Cari Artikel

Mempersiapkan...

Madaniyyah: Kaidah-Kaidah dan Tanda-Tandanya

 

Pertama: Setiap suroh yang di dalamnya terdapat kewajiban atau batasan hukum maka ia adalah Madaniyyah, seperti qishosh (hukuman balasan), hukuman pencurian, zina, qodzaf (menuduh zina), pembagian warisan, dan penentuan bagian-bagian waris serta selainnya. Sebagaimana dalam suroh An-Nisa’, Al-Baqoroh, dan An-Nur.

Al-Ja’bari berkata: “...Dan setiap suroh yang di dalamnya terdapat kewajiban atau batasan hukum maka ia adalah Madaniyyah.” (Al-Itqon 1/69)

Dan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia berkata: “Segala sesuatu yang turun dari Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat penyebutan umat-umat dan generasi-generasi (terdahulu) maka sesungguhnya ia turun di Makkah, dan apa yang berupa kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah maka sesungguhnya ia turun di Madinah.” (Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah, Adil Abul ‘Ula 76-81)

Kedua: Setiap suroh yang di dalamnya terdapat penyebutan orang-orang munafik maka ia adalah Madaniyyah, kecuali suroh Al-Ankabut karena sesungguhnya ia adalah Makkiyyah, kecuali 10 ayat dari awalnya maka itu adalah Madaniyyah, dan itulah ayat yang disebutkan di dalamnya tentang orang-orang munafik. Sebagian peneliti merojihkan (menguatkan pendapat) bahwa ayat-ayat ini juga Makkiyyah. (Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah 76-81)

Hal itu karena kemunafikan hanyalah muncul di Madinah ketika orang-orang Islam telah memiliki negara dan kekuatan, sehingga kelompok tersebut (orang munafik) menampakkan apa yang tidak mereka sembunyikan karena mereka tidak mampu menyuarakan pendapat secara terang-terangan dan menghadapi dengan kekuatan. Maka mereka pun bertindak dengan keji dan sembunyi-sembunyi, lalu Alloh membongkar mereka dengan sifat-sifat kejiwaan dan fisik mereka.

As-Suyuthi menukil dari Makki bin Abi Tholib ucapannya: “Setiap suroh yang di dalamnya terdapat penyebutan orang-orang munafik maka ia Madaniyyah.” Ulama lain menambahkan: Kecuali Al-Ankabut.

Suroh-suroh yang disebutkan di dalamnya penyebutan orang-orang munafik adalah: Al-Baqoroh, An-Nisa’, Al-Maidah, At-Taubah, Al-Ahzab, Al-Hadid, Al-Hasyr, dan Al-Munafiqun, dan semuanya adalah Madaniyyah.

Penyebutan kemunafikan dan orang-orang munafik telah disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim dengan berbagai bentuk sebanyak 37 kali.

Ketiga: Setiap suroh yang di dalamnya terdapat {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا} “Wahai orang-orang yang beriman” saja. Yakni tidak terdapat di dalamnya {يَا أَيُّهَا النَّاسُ} “Wahai manusia”, maka ia adalah Madaniyyah. Disebutkan oleh Al-Biqo’i dalam Masha’idun Nazhor. (Lihat: Masha’idun Nazhor lil Isyraf ‘ala Maqoshidis Suwar karya Al-Biqa’i 1/161)

Keempat: Setiap suroh yang di dalamnya terdapat penyebutan Jihad dan dorongan kepadanya, serta penjelasan hukum-hukumnya, maka ia adalah Madaniyyah, sampai pun suroh Al-Hajj menurut orang yang berpendapat bahwa ia adalah Makkiyyah, maka ayat-ayat Jihad di dalamnya adalah Madaniyyah. Suroh-suroh yang disebutkan di dalamnya Jihad adalah: Ali Imron, An-Nisa’, Al-Anfal, Al-Ahzab, Al-Hadid, dan Al-Hasyr, dan ia adalah Madaniyyah. (Lihat: Al-Madkhal li Dirosatil Qur’an Al-Karim karya Muhammad Muhammad Abu Syuhbah 228 dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah 36)

Kaidah ini menjadi konsisten manakala Jihad digandengkan dengan frasa “Fi Sabilillah” (Di jalan Alloh). (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Makki wal Madani 284)

Kelima: Setiap suroh yang di dalamnya terdapat perdebatan dengan Ahli Kitab, maka ia adalah Madaniyyah. (Lihat: Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an karya Syaikh Manna’ Al-Qaththan 64)

Keenam: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya nama Isa bin Maryam, atau Al-Masih Isa bin “Maryam” dengan bentuk ini secara tegas dengan namanya, dan disandarkan kepada ibunya, atau ditambahkan padanya sifatnya sebagai Al-Masih, maka ia adalah Madaniyyah.

Hal itu merupakan bantahan yang jelas terhadap kesesatan Nasroni dalam menuhankan Isa bin Maryam ‘alaihis salam. Adapun penyebutannya dengan namanya “Isa” saja, maka telah disebutkan 9 kali dalam (suroh) Madani dan 3 kali dalam (suroh) Makki. (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 305)

Ketujuh: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya lafal “Al-Yahud” (Yahudi) dengan bentuk ini secara ma’rifah (ada Alif-Lam), maka ia adalah Madaniyyah. Lafal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim sebanyak 8 kali dalam 3 suroh, yaitu: Al-Baqoroh, Al-Maidah, dan At-Taubah. Dan semuanya adalah Madaniyyah. (Sumber sebelumnya, 302, dan Al-Mu’jam Al-Mufahros 775)

Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى عَلَى شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَى لَيْسَتِ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ﴾

“Dan orang-orang Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasroni itu tidak mempunyai suatu pegangan’, dan orang-orang Nasroni berkata: ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan.’” (QS. Al-Baqoroh: 113)

Pembicaraan Al-Qur’an tentang Yahudi datang dengan 4 nama:

Al-Yahud - sebagaimana yang telah lalu.

Alladzina Haadu (Orang-orang yang memeluk agama Yahudi), dan ini disebutkan pada 10 tempat, 8 di antaranya dalam suroh-suroh Madaniyyah.

Hudan (Yahudi), disebutkan 3 kali dalam suroh Al-Baqoroh yang Madaniyyah:

﴿وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا﴾

“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasroni, niscaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-Baqoroh: 135)

Bani Isrooil, dan ini disebutkan 41 kali, di antaranya 17 kali dalam suroh-suroh Madaniyyah dan sisanya Makki, dan umumnya pembicaraan Al-Qur’an tentang mereka dengan nama ini berkaitan dengan sisi sejarah mereka. (Lihat: Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 302)

Kedelapan: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya lafal “An-Nashoro” (Nasroni) maka ia adalah Madaniyyah.[1]

Kata ini telah disebutkan 14 kali dalam 4 suroh: 7 kali dalam Al-Baqoroh, 5 kali dalam Al-Maidah, 1 kali dalam At-Taubah, dan 1 lagi dalam Al-Hajj. (Al-Mu’jam Al-Mufahros 704 “Nashoro”)

Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى عَلَى شَيْءٍ﴾

“Dan orang-orang Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasroni itu tidak mempunyai suatu pegangan.’” (QS. Al-Baqoroh: 113)

Kesembilan: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya “Ar-Riba” dengan ma’rifah (ada Alif-Lam) maka ia adalah Madaniyyah. Riba telah disebutkan dengan sifat ini dalam Al-Qur’an Al-Karim 7 kali dalam 3 suroh: 5 kali dalam suroh Al-Baqoroh, 1 kali dalam Ali Imron, dan 1 lagi dalam An-Nisa’. (Al-Mu’jam Al-Mufahros “300”)

Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ﴾

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqoroh: 275). (Lihat Al-Baqoroh: 276, 278; Ali Imron: 130; dan An-Nisa’: 161)

Dan ia termasuk muamalah harta, dan rinciannya adalah termasuk karakteristik suroh-suroh Madaniyyah. Riba telah disebutkan dalam bentuk nakiroh (tanpa Alif-Lam) dalam suroh Ar-Rum yang Makkiyyah dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ﴾

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alloh.” (QS. Ar-Rum: 39)

Kesepuluh: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya zina dengan berbagai bentuknya, maka ia adalah Madaniyyah. Zina telah disebutkan dalam seluruh Al-Qur’an 9 kali dalam 4 suroh: 6 kali dalam suroh An-Nur, dan masing-masing 1 kali dalam Al-Isroo’, Al-Furqoon, dan Al-Mumtahanah, dan semuanya adalah suroh Madaniyyah (Al-Mu’jam Al-Mufahros “332”).[2]

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً﴾

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isroo’: 32). (Lihat Al-Furqoon: 68, Al-Mumtahanah: 12, dan An-Nur: 2, 3)

Kesebelas: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya nikah maka ia adalah Madaniyyah, kecuali firman-Nya Ta’ala dalam suroh Al-Qoshosh:

﴿قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ﴾

“Berkatalah dia (Syu’aib): ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini.’” (QS. Al-Qoshosh: 27)

Nikah telah disebutkan dengan berbagai bentuknya dalam Al-Qur’an Al-Karim sebanyak 22 kali —kecuali ayat suroh Al-Qoshosh— dalam 5 suroh: Al-Baqoroh...

An-Nisa’, An-Nur, Al-Ahzab, dan Al-Mumtahanah, dan semuanya adalah Madaniyyah.[3]

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴾

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisa’: 22)

Ke-12: Setiap suroh yang disebutkan di dalamnya talak maka ia adalah Madaniyyah. Talak telah disebutkan dalam seluruh Al-Qur’an sebanyak 14 kali dalam 4 suroh: Al-Baqoroh, Al-Ahzab, Ath-Tholaq, dan At-Tahrim. Dan semuanya adalah Madaniyyah. (Lihat Mu’jam Al-Alfazh wal A’lam Al-Qur’aniyyah 2/35, dan Al-Mu’jam Al-Mufahros 427 “Tholaqo”)

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Tholaq: 1)

Nikah dan talak adalah termasuk kebutuhan masyarakat, di mana kehidupan keluarga dibangun di atas pernikahan, dan masalah-masalahnya diselesaikan dengan talak, oleh karena itu rincian hukum-hukumnya termasuk karakteristik suroh-suroh Madaniyyah.

Demikian pula pada lafal-lafal lain yang menjadi kaidah yang konsisten atau tanda-tanda yang umum bagi suroh-suroh Madaniyyah seperti: Al-Junah (dosa), Ash-Shodaqat (zakat/sedekah), Ridwanullah (keridhoan Alloh), Hududullah (batasan-batasan Alloh), Fi Sabilillah (di jalan Alloh), dan selainnya dari karakteristik lafal yang memiliki petunjuk makna yang jelas yang dengannya suroh-suroh Madaniyyah menjadi istimewa dan melampaui keistimewaan lafal semata.


 



[1] Sebagian peneliti mengecualikan di sini suroh Al-Hajj, dan karena yang rojih adalah kemakkiyahannya maka tidak ada pengecualian untuk kaidah ini.

[2] Suroh Al-Isroo’ adalah Makkiyah, namun ayat tentang zina di dalamnya yaitu ayat 32 adalah 1 pembahasan tentang larangan mendekati zina, bukan hukum had zina yang rinci seperti di Madaniyah. Penulis memasukkan Al-Isroo’ dan Al-Furqoon yang umumnya Makkiyah ke dalam pembahasan ini mungkin karena memandang ayat tersebut Madaniyah atau ada tinjauan lain, namun secara umum Al-Isroo’ dan Al-Furqoon adalah Makkiyah. Penerjemah.

[3] Lihat Mu’jam Al-Alfazh wal A’lam Al-Qur’aniyyah 2/244, Al-Mu’jam Al-Mufahros 718 “Nakaha” dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 321.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url