Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hukum Seputar Membawa Janazah Dan Mengikutinya

 

[44] Wajib membawa janazah dan mengikutinya, dan itu termasuk hak mayit Muslim atas kaum Muslimin. Tentang hal ini terdapat 2 Hadits, saya akan menyebutkan 2 di antaranya:

Pertama: Sabda Nabi :

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ»

“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya.”

Dalam riwayat lain: “Wajib bagi seorang Muslim atas saudaranya 5 hal: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti janazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”

Kedua: Sabda beliau juga:

«عُودُوا الْمَرِيضَ وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ»

“Jenguklah orang sakit, dan ikutilah janazah, itu akan mengingatkan kalian pada Akhiroh.”

[45] Mengikuti janazah ada 2 tingkatan:

Pertama: Mengikutinya dari tempat keluarganya sampai ia disholati.

Kedua: Mengikutinya dari tempat keluarganya sampai selesai dikuburkan.

Rosululloh melakukan kedua tingkatan itu. Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, ia berkata:

“Dahulu kami berada di depan Nabi —maksudnya di Madinah—jika ada mayit di antara kami, kami memberitahu Nabi , lalu beliau menghadirinya dan memohonkan ampunan baginya. Sampai ketika mayit diangkat, Nabi dan orang-orang yang bersama beliau berpaling sampai ia dikuburkan. Terkadang hal itu memakan waktu yang lama bagi Nabi . Ketika kami khawatir hal itu memberatkan beliau, sebagian kaum berkata kepada sebagian lainnya: “Seandainya kita tidak memberitahu Nabi tentang seseorang sampai ia meninggal dunia, lalu jika ia meninggal kita beritahu beliau, maka tidak akan ada kesulitan dan waktu yang lama bagi beliau.” Maka kami melakukan itu, dan kami memberitahu beliau tentang mayit setelah ia meninggal dunia. Beliau mendatanginya lalu mensholatinya. Terkadang beliau pulang dan terkadang beliau tetap tinggal sampai mayit dikuburkan. Kami berada dalam keadaan seperti itu selama beberapa waktu. Kemudian kami berkata: “Seandainya Nabi tidak perlu keluar, dan kami saja yang membawa janazah kami kepada beliau sampai beliau mensholatinya di dekat rumah beliau, niscaya itu lebih memudahkan beliau. Maka begitulah yang kami lakukan sampai hari ini.”

[46] Tidak diragukan lagi bahwa tingkatan yang kedua lebih utama daripada yang pertama, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ مِنْ بَيْتِهَا»

“Siapa yang menyaksikan janazah dari rumahnya.”

Dalam riwayat lain:

«مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ»

“Siapa yang mengikuti janazah seorang Muslim karena iman dan mengharap pahala sampai ia mensholatinya, maka baginya qiroth (pahala seberat gunung). siapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan.”

Dalam riwayat lain: “Sampai selesai darinya, maka baginya 2 qiroth dari pahala.” Ditanyakan: “Wahai Rosululloh , apa itu 2 qiroth?” Beliau menjawab: “Seperti 2 gunung yang besar.” Dalam riwayat lain: “Setiap qiroth seperti Gunung Uhud.”

[47] Keutamaan dalam mengikuti janazah ini hanyalah untuk lelaki, bukan untuk wanita, karena larangan Nabi kepada wanita untuk mengikutinya, dan larangan ini adalah larangan tanzih (tidak sampai harom). Ummu ‘Athiyyah rodhiyallahu ‘anha berkata:

“Dahulu kami dilarang—dalam riwayat lain: “Rosululloh melarang kami—mengikuti janazah, tetapi beliau tidak bersungguh-(dalam melarang kami).”

[48] Tidak boleh mengikuti janazah dengan sesuatu yang menyalahi Syari’at. ada nash tentang 2 hal: mengeraskan suara tangisan dan mengikutinya dengan bukhur (dupa/wewangian yang dibakar), yaitu dalam sabda Nabi :

«لاَ تُتْبَعُ الْجِنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ»

“Janazah tidak boleh diikuti dengan suara dan tidak pula dengan api.”

[49] Termasuk juga dalam hal itu adalah mengeraskan suara dengan dzikir di depan janazah, karena itu adalah bid’ah, dan karena perkataan Qois bin ‘Ubad rodhiyallahu ‘anhu:

“Para Shohabat Nabi membenci pengerahan suara di dekat janazah.”

karena di dalamnya ada penyerupaan dengan orang Nashoro, sebab mereka mengeraskan suara dengan sebagian dari Injil dan dzikir-dzikir mereka dengan tamthith (memanjangkan suara), talhin (melagukan), dan tahzin (mengiba-iba).

yang lebih buruk dari itu adalah mengiringi janazah dengan alunan alat musik di depannya dengan alunan yang sedih, sebagaimana yang dilakukan di sebagian negara Islam dalam rangka meniru orang kafir.

Wallahul musta’an (hanya kepada Alloh kita memohon pertolongan).

An-Nawawi (676 H) rohimahullahu Ta’ala berkata dalam Al-Adzkar hlm. 203:

“Ketahuilah bahwa yang benar dan terpilih, serta yang menjadi amalan Salaf rodhiyallahu ‘anhum, adalah diam ketika berjalan bersama janazah, maka tidak boleh mengeraskan suara dengan bacaan, dzikir, atau selain itu.

Hikmahnya jelas, yaitu agar hati lebih tenang dan pikiran lebih terfokus pada urusan janazah, dan itulah yang dituntut dalam keadaan ini. Maka inilah kebenaran, dan jangan kalian tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihinya. Abu Ali Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata, maknanya: “Tempuhlah jalan-jalan petunjuk, dan janganlah engkau merugi karena sedikitnya orang yang menempuhnya. jauhilah jalan-jalan kesesatan, dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”

kami meriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqi apa yang menunjukkan perkataan saya ini—mengacu pada perkataan Qois bin ‘Ubad.”

Adapun yang dilakukan oleh orang-orang bodoh berupa membaca (Al-Qur’an) di atas janazah di Damaskus dan tempat lainnya dengan memanjangkan dan mengeluarkan kata-kata dari tempatnya, maka itu harom berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Saya telah menjelaskan keburukan dan keharoman yang keras, serta kefasikan orang yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya, dalam kitab Adabul Qiro’ah. Wallahul musta’an (hanya kepada Alloh kita memohon pertolongan).

[50] Wajib mempercepat jalan janazah, yaitu berjalan cepat tanpa berlari, berdasarkan sabda Nabi :

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»

“Cepatkanlah janazah. Sebab, jika ia adalah orang sholih, maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan kepadanya. jika ia bukan orang sholih, maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.”

Saya berkata: Zhohir perintah ini menunjukkan kewajiban, dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm (456 H) 5/154-155. Kami tidak menemukan dalil yang memalingkannya menjadi sunnah, maka kami berpegang pada kewajiban.

Ibnu Al-Qoyyim (751 H) berkata dalam Zadul Ma’ad:

“Adapun langkah orang-orang hari ini yang pelan setapak demi setapak, itu adalah bid’ah yang dibenci, menyalahi Sunnah, dan menyerupai Ahlul Kitab: orang-orang Yahudi.”

[51] Dibolehkan berjalan di depan janazah, di belakangnya, di sebelah kanan, dan di sebelah kirinya, asalkan dekat dengannya, kecuali orang yang berkendara, maka ia berjalan di belakangnya, berdasarkan sabda Nabi :

«الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا خَلْفَهَا وَأَمَامَهَا وَعَنْ يَمِينِهَا وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ»

“Orang yang berkendara berjalan di belakang janazah, dan orang yang berjalan kaki boleh di mana saja darinya: di belakangnya, di depannya, di sebelah kanan, dan di sebelah kirinya, dekat dengannya. Anak kecil disholati dan didoakan ampunan dan rohmat bagi kedua orang tuanya.”

[52] Kedua cara berjalan, di depan dan di belakangnya, sudah tsabit (pasti) dilakukan oleh Rosululloh , sebagaimana yang dikatakan oleh Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:

“Rosululloh , Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, dan Umar rodhiyallahu ‘anhu dahulu berjalan di depan dan di belakang janazah.

[53] Akan tetapi, yang lebih utama adalah berjalan di belakangnya, karena itu adalah konsekuensi dari sabda Nabi :

«وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ»

ikutilah janazah.”

Hal ini diperkuat oleh perkataan Ali rodhiyallahu ‘anhu:

“Berjalan di belakangnya lebih utama daripada berjalan di depannya, seperti keutamaan Sholat seseorang berjamaah atas Sholatnya sendirian.”

[54] Dibolehkan berkendara dengan syarat berjalan di belakangnya, berdasarkan sabda Nabi dalam Hadits yang telah lalu:

«الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ...»

“Orang yang berkendara berjalan di belakang janazah...”

Namun, yang lebih utama adalah berjalan kaki, karena itulah kebiasaan yang dikenal dari Nabi , dan tidak ada riwayat bahwa beliau berkendara bersamanya. Bahkan Tsauban rodhiyallahu ‘anhu berkata:

“Rosululloh didatangi seekor hewan tunggangan ketika beliau sedang bersama janazah, lalu beliau menolak untuk menungganginya. Ketika beliau pulang, beliau didatangi hewan tunggangan, lalu beliau menungganginya. Ditanyakan kepada beliau tentang hal itu?

Beliau menjawab:

«إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ»

“Para Malaikat sedang berjalan, maka saya tidak mau berkendara sementara mereka berjalan. Ketika mereka sudah pergi, saya pun berkendara.”

[55] Adapun berkendara setelah selesai (dari janazah) itu dibolehkan tanpa dibenci, berdasarkan Hadits Tsauban rodhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan tadi, dan semisalnya adalah Hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rosululloh mensholati janazah Ibnu Ad-Dahdah, sementara kami menyaksikannya.”

Dalam riwayat lain: “Beliau keluar bersama janazah Ibnu Ad-Dahdah dengan berjalan kaki, kemudian beliau didatangi seekor kuda tanpa pelana, lalu seorang lelaki mengikatnya, kemudian beliau menungganginya ketika pulang, dan beliau mulai melompat-lompat dengan kuda itu, sementara kami mengikuti beliau dengan berlari di belakangnya.” Dalam riwayat lain: “Di sekelilingnya.”

Seorang lelaki dari kaum itu berkata: “Nabi bersabda:

«كَمْ مِنْ عَذْقٍ مُعَلَّقٍ أَوْ مُدَلَّى فِي الْجَنَّةِ لِابْنِ الدَّحْدَاحِ»

“Betapa banyak tandan kurma yang tergantung atau menjuntai di Jannah bagi Ibnu Ad-Dahdah.”

[56] Adapun membawa janazah di atas mobil janazah atau mobil khusus, dan para pengiring mengikutinya dengan mobil-mobil, maka bentuk ini sama sekali tidak disyariatkan, karena beberapa hal:

Pertama: Itu termasuk kebiasaan orang kafir, dan sudah ditetapkan dalam Syari’at bahwa tidak boleh meniru mereka dalam hal itu.

Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits yang sangat banyak, yang telah saya kumpulkan dan takhrij (teliti) dalam kitab saya Hijabul Mar’ah Al-Muslimah fil Kitab was Sunnah. Sebagiannya adalah perintah dan anjuran untuk menyelisihi mereka dalam ibadah, pakaian, dan kebiasaan mereka, dan sebagiannya adalah perbuatan Nabi dalam menyelisihi mereka. Maka siapa yang ingin melihatnya, hendaklah ia merujuk ke sana.”

Kedua: Itu adalah bid’ah dalam ibadah, karena bertentangan dengan Sunnah amaliyah (perbuatan) dalam membawa janazah. setiap perkara baru dalam agama yang seperti itu adalah kesesatan, berdasarkan kesepakatan.

Ketiga: Itu menghilangkan tujuan dari membawa dan mengiringi janazah, yaitu mengingat Akhiroh, sebagaimana yang ditegaskan oleh Rosululloh dalam Hadits yang telah lalu di awal Bab ini dengan lafazh:

«وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ»

“...ikutilah janazah, itu akan mengingatkan kalian pada Akhiroh.”

Saya berkata: mengiringi janazah dengan cara seperti itu adalah hal yang menghilangkan tujuan mulia ini bagi orang-orang, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan itu tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki mata hati, bahwa membawa mayit di atas pundak dan melihat para pengiringnya, sementara mayit berada di atas kepala mereka, itu lebih mengena dalam mewujudkan mengingat dan mengambil pelajaran, daripada mengiringinya dengan cara yang disebutkan. Saya tidak berlebihan jika saya katakan: yang mendorong orang-orang Eropa untuk melakukannya hanyalah ketakutan mereka pada kematian dan segala sesuatu yang mengingatkannya, karena dominasi materi dan kekufuran mereka terhadap Akhiroh.

Keempat: Itu adalah sebab yang kuat untuk mengurangi jumlah pengiring dan orang-orang yang berkeinginan mendapatkan pahala yang telah disebutkan pada masalah 46 dari Bab ini, karena tidak semua orang mampu menyewa mobil untuk mengiringinya.

Kelima: Bentuk ini sama sekali tidak sesuai, baik dari dekat maupun dari jauh, dengan apa yang dikenal dalam Syari’at yang suci dan mudah, yaitu menjauhi formalitas dan keprotokolan, terutama dalam urusan yang sangat penting ini: kematian. Saya katakan yang sebenarnya: Seandainya tidak ada dalam bid’ah ini kecuali pertentangan ini, niscaya itu sudah cukup untuk menolaknya. Bagaimana jika ditambah dengan pertentangan-pertentangan dan kerusakan-kerusakan yang telah dijelaskan sebelumnya, dan hal-hal lain yang tidak saya sebutkan.

[57] Hukum berdiri untuk janazah telah mansukh (dihapus). Itu ada 2 jenis:

a) Berdirinya orang yang sedang duduk jika janazah melewatinya.

b) Berdirinya orang yang mengiringinya ketika sampai di kuburan sampai janazah diletakkan di tanah.

Dalil atas hal itu adalah Hadits Ali rodhiyallahu ‘anhu:

«قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْجِنَازَةِ فَقُمْنَا ثُمَّ جَلَسَ فَجَلَسْنَا»

“Rosululloh berdiri untuk janazah, lalu kami berdiri. Kemudian beliau duduk, maka kami duduk.”

Dalam lafazh lain:

“Beliau dahulu berdiri untuk janazah, kemudian beliau duduk setelah itu.”

Dalam riwayat lain:

“Rosululloh dahulu memerintahkan kami untuk berdiri ketika ada janazah, kemudian beliau duduk setelah itu dan memerintahkan kami untuk duduk.”

disunnahkan bagi siapa yang membawanya untuk wudhu’, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»

“Siapa yang memandikan mayit, hendaklah ia mandi. siapa yang membawanya, hendaklah ia wudhu’.”


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url