Hal-hal yang Membatalkan Puasa
7.1
Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan
minum secara sengaja adalah pembatal Puasa yang paling jelas. Hal ini mencakup
segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut melalui mulut, baik itu berupa
nutrisi yang mengenyangkan maupun bukan. Jika dilakukan dengan sadar dan tahu
hukumnya, maka Puasanya rusak dan ia berdosa besar.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ﴾
“Kemudian
sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Ayat ini
mewajibkan penahanan diri secara utuh. Jika seseorang melanggarnya dengan
sengaja, maka ia telah merusak batas-batas yang ditetapkan Alloh. Rosululloh ﷺ memberikan ancaman bagi mereka yang membatalkan Puasa dengan
sengaja melalui Hadits tentang orang-orang yang digantung kaki ke atas:
«ثُمَّ
ذُهِبَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ،
تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ
يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ»
“Kemudian
aku dibawa, tiba-tiba aku melihat orang-orang yang digantung dengan urat
belakang kaki mereka, sudut mulut mereka robek dan mengalirkan darah. Aku
bertanya: ‘Siapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka
puasa sebelum tiba waktunya (berbuka).’” (HSR. Ibnu Khuzaimah no. 1986)
7.2
Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan
hubungan biologis suami istri di siang hari Romadhon merupakan pembatal Puasa
yang paling berat konsekuensinya. Selain Puasanya batal dan ia berdosa,
pelakunya diwajibkan membayar kaffarotul ‘uzhma (denda yang berat).
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ﴾
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (QS.
Al-Baqoroh: 187)
Kalimat “pada
malam hari” menegaskan bahwa pada siang hari hal tersebut diharomkan. Abu
Huroiroh (58 H) meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Celaka aku, wahai Rosululloh!” Nabi bertanya: “Apa
yang membuatmu celaka?” Ia menjawab: “Aku menyetubuhi istriku di siang hari
Romadhon.”
Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memerdekakan budak, jika tidak mampu
maka Puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60
orang miskin. (Lihat HR. Al-Bukhori no. 1936 dan Muslim no. 1111)
7.3
Muntah dengan Sengaja
Muntah
dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan agar makanan keluar,
adalah pembatal Puasa menurut kesepakatan ulama yang berlandaskan pada Hadits
Nabi ﷺ. Namun jika muntah terjadi secara alami tanpa ada paksaan, maka
Puasa tetap sah.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
ذَرَعَهُ القَيْءُ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ»
“Siapa yang
tidak sengaja muntah, maka tidak ada qodho baginya. Dan siapa yang sengaja
muntah, maka wajib baginya meng-qodho.” (HSR. At-Tirmidzi no. 720)
Hal ini
karena mengeluarkan isi perut dengan sengaja akan melemahkan tubuh secara tidak
alami dan merusak esensi dari menahan diri dalam Puasa.
7.4
Haid dan Nifas
Bagi
wanita, keluarnya darah haid atau nifas—meskipun hanya sesaat sebelum
terbenamnya matahari—secara otomatis membatalkan Puasa. Wanita dalam kondisi
ini diharomkan berpuasa namun wajib mengganti (qodho) harinya di luar bulan
Romadhon.
Alloh Ta’ala
berfirman mengenai Haid sebagai udzur:
﴿وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى﴾
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran (gangguan).’”
(QS. Al-Baqoroh: 222)
Mu’adzah
bertanya kepada Aisyah rodhiyallahu ‘anha: “Kenapa wanita haid meng-qodho
Puasa dan tidak meng-qodho Sholat?” Aisyah menjawab:
«كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»
“Dahulu
kami mengalami hal itu (Haid), maka kami diperintahkan untuk meng-qodho Puasa
dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho Sholat.” (HR. Muslim no. 335 dan Al-Bukhori
no. 321)
7.5
Hilang Akal dan Murtad
Puasa
mensyaratkan adanya akal dan status keislaman yang terjaga. Jika seseorang
kehilangan akal (menjadi gila) di tengah hari atau jatuh pingsan seharian penuh
tanpa sadar sama sekali, maka Puasanya tidak sah. Begitu pula jika seseorang
melakukan tindakan murtad (keluar dari Islam), maka seluruh amalnya—termasuk
Puasa yang sedang dijalankan—menjadi gugur.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿لَئِنْ
أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ﴾
“Jika kamu
mempersekutukan (Alloh), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65)
Murtad
adalah pembatal mutlak karena syarat utama diterimanya ibadah adalah Islam.
Mengenai hilangnya akal, Nabi ﷺ bersabda:
«رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»
“Pena
diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga
baligh, dan orang gila hingga ia berakal.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)
Karena
Puasa adalah ibadah yang memerlukan niat dan kesadaran, maka hilangnya unsur akal
secara otomatis meniadakan status ibadah tersebut.
