Pembagian Ahlul Qiblah dalam Ayat-Ayat dan Hadits-Hadits Sifat Alloh
Yang dimaksud dengan Ahlul Qiblah adalah: orang yang Sholat menghadap
Qiblah, dan mereka adalah setiap orang yang menisbatkan diri kepada Islam.
Ahlul Qiblah terbagi dalam ayat-ayat dan Hadits-Hadits sifat menjadi
enam kelompok:
Dua kelompok berkata: “Dijalankan sesuai zhohir-nya.”
Dua kelompok berikutnya berkata: “Dijalankan sesuai yang menyelisihi zhohir-nya.”
Dua kelompok berikutnya berhenti (tawaqquf).
Dua kelompok yang berkata: Dijalankan sesuai zhohir-nya, adalah:
1. Kelompok Musyabbihah (penyerupa): Yaitu yang menjadikan sifat-sifat
Alloh sejenis dengan sifat-sifat makhluk.
Madz-hab mereka bathil; telah diingkari oleh Salaf.
2. Kelompok Salaf: Yaitu yang menjalankannya sesuai zhohir yang
layak bagi Alloh ‘azza wa jalla.
Madz-hab mereka adalah kebenaran yang pasti.
Hal ini karena adanya dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan Akal secara jelas.
Baik secara qoth’i (pasti) maupun zhonni (spekulatif),
sebagaimana telah dijelaskan dalil kewajiban dan kebenarannya di Bab 3 dan 4.
Perbedaan antara kedua kelompok ini adalah: Yang pertama mengatakan tasybih
(penyerupaan), dan yang kedua mengingkarinya.
Jika Musyabbih (penyerupa) berkata tentang ilmu, nuzul (turun),
atau yad (tangan) Alloh –misalnya–: “Aku tidak memahami ilmu, nuzul,
dan yad kecuali seperti yang ada pada makhluk.”
Maka jawabannya dari beberapa sisi:
1) Akal dan wahyu telah menunjukkan bahwa Kholiq (Pencipta) berbeda
dengan makhluk dalam semua sifat-Nya.
Sifat-sifat Kholiq layak bagi-Nya, dan sifat-sifat makhluk layak bagi
mereka.
Di antara dalil wahyu atas perbedaan Kholiq dengan makhluk adalah firman
Alloh لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ (Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia)
[QS. Asy-Syuro: 11], dan firman-Nya: أَفَمَنْ يَخْلُقُ
كَمَنْ لا يَخْلُقُ أَفَلا تَذَكَّرُونَ (Apakah Dzat yang menciptakan
sama dengan yang tidak menciptakan? Tidakkah kalian mengambil pelajaran?) [QS.
An-Nahl: 17].
Di antara dalil akal adalah dikatakan: Bagaimana mungkin Kholiq Yang
Maha Sempurna dari segala sisi, yang kesempurnaan adalah keniscayaan Dzat-Nya,
dan Dia adalah Pemberi kesempurnaan, menjadi serupa dengan makhluk yang kurang,
yang kekurangan adalah keniscayaan Dzat-nya, dan ia membutuhkan yang
menyempurnakannya?!
2) Dikatakan kepadanya: “Tidakkah kamu memahami bahwa Alloh memiliki
Dzat yang tidak serupa dengan Dzat makhluk?” Ia akan menjawab: “Tentu!”
Maka dikatakan kepadanya: “Pahamilah pula bahwa Alloh memiliki
sifat-sifat yang tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk.
Karena perkataan tentang sifat-sifat adalah sama dengan perkataan
tentang Dzat. Dan siapa yang membedakan antara keduanya, maka ia telah
kontradiktif.”
3) Dikatakan: “Kita menyaksikan pada sifat-sifat makhluk adanya sifat-sifat
yang namanya sama, tetapi kaifiyyah-nya (bagaimana-nya) berbeda. Tangan
manusia tidak sama dengan tangan binatang lain.
Maka, jika perbedaan kaifiyyah dibolehkan pada sifat-sifat
makhluk meskipun namanya sama, maka perbedaan itu antara sifat-sifat Kholiq dan
makhluk lebih utama.
Bahkan perbedaan antara sifat-sifat Kholiq dan makhluk adalah wajib,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya!!
Adapun Dua kelompok yang berkata: Dijalankan sesuai yang menyelisihi zhohir-nya,
dan mereka menolak bahwa Alloh memiliki sifat-sifat tsubutiyyah
(penetapan), atau menolak sebagian sifat, atau menetapkan ahwal
(keadaan) tanpa sifat, adalah:
1. Ahlut Ta’wiil: Dari kalangan Jahmiyyah dan selain mereka yang
menyelewengkan nash-nash sifat kepada makna-makna yang mereka tentukan.
Seperti ta’wil mereka yad (tangan) menjadi ni’mat, dan istiwa
(bersemayam) menjadi penguasaan (istila’), dan yang sejenisnya.
2. Ahlut Tajhiil al-Mufawwidhoh: Yaitu yang berkata: “Alloh lebih
mengetahui apa yang Dia maksudkan dengan nash-nash sifat.
Tetapi kami tahu bahwa Dia tidak bermaksud menetapkan sifat eksternal (khoorijiyyah)
bagi-Nya ta’ala.”
Perkataan ini kontradiktif, karena perkataan mereka: “Kami tahu bahwa
Dia tidak bermaksud menetapkan sifat eksternal bagi-Nya” bertentangan dengan tafwidh
(penyerahan makna).
Karena hakikat tafwidh adalah orang yang menyerahkan makna tidak
menghukumi dengan penafian maupun penetapan, dan ini jelas.
Perbedaan antara kedua kelompok ini adalah: Yang pertama menetapkan
makna bagi nash-nash sifat, tetapi ia menyelisihi zhohir-nya.
Adapun yang kedua, mereka menyerahkan maknanya kepada Alloh tanpa
penetapan makna, disertai perkataan mereka: “Nash-nash itu tidak
dimaksudkan untuk menetapkan sifat bagi Alloh ‘azza wa jalla.”
Adapun Dua kelompok yang berhenti (tawaqquf), adalah:
1. Kelompok yang membolehkan bahwa yang dimaksud dari nash-nash
sifat adalah penetapan sifat yang layak bagi Alloh, dan membolehkan pula bahwa
itu tidak dimaksudkan.
Mereka ini banyak dari kalangan fuqoha dan selain mereka.
2. Kelompok yang berpaling dengan hati dan lisan mereka dari semua ini,
dan mereka tidak menambah di atas membaca Al-Qur’an dan Hadits.
Perbedaan antara kelompok ini dengan kelompok sebelumnya adalah: Yang
pertama menghukumi dengan membolehkan dua perkara: penetapan dan ketiadaannya.
Adapun yang kedua, tidak menghukumi apa pun sama sekali.
Wallahu a’lam.