Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

 


8.1 Lupa Makan dan Minum

Sifat lupa adalah fitroh manusia yang tidak luput dari seorang hamba. Di antara keluasan rohmat Alloh, Dia tidak menghukumi batal Puasa seseorang yang makan atau minum karena benar-benar lupa. Orang tersebut wajib berhenti seketika saat ia sadar dan melanjutkan Puasanya hingga maghrib tanpa perlu merasa bersalah atau meng-qodho.

Alloh Ta’ala berfirman mengenai doa hamba-Nya yang dikabulkan:

﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Rosululloh memberikan penjelasan yang sangat melegakan bagi orang yang lupa:

«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»

“Apabila seseorang lupa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan Puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no. 1155)

8.2 Mandi dan Berkumur

Aktivitas membersihkan diri seperti mandi atau mendinginkan badan dengan air saat cuaca panas tidaklah membatalkan Puasa. Demikian pula berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung saat berwudhu, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan yang menyebabkan air tertelan dengan sengaja.

Alloh Ta’ala berfirman mengenai kemudahan dalam agama:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Diriwayatkan dari sebagian Shohabat Nabi :

«لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ»

“Sungguh aku melihat Rosululloh di ‘Arj menyiramkan air ke atas kepalanya padahal beliau sedang berpuasa, karena rasa haus atau karena panas.” (HSR. Abu Dawud no. 2365)

Mengenai berkumur, Nabi bersabda:

«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HSR. Abu Dawud no. 142)

8.3 Menelan Ludah

Menelan ludah atau air liur yang berasal dari dalam rongga mulut sendiri merupakan hal yang dimaafkan dalam syariat karena sulit untuk dihindari (umumul balwa). Hal ini tidak membatalkan Puasa selama ludah tersebut murni dan tidak tercampur dengan benda asing atau dahak yang sudah keluar ke rongga mulut luar.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Para ulama seperti Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin untuk ditinggalkan, maka hukumnya disamakan dengan menghirup udara atau debu di jalanan yang tidak sengaja terhirup.

8.4 Mimpi Basah

Jika seseorang mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan mani di siang hari Romadhon dalam keadaan tidur, maka Puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini dikarenakan keluarnya mani tersebut terjadi di luar kendali dan kesadaran manusia. Orang tersebut hanya diwajibkan melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri agar dapat menunaikan Sholat.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Nabi bersabda mengenai orang yang tidur:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ»

“Pena diangkat dari tiga golongan: (salah satunya) dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)

Karena orang yang tidur tidak memiliki pilihan (ikhtiyar), maka perbuatannya tidak dianggap merusak ibadah Puasa.

8.5 Suntik dan Obat

Secara umum, suntikan medis yang tidak mengandung nutrisi (seperti suntik insulin atau obat pereda nyeri) tidak membatalkan Puasa karena tidak masuk melalui jalur makanan yang normal dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan. Adapun suntikan infus yang mengandung nutrisi dan glukosa, maka itu membatalkan Puasa karena ia bermakna sama dengan makan.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)

Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa segala sesuatu yang bukan merupakan makanan dan minuman serta tidak memiliki fungsi yang sama dengan makanan dan minuman, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pembatal Puasa. Hal ini berbeda dengan obat yang diminum melalui mulut, yang secara jelas membatalkan Puasa berdasarkan ayat 187 suroh Al-Baqoroh.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url