Metodologi Tafsir Al-Maroghi (w. 1371 H, 1952 M)
Nama
Mufassir
Ahmad bin
Musthofa Al-Maroghi.[1]
Nama
Kitab
تفسير المراغي
Tafsīr Al-Marōghī.
Aqidahnya
Ia adalah muawwil
(orang yang men-ta’wil) untuk semua Shifat (sifat-sifat Alloh). Ia men-ta’wil
Shifat Ar-Rohmah (kasih sayang), Al-Haya’ (malu), dan Al-Istiwa’ (bersemayam). anehnya, ia men-ta’wil Al-Istiwa’
kemudian ia berdalil atasnya dengan madz-hab Salaf dan menyebutkan ucapan Malik
(w. 179 H) dan ucapan Ibnu Katsir (w. 774 H). ia
men-ta’wil Shifat Al-Wajh (wajah), Al-Maji’ (datang), Al-Ityān
(mendatangi), dan Al-Mahabbah (cinta). ia
berkata sekali: “cinta-Nya dan benci-Nya
adalah perkara dari urusan-Nya, kita tidak membahas hakikatnya dan tidak
membahas bagaimana-nya.” ia men-ta’wil
Shifat Ar-Ridho (ridho), Al-‘Indiyyah (keberadaan di sisi Alloh), Al-Fauqiyyah
(berada di atas), Al-Yad (tangan), dan Al-‘Ain (mata). ia menetapkan ru’yah (melihat) kaum Mu’minin kepada
Robb mereka.
Al-Maroghi
(w. 1371 H) adalah salah satu murid dari Al-Madrasah Al-‘Aqliyyah Al-Iṣlāḥiyyah
(Sekolah Rasional Reformis). ia
termasuk orang yang terpengaruh oleh Syaikh Muhammad ‘Abduh (w. 1323 H). sekolah ini dan imamnya memiliki banyak
pandangan yang menyalahi madz-hab Salaf dan ‘aqidah (keyakinan) mereka. Serta
ucapan yang melampaui batas yang mereka lakukan karena berlebihan dalam
menghukumkan akal pada setiap urusan, agama, hingga mereka melampaui kebenaran
dan kebenaran. mereka menyetujui
Mu’tazilah, Asya’iroh, dan yang menyerupai mereka, yang mendahulukan akal atas
An-Naql (dalil riwayat).
Al-Maroghi
(w. 1371 H) menyebarkan pandangan-pandangan sekolah ini dalam tafsirnya ini. Di
antaranya adalah:
(1) Ta’wīl-nya
atau pembolehannya untuk men-ta’wil mukjizat para Nabi ‘alaihimush
sholātu was salām (semoga sholawat dan salam tercurah kepada mereka),
seperti perkataannya tentang orang yang berkata: menyeberangnya Musa ‘alaihis
salām di laut adalah ketika air surut, dan menyeberangnya Firaun adalah
ketika air pasang. Ia berkata: “ta’wil
yang semisalnya ini tidaklah berbahaya, jika para pemiliknya menetapkan
terjadinya hal-hal luar biasa di tangan para Nabi...” (1/117).
(2)
Pemilihannya bahwa Al-Maskh (perubahan wujud) yang terjadi pada Bani Isroil
adalah ma’nawi (abstrak) (1/139-140).
(3)
Ucapannya tentang pembicaraan Alloh kepada para Malaikat-Nya mengenai
penciptaan Adam ‘alaihis salām, bahwa itu termasuk mutasyabih (hal
yang samar) yang tidak mungkin diarahkan kepada makna lahiriahnya. ia
menyerahkan urusan pengetahuan mengenainya kepada Alloh, dan ia menisbatkan hal
itu kepada Salaf (1/78).
(4) Adam ‘alaihis
salām bukanlah bapak manusia!! (1/177). Hawa tidak diciptakan dari tulang
rusuknya! (1/93). di dalamnya ada
bantahan terhadap firman Alloh:
الَّذِي
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
“Yang
menciptakan kalian dari jiwa yang satu, dan darinya Dia menciptakan pasangannya.”
(QS. An-Nisa’: 1). Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dalam Ash-Shohihain
(Dua Kitab Shohih) firman Nabi ﷺ:
“Berwasiatlah kalian kepada para wanita dengan kebaikan, karena mereka
diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.” Ia men-ta’wil kedua nash ini
dengan ta’wil yang salah.
(5)
Penukilannya dari Muhammad ‘Abduh (w. 1323 H) apa yang menunjukkan pengingkaran
terhadap alam Malaikat dan Jin, dan ia tidak mengomentarinya sedikit pun
(1/87).
(6)
Ucapannya tentang turunnya Isa ‘alaihis salām di akhir zaman: itu adalah
Hadits āhād (Hadits yang diriwayatkan oleh sedikit rowi). yang berkaitan
dengan masalah keyakinan, dan masalah keyakinan tidak boleh diambil kecuali
dengan dalil yang qoth’i (pasti) dari Al-Qur’an atau Hadits mutawātir
(diriwayatkan oleh banyak rowi), dan di sini tidak ada salah satunya. Kemudian
ia berkata: “Atau maksud dari turunnya dan hukumnya di bumi adalah dominasi
ruhnya dan rahasia risalahnya atas manusia”! (3/169). itu sama persis dengan ucapan Muhammad ‘Abduh (w. 1323 H)
sebagaimana telah didahului penukilannya pada Tafsīr Al-Manār.
(7) Saat
menjelaskan firman Alloh:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang dirasuki setan karena mass (kerasukan setan).” (QS.
Al-Baqoroh: 275).
Ia berkata:
“sentuhan setan pada manusia
termasuk klaim orang Arob!! Karena mereka mengklaim bahwa setan menyentuh
manusia lalu ia menjadi gila. Maka Al-Qur’an datang sesuai dengan apa yang
mereka yakini!! Demikian juga mereka meyakini bahwa Jin menyentuh manusia lalu
akalnya kacau, dan mereka berkata: “Seseorang yang mamsūs (tersentuh)
yakni disentuh oleh Jin, dan seseorang yang majnūn (gila) jika ia
dipukul oleh Jin. Kemudian ia berkata: Maka ayat itu datang sesuai dengan apa
yang mereka yakini! itu tidak
menunjukkan kebenaran hal ini atau peniadaan darinya!”
pengingkaran
terhadap sentuhan Jin pada manusia dan masuknya ia ke dalam badannya adalah
madz-hab Mu’tazilah karena menurut mereka hal itu mustahil secara akal!!
Ini adalah
sebagian dari apa yang terdapat dalam tafsirnya yang berkaitan dengan pandangan
Al-Madrasah Al-‘Aqliyyah (Sekolah Rasional). menelusuri hal itu akan panjang. Wallōhul Musta’ān
(dan hanya kepada Alloh kita memohon pertolongan).
Deskripsi
Umum Kitab
Ia berkata
tentang hal itu, penulis kitab: “Kami memulai setiap pembahasan dengan satu
ayat atau dua ayat atau beberapa ayat dari Al-Kitāb Al-Karīm (Al-Qur’an Mulia)
yang disajikan untuk memenuhi satu tujuan. Kami menyusulnya dengan tafsir kosa
katanya, jika di dalamnya ada sedikit kesamaran bagi banyak pembaca. Kami
menyusul itu dengan penyebutan makna global dari ayat atau ayat-ayat ini agar
tergambar di benak pembaca gambaran global darinya. Sehingga ketika datang
tafsir, hal yang global itu menjadi jelas. Kami menutupnya dengan apa yang
diriwayatkan dari asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) untuk
ayat-ayat ini, jika ada sesuatu yang shohih (valid) dari hal itu di sisi para mufassir
bil ma’tsur (berdasarkan riwayat). Kami berpaling dari penyebutan
istilah-istilah ilmu, seperti Nahwu, Shōrf (morfologi), dan balaghoh
(retorika), dan yang menyerupai itu, yang dimasukkan oleh para mufassir dalam
tafsir mereka. Maka itu menjadi penghalang yang membatasi mayoritas orang dari
membaca kitab-kitab tafsir.”
ia berkata: “karena setiap zaman memiliki ciri khas
yang membedakannya dari yang lain dalam adab, akhlak, kebiasaan, dan cara
berpikir penduduknya, maka wajib bagi para peneliti di zaman ini untuk
menyesuaikan diri dengan penduduknya dalam semua yang telah disebutkan. Maka
suatu keharusan bagi kami untuk mencari corak tafsir Kitab Alloh dengan gaya
zaman kami yang sesuai dengan temperamen penduduknya. Karena asas komunikasi
adalah: bagi setiap tempat ada ucapannya, dan manusia diajak bicara sesuai
dengan kadar akal mereka. kami
berpendapat untuk membangunnya di atas usaha para pendahulu, mengakui keutamaan
mereka, dan bersandar pada pandangan mereka.”
Al-Maroghi
(w. 1371 H) berusaha agar kitabnya menjadi tafsir kontemporer untuk Al-Qur’an,
yang sesuai dengan realitas kaum Muslimin kontemporer. Akan tetapi, ia keliru
dalam mengikuti sebagian teori Barat dan mengagungkan ilmu material, dan
meninggalkan zhōhir (makna lahiriah) Al-Qur’an karena hal itu. Di
antaranya adalah ucapannya: “Penelitian ilmiah dan sejarah tidak mendukung
bahwa Adam ‘alaihis salām adalah bapak manusia?!” (4/177) dan (1/95).
Demikian juga ucapannya tentang sihir: “Apakah ia berpengaruh secara alami?
Atau karena sebab tersembunyi? Atau karena hal yang luar biasa? Atau tidak
berpengaruh? Maka mana saja yang ditetapkan oleh ilmu, maka itu adalah
perincian dari apa yang di-mujmal-kan (diringkas) oleh Al-Qur’an. kami tidak boleh memaksakan untuk
mengarahkan Al-Qur’an kepada salah satu jenisnya.” (1/182)
Sikapnya
terhadap Sanad
Ia
menyebutkan Hadits-Hadits dan atsar (jejak-jejak ucapan/perbuatan Salaf)
tanpa menyebutkan sanadnya. ia
menyebutkan sebagian Hadits dho’if (lemah) dan terkadang tidak
menisbatkannya kepada sumbernya. ia
sangat sedikit menyebutkan tafsir bil ma’tsur (berdasarkan
riwayat) dari Salaf. Kecuali dalam hal yang berkaitan dengan asbabun nuzul
(sebab-sebab turunnya ayat), maka ia menyebutkan apa yang diriwayatkan di
dalamnya.
Sikapnya
terhadap Hukum Fiqih
Ia
menyebutkan hukum-hukum Fiqih yang dibahas oleh ayat dengan ungkapan yang
ringkas lagi mudah. ia tidak
banyak membahas perbedaan pendapat yang terjadi di antara para Imam. Bahkan
jika ia menyebutkan perbedaan pendapat, ia menyebutkannya secara ringkas.
Sikapnya
terhadap Qiro’at
Ia jarang
membahas penjelasan qiro’at.
Sikapnya
terhadap Isro’iliyyat
Ia
berpaling dari penyebutan Isro’iliyyat. ia
berkata tentang Ahlul Kitāb (Ahli Kitab) bahwa mereka memasukkan ke dalam kaum
Muslimin pandangan-pandangan dalam menafsirkan kitab mereka yang ditolak oleh
akal, dinafikan oleh agama, didustakan oleh pengamatan, dan dijauhkan oleh apa
yang ditetapkan oleh ilmu di zaman-zaman berikutnya.
Kemudian ia
berkata: “Oleh karena itu kami berpendapat untuk tidak menyebutkan riwayat ma’tsuroh
(berdasarkan riwayat) kecuali jika diterima oleh ilmu. kami tidak melihat di dalamnya apa yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip agama yang tidak ada perselisihan di antara ahlinya. kami
mendapati bahwa hal itu lebih selamat bagi pengetahuan yang jujur, lebih mulia
bagi tafsir Kitab Alloh, dan lebih menarik bagi hati para cendekiawan dengan
budaya ilmiah, yang tidak cukup bagi mereka kecuali dalil, bukti, dan cahaya
pengetahuan yang jujur.”
Sikapnya
terhadap Bahasa, Nahwu, dan Syair
Penulis
memiliki keahlian yang panjang dalam bahasa Arob dan ilmu-ilmunya. Ia berkata
tentang dirinya: “Aku telah berbahagia dengan pengabdianku pada bahasa Arob
selama hampir setengah abad, baik belajar, mengajar, mengarang, maupun
menyusun. Aku menelusuri gaya bahasanya dalam ayat-ayat Al-Qur’an Al-Hakīm
(yang bijaksana), Hadits Rosululloh ﷺ,
syair, dan prosa. Hingga aku merasa sangat ingin untuk memahkotai pengabdianku
pada bahasa ini dengan menafsirkan ayat-ayat Adz-Dzikr Al-Hakīm (Al-Qur’an yang
bijaksana).” Oleh karena itu, ia menjelaskan kosa kata ayat yang ingin ia
tafsirkan di bawah judul “Tafsir Kosa Kata.” Ia menjelaskan apa yang ada
sedikit kesamaran di dalamnya bagi banyak pembaca.
ia menggunakan
syair-syair sebagai bukti yang menjelaskan makna yang ditunjukkan oleh kata
tersebut, dan penggunaannya di kalangan orang Arob dalam syair-syair mereka.
Adapun
pembahasan Nahwu, ia menyebutkan bahwa ia berpaling darinya karena itu termasuk
penghalang yang membatasi mayoritas orang dari membaca kitab-kitab tafsir. karena itu dikhususkan bagi sebagian
orang, tidak bagi yang lain (lihat Deskripsi Umum Kitab).
