Cari Artikel

Mempersiapkan...

Rukun dan Syarat Sah Puasa

 


6.1 Rukun Puasa yang Harus Ada

Rukun adalah pilar utama yang menyangga suatu ibadah, di mana jika salah satu darinya tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut dianggap batal atau tidak pernah ada. Dalam ibadah Puasa, terdapat dua rukun utama yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Pertama adalah niat yang tulus karena Alloh, dan kedua adalah imsak (menahan diri) dari segala hal yang membatalkan Puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ

“Kemudian sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Ayat ini menegaskan kewajiban menahan diri secara penuh pada durasi waktu yang ditetapkan. Rosululloh juga menjelaskan kedudukan niat sebagai rukun pertama:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

“Sungguh amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

Tanpa adanya unsur penahanan diri (imsak) dan keinginan hati (niat), maka aktivitas seseorang yang tidak makan seharian hanyalah sekadar lapar biasa dan bukan ibadah Puasa.

6.2 Syarat Sah Puasa

Syarat sah adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar Puasa seseorang diterima oleh syariat. Berbeda dengan syarat wajib, syarat sah menitikberatkan pada kondisi pelaku saat menjalankan ibadah. Syarat sah Puasa meliputi: Islam (tidak sah Puasa orang kafir), berakal (tidak sah Puasa orang gila), tamyiz (anak yang sudah mengerti), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita.

Alloh Ta’ala berfirman mengenai diterimanya amal hanya dari orang yang beriman:

﴿وَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّٰلِحَٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengerjakan amal-amal sholih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam Jannah.” (QS. An-Nisa: 124)

Mengenai syarat suci bagi wanita, Rosululloh bersabda:

«أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟»

“Bukankah wanita itu jika sedang haid ia tidak Sholat dan tidak pula berpuasa?” (HR. Al-Bukhori no. 304 dan Muslim no. 80)

6.3 Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Seorang Muslim wajib menjaga Puasanya dari hal-hal yang dapat menggugurkan keabsahan ibadah tersebut. Pembatal Puasa yang utama disepakati adalah makan, minum, dan hubungan suami istri secara sengaja, serta keluarnya darah haid atau nifas.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَالْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطُ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Ayat di atas menunjukkan secara tersirat bahwa setelah fajar, hubungan suami istri, makan, dan minum adalah hal yang dilarang dan membatalkan Puasa. Rosululloh juga menambahkan pembatal lainnya seperti muntah dengan sengaja:

«مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ»

“Siapa yang didesak oleh muntah (tidak sengaja) padahal ia sedang berpuasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun siapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia meng-qodho (karena Puasanya batal).” (HSR. Abu Dawud no. 2380)

6.4 Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Terdapat beberapa aktivitas yang sering dianggap membatalkan Puasa padahal kenyataannya tidak, selama tidak ada unsur kesengajaan atau tidak masuk ke dalam lambung sebagai nutrisi. Di antaranya adalah makan atau minum karena lupa, berkumur-kumur (asal tidak berlebihan), dan mandi.

Rosululloh bersabda:

«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»

“Apabila seseorang lupa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan Puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no. 1155)

Dalam hal berkumur-kumur, Nabi bersabda kepada Laqith bin Sabiroh:

«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (istinsyaq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HSR. Abu Dawud no. 142)

Ini menunjukkan bahwa asal dari kegiatan tersebut tidak membatalkan Puasa, hanya saja dilarang berlebihan karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan.

6.5 Perbedaan Batal dan Tidak Sah Puasa

Secara ilmiyyah, terdapat perbedaan antara “batal” dan “tidak sah”. Sesuatu disebut batal jika awalnya Puasa tersebut sah namun kemudian rusak di tengah jalan karena adanya pembatal. Sedangkan “tidak sah” berarti sejak awal Puasa tersebut tidak diakui oleh syariat karena tidak terpenuhinya syarat.

Alloh Ta’ala berfirman mengenai pentingnya keabsahan amal:

﴿يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا أَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul, dan janganlah kamu merusak (membatalkan) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Rosululloh juga mengingatkan bahwa tidak semua orang yang menahan lapar dianggap sah Puasanya di sisi Alloh jika dibarengi dengan kemaksiatan:

«رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»

“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari Puasanya kecuali rasa lapar saja.” (HSR. Ibnu Majah no. 1690)

Yakni, pahalanya berkurang sesuai kadar kemaksiatannya.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url