Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

 


7.1 Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum secara sengaja adalah pembatal Puasa yang paling jelas. Hal ini mencakup segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut melalui mulut, baik itu berupa nutrisi yang mengenyangkan maupun bukan. Jika dilakukan dengan sadar dan tahu hukumnya, maka Puasanya rusak dan ia berdosa besar.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ

“Kemudian sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Ayat ini mewajibkan penahanan diri secara utuh. Jika seseorang melanggarnya dengan sengaja, maka ia telah merusak batas-batas yang ditetapkan Alloh. Rosululloh memberikan ancaman bagi mereka yang membatalkan Puasa dengan sengaja melalui Hadits tentang orang-orang yang digantung kaki ke atas:

«ثُمَّ ذُهِبَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ، تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ»

“Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat orang-orang yang digantung dengan urat belakang kaki mereka, sudut mulut mereka robek dan mengalirkan darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum tiba waktunya (berbuka).’” (HSR. Ibnu Khuzaimah no. 1986)

7.2 Hubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan biologis suami istri di siang hari Romadhon merupakan pembatal Puasa yang paling berat konsekuensinya. Selain Puasanya batal dan ia berdosa, pelakunya diwajibkan membayar kaffarotul ‘uzhma (denda yang berat).

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Kalimat “pada malam hari” menegaskan bahwa pada siang hari hal tersebut diharomkan. Abu Huroiroh (58 H) meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: “Celaka aku, wahai Rosululloh!” Nabi bertanya: “Apa yang membuatmu celaka?” Ia menjawab: “Aku menyetubuhi istriku di siang hari Romadhon.”

Maka Nabi memerintahkannya untuk memerdekakan budak, jika tidak mampu maka Puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (Lihat HR. Al-Bukhori no. 1936 dan Muslim no. 1111)

7.3 Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan agar makanan keluar, adalah pembatal Puasa menurut kesepakatan ulama yang berlandaskan pada Hadits Nabi . Namun jika muntah terjadi secara alami tanpa ada paksaan, maka Puasa tetap sah.

Rosululloh bersabda:

«مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ»

“Siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak ada qodho baginya. Dan siapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya meng-qodho.” (HSR. At-Tirmidzi no. 720)

Hal ini karena mengeluarkan isi perut dengan sengaja akan melemahkan tubuh secara tidak alami dan merusak esensi dari menahan diri dalam Puasa.

7.4 Haid dan Nifas

Bagi wanita, keluarnya darah haid atau nifas—meskipun hanya sesaat sebelum terbenamnya matahari—secara otomatis membatalkan Puasa. Wanita dalam kondisi ini diharomkan berpuasa namun wajib mengganti (qodho) harinya di luar bulan Romadhon.

Alloh Ta’ala berfirman mengenai Haid sebagai udzur:

﴿وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran (gangguan).’” (QS. Al-Baqoroh: 222)

Mu’adzah bertanya kepada Aisyah rodhiyallahu ‘anha: “Kenapa wanita haid meng-qodho Puasa dan tidak meng-qodho Sholat?” Aisyah menjawab:

«كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

“Dahulu kami mengalami hal itu (Haid), maka kami diperintahkan untuk meng-qodho Puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho Sholat.” (HR. Muslim no. 335 dan Al-Bukhori no. 321)

7.5 Hilang Akal dan Murtad

Puasa mensyaratkan adanya akal dan status keislaman yang terjaga. Jika seseorang kehilangan akal (menjadi gila) di tengah hari atau jatuh pingsan seharian penuh tanpa sadar sama sekali, maka Puasanya tidak sah. Begitu pula jika seseorang melakukan tindakan murtad (keluar dari Islam), maka seluruh amalnya—termasuk Puasa yang sedang dijalankan—menjadi gugur.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan (Alloh), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65)

Murtad adalah pembatal mutlak karena syarat utama diterimanya ibadah adalah Islam. Mengenai hilangnya akal, Nabi bersabda:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»

“Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga ia berakal.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)

Karena Puasa adalah ibadah yang memerlukan niat dan kesadaran, maka hilangnya unsur akal secara otomatis meniadakan status ibadah tersebut.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url