Hukum Seputar Sholat Janazah
[58] Sholat janazah atas
mayit Muslim adalah fardhu kifayah, karena perintah Nabi ﷺ
tentang hal itu dalam Hadits-Hadits. Saya akan menyebutkan di antaranya Hadits
Zaid bin Kholid Al-Juhani rodhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang lelaki dari
Shohabat Nabi ﷺ meninggal dunia pada Perang Khoibar, lalu mereka
menceritakannya kepada Rosululloh ﷺ. Beliau bersabda:
«صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»
“Sholatilah teman kalian.”
Wajah orang-orang berubah karenanya. Beliau bersabda:
«إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
“Teman kalian berbuat ghulul (mengambil harta rampasan perang
sebelum dibagi) di jalan Alloh.”
Lalu kami memeriksa barang-barangnya, dan kami menemukan sebutir
manik-manik dari manik-manik Yahudi yang harganya tidak sampai 2 dirham.”
[59] Dikecualikan dari itu 2
orang, maka tidak wajib disholati:
Pertama: Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi ﷺ tidak
mensholati putranya, Ibrohim ‘alaihis salam. Aisyah rodhiyallahu ‘anha
berkata:
“Ibrohim, putra Nabi ﷺ, meninggal dunia dalam usia 18 bulan, dan
Rosululloh ﷺ tidak
mensholatinya.”
Kedua: Orang yang mati syahid, karena Nabi ﷺ tidak
mensholati orang-orang yang mati syahid di Perang Uhud dan lainnya, sebagaimana
yang telah lalu.
Akan tetapi, itu tidak meniadakan disyariatkannya Sholat atas keduanya
tanpa kewajiban, sebagaimana yang akan datang pada masalah berikutnya.
[60] Disyariatkan Sholat
atas orang-orang yang akan disebutkan berikut ini:
Pertama: Anak kecil: meskipun ia siqth (janin
yang gugur sebelum sempurna), yaitu yang gugur dari perut ibunya sebelum
sempurna, karena sabda Nabi ﷺ dalam Hadits yang telah lalu pada masalah
51:
«وَالطِّفْلُ... يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ
وَالرَّحْمَةِ»
“...anak kecil—dalam
riwayat lain: “Janin yang gugur”—disholati, dan didoakan ampunan dan rohmat
bagi kedua orang tuanya.”
Yang tampak adalah janin yang gugur hanya disholati jika roh sudah
ditiupkan padanya. Itu adalah jika ia sudah sempurna 4 bulan, kemudian ia
meninggal dunia. Adapun jika ia gugur sebelum itu, maka tidak. Karena ia
bukanlah mayit, sebagaimana yang tidak tersembunyi.
Asal dari hal itu adalah Hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu
yang marfu’ (sampai kepada Nabi ﷺ):
«إِنَّ خَلْقَ أَحَدِكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ
يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا... يَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ»
“Penciptaan salah seorang dari kalian dikumpulkan di perut ibunya selama
40 hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu, kemudian menjadi segumpal
daging seperti itu. Kemudian Alloh mengutus Malaikat kepadanya... lalu
ditiupkan roh padanya.”
Kedua: Orang yang mati syahid. Tentang hal ini banyak
Hadits, saya cukupkan dengan menyebutkan sebagiannya:
[1] Dari Abdulloh bin Az-Zubair rodhiyallahu ‘anhuma:
“Rosululloh ﷺ pada Perang Uhud memerintahkan agar Hamzah rodhiyallahu ‘anhu
dibungkus dengan burdah (kain bergaris), kemudian beliau mensholatinya
dan bertakbir 9 kali. Kemudian didatangkan orang-orang yang terbunuh, mereka
dijejerkan, dan beliau mensholati mereka, dan mensholati Hamzah rodhiyallahu
‘anhu bersama mereka.”
[2] Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani rodhiyallahu
‘anhu:
“Nabi ﷺ keluar suatu hari, lalu beliau mensholati orang-orang yang mati
syahid di Uhud, Sholat beliau atas mereka seperti Sholat atas mayit, setelah 8
tahun, seperti orang yang berpamitan kepada yang hidup dan yang meninggal
dunia. Kemudian beliau menuju mimbar, memuji Alloh dan menyanjung-Nya, lalu
bersabda:
«إِنِّي فَرَطٌ لَكُمْ وَأَنَا شَهِيدٌ عَلَيْكُمْ وَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ
الْحَوْضُ وَإِنِّي وَاللَّهِ لَأَنْظُرُ إِلَى حَوْضِي الْآنَ وَإِنَّ عَرْضَهُ كَمَا
بَيْنَ أَيْلَةَ إِلَى الْجُحْفَةِ وَإِنِّي أُعْطِيتُ مَفَاتِيحَ خَزَائِنِ الْأَرْضِ
أَوْ مَفَاتِيحَ الْأَرْضِ وَإِنِّي وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا
بَعْدِي وَلَكِنْ أَخَافُ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا أَنْ تَتَنَافَسُوا فِيهَا وَتَقْتَتِلُوا
فَتَهْلِكُوا كَمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ»
“Saya mendahului kalian dan saya adalah saksi atas kalian. tempat perjanjian kalian adalah
Al-Haudh (telaga), dan demi Alloh, saya sedang melihat Haudh saya sekarang, dan
lebarnya seperti antara Ailah sampai Al-Juhfah. saya diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi—atau kunci-kunci
bumi. demi Alloh, saya tidak
takut kalian akan berbuat syirik setelah saya, akan tetapi saya takut dunia
atas kalian, yaitu kalian saling berlomba-lomba di dalamnya dan saling
membunuh, sehingga kalian binasa sebagaimana orang-orang sebelum kalian binasa.”
‘Uqbah berkata: “Maka itu adalah pandangan terakhir saya kepada
Rosululloh ﷺ.”
Ketiga: Orang yang terbunuh karena hukuman had
(pidana) dari hududullah (batasan-batasan Alloh), berdasarkan Hadits ‘Amir
bin Hushoin rodhiyallahu ‘anhu:
Seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi Alloh ﷺ dalam
keadaan hamil karena zina. Ia berkata: “Wahai Nabi Alloh ﷺ, saya
telah melakukan dosa, maka tegakkanlah had atas saya.” Nabi Alloh ﷺ
memanggil walinya, lalu bersabda:
«أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا»
“Perlakukanlah ia dengan baik, jika ia sudah melahirkan, datangilah saya
dengannya.”
Maka walinya melakukannya. Lalu Nabi Alloh ﷺ memerintahkan agar pakaiannya
diikatkan padanya, kemudian beliau memerintahkan agar ia dirajam. Kemudian
beliau mensholatinya. Umar rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau: “Anda
mensholatinya, wahai Nabi Alloh ﷺ, padahal ia telah berzina?”
Beliau bersabda:
«لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ
الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ
بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟»
“Ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada 70 penduduk
Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. apakah
engkau mendapatkan taubat yang lebih utama daripada ia mengorbankan jiwanya
untuk Alloh Ta’ala?”
Keempat: Orang fasik yang terus menerus dalam kemaksiatan
dan hal-hal harom, seperti orang yang meninggalkan Sholat dan Zakat
dengan mengakui kewajibannya, pezina, pecandu khomr (minuman keras), dan
semisalnya dari orang-orang fasik, maka ia disholati. Akan tetapi, orang-orang
yang berilmu dan beragama sebaiknya tidak mensholati mereka sebagai hukuman dan
pelajaran bagi orang-orang seperti mereka, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Tentang hal ini terdapat beberapa Hadits, saya akan menyebutkan salah satunya:
Dari Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rosululloh ﷺ, jika diundang untuk (mensholati) janazah, beliau bertanya
tentangnya. Jika janazah itu dipuji dengan kebaikan, beliau berdiri lalu
mensholatinya. jika janazah itu
dipuji selain kebaikan, beliau bersabda kepada keluarganya: ‘Uruslah ia,’ dan
beliau tidak mensholatinya.”
Kelima: Orang yang berutang yang tidak meninggalkan
harta untuk melunasi utangnya, ia disholati. Rosululloh ﷺ hanya
meninggalkan Sholat atasnya pada awalnya saja. Tentang hal ini terdapat
beberapa Hadits:
[1] Dari Salamah bin Al-Akwa’ rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
Kami sedang duduk di sisi Nabi ﷺ, tiba-tiba didatangkan sebuah
janazah. Mereka berkata: “Sholatilah ia.” Beliau bertanya: “Apakah ia punya
utang?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan
sesuatu?” Mereka menjawab: “Tidak.” Maka beliau mensholatinya.
Kemudian didatangkan janazah yang lain. Mereka berkata: “Wahai
Rosululloh ﷺ,
sholatilah ia.” Beliau bertanya: “Apakah ia punya utang?” Dikatakan: “Ya.”
Beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Tiga dinar.”
Beliau bersabda dengan jari-jari beliau: “Tiga kali kayyah (celupan
panas).” Maka beliau mensholatinya.”
Kemudian didatangkan janazah yang ketiga. Mereka berkata: “Sholatilah
ia.” Beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Tidak.”
Beliau bertanya: “Apakah ia punya utang?” Mereka menjawab: “Tiga dinar.” Beliau
bersabda:
«صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»
“Sholatilah teman kalian.”
Seorang lelaki dari Anshor yang bernama Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu
berkata: “Sholatilah ia, wahai Rosululloh ﷺ, dan utangnya menjadi
tanggung jawab saya.”
[2] Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
Rosululloh ﷺ biasa didatangi seorang lelaki yang meninggal dunia dan ia
punya utang, lalu beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk
melunasinya?”
Jika diberitahu bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasinya, beliau
mensholatinya. Jika tidak, beliau bersabda:
«صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»
“Sholatilah teman kalian.”
Ketika Alloh membukakan penaklukan (kota) atas beliau, beliau bersabda:
«أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فِي الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ»
“Saya lebih utama bagi orang-orang Mu’min daripada diri mereka sendiri
di dunia dan Akhiroh.”
Bacalah jika kalian mau:
﴿النَّبِيُّ
أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ﴾
“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang Mu’min dari diri mereka sendiri.”
(QS. Al-Ahzab)
Maka siapa yang meninggal dunia dan ia punya utang dan tidak
meninggalkan harta untuk melunasinya, maka utangnya menjadi tanggung jawab saya
(pemerintah). siapa yang
meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”
Keenam: Orang yang dikuburkan sebelum disholati atau
sudah disholati oleh sebagian orang tetapi belum oleh sebagian yang lain. Maka
mereka mensholatinya di kuburannya, dengan syarat Imam pada kondisi yang kedua
adalah orang yang belum mensholatinya.
Tentang hal ini terdapat Hadits-Hadits, saya cukupkan di sini dengan
salah satunya:
Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
Seorang lelaki meninggal dunia—dan Rosululloh ﷺ biasa menjenguknya—lalu
mereka menguburkannya pada malam hari. Ketika pagi tiba, mereka memberitahu
beliau. Beliau bertanya: “Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahu saya?”
Mereka menjawab: “Saat itu malam hari dan gelap, maka kami tidak suka
memberatkan Anda.” Lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatinya. Ibnu
Abbas berkata: “Maka kami Sholat di belakang beliau, dan saya di antara mereka,
dan beliau bertakbir 4 kali.”
Ketujuh: Orang yang meninggal dunia di suatu negeri yang
tidak ada orang yang mensholatinya dengan Sholat hadhir (Sholat di
tempat mayit berada). Maka sekelompok Muslim mensholatinya dengan Sholat ghoib
(Sholat dari jauh), karena Sholat Nabi ﷺ atas An-Najasyi.
Hal itu diriwayatkan oleh sekelompok Shohabat Nabi ﷺ,
sebagian mereka menambah dari yang lain. Saya telah mengumpulkan Hadits-Hadits
mereka tentang itu, kemudian saya menyusunnya dalam 1 susunan untuk mendekatkan
manfaat. Susunan ini adalah Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
Rosululloh ﷺ mengumumkan kematian An-Najasyi, Ashhamah, raja Habasyah,
kepada orang-orang ketika beliau di Madinah, pada hari ia meninggal dunia.
Beliau bersabda: “saudara kalian telah meninggal dunia”—dalam riwayat lain: “Telah
meninggal dunia hari ini seorang hamba Alloh yang sholih di negeri yang bukan
negeri kalian—maka berdirilah kalian dan sholatilah dia.”
Mereka bertanya: “Siapa dia?” Beliau menjawab: “An-Najasyi.” beliau bersabda: “Mohonkanlah ampunan
bagi saudara kalian.”
Abu Huroiroh berkata: “Lalu beliau keluar bersama mereka ke musholla
(lapangan tempat Sholat)—dalam riwayat lain: “ke Baqi’”—kemudian beliau maju,
lalu mereka berbaris di belakang beliau 2 shof.” Ia berkata: “Maka kami
berbaris di belakang beliau sebagaimana barisan Sholat janazah, dan kami
mensholatinya sebagaimana Sholat janazah, dan kami mengira janazah itu
diletakkan di hadapan beliau.” Ia berkata: “Maka kami mengamini dan beliau
mensholatinya, dan beliau bertakbir 4 kali.” Dikatakan: “Wahai Rosululloh ﷺ, Anda
mensholati hamba Habasyah?”
Maka Alloh ‘Azza wa Jalla menurunkan:
﴿وَإِنَّ
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ...﴾
“di antara Ahlul Kitab ada
yang beriman kepada Alloh...” (QS. Ali Imron)
Ibnu Al-Qoyyim (751 H) rohimahullahu berkata dalam Zadul Ma’ad
1/205-206:
“Bukan termasuk petunjuk dan Sunnah Nabi ﷺ Sholat atas setiap
mayit ghoib. banyak sekali kaum Muslimin yang meninggal dunia dan mereka ghoib
(di tempat yang jauh), dan beliau tidak mensholati mereka. shohih bahwa beliau mensholati
An-Najasyi, Sholat beliau atasnya seperti Sholat atas mayit (biasa).”
Di antara hal yang menguatkan tidak disyariatkannya Sholat atas setiap
orang ghoib adalah ketika para Khulafaur Rosyidin (4 kholifah pertama) dan yang
lain meninggal dunia, tidak ada seorang Muslim pun yang mensholati mereka
dengan Sholat ghoib. Seandainya mereka melakukannya, niscaya akan diriwayatkan
secara mutawatir dari mereka.”
Maka bandingkanlah ini dengan apa yang dilakukan oleh banyak kaum
Muslimin hari ini, yaitu Sholat atas setiap orang ghoib, terutama jika ia
memiliki nama atau ketenaran, meskipun hanya dari sisi politik saja, dan tidak
dikenal sebagai orang sholih atau memiliki jasa terhadap Islam, bahkan meskipun
ia meninggal di Harom Makki (tanah suci Makkah) dan disholati oleh ribuan orang
pada musim Haji dengan Sholat hadhir. Bandingkanlah apa yang kami sebutkan
dengan Sholat semacam ini, niscaya kalian akan tahu dengan yakin bahwa itu
adalah bid’ah yang tidak diragukan lagi oleh orang yang berilmu tentang Sunnah
Nabi ﷺ dan
madz-hab Salaf rodhiyallahu ‘anhum.”
[61] Harom hukumnya Sholat
(janazah), memohonkan ampunan (istighfar), dan memohon rohmat (kasih sayang)
atas orang kafir dan munafik, karena firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:
﴿وَلا
تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾
“janganlah engkau
(Muhammad) sekali-kali mensholati seseorang yang mati di antara mereka, dan
janganlah engkau berdiri di atas kuburnya. Mereka kafir kepada Alloh dan
Rosul-Nya ﷺ, dan
mereka meninggal dunia dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah)
berdasarkan Hadits Ali rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
Saya mendengar seorang lelaki memohonkan ampunan untuk kedua orang
tuanya, padahal keduanya adalah musyrik. Saya bertanya: “Engkau memohonkan
ampunan untuk kedua orang tuamu, padahal keduanya adalah musyrik?”
Ia menjawab: “Bukankah Ibrohim ‘alaihis salam pernah memohonkan
ampunan untuk ayahnya padahal ia musyrik?” Ali berkata: “Lalu saya menceritakan
hal itu kepada Nabi ﷺ.” Maka turunlah ayat:
﴿مَا
كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ
كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا
إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ
إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ﴾
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk
memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka adalah kaum
kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penghuni Jahim (Neraka).
permohonan ampunan Ibrohim untuk
ayahnya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah ia ikrarkan
kepadanya. Maka tatkala jelas bagi Ibrohim bahwa ayahnya adalah musuh Alloh
(mati kafir), ia berlepas diri darinya. Ibrohim itu seorang yang sangat lembut
hati lagi penyantun.” (QS. At-Taubah)
An-Nawawi (676 H) rohimahullahu Ta’ala berkata dalam Al-Majmu’
5/144-258:
“Sholat (janazah) atas orang kafir dan doa ampunan untuknya adalah harom
berdasarkan nash Al-Qur’an dan Ijma’ (kesepakatan ulama).”
Saya berkata: Dari sini Anda tahu
kesalahan sebagian Muslim hari ini dalam memohon rohmat dan ridho atas sebagian
orang kafir. Hal ini sering dilakukan oleh sebagian pemilik surat kabar dan
majalah. Saya pernah mendengar salah seorang pemimpin Arob yang dikenal religius
memohon rohmat atas Stalin, seorang Komunis yang dirinya dan ajarannya termasuk
musuh Alloh yang paling keras dan paling memusuhi agama, dalam pidato yang ia
sampaikan kepada pemimpin yang dimaksud, bertepatan dengan kematian orang
tersebut, yang disiarkan di radio. Hal ini tidaklah aneh, karena mungkin saja
hukum ini tersembunyi baginya. Namun, yang aneh adalah sebagian da’i Muslim
bisa melakukan hal seperti itu, di mana ia berkata dalam salah 1 risalahnya: “Rohimahulloh
(Semoga Alloh merohmatinya) Bernard Shaw.”
sebagian orang terpercaya mengabarkan kepada saya
tentang seorang Syaikh (ulama) yang dahulu mensholati orang yang meninggal dari
kalangan Ismailiyah, padahal ia meyakini bahwa mereka bukan Muslim. Karena
mereka tidak mewajibkan Sholat dan Haji, serta menyembah manusia.
Meskipun demikian, ia mensholati mereka karena nifak dan berbasa-basi kepada
mereka.
Hanya kepada Alloh kita mengadu dan Dia-lah yang dimintai pertolongan.
[62] Sholat janazah wajib
dilakukan secara berjamaah, sebagaimana wajibnya Sholat wajib,
berdasarkan 2 dalil:
Pertama: Kebiasaan Nabi ﷺ melakukannya secara terus
menerus.
Kedua: Sabda Nabi ﷺ:
«صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya Sholat.”
Apa yang kami sebutkan tidak dirusak oleh Sholat para Shohabat atas Nabi
ﷺ
secara sendirian (tidak berjamaah), karena itu adalah masalah khusus yang tidak
diketahui alasannya, sehingga tidak boleh kita meninggalkan apa yang
beliau ﷺ
lakukan secara rutin karena hal itu.
Apalagi, masalah yang disebutkan itu tidak diriwayatkan dengan sanad
shohih yang bisa dijadikan hujjah (dalil), meskipun diriwayatkan dari
jalur-jalur yang saling menguatkan. Jika mungkin untuk menggabungkannya dengan
petunjuk Nabi ﷺ tentang berjamaah dalam janazah, maka itu bagus. Jika tidak,
maka petunjuk beliau yang berjamaah lebih didahulukan karena lebih tsabit
(pasti) dan lebih lurus.
Jika mereka mensholatinya sendirian, maka kewajiban fardhu
kifayah gugur, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan berjamaah. Wallohu
a’lam.
An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Majmu’ 5/314:
“Sholat janazah boleh dilakukan sendirian tanpa ada perselisihan, dan
Sunnahnya adalah dilakukan secara berjamaah, karena Hadits-Hadits yang terkenal
dalam Ash-Shohih tentang itu, ditambah dengan ijma’ kaum Muslimin.”
[63] Jumlah minimal yang
disebutkan dalam Hadits tentang sahnya berjamaah adalah 3 orang. Dalam Hadits
Abdulloh bin Abi Tholhah rodhiyallahu ‘anhu:
“Tholhah rodhiyallahu ‘anhu mengundang Rosululloh ﷺ untuk
(mensholati) Umair bin Abi Tholhah ketika ia meninggal dunia. Rosululloh ﷺ
mendatanginya, lalu mensholatinya di rumah mereka. Rosululloh ﷺ maju
sebagai Imam, Abu Tholhah rodhiyallahu ‘anhu di belakangnya, dan Ummu
Sulaim rodhiyallahu ‘anha di belakang Abu Tholhah rodhiyallahu ‘anhu.
Tidak ada orang lain bersama mereka selain mereka.”
[64] Semakin banyak jamaah,
semakin utama bagi mayit dan semakin bermanfaat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ
مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ»
“Tidak ada seorang mayit pun yang disholati oleh sekelompok kaum
Muslimin yang mencapai 100 orang, yang semuanya memohon syafa’at baginya,
melainkan mereka diizinkan memberi syafa’at baginya.”
Dalam Hadits lain: “Ia diampuni.”
mayit bisa diampuni meskipun jumlahnya kurang
dari 100, jika mereka adalah Muslim yang tauhid mereka tidak tercampuri sedikit
pun oleh kesyirikan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ
رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ»
“Tidak ada seorang Muslim pun yang meninggal dunia, lalu janazahnya disholati
oleh 40 lelaki yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu pun, melainkan
Alloh akan mengizinkan mereka memberi syafa’at baginya.”
[65] Disunnahkan
berbaris di belakang Imam 3 shof atau lebih, berdasarkan 2 Hadits yang
diriwayatkan tentang hal itu, yang masalahnya saling menguatkan dengan gabungan
keduanya. Maka rujuklah ke kitab aslinya.
[66] Jika tidak ada orang
lain bersama Imam selain 1 lelaki, maka ia tidak berdiri sejajar dengan Imam,
sebagaimana Sunnah dalam Sholat lainnya, tetapi ia berdiri di belakang Imam,
berdasarkan Hadits yang telah lalu pada masalah 63.
[67] Wali (penguasa) atau
wakilnya lebih berhak menjadi Imam dalam Sholat janazah daripada wali (kerabat)
mayit, berdasarkan Hadits Abu Hazim rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Saya menyaksikan pada hari meninggalnya Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu
‘anhu. Saya melihat Al-Husain bin Ali rodhiyallahu ‘anhu berkata
kepada Sa’id bin Al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhu sambil mendorongnya ke depan
dan berkata: “Majulah! Kalau bukan karena itu adalah Sunnah, niscaya saya tidak
akan mendahulukanmu.” Sa’id rodhiyallahu ‘anhu pada hari itu adalah amir
(pemimpin) di Madinah. ada
perselisihan di antara mereka.
[68] Jika wali atau
wakilnya tidak hadir, maka yang paling berhak menjadi Imam adalah yang paling banyak
bacaan Kitabullah-nya (Al-Qur’an), kemudian berdasarkan urutan yang disebutkan
dalam sabda Nabi ﷺ:
«يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا
فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ
سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ
سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدُ فِي
بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ»
“Yang menjadi Imam suatu kaum adalah yang paling banyak bacaan
Kitabullah-nya. Jika dalam bacaan sama, maka yang paling tahu tentang Sunnah.
Jika dalam Sunnah sama, maka yang paling dahulu hijroh-nya. Jika dalam hijroh
sama, maka yang paling dahulu masuk Islamnya. jangan
seorang lelaki meng-imami lelaki lain di wilayah kekuasaannya, dan jangan duduk
di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya.”
Yang menjadi Imam adalah yang paling banyak bacaannya, meskipun ia anak
kecil yang belum baligh, berdasarkan Hadits ‘Amr bin Salamah rodhiyallahu ‘anhu:
Mereka—maksudnya kaumnya—datang kepada Nabi ﷺ sebagai utusan. Ketika mereka
ingin pulang, mereka bertanya: “Wahai Rosululloh ﷺ, siapa yang meng-imami kami?”
Beliau bersabda:
«أَكْثَرُكُمْ جَمْعًا لِلْقُرْآنِ أَوْ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»
“Yang paling banyak mengumpulkan Al-Qur’an atau mengambil Al-Qur’an di
antara kalian.”
‘Amr rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada seorang pun dari kaum
itu yang mengumpulkan (Al-Qur’an) sebanyak yang saya kumpulkan. Maka mereka
mendahulukan saya, padahal saya masih anak kecil dan memakai syumlah
(kain bergaris) saya.”
Ia berkata: “Maka setiap perkumpulan dari (kaum) Jarum yang saya hadiri,
saya adalah Imam mereka, dan saya mensholati janazah-janazah mereka sampai hari
ini.”
[69] Jika berkumpul banyak janazah,
baik lelaki maupun wanita, disholati dengan 1 Sholat, dan janazah
lelaki—meskipun anak kecil—diletakkan di dekat Imam, sementara janazah wanita
diletakkan di dekat qiblat. Itu adalah Sunnah, sebagaimana yang dikatakan Nafi’
dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma:
“Ia mensholati 9 janazah secara bersamaan, lalu ia menjadikan janazah
lelaki dekat dengan Imam dan janazah wanita dekat dengan qiblat. Ia menjajarkan
mereka dalam 1 shof. diletakkan janazah
Ummu Kultsum binti Ali, istri Umar bin Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhuma,
dan putranya yang bernama Zaid, diletakkan bersamaan, dan Imam pada hari itu
adalah Sa’id bin Al-’Ash, sementara di antara orang-orang ada Ibnu Abbas, Abu
Huroiroh, Abu Sa’id, dan Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhum. Zaid, anak
kecil itu, diletakkan di dekat Imam. Seorang lelaki berkata: “Saya mengingkari
hal itu.” Lalu saya melihat ke arah Ibnu Abbas, Abu Huroiroh, Abu Sa’id, dan
Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhum, lalu saya bertanya: “Ada apa ini?”
Mereka menjawab: “Itu adalah Sunnah.”
[70] Dibolehkan
mensholati setiap janazah secara terpisah, karena itu adalah hukum asal. karena Nabi ﷺ melakukannya pada orang-orang
yang mati syahid di Uhud, sebagaimana yang telah lalu pada masalah 60/1.
[71] Dibolehkan Sholat
janazah di dalam Masjid, berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha,
ia berkata:
“Ketika Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiyallahu ‘anhu meninggal dunia,
para istri Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk meminta agar janazahnya dilewatkan di
Masjid, lalu mereka mensholatinya. Mereka melakukannya. Janazah itu dihentikan
di dekat kamar-kamar mereka, lalu mereka mensholatinya. Janazah itu dikeluarkan
dari pintu janazah yang mengarah ke tempat duduk.”
Sampai kepada mereka bahwa orang-orang mencela hal itu dan berkata: “Ini
bid’ah, janazah tidak pernah dimasukkan ke Masjid.” Hal itu sampai kepada
Aisyah rodhiyallahu ‘anha, lalu ia berkata: “Betapa cepatnya orang-orang
mencela apa yang tidak mereka ketahui! Mereka mencela kami karena janazah
dilewatkan di Masjid. Demi Alloh, Rosululloh ﷺ tidak mensholati Suhail bin
Baidho’ dan saudaranya kecuali di dalam Masjid.”
[72] Akan tetapi, yang
lebih utama adalah Sholat janazah di luar Masjid, di tempat yang disiapkan
untuk Sholat janazah, sebagaimana yang dilakukan pada masa Nabi ﷺ, dan
itu adalah kebiasaan beliau yang paling sering. Tentang hal ini terdapat
Hadits-Hadits yang disebutkan di kitab aslinya. Di antaranya adalah Sholat
beliau ﷺ atas
An-Najasyi di Musholla (lapangan Sholat) dekat Baqi’, sebagaimana yang telah
lalu pada masalah 60/7.
di antaranya adalah Hadits:
“Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa seorang lelaki
dan wanita dari kalangan mereka yang berzina. Lalu beliau memerintahkan agar
keduanya dirajam di dekat tempat janazah, di dekat Masjid.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) berkata dalam Al-Fath:
“Musholla (tempat Sholat) janazah itu berada di samping Masjid Nabi ﷺ dari
arah timur.”
ia berkata di tempat lain:
“Musholla yang dahulu digunakan untuk Sholat ‘Id dan janazah adalah dari
arah Baqi’ Al-Ghorqod.”
[73] Tidak boleh Sholat
janazah di antara kuburan, berdasarkan Hadits Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ melarang Sholat atas janazah di antara kuburan.”
darinya juga:
«كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى مَسْجِدٌ بَيْنَ الْقُبُورِ»
“Beliau membenci dibangunnya Masjid di antara kuburan.”
Hadits ini dikuatkan oleh riwayat mutawatir dari Nabi ﷺ
tentang larangan menjadikan kuburan sebagai Masjid. Saya telah menyebutkan
riwayat-riwayat tentang hal itu di awal kitab saya Tahdzirus Sajid min
Ittikhoozil Qubuur Masajid. saya
akan menyebutkan sebagiannya pada masalah 126, paragraf 9.
[74] Imam berdiri di
belakang kepala lelaki dan di tengah wanita. Tentang hal ini terdapat 2 Hadits,
saya gabungkan keduanya menjadi Hadits Abu Gholib Al-Khoyyath, ia berkata:
“Saya menyaksikan Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu mensholati janazah
seorang lelaki, lalu ia berdiri di dekat kepalanya—dalam riwayat lain: “kepala
ranjang janazah.” Ketika janazah itu diangkat, didatangkan janazah seorang
wanita dari Quroisy atau dari Anshor. Dikatakan kepadanya: “Wahai Abu Hamzah,
ini janazah Fulanah binti Fulan, sholatilah ia.” Lalu ia mensholatinya, dan ia
berdiri di tengahnya—dalam riwayat lain: “di dekat pinggulnya,” dan di atasnya
ada na’sy (tandu janazah) hijau. Di antara kami ada Al-’Ala’ bin Ziyad
Al-’Adawi (94 H). Ketika ia melihat perbedaan posisi berdirinya antara lelaki
dan wanita, ia bertanya: “Wahai Abu Hamzah, apakah begini juga Rosululloh ﷺ
berdiri, di tempat Anda berdiri pada janazah lelaki dan di tempat Anda berdiri
pada janazah wanita?”
Anas rodhiyallahu ‘anhu menjawab: “Ya.” Al-’Ala’ rodhiyallahu ‘anhu
menoleh kepada kami dan berkata: “Hafalkanlah!”
Sifat Sholat Janazah
[75] Dalam Sholat janazah,
bertakbir 4 kali, atau 5, sampai 9 takbir. Semua itu tsabit (pasti) dari
Nabi ﷺ, maka
mana saja yang dilakukan, itu mencukupi. yang
lebih utama adalah tanwi’ (variasi), yaitu melakukan ini sesekali dan
itu sesekali, sebagaimana halnya pada doa istiftah, berbagai macam lafazh
tasyahhud, Sholawat Ibrohimiyyah, dan semisalnya. Namun, jika harus konsisten
dengan 1 jenis saja, maka itu adalah 4 takbir, karena Hadits-Hadits tentangnya
lebih kuat dan lebih banyak. makmum
bertakbir mengikuti takbir Imam. Penjelasannya ada di kitab aslinya.
[76] Disyariatkan
mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama. Tentang hal ini ada 2 Hadits
yang saling menguatkan, ditambah dengan kesepakatan ulama atasnya.
[77] Kemudian ia meletakkan
tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan tangan,
dan lengan bawah, kemudian mengencangkannya di atas dadanya. Tentang hal ini
ada Hadits-Hadits yang ma’ruf (dikenal) dan Anda bisa melihat sebagiannya di
kitab aslinya.
Adapun meletakkannya di bawah pusar, itu dho’if (lemah) berdasarkan
kesepakatan, sebagaimana yang dikatakan An-Nawawi (676 H), Az-Zaila’i (762 H),
dan selain keduanya.
[78] Kemudian setelah
takbir pertama, ia membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) dan 1 Suroh,
berdasarkan Hadits Tholhah bin Abdulloh bin ‘Auf rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata:
Saya Sholat di belakang Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma pada Sholat
janazah, lalu ia membaca Fatihatul Kitab dan 1 Suroh, dan ia mengeraskan
suaranya sampai kami mendengarnya. Ketika ia selesai, saya memegang tangannya
lalu bertanya kepadanya.
Ia menjawab: “Saya mengeraskan suara hanya agar kalian tahu bahwa itu
adalah Sunnah dan kebenaran.”
[79] Ia membaca dengan
suara pelan (sirr), berdasarkan Hadits Abu Umamah bin Sahl rodhiyallahu
‘anhu, ia berkata:
“Sunnah dalam Sholat janazah adalah membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah)
secara pelan pada takbir pertama, kemudian bertakbir 3 kali, dan salam pada
yang terakhir.”
[80] Kemudian ia bertakbir
kedua dan membaca Sholawat atas Nabi ﷺ, berdasarkan Hadits Abu
Umamah rodhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan, bahwa seorang lelaki
dari Shohabat Nabi ﷺ mengabarkan kepadanya:
“Sunnah dalam Sholat janazah adalah Imam bertakbir, kemudian membaca
Fatihatul Kitab setelah takbir pertama dengan suara pelan di dalam hatinya.
Kemudian membaca Sholawat atas Nabi ﷺ, dan mengikhlaskan doa untuk janazah
pada 3 takbir. Ia tidak membaca apa pun dari Al-Qur’an pada takbir-takbir itu.
Kemudian ia salam secara pelan di dalam hatinya ke sebelah kanannya. Sunnah
bagi orang yang di belakangnya melakukan seperti yang dilakukan Imamnya.”
Adapun lafazh Sholawat atas Nabi ﷺ dalam Sholat janazah, saya
tidak menemukannya pada 1 pun Hadits shohih. Maka yang tampak adalah Sholat janazah
tidak memiliki lafazh khusus, tetapi cukup dengan lafazh-lafazh yang tsabit
dalam tasyahhud pada Sholat wajib.
[81] Kemudian ia
mengucapkan takbir-takbir sisanya dan mengikhlaskan doa di dalamnya untuk
mayit, berdasarkan Hadits Abu Umamah rodhiyallahu ‘anhu yang telah lalu
dan sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ»
“Jika kalian mensholati mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya.”
[82] Ia berdoa di dalamnya
dengan doa-doa yang tsabit (pasti) dari Nabi ﷺ. Saya mendapati 4 di
antaranya:
Pertama:
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ
نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ
مِنْ خَطَايَاهُ كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ»
“Ya Alloh, ampunilah dia, rohmatilah dia, berilah ia kesehatan,
maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya (kuburnya),
mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari
kesalahan-kesalahannya sebagaimana Engkau membersihkan—dalam riwayat lain:
sebagaimana dibersihkan—kain putih dari kotoran.”
«وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ
أَهْلِهِ وَزَوْجًا»
“gantilah baginya rumah
yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan
pasangan—dalam riwayat lain: istri—yang lebih baik dari pasangannya.”
«وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ
عَذَابِ النَّارِ»
“masukkanlah dia ke
Jannah, dan lindungilah dia dari adzab kubur dan dari adzab Naar.”
Kedua:
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا
وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا»
“Ya Alloh, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan yang meninggal,
yang hadir di antara kami dan yang ghoib (tidak hadir), yang kecil di antara
kami dan yang besar, yang lelaki di antara kami dan yang perempuan.”
«اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ
وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ»
“Ya Alloh, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah
ia di atas Islam. siapa yang
Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas iman. Ya Alloh,
janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau
menyesatkan kami setelahnya.”
Ketiga:
«اللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ فِي ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ
فَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ
فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ»
“Ya Alloh, Fulan bin Fulan berada dalam jaminan-Mu dan perlindungan-Mu.
Maka jagalah dia dari fitnah kubur dan adzab Naar. Engkau adalah Ahlul Wafa’
(pemilik janji) dan kebenaran. Maka ampunilah dia dan rohmatilah dia, Engkau
adalah Al-Ghofuur (Maha Pengampun) Ar-Rohim (Maha Penyayang).”
Keempat:
«اللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ
غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي حَسَنَاتِهِ وَإِنْ كَانَ
مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ»
“Ya Alloh, hamba-Mu dan putra dari hamba wanita-Mu ini membutuhkan
rohmat-Mu, dan Engkau Maha Kaya dari menyiksanya. Jika ia berbuat baik, maka
tambahkanlah kebaikannya. jika ia
berbuat buruk, maka maafkanlah dia.”
Kemudian ia berdoa sesukanya.
[83] Berdoa di antara
takbir terakhir dan salam disyariatkan, berdasarkan Hadits Abu Ya’fur dari
Abdulloh bin Abi Aufa rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Saya menyaksikan ia bertakbir 4 kali atas janazah, kemudian ia berdiri
sesaat—maksudnya—berdoa. Kemudian ia berkata: “Apakah kalian mengira saya
bertakbir 5 kali?”
Mereka menjawab: “Tidak.” Ia berkata: “Rosululloh ﷺ
dahulu bertakbir 4 kali.”
[84] Kemudian ia salam 2
kali, seperti salam dalam Sholat wajib. Salah satunya ke kanan dan yang
lainnya ke kiri, berdasarkan Hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
“Tiga perkara yang dahulu dilakukan Rosululloh ﷺ, lalu ditinggalkan oleh
orang-orang. Salah satunya adalah salam pada janazah seperti salam dalam Sholat.”
telah tsabit (pasti) dalam Shohih Muslim
dan selainnya dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ
dahulu salam 2 kali dalam Sholat.”
Maka ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan beliau dalam
Hadits pertama: “seperti salam dalam Sholat” adalah 2 salam yang sudah dikenal.
[85] Dibolehkan
mencukupkan dengan salam pertama saja, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu:
“Rosululloh ﷺ mensholati janazah, lalu beliau bertakbir 4 kali dan salam 1
kali.”
[86] Sunnahnya Imam dan
makmum sama-sama mengucapkan salam dalam Sholat janazah secara pelan (sirr),
berdasarkan Hadits Abu Umamah rodhiyallahu ‘anhu yang telah lalu pada
masalah 80 dengan lafazh:
«ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِي نَفْسِهِ حِينَ يَنْصَرِفُ وَالسُّنَّةُ
أَنْ يَفْعَلَ مَنْ وَرَاءَهُ مِثْلَمَا فَعَلَ إِمَامُهُ»
“Kemudian ia salam secara pelan di dalam hatinya ketika ia berpaling,
dan Sunnah bagi orang yang di belakangnya melakukan seperti yang dilakukan
Imamnya.”
[87] Tidak boleh Sholat
janazah pada 3 waktu yang diharomkan Sholat, kecuali jika terpaksa,
berdasarkan Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Tiga waktu yang Rosululloh ﷺ melarang kami Sholat dan
menguburkan mayit kami di dalamnya: ketika matahari terbit dengan memancar
sampai meninggi, ketika orang yang berdiri tegak di tengah hari sampai matahari
tergelincir, dan ketika matahari mendekati terbenam sampai terbenam.”
keumuman Hadits ini mencakup Sholat janazah, dan
itulah yang dipahami oleh para Shohabat, sebagaimana yang telah saya jelaskan
di kitab aslinya.”