Menggabungkan Nash-Nash ‘Uluw Alloh dengan Dzat-Nya dan Ma’iyyah-Nya Menurut Ibnu Taimiyyah
Sebelum
kita menyebutkan penggabungan antara keduanya, kami ingin mengajukan kaidah
yang bermanfaat yang diisyaratkan oleh Penulis Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh
dalam kitabnya “al-‘Aql wan Naql” (43, 44), yang ringkasannya:
Jika
dikatakan ada pertentangan (ta’aarudh) antara dua dalil, maka ia ada
tiga kemungkinan: keduanya qoth’i (pasti), keduanya zhonni
(spekulatif), atau salah satunya qoth’i dan yang lain zhonni.
Berikut
penjelasan tiga bagian itu:
1. Dua
dalil Qoth’i: Yaitu yang akal memastikan ketetapan maknanya.
Pertentangan antara keduanya mustahil.
Karena
mengatakan bolehnya pertentangan antara keduanya menuntut dua hal: wajibnya
hilangnya salah satunya yang itu mustahil; karena yang qoth’i wajib
ditetapkan.
Atau
tetapnya keduanya bersamaan dengan pertentangan yang itu juga mustahil; karena
itu adalah penggabungan dua hal yang bertentangan.
Jika ada
yang menyangka adanya pertentangan antara keduanya, maka: entah keduanya tidak qoth’i,
atau tidak ada pertentangan di antara keduanya, di mana salah satunya dipahami
dengan satu sisi, dan yang kedua dengan sisi lain.
Dan tidak
termasuk dalam hal ini nash-nash Al-Kitab dan Sunnah yang qoth’i
yang ditetapkan adanya nasakh (penghapusan hukum); karena dalil yang mansukh
(dihapus) sudah tidak berlaku, maka tidak ada yang bertentangan dengan yang
menghapus.
2. Dua
dalil Zhonni: Baik dari sisi petunjuknya (dalalah) maupun dari
sisi ketetapannya (tsubut). Maka dicari penguat (tarjih) di
antara keduanya, kemudian yang lebih kuat (roojih) didahulukan.
3. Satu Qoth’i
dan satu Zhonni: Maka yang qoth’i didahulukan berdasarkan
kesepakatan orang-orang yang berakal; karena keyakinan tidak dapat ditolak
dengan sangkaan.
Jika hal
ini telah jelas, maka kami katakan: Tidak diragukan bahwa nash-nash
telah datang dengan menetapkan ‘Uluw Alloh dengan Dzat-Nya di atas
makhluk-Nya dan bahwa Dia bersama mereka, dan keduanya qoth’i dalam hal
ketetapan dan petunjuknya.
Alloh telah
menggabungkan keduanya dalam firman-Nya:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ
أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا
يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ
أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dialah
yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian Dia istawa
(bersemayam) di atas ‘Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa
yang keluar darinya, dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik
kepadanya. Dan Dia bersama kalian di mana pun kalian berada. Dan Alloh Maha
Melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Hadiid: 4)
Dalam ayat
ini Alloh menetapkan Istiwa’-Nya di atas ‘Arsy yang merupakan makhluk
paling tinggi, dan menetapkan bahwa Dia bersama kita, dan tidak ada
pertentangan di antara keduanya.
Karena
penggabungan keduanya mungkin.
Penjelasan
kemungkinannya dari beberapa sisi:
1. Nash-nash
telah menggabungkan keduanya, maka mustahil penggabungan keduanya adalah
mustahil.
Karena nash-nash
tidak menunjukkan pada hal yang mustahil, dan siapa yang menyangka nash-nash
menunjukannya, maka ia telah keliru. Hendaklah ia meninjau ulang berkali-kali,
memohon pertolongan kepada Alloh, meminta petunjuk dan taufiq dari-Nya, serta
mengerahkan seluruh usahanya untuk mencapai kebenaran.
Jika
kebenaran telah jelas baginya, hendaklah ia memuji Alloh. Jika tidak, hendaklah
ia menyerahkan urusan tersebut kepada Yang Maha Tahu, dan berkata: ‘Kami
beriman kepada-Nya, semuanya dari sisi Robb kami. Mahasuci Engkau, tiada ilmu
bagi kami kecuali yang Engkau ajarkan kepada kami, sungguh Engkau Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.
2. Tidak
ada pertentangan antara makna ‘Uluw dan Ma’iyyah; karena ma’iyyah
tidak menuntut percampuran dan hulul (menempati) di tempat –sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya–.
Sesuatu
bisa jadi tinggi dengan dzatnya, dan ma’iyyah disandarkan kepadanya.
Seperti dikatakan: “Kami terus berjalan dan bulan bersama kami”, padahal bulan
berada di langit, dan ini tidak dianggap sebagai kontradiksi, baik secara
lafazh maupun makna.
Sungguh
orang yang diajak bicara mengerti makna ma’iyyah di sini, dan bahwa
tuntutannya tidak mungkin bahwa bulan berada di bumi.
Jika
penggabungan ‘Uluw dan Ma’iyyah dibolehkan pada makhluk, maka
pada Kholiq (Pencipta) lebih utama.
3.
Seandainya pun ada pertentangan antara makna ‘Uluw dan Ma’iyyah
pada makhluk, hal itu tidak harus berlaku pada Kholiq.
Karena
Alloh tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dalam semua sifat-Nya, maka ma’iyyah-Nya
bersama makhluk tidak menuntut bahwa Dia bercampur dengan mereka atau menempati
tempat mereka, karena wajibnya ‘Uluw-Nya dengan Dzat-Nya.
Dan karena
tidak ada sesuatu pun dari makhluk-Nya yang melingkupi-Nya, bahkan Dia lah yang
meliputi segala sesuatu.
Dengan
cara-cara yang serupa ini, kita dapat menggabungkan antara ketetapan ‘Uluw
Alloh dengan Dzat-Nya dan keberadaan-Nya di hadapan wajah orang yang Sholat.
Maka dikatakan: Penggabungan keduanya dari beberapa sisi:
1. Nash-nash
telah menggabungkan keduanya, dan nash-nash tidak datang dengan hal yang
mustahil.
2. Tidak
ada pertentangan antara makna ‘Uluw dan Muqobalah (berhadapan). Sesuatu
bisa jadi tinggi, dan dia berhadapan, karena berhadapan tidak menuntut sejajar.
Tidakkah
kamu melihat seseorang memandang matahari saat terbit, lalu dia berkata: “Ia
ada di hadapan wajahku”, padahal matahari berada di langit, dan ini tidak
dianggap sebagai kontradiksi, baik secara lafazh maupun makna.
Jika hal
ini dibolehkan pada makhluk, maka pada Kholiq lebih utama.
3.
Seandainya pun ada pertentangan antara makna ‘Uluw dan Muqobalah pada
makhluk, hal itu tidak harus berlaku pada Kholiq.
Karena
Alloh tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dalam semua sifat-Nya, maka
keberadaan-Nya di hadapan wajah orang yang Sholat tidak menuntut bahwa Dia
berada di tempat atau tembok yang dia hadapi saat Sholat, karena wajibnya ‘Uluw-Nya
dengan Dzat-Nya.
Dan karena
tidak ada sesuatu pun dari makhluk yang melingkupi-Nya, bahkan Dia lah yang
meliputi segala sesuatu subhanahu wa ta’ala.