Madaniyyah: Kaidah-Kaidah dan Tanda-Tandanya
Pertama: Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat kewajiban atau batasan hukum maka ia adalah Madaniyyah, seperti qishosh
(hukuman balasan), hukuman pencurian, zina, qodzaf (menuduh zina),
pembagian warisan, dan penentuan bagian-bagian waris serta selainnya. Sebagaimana
dalam suroh An-Nisa’, Al-Baqoroh, dan An-Nur.
Al-Ja’bari
berkata: “...Dan setiap suroh yang di dalamnya terdapat kewajiban atau batasan
hukum maka ia adalah Madaniyyah.” (Al-Itqon 1/69)
Dan dari
Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia berkata: “Segala sesuatu yang turun dari
Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat penyebutan umat-umat dan generasi-generasi
(terdahulu) maka sesungguhnya ia turun di Makkah, dan apa yang berupa
kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah maka sesungguhnya ia turun di Madinah.” (Lihat:
Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah, Adil Abul ‘Ula 76-81)
Kedua: Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat penyebutan orang-orang munafik maka ia adalah Madaniyyah, kecuali suroh
Al-Ankabut karena sesungguhnya ia adalah Makkiyyah, kecuali 10 ayat dari
awalnya maka itu adalah Madaniyyah, dan itulah ayat yang disebutkan di dalamnya
tentang orang-orang munafik. Sebagian peneliti merojihkan (menguatkan
pendapat) bahwa ayat-ayat ini juga Makkiyyah. (Lihat: Khoshoish As-Suwar wal
Ayat Madaniyyah 76-81)
Hal itu
karena kemunafikan hanyalah muncul di Madinah ketika orang-orang Islam telah
memiliki negara dan kekuatan, sehingga kelompok tersebut (orang munafik)
menampakkan apa yang tidak mereka sembunyikan karena mereka tidak mampu
menyuarakan pendapat secara terang-terangan dan menghadapi dengan kekuatan.
Maka mereka pun bertindak dengan keji dan sembunyi-sembunyi, lalu Alloh
membongkar mereka dengan sifat-sifat kejiwaan dan fisik mereka.
As-Suyuthi
menukil dari Makki bin Abi Tholib ucapannya: “Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat penyebutan orang-orang munafik maka ia Madaniyyah.” Ulama lain
menambahkan: Kecuali Al-Ankabut.
Suroh-suroh
yang disebutkan di dalamnya penyebutan orang-orang munafik adalah: Al-Baqoroh,
An-Nisa’, Al-Maidah, At-Taubah, Al-Ahzab, Al-Hadid, Al-Hasyr, dan Al-Munafiqun,
dan semuanya adalah Madaniyyah.
Penyebutan
kemunafikan dan orang-orang munafik telah disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim
dengan berbagai bentuk sebanyak 37 kali.
Ketiga:
Setiap suroh yang di dalamnya terdapat {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا} “Wahai orang-orang yang
beriman” saja. Yakni tidak terdapat di dalamnya {يَا أَيُّهَا النَّاسُ} “Wahai manusia”, maka ia
adalah Madaniyyah. Disebutkan oleh Al-Biqo’i dalam Masha’idun Nazhor. (Lihat:
Masha’idun Nazhor lil Isyraf ‘ala Maqoshidis Suwar karya Al-Biqa’i 1/161)
Keempat: Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat penyebutan Jihad dan dorongan kepadanya, serta penjelasan
hukum-hukumnya, maka ia adalah Madaniyyah, sampai pun suroh Al-Hajj menurut
orang yang berpendapat bahwa ia adalah Makkiyyah, maka ayat-ayat Jihad di
dalamnya adalah Madaniyyah. Suroh-suroh yang disebutkan di dalamnya Jihad
adalah: Ali Imron, An-Nisa’, Al-Anfal, Al-Ahzab, Al-Hadid, dan Al-Hasyr, dan ia
adalah Madaniyyah. (Lihat: Al-Madkhal li Dirosatil Qur’an Al-Karim karya
Muhammad Muhammad Abu Syuhbah 228 dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah 36)
Kaidah ini
menjadi konsisten manakala Jihad digandengkan dengan frasa “Fi Sabilillah” (Di
jalan Alloh). (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Makki wal Madani
284)
Kelima: Setiap suroh yang di dalamnya
terdapat perdebatan dengan Ahli Kitab, maka ia adalah Madaniyyah. (Lihat:
Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an karya Syaikh Manna’ Al-Qaththan 64)
Keenam: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya nama Isa bin Maryam, atau Al-Masih Isa bin “Maryam” dengan bentuk ini
secara tegas dengan namanya, dan disandarkan kepada ibunya, atau ditambahkan
padanya sifatnya sebagai Al-Masih, maka ia adalah Madaniyyah.
Hal itu
merupakan bantahan yang jelas terhadap kesesatan Nasroni dalam menuhankan Isa
bin Maryam ‘alaihis salam. Adapun penyebutannya dengan namanya “Isa”
saja, maka telah disebutkan 9 kali dalam (suroh) Madani dan 3 kali dalam (suroh)
Makki. (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 305)
Ketujuh: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya lafal “Al-Yahud” (Yahudi) dengan bentuk ini secara ma’rifah
(ada Alif-Lam), maka ia adalah Madaniyyah. Lafal ini telah disebutkan dalam
Al-Qur’an Al-Karim sebanyak 8 kali dalam 3 suroh, yaitu: Al-Baqoroh, Al-Maidah,
dan At-Taubah. Dan semuanya adalah Madaniyyah. (Sumber sebelumnya, 302, dan
Al-Mu’jam Al-Mufahros 775)
Sebagaimana
dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَقَالَتِ
الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى عَلَى شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَى لَيْسَتِ الْيَهُودُ
عَلَى شَيْءٍ﴾
“Dan
orang-orang Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasroni itu tidak mempunyai suatu
pegangan’, dan orang-orang Nasroni berkata: ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai
sesuatu pegangan.’” (QS. Al-Baqoroh: 113)
Pembicaraan
Al-Qur’an tentang Yahudi datang dengan 4 nama:
Al-Yahud -
sebagaimana yang telah lalu.
Alladzina
Haadu (Orang-orang
yang memeluk agama Yahudi), dan ini disebutkan pada 10 tempat, 8 di antaranya
dalam suroh-suroh Madaniyyah.
Hudan (Yahudi), disebutkan 3 kali dalam suroh
Al-Baqoroh yang Madaniyyah:
﴿وَقَالُوا
كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا﴾
“Dan mereka
berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasroni, niscaya
kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-Baqoroh: 135)
Bani Isrooil, dan ini disebutkan 41 kali, di
antaranya 17 kali dalam suroh-suroh Madaniyyah dan sisanya Makki, dan umumnya
pembicaraan Al-Qur’an tentang mereka dengan nama ini berkaitan dengan sisi
sejarah mereka. (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 302)
Kedelapan: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya lafal “An-Nashoro” (Nasroni) maka ia adalah Madaniyyah.[1]
Kata ini
telah disebutkan 14 kali dalam 4 suroh: 7 kali dalam Al-Baqoroh, 5 kali dalam
Al-Maidah, 1 kali dalam At-Taubah, dan 1 lagi dalam Al-Hajj. (Al-Mu’jam
Al-Mufahros 704 “Nashoro”)
Sebagaimana
dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَقَالَتِ
الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى عَلَى شَيْءٍ﴾
“Dan
orang-orang Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasroni itu tidak mempunyai suatu
pegangan.’” (QS. Al-Baqoroh: 113)
Kesembilan: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya “Ar-Riba” dengan ma’rifah (ada Alif-Lam) maka ia adalah Madaniyyah.
Riba telah disebutkan dengan sifat ini dalam Al-Qur’an Al-Karim 7 kali dalam 3 suroh:
5 kali dalam suroh Al-Baqoroh, 1 kali dalam Ali Imron, dan 1 lagi dalam An-Nisa’.
(Al-Mu’jam Al-Mufahros “300”)
Sebagaimana
dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ﴾
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS.
Al-Baqoroh: 275). (Lihat Al-Baqoroh: 276, 278; Ali Imron: 130; dan
An-Nisa’: 161)
Dan ia
termasuk muamalah harta, dan rinciannya adalah termasuk karakteristik suroh-suroh
Madaniyyah. Riba telah disebutkan dalam bentuk nakiroh (tanpa Alif-Lam)
dalam suroh Ar-Rum yang Makkiyyah dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَمَا
آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ﴾
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alloh.” (QS. Ar-Rum: 39)
Kesepuluh: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya zina dengan berbagai bentuknya, maka ia adalah Madaniyyah. Zina telah
disebutkan dalam seluruh Al-Qur’an 9 kali dalam 4 suroh: 6 kali dalam suroh
An-Nur, dan masing-masing 1 kali dalam Al-Isroo’, Al-Furqoon, dan
Al-Mumtahanah, dan semuanya adalah suroh Madaniyyah (Al-Mu’jam Al-Mufahros “332”).[2]
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً﴾
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isroo’: 32). (Lihat
Al-Furqoon: 68, Al-Mumtahanah: 12, dan An-Nur: 2, 3)
Kesebelas: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya nikah maka ia adalah Madaniyyah, kecuali firman-Nya Ta’ala
dalam suroh Al-Qoshosh:
﴿قَالَ
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ﴾
“Berkatalah
dia (Syu’aib): ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang
dari kedua anakku ini.’” (QS. Al-Qoshosh: 27)
Nikah telah
disebutkan dengan berbagai bentuknya dalam Al-Qur’an Al-Karim sebanyak 22 kali
—kecuali ayat suroh Al-Qoshosh— dalam 5 suroh: Al-Baqoroh...
An-Nisa’,
An-Nur, Al-Ahzab, dan Al-Mumtahanah, dan semuanya adalah Madaniyyah.[3]
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَلَا
تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴾
“Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci
Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisa’: 22)
Ke-12: Setiap suroh yang disebutkan di
dalamnya talak maka ia adalah Madaniyyah. Talak telah disebutkan dalam seluruh
Al-Qur’an sebanyak 14 kali dalam 4 suroh: Al-Baqoroh, Al-Ahzab, Ath-Tholaq, dan
At-Tahrim. Dan semuanya adalah Madaniyyah. (Lihat Mu’jam Al-Alfazh wal A’lam
Al-Qur’aniyyah 2/35, dan Al-Mu’jam Al-Mufahros 427 “Tholaqo”)
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾
“Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS.
Ath-Tholaq: 1)
Nikah dan talak
adalah termasuk kebutuhan masyarakat, di mana kehidupan keluarga dibangun di
atas pernikahan, dan masalah-masalahnya diselesaikan dengan talak, oleh karena
itu rincian hukum-hukumnya termasuk karakteristik suroh-suroh Madaniyyah.
Demikian
pula pada lafal-lafal lain yang menjadi kaidah yang konsisten atau tanda-tanda
yang umum bagi suroh-suroh Madaniyyah seperti: Al-Junah (dosa), Ash-Shodaqat
(zakat/sedekah), Ridwanullah (keridhoan Alloh), Hududullah (batasan-batasan
Alloh), Fi Sabilillah (di jalan Alloh), dan selainnya dari karakteristik lafal
yang memiliki petunjuk makna yang jelas yang dengannya suroh-suroh Madaniyyah
menjadi istimewa dan melampaui keistimewaan lafal semata.
[1]
Sebagian peneliti
mengecualikan di sini suroh Al-Hajj, dan karena yang rojih adalah
kemakkiyahannya maka tidak ada pengecualian untuk kaidah ini.
[2]
Suroh Al-Isroo’ adalah
Makkiyah, namun ayat tentang zina di dalamnya yaitu ayat 32 adalah 1 pembahasan
tentang larangan mendekati zina, bukan hukum had zina yang rinci seperti di
Madaniyah. Penulis memasukkan Al-Isroo’ dan Al-Furqoon yang umumnya Makkiyah ke
dalam pembahasan ini mungkin karena memandang ayat tersebut Madaniyah atau ada
tinjauan lain, namun secara umum Al-Isroo’ dan Al-Furqoon adalah Makkiyah.
Penerjemah.
[3]
Lihat Mu’jam Al-Alfazh wal
A’lam Al-Qur’aniyyah 2/244, Al-Mu’jam Al-Mufahros 718 “Nakaha” dan Muqoddimah
fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 321.