Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
8.1
Lupa Makan dan Minum
Sifat lupa
adalah fitroh manusia yang tidak luput dari seorang hamba. Di antara keluasan
rohmat Alloh, Dia tidak menghukumi batal Puasa seseorang yang makan atau minum
karena benar-benar lupa. Orang tersebut wajib berhenti seketika saat ia sadar
dan melanjutkan Puasanya hingga maghrib tanpa perlu merasa bersalah atau
meng-qodho.
Alloh Ta’ala
berfirman mengenai doa hamba-Nya yang dikabulkan:
﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ
أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
“Wahai Robb
kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS.
Al-Baqoroh: 286)
Rosululloh ﷺ memberikan penjelasan yang sangat melegakan bagi orang yang
lupa:
«إِذَا
نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»
“Apabila
seseorang lupa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan
Puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR.
Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no. 1155)
8.2
Mandi dan Berkumur
Aktivitas
membersihkan diri seperti mandi atau mendinginkan badan dengan air saat cuaca
panas tidaklah membatalkan Puasa. Demikian pula berkumur-kumur dan menghirup
air ke hidung saat berwudhu, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan yang
menyebabkan air tertelan dengan sengaja.
Alloh Ta’ala
berfirman mengenai kemudahan dalam agama:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Alloh
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.
Al-Baqoroh: 185)
Diriwayatkan
dari sebagian Shohabat Nabi ﷺ:
«لَقَدْ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى
رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ»
“Sungguh
aku melihat Rosululloh ﷺ di ‘Arj menyiramkan air ke
atas kepalanya padahal beliau sedang berpuasa, karena rasa haus atau karena
panas.” (HSR. Abu Dawud no. 2365)
Mengenai
berkumur, Nabi ﷺ bersabda:
«وَبَالِغْ
فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»
“Bersungguh-sungguhlah
dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HSR.
Abu Dawud no. 142)
8.3
Menelan Ludah
Menelan
ludah atau air liur yang berasal dari dalam rongga mulut sendiri merupakan hal
yang dimaafkan dalam syariat karena sulit untuk dihindari (umumul balwa).
Hal ini tidak membatalkan Puasa selama ludah tersebut murni dan tidak tercampur
dengan benda asing atau dahak yang sudah keluar ke rongga mulut luar.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Dia
tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Para ulama
seperti Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan
puasa karena hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin untuk ditinggalkan,
maka hukumnya disamakan dengan menghirup udara atau debu di jalanan yang tidak
sengaja terhirup.
8.4
Mimpi Basah
Jika seseorang
mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan mani di siang hari Romadhon dalam
keadaan tidur, maka Puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini dikarenakan
keluarnya mani tersebut terjadi di luar kendali dan kesadaran manusia. Orang
tersebut hanya diwajibkan melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri agar
dapat menunaikan Sholat.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿لَا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾
“Alloh
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.
Al-Baqoroh: 286)
Nabi ﷺ bersabda mengenai orang yang tidur:
«رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ»
“Pena
diangkat dari tiga golongan: (salah satunya) dari orang yang tidur sampai ia
bangun.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)
Karena
orang yang tidur tidak memiliki pilihan (ikhtiyar), maka perbuatannya tidak
dianggap merusak ibadah Puasa.
8.5
Suntik dan Obat
Secara
umum, suntikan medis yang tidak mengandung nutrisi (seperti suntik insulin atau
obat pereda nyeri) tidak membatalkan Puasa karena tidak masuk melalui jalur
makanan yang normal dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan. Adapun
suntikan infus yang mengandung nutrisi dan glukosa, maka itu membatalkan Puasa
karena ia bermakna sama dengan makan.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka bertaqwalah
kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)
Dalam
kaidah fiqih disebutkan bahwa segala sesuatu yang bukan merupakan makanan dan
minuman serta tidak memiliki fungsi yang sama dengan makanan dan minuman, maka
tidak dapat dikategorikan sebagai pembatal Puasa. Hal ini berbeda dengan obat
yang diminum melalui mulut, yang secara jelas membatalkan Puasa berdasarkan
ayat 187 suroh Al-Baqoroh.
