتِهَا»
“Siapa yang
menyaksikan janazah dari rumahnya.”
Dalam
riwayat lain:
«مَنْ
اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَلَهُ
قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ»
“Siapa yang
mengikuti janazah seorang Muslim karena iman dan mengharap pahala sampai ia
mensholatinya, maka baginya qiroth (pahala seberat gunung). siapa yang menyaksikannya sampai
dikuburkan.”
Dalam
riwayat lain: “Sampai selesai darinya, maka baginya 2 qiroth dari
pahala.” Ditanyakan: “Wahai Rosululloh ﷺ,
apa itu 2 qiroth?” Beliau menjawab: “Seperti 2 gunung yang besar.” Dalam
riwayat lain: “Setiap qiroth seperti Gunung Uhud.”
[47]
Keutamaan dalam mengikuti janazah ini hanyalah untuk lelaki, bukan untuk
wanita, karena larangan Nabi ﷺ kepada wanita untuk
mengikutinya, dan larangan ini adalah larangan tanzih (tidak sampai harom).
Ummu ‘Athiyyah rodhiyallahu ‘anha berkata:
“Dahulu
kami dilarang—dalam riwayat lain: “Rosululloh ﷺ
melarang kami—mengikuti janazah, tetapi beliau tidak bersungguh-(dalam melarang
kami).”
[48] Tidak
boleh mengikuti janazah dengan sesuatu yang menyalahi Syari’at. ada nash
tentang 2 hal: mengeraskan suara tangisan dan mengikutinya dengan bukhur
(dupa/wewangian yang dibakar), yaitu dalam sabda Nabi ﷺ:
«لاَ
تُتْبَعُ الْجِنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ»
“Janazah tidak
boleh diikuti dengan suara dan tidak pula dengan api.”
[49]
Termasuk juga dalam hal itu adalah mengeraskan suara dengan dzikir di depan janazah,
karena itu adalah bid’ah, dan karena perkataan Qois bin ‘Ubad rodhiyallahu ‘anhu:
“Para
Shohabat Nabi ﷺ membenci pengerahan suara di
dekat janazah.”
karena di
dalamnya ada penyerupaan dengan orang Nashoro, sebab mereka mengeraskan suara
dengan sebagian dari Injil dan dzikir-dzikir mereka dengan tamthith
(memanjangkan suara), talhin (melagukan), dan tahzin
(mengiba-iba).
yang lebih buruk
dari itu adalah mengiringi janazah dengan alunan alat musik di depannya dengan
alunan yang sedih, sebagaimana yang dilakukan di sebagian negara Islam dalam
rangka meniru orang kafir.
Wallahul
musta’an (hanya
kepada Alloh kita memohon pertolongan).
An-Nawawi
(676 H) rohimahullahu Ta’ala berkata dalam Al-Adzkar hlm.
203:
“Ketahuilah
bahwa yang benar dan terpilih, serta yang menjadi amalan Salaf rodhiyallahu ‘anhum,
adalah diam ketika berjalan bersama janazah, maka tidak boleh
mengeraskan suara dengan bacaan, dzikir, atau selain itu.
Hikmahnya
jelas, yaitu agar hati lebih tenang dan pikiran lebih terfokus pada urusan janazah,
dan itulah yang dituntut dalam keadaan ini. Maka inilah kebenaran, dan jangan
kalian tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihinya. Abu Ali Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata, maknanya: “Tempuhlah
jalan-jalan petunjuk, dan janganlah engkau merugi karena sedikitnya orang yang
menempuhnya. jauhilah jalan-jalan
kesesatan, dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”
kami
meriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqi apa yang menunjukkan perkataan saya
ini—mengacu pada perkataan Qois bin ‘Ubad.”
Adapun yang
dilakukan oleh orang-orang bodoh berupa membaca (Al-Qur’an) di atas janazah di
Damaskus dan tempat lainnya dengan memanjangkan dan mengeluarkan kata-kata dari
tempatnya, maka itu harom berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Saya telah menjelaskan keburukan dan keharoman yang keras, serta
kefasikan orang yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya, dalam
kitab Adabul Qiro’ah. Wallahul musta’an (hanya kepada Alloh kita
memohon pertolongan).
[50] Wajib
mempercepat jalan janazah, yaitu berjalan cepat tanpa berlari, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
«أَسْرِعُوا
بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ
تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»
“Cepatkanlah
janazah. Sebab, jika ia adalah orang sholih, maka itu adalah kebaikan yang
kalian segerakan kepadanya. jika
ia bukan orang sholih, maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari
pundak kalian.”
Saya
berkata: Zhohir perintah ini menunjukkan kewajiban, dan ini adalah
pendapat Ibnu Hazm (456 H) 5/154-155. Kami tidak menemukan dalil yang memalingkannya
menjadi sunnah, maka kami berpegang pada kewajiban.
Ibnu
Al-Qoyyim (751 H) berkata dalam Zadul Ma’ad:
“Adapun
langkah orang-orang hari ini yang pelan setapak demi setapak, itu adalah bid’ah
yang dibenci, menyalahi Sunnah, dan menyerupai Ahlul Kitab: orang-orang Yahudi.”
[51] Dibolehkan
berjalan di depan janazah, di belakangnya, di sebelah kanan, dan di sebelah
kirinya, asalkan dekat dengannya, kecuali orang yang berkendara, maka ia
berjalan di belakangnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«الرَّاكِبُ
يَسِيرُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا خَلْفَهَا وَأَمَامَهَا
وَعَنْ يَمِينِهَا وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ»
“Orang yang
berkendara berjalan di belakang janazah, dan orang yang berjalan kaki boleh di
mana saja darinya: di belakangnya, di depannya, di sebelah kanan, dan di
sebelah kirinya, dekat dengannya. Anak kecil disholati dan didoakan ampunan dan
rohmat bagi kedua orang tuanya.”
[52] Kedua
cara berjalan, di depan dan di belakangnya, sudah tsabit (pasti)
dilakukan oleh Rosululloh ﷺ, sebagaimana yang dikatakan
oleh Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:
“Rosululloh
ﷺ, Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, dan Umar rodhiyallahu ‘anhu
dahulu berjalan di depan dan di belakang janazah.
[53] Akan
tetapi, yang lebih utama adalah berjalan di belakangnya, karena itu adalah
konsekuensi dari sabda Nabi ﷺ:
«وَاتَّبِعُوا
الْجَنَائِزَ»
“ikutilah janazah.”
Hal ini
diperkuat oleh perkataan Ali rodhiyallahu ‘anhu:
“Berjalan
di belakangnya lebih utama daripada berjalan di depannya, seperti keutamaan Sholat
seseorang berjamaah atas Sholatnya sendirian.”
[54] Dibolehkan
berkendara dengan syarat berjalan di belakangnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam Hadits yang telah lalu:
«الرَّاكِبُ
يَسِيرُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ...»
“Orang yang
berkendara berjalan di belakang janazah...”
Namun, yang
lebih utama adalah berjalan kaki, karena itulah kebiasaan yang dikenal dari
Nabi ﷺ, dan tidak ada riwayat bahwa beliau berkendara bersamanya.
Bahkan Tsauban rodhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rosululloh
ﷺ didatangi seekor hewan tunggangan ketika beliau sedang bersama janazah,
lalu beliau menolak untuk menungganginya. Ketika beliau pulang, beliau
didatangi hewan tunggangan, lalu beliau menungganginya. Ditanyakan kepada
beliau tentang hal itu?
Beliau
menjawab:
«إِنَّ
الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا
ذَهَبُوا رَكِبْتُ»
“Para Malaikat
sedang berjalan, maka saya tidak mau berkendara sementara mereka berjalan.
Ketika mereka sudah pergi, saya pun berkendara.”
[55] Adapun
berkendara setelah selesai (dari janazah) itu dibolehkan tanpa dibenci,
berdasarkan Hadits Tsauban rodhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan
tadi, dan semisalnya adalah Hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
“Rosululloh
ﷺ mensholati janazah Ibnu Ad-Dahdah, sementara kami menyaksikannya.”
Dalam
riwayat lain: “Beliau keluar bersama janazah Ibnu Ad-Dahdah dengan berjalan
kaki, kemudian beliau didatangi seekor kuda tanpa pelana, lalu seorang lelaki
mengikatnya, kemudian beliau menungganginya ketika pulang, dan beliau mulai
melompat-lompat dengan kuda itu, sementara kami mengikuti beliau dengan berlari
di belakangnya.” Dalam riwayat lain: “Di sekelilingnya.”
Seorang
lelaki dari kaum itu berkata: “Nabi ﷺ
bersabda:
«كَمْ
مِنْ عَذْقٍ مُعَلَّقٍ أَوْ مُدَلَّى فِي الْجَنَّةِ لِابْنِ الدَّحْدَاحِ»
“Betapa
banyak tandan kurma yang tergantung atau menjuntai di Jannah bagi Ibnu
Ad-Dahdah.”
[56] Adapun
membawa janazah di atas mobil janazah atau mobil khusus, dan para pengiring
mengikutinya dengan mobil-mobil, maka bentuk ini sama sekali tidak
disyariatkan, karena beberapa hal:
Pertama: Itu termasuk kebiasaan orang kafir,
dan sudah ditetapkan dalam Syari’at bahwa tidak boleh meniru mereka dalam
hal itu.
Tentang hal
ini terdapat Hadits-Hadits yang sangat banyak, yang telah saya kumpulkan dan takhrij
(teliti) dalam kitab saya Hijabul Mar’ah Al-Muslimah fil Kitab was Sunnah.
Sebagiannya adalah perintah dan anjuran untuk menyelisihi mereka dalam ibadah,
pakaian, dan kebiasaan mereka, dan sebagiannya adalah perbuatan Nabi ﷺ dalam menyelisihi mereka. Maka siapa yang ingin melihatnya,
hendaklah ia merujuk ke sana.”
Kedua: Itu adalah bid’ah dalam ibadah,
karena bertentangan dengan Sunnah amaliyah (perbuatan) dalam membawa janazah. setiap perkara baru dalam agama yang
seperti itu adalah kesesatan, berdasarkan kesepakatan.
Ketiga: Itu menghilangkan tujuan dari membawa dan
mengiringi janazah, yaitu mengingat Akhiroh, sebagaimana yang ditegaskan oleh
Rosululloh ﷺ dalam Hadits yang telah lalu di awal Bab ini dengan lafazh:
«وَاتَّبِعُوا
الْجَنَائِزَ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ»
“...ikutilah janazah, itu akan mengingatkan
kalian pada Akhiroh.”
Saya
berkata: mengiringi janazah dengan cara seperti itu adalah hal yang
menghilangkan tujuan mulia ini bagi orang-orang, baik secara keseluruhan maupun
sebagian, dan itu tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki mata hati, bahwa
membawa mayit di atas pundak dan melihat para pengiringnya, sementara mayit
berada di atas kepala mereka, itu lebih mengena dalam mewujudkan mengingat dan
mengambil pelajaran, daripada mengiringinya dengan cara yang disebutkan. Saya
tidak berlebihan jika saya katakan: yang mendorong orang-orang Eropa untuk
melakukannya hanyalah ketakutan mereka pada kematian dan segala sesuatu yang
mengingatkannya, karena dominasi materi dan kekufuran mereka terhadap Akhiroh.
Keempat: Itu adalah sebab yang kuat untuk mengurangi
jumlah pengiring dan orang-orang yang berkeinginan mendapatkan pahala yang
telah disebutkan pada masalah 46 dari Bab ini, karena tidak semua orang mampu
menyewa mobil untuk mengiringinya.
Kelima: Bentuk ini sama sekali tidak sesuai, baik
dari dekat maupun dari jauh, dengan apa yang dikenal dalam Syari’at yang suci
dan mudah, yaitu menjauhi formalitas dan keprotokolan, terutama dalam urusan
yang sangat penting ini: kematian. Saya katakan yang sebenarnya: Seandainya
tidak ada dalam bid’ah ini kecuali pertentangan ini, niscaya itu sudah cukup
untuk menolaknya. Bagaimana
jika ditambah dengan pertentangan-pertentangan dan kerusakan-kerusakan yang
telah dijelaskan sebelumnya, dan hal-hal lain yang tidak saya sebutkan.
[57] Hukum
berdiri untuk janazah telah mansukh (dihapus). Itu ada 2 jenis:
a)
Berdirinya orang yang sedang duduk jika janazah melewatinya.
b)
Berdirinya orang yang mengiringinya ketika sampai di kuburan sampai janazah
diletakkan di tanah.
Dalil atas
hal itu adalah Hadits Ali rodhiyallahu ‘anhu:
«قَامَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْجِنَازَةِ فَقُمْنَا ثُمَّ جَلَسَ فَجَلَسْنَا»
“Rosululloh
ﷺ berdiri untuk janazah, lalu kami berdiri. Kemudian beliau
duduk, maka kami duduk.”
Dalam
lafazh lain:
“Beliau
dahulu berdiri untuk janazah, kemudian beliau duduk setelah itu.”
Dalam
riwayat lain:
“Rosululloh
ﷺ dahulu memerintahkan kami untuk berdiri ketika ada janazah,
kemudian beliau duduk setelah itu dan memerintahkan kami untuk duduk.”
disunnahkan
bagi siapa yang membawanya untuk wudhu’, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»
“Siapa yang
memandikan mayit, hendaklah ia mandi. siapa
yang membawanya, hendaklah ia wudhu’.”