Metodologi Tafsir Ibnu Al-Jauzi (w. 597 H)
Nama
Mufassir
Dia adalah Imam Abul Faroj Jamaluddin Abdurrohman bin Ali
bin Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi At-Taimi Al-Bakri
Al-Baghdaadi.[1]
Nama Tafsirnya
زاد المسير في علم التفسير
Zad Al-Masir fi ‘Ilmi At-Tafsir.
Aqidahnya
Ia adalah seorang yang mudhthorib (goncang). Ia
menetapkan sebagian Shifat (sifat-sifat Alloh) dan men-ta’wil sebagian
lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berkata dalam Al-Majmu’
(4/169): “Abul Faroj
(Ibnu Al-Jauzi, w. 597 H) sendiri bertentangan dalam bab ini. Ia tidak
konsisten dalam nafi (peniadaan) maupun itsbat (penetapan),
bahkan ia memiliki ucapan dalam bentuk nazhom (syair) maupun natsar
(prosa) yang menetapkan banyak Shifat (sifat-sifat Alloh) yang ia ingkari dalam
karya tulis ini. Dalam bab ini, ia seperti kebanyakan orang yang terlalu
mendalami bab ini dari berbagai jenis manusia, yang terkadang menetapkan dan
meniadakan di banyak tempat, seperti halnya Abul Wafa’ Ibnu ‘Aqil (w. 513 H)
dan Abu Hamid Al-Ghozali (w. 505 H).”
Ibnu Qudamah (w. 620 H) berkata—sebagaimana dalam Dzail
Thobaqot Al-Hanabilah (1/410): “Ibnu Al-Jauzi (w. 597 H) adalah imam di
zamannya, hanya saja kami tidak merestui karya-karyanya tentang Sunnah, tidak
pula metodenya di dalamnya.”
Dalam tafsirnya, ia menyebutkan madz-hab para muawwilah
(orang yang men-ta’wil) dan madz-hab mufawwidhah (orang yang
menyerahkan makna). Ia menyebutkan tentang Al-Istiwa’ (bersemayam): Bahwa ijma’
(konsensus) Salaf telah terjadi untuk tidak menambah-nambah selain hanya membaca
ayat!! Ini adalah madz-hab mufawwidhah. Ia men-ta’wil Shifat
Al-Haya’ (sifat malu) dengan Al-Khosyyah (rasa takut), men-ta’wil
Al-Wajh (wajah) dengan Adz-Dzat (Dzat Alloh), dan men-ta’wil Al-Maji’
(datang) serta Al-Ityan (mendatangi) dengan datangnya perintah dan kekuasaan
Alloh. Ia meniadakan Shifat An-Nafs (sifat diri) dan Al-Yad (tangan), men-ta’wil
Al-Fauqiyyah (berada di atas) dengan Al-Qohr (penaklukan) dan Al-Gholabah
(penguasaan), dan Al-’Ain (mata) dengan Al-Hifzh (penjagaan).
ia menetapkan ru’yah
(melihat) kaum Mu’min kepada Robb mereka pada hari Kiamat.
Deskripsi Umum Tafsir
Penulis berkata tentang rencananya dalam kitab ini: “Ketika
aku melihat mayoritas kitab para mufassir hampir tidak memenuhi tujuan yang
dimaksud, sampai-sampai satu ayat saja perlu dilihat dalam beberapa kitab.
Terkadang suatu tafsir menghilangkan ilmu nasikh dan mansukh atau sebagiannya.
Jika ada, tidak didapati asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) atau
kebanyakan darinya. Jika didapati, tidak ada penjelasan tentang ayat Makkiyyah
atau Madaniyyah. Jika itu ada, tidak ada petunjuk terhadap hukum ayat. Jika
ada, tidak ada jawaban terhadap kesulitan yang terjadi pada ayat, dan juga
cabang-cabang ilmu lain yang dibutuhkan.
Aku telah memasukkan dalam kitab ini cabang-cabang ilmu yang
disebutkan, bersama dengan apa yang aku sebutkan yang mana tafsir tidak bisa
lepas darinya, yang aku harapkan kitab ini sudah mencukupi dari sebagian besar
kitab sejenis.
Aku berhati-hati untuk tidak mengulang penafsiran kata yang
sudah dijelaskan sebelumnya kecuali sebagai isyarat, dan aku tidak meninggalkan
pendapat yang aku pahami kecuali yang jauh dari keshohihan, disertai dengan
keringkasan yang sangat. Jadi, jika kamu melihat dalam permulaan ayat ada yang
tidak disebutkan penafsirannya, maka itu tidak lepas dari dua hal: ia sudah
dijelaskan sebelumnya, atau ia sudah jelas sehingga tidak butuh penafsiran.
Kitab kami ini telah memilih tafsir-tafsir yang paling
jernih, lalu mengambil yang paling ashoh (paling shohih), paling baik,
dan paling terpelihara darinya, kemudian menyusunnya dalam ungkapan yang
ringkas.”
Sikapnya terhadap Sanad
Ia menukil semua pendapat Salaf tentang ayat tanpa sanad,
dan ia menyusunnya dengan susunan yang baik: Pendapat pertama, lalu kedua, lalu
ketiga....
Sikapnya terhadap Hukum Fiqih
Ia menyebutkan madz-hab para ulama tentang makna Fiqih ayat
(Imam yang empat dan selain mereka) tanpa bertele-tele.
ia jarang
sekali me-rojih-kan, ia hanya membatasi diri pada pengumpulan.
Sikapnya terhadap Qiro’at
Ia menyebutkan qiro’at mutawatiroh (yang diriwayatkan
secara mutawatir) dan syadzah (menyimpang), dan ia berhati-hati dalam
hal itu.
Sikapnya terhadap Isro’iliyyat
Ia menyebutkan apa yang diriwayatkan dari As-Suddi (w. 127
H) dan selainnya dalam bab ini.
Sikapnya terhadap Syair, Nahwu, dan Bahasa
Ia sangat memperhatikan bab ini dan menukil dari
sumber-sumber yang dikarang mengenainya, seperti Ghorib Al-Qur’an
dan Musykil Al-Qur’an karya Ibnu Qutaibah (w. 276 H), dan menukil dari
kitab-kitab makna Al-Qur’an, terutama dua kitab Al-Farro’ (w. 207 H) dan
Az-Zajjaj (w. 311 H), serta Al-Hujjah karya Abu Ali Al-Farisi (w. 377 H)
dan Majaz Al-Qur’an karya Abu ‘Ubaidah (w. 210 H), dan
kitab-kitab Ibnu Al-Anbari (w. 328 H), dan Min Sya’ni Ad-Du’a’ karya
Al-Khithobi (w. 3 H).
Ia juga menyebutkan syawahid syi’riyyah (bukti-bukti
dari syair).
[1] Biografinya terdapat
dalam: Adz-Dzhail ‘ala Thobaqot Al-Hanabilah karya Ibnu Rojab (w. 795 H)
(1/399-433), Tadzkiroh Al-Huffazh karya Adz-Dzahabi (w. 748 H) (1342), Al-Bidayah
wan Nihayah (13/28-30), Thobaqot Al-Mufassirin karya As-Suyuthi (w.
911 H) (50).
