Cari Artikel

Mempersiapkan...

Pesona Surga dalam Kekalnya Jannah dan Penduduknya

 

2.1 Nash-Nash yang Menunjukkan Hal Itu

Jannah adalah kekal, tidak fana dan tidak akan binasa. Penduduknya kekal di dalamnya. Mereka tidak akan meninggalkannya, tidak akan pergi, tidak akan binasa, dan tidak akan mati.

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا الْمَوْتَ إِلَّا الْمَوْتَةَ الْأُولَىٰ وَوَقَاهُمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ

“Mereka tidak akan merasakan kematian di dalamnya (Akhiroh), kecuali kematian yang pertama (di dunia). Dia melindungi mereka dari adzab Jahim.” (QS. Ad-Dukhon: 56)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا

“Sungguh, orang-orang yang beriman dan beramal sholih, bagi mereka Jannah Firdaus sebagai tempat tinggal mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin pindah dari sana.” (QS. Al-Kahfi: 107-108)

Ketika kami membahas kekekalan Naar, kami telah menyebutkan Hadits-Hadits yang Rosululloh kabarkan mengenai disembelihnya Kematian di antara Jannah dan Naar, kemudian dikatakan kepada penduduk Jannah dan penduduk Naar:

يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ

“Wahai penduduk Jannah, kekal dan tidak ada kematian. Wahai penduduk Naar, kekal dan tidak ada kematian.” (Muttafaq Alaih)

Tuntutan dari nash-nash yang ada menunjukkan bahwa Jannah diciptakan dengan penciptaan yang tidak menerima kefanaan (kebinasaan), begitu juga penduduknya.

Dalam Hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ، لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ، وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ

“Siapa yang masuk Jannah, ia akan diberi keni’matan dan tidak akan mengalami kesengsaraan. Pakaiannya tidak akan usang, dan masa mudanya tidak akan sirna.” (HR. Muslim no. 2836)

Dengarkanlah panggilan tinggi Ilahi yang akan memanggil penduduk Jannah setelah mereka memasukinya:

إِنَّ لَكُمْ أَنْ تَصِحُّوا فَلَا تَسْقَمُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَحْيَوْا فَلَا تَمُوتُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَشِبُّوا فَلَا تَهْرَمُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَنْعَمُوا، فَلَا تَبْتَئِسُوا أَبَدًا

“Sungguh kalian mendapatkan sehat dan tidak akan sakit selamanya. Sungguh kalian mendapatkan hidup dan tidak akan mati selamanya. Sungguh kalian mendapatkan muda dan tidak akan tua selamanya. Sungguh kalian mendapatkan bersenang-senang dan tidak akan bersedih selamanya.”

Itulah maksud dari firman-Nya ‘Azza wa Jalla:

وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

diserukan kepada mereka: ‘Itulah Jannah yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu amalkan.’” (QS. Al-A’roof: 43) (HR. Muslim no. 2837)

2.2 Mereka yang Berpendapat Jannah akan Fana (Binasa)

Yang berpendapat Jannah akan fana, sebagaimana ia berpendapat Naar akan fana, adalah Jahm bin Shofwan (128 H), tokoh besar Al-Mu’atthilah (golongan yang menolak sifat-sifat Alloh). Ia tidak memiliki Salaf (pendahulu) sama sekali, baik dari kalangan Shohabat, Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, maupun dari Imam-Imam Muslimin, atau Ahlus Sunnah. pendapatnya ini diingkari oleh mayoritas Ahlus Sunnah.

Abul Hudzail Al-‘Allaf (235 H), tokoh Mu’tazilah, berpendapat bahwa gerakan penduduk Jannah dan Naar akan fana, sehingga mereka akan menjadi diam selamanya, tidak ada seorang pun dari mereka yang mampu bergerak (Lihat Syarhut Thohawiyah: 480). Semua ini adalah kebatilan.

Syārihul Thohawiyyah (penjelas kitab Al-‘Aqidah Ath-Thoĥāwiyyah, yaitu Ibn Abil ‘Izz Al-Hanafi, 792 H) berkata: “Adapun keabadian Jannah, bahwa ia tidak fana dan tidak binasa, ini adalah sesuatu yang diketahui secara dhorūri (pasti) bahwa Rosululloh telah mengabarkannya. Alloh berfirman:

وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ

‘Adapun orang-orang yang berbahagia, maka (tempatnya) di dalam Jannah, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Robb-mu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang tidak terputus (ghoiro majdzūdz).” (QS. Hūd: 108)

Maksud dari ghoiro majdzūdz adalah tidak terputus. Hal itu tidak bertentangan dengan firman-Nya:

إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ

“Kecuali jika Robb-mu menghendaki (yang lain).” (QS. Hūd: 108) (Syarhut Thohawiyah: 481)

Syārihul Thohawiyyah menyebutkan perbedaan pendapat Salaf tentang pengecualian (istitsnā’) ini. Ada yang berpendapat: “Maksudnya adalah kecuali masa tinggal mereka di Naar. ini berlaku bagi siapa yang masuk Naar dari mereka, kemudian dikeluarkan darinya, bukan untuk semua mereka. Ada yang berpendapat: “Kecuali masa tinggal mereka di Mauqif (tempat pemberhentian). Ada yang berpendapat: “Kecuali masa tinggal mereka di kubur dan Mauqif. Ada yang berpendapat: “Itu adalah pengecualian Robb, dan Dia tidak akan melakukannya, sebagaimana engkau berkata: ‘Demi Alloh, aku akan memukulmu, kecuali jika aku berpandangan yang lain,’ padahal engkau tidak berpendapat lain, bahkan engkau memastikan akan memukulnya.” Ada yang berpendapat: “Illā (kecuali) bermakna wawu (dan/serta), dan ini menurut pendapat sebagian nuĥāh (ahli nahwu), dan ini dho’if (lemah). Sībawaih (180 H) menjadikan illā bermakna lākin (tetapi), sehingga pengecualiannya munqothi’ (terputus).” Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir (310 H), dan ia berkata: “Sungguh Alloh Ta’ala tidak pernah menyalahi janji-Nya, dan Dia telah menyambung pengecualian itu dengan firman-Nya:

عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ

Sebagai karunia yang tidak terputus. (QS. Hūd: 108)

Mereka berkata: ‘Contohnya adalah engkau berkata: ‘Aku menempatkanmu di rumahku selama setahun, kecuali jika aku menghendaki,’ maksudnya: selain yang aku kehendaki, tetapi yang aku kehendaki adalah tambahan di atasnya.”

Ada yang berpendapat: “Pengecualian itu untuk memberitahu mereka bahwa - dengan kekekalan mereka - mereka berada dalam masyi’atulloh (kehendak Alloh), karena mereka tidak keluar dari kehendak-Nya. hal itu tidak menafikan kepastian-Nya dan penegasan-Nya kepada mereka tentang kekekalan. Sebagaimana firman Alloh :

وَلَئِن شِئْنَا لَنَذْهَبَنَّ بِالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ بِهِ عَلَيْنَا وَكِيلًا

sungguh, jika Kami kehendaki, niscaya Kami akan lenyapkan apa yang Kami wahyukan kepadamu, kemudian kamu tidak akan mendapatkan seorang penolong pun terhadap Kami (untuk mengembalikannya).” (QS. Al-Isro’: 86)

firman-Nya :

فَإِن يَشَإِ اللَّهُ يَخْتِمْ عَلَىٰ قَلْبِكَ

“Maka jika Alloh menghendaki, Dia akan menutup hatimu.” (QS. Asy-Syūroo: 24)

firman-Nya:

قُل لَّوْ شَاءَ اللَّهُ مَا تَلَوْتُهُ عَلَيْكُمْ وَلَا أَدْرَاكُم بِهِ

“Katakanlah: Seandainya Alloh menghendaki, niscaya aku tidak membacakannya kepadamu dan Dia tidak (pula) memberitahukannya kepadamu.” (QS. Yūnus: 16)

contoh-contohnya banyak. Dia (Alloh) memberitahu hamba-hamba-Nya bahwa segala urusan itu dengan kehendak-Nya. Apa yang Alloh kehendaki, pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki, tidak akan terjadi.

Ada yang berpendapat: “Sungguh (apa yang) di situ bermakna man (siapa yang), maksudnya: kecuali siapa yang Alloh kehendaki masuk Naar karena dosa-dosanya dari kalangan orang-orang yang berbahagia.”

ada pula pendapat lain.

Berdasarkan setiap perkiraan, pengecualian ini termasuk mutasyābih (ayat yang samar maknanya)

(Sementara kita diperintah mengembalikan ayat mutasyabih kepada ayat muhkam, yaitu) firman-Nya:

عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ

“Sebagai karunia yang tidak terputus.” (QS. Hūd: 108)

Juga firman-Nya :

إِنَّ هَٰذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِن نَّفَادٍ

“Sungguh, ini adalah rizqi dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shod: 54)

firman-Nya:

أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا

“Buah-buahannya tidak henti-henti, sedang naungannya (juga demikian).” (QS. Ar-Ro’d: 35)

Alloh telah menegaskan kekekalan penduduk Jannah dengan keabadian (ta’biid) di beberapa tempat dalam Al-Qur’an. Dia mengabarkan bahwa mereka:

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا الْمَوْتَ إِلَّا الْمَوْتَةَ الْأُولَىٰ

“Mereka tidak akan merasakan kematian di dalamnya, kecuali kematian yang pertama (di dunia).” (QS. Ad-Dukhon: 56)

Pengecualian ini adalah istitsnā’ munqothi’ (pengecualian yang terputus). jika engkau menggabungkannya dengan pengecualian dalam firman-Nya :

إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ

“Kecuali jika Robb-mu menghendaki (yang lain).” (QS. Hūd: 108)

Maka jelaslah bahwa maksud dari kedua ayat itu adalah bahwa janji kekekalan di dalam Jannah hanya dimulai sejak mereka benar-benar telah memasukinya. Waktu-waktu ketika mereka belum berada di dalam Jannah (seperti kehidupan di dunia, kematian, dan masa-masa sebelum masuk Jannah) tidak termasuk dalam masa kekekalan tersebut.

Keadaannya mirip seperti ketika kita mengatakan bahwa mereka “tidak akan mati selamanya”. Yang kita maksud tentu adalah setelah mereka memasuki kehidupan abadi di Akhiroh, sedangkan kematian pertama yang terjadi di dunia tidak termasuk dalam pernyataan itu. Begitu pula masa ketika mereka masih terpisah dari Jannah; masa itu memang terjadi sebelum kekekalan mereka dimulai. (Syarhul ‘Aqidah Ath-Thohawiyah: 481)


 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url