Rukun dan Syarat Sah Puasa
6.1
Rukun Puasa yang Harus Ada
Rukun
adalah pilar utama yang menyangga suatu ibadah, di mana jika salah satu darinya
tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut dianggap batal atau tidak pernah ada.
Dalam ibadah Puasa, terdapat dua rukun utama yang wajib dipenuhi oleh setiap
Muslim. Pertama adalah niat yang tulus karena Alloh, dan kedua adalah imsak
(menahan diri) dari segala hal yang membatalkan Puasa sejak terbit fajar hingga
terbenam matahari.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ﴾
“Kemudian
sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Ayat ini
menegaskan kewajiban menahan diri secara penuh pada durasi waktu yang
ditetapkan. Rosululloh ﷺ juga menjelaskan kedudukan
niat sebagai rukun pertama:
«إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»
“Sungguh
amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no.
1907)
Tanpa
adanya unsur penahanan diri (imsak) dan keinginan hati (niat), maka
aktivitas seseorang yang tidak makan seharian hanyalah sekadar lapar biasa dan
bukan ibadah Puasa.
6.2
Syarat Sah Puasa
Syarat sah
adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar Puasa seseorang diterima oleh syariat.
Berbeda dengan syarat wajib, syarat sah menitikberatkan pada kondisi pelaku
saat menjalankan ibadah. Syarat sah Puasa meliputi: Islam (tidak sah Puasa
orang kafir), berakal (tidak sah Puasa orang gila), tamyiz (anak yang sudah
mengerti), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita.
Alloh Ta’ala
berfirman mengenai diterimanya amal hanya dari orang yang beriman:
﴿وَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّٰلِحَٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَأُولَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ﴾
“Siapa yang
mengerjakan amal-amal sholih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam Jannah.” (QS. An-Nisa: 124)
Mengenai
syarat suci bagi wanita, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَلَيْسَ
إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟»
“Bukankah
wanita itu jika sedang haid ia tidak Sholat dan tidak pula berpuasa?” (HR.
Al-Bukhori no. 304 dan Muslim no. 80)
6.3
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Seorang
Muslim wajib menjaga Puasanya dari hal-hal yang dapat menggugurkan keabsahan
ibadah tersebut. Pembatal Puasa yang utama disepakati adalah makan, minum, dan
hubungan suami istri secara sengaja, serta keluarnya darah haid atau nifas.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَالْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطُ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ﴾
“Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Ayat di
atas menunjukkan secara tersirat bahwa setelah fajar, hubungan suami istri,
makan, dan minum adalah hal yang dilarang dan membatalkan Puasa. Rosululloh ﷺ juga menambahkan pembatal lainnya seperti muntah dengan sengaja:
«مَنْ
ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ»
“Siapa yang
didesak oleh muntah (tidak sengaja) padahal ia sedang berpuasa, maka tidak ada
qodho baginya. Namun siapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia meng-qodho
(karena Puasanya batal).” (HSR. Abu Dawud no. 2380)
6.4
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Terdapat
beberapa aktivitas yang sering dianggap membatalkan Puasa padahal kenyataannya
tidak, selama tidak ada unsur kesengajaan atau tidak masuk ke dalam lambung
sebagai nutrisi. Di antaranya adalah makan atau minum karena lupa,
berkumur-kumur (asal tidak berlebihan), dan mandi.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا
نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»
“Apabila
seseorang lupa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan
Puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR.
Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no. 1155)
Dalam hal
berkumur-kumur, Nabi ﷺ bersabda kepada Laqith bin
Sabiroh:
«وَبَالِغْ
فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»
“Bersungguh-sungguhlah
dalam menghirup air ke hidung (istinsyaq), kecuali jika engkau sedang
berpuasa.” (HSR. Abu Dawud no. 142)
Ini
menunjukkan bahwa asal dari kegiatan tersebut tidak membatalkan Puasa, hanya
saja dilarang berlebihan karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan.
6.5
Perbedaan Batal dan Tidak Sah Puasa
Secara
ilmiyyah, terdapat perbedaan antara “batal” dan “tidak sah”. Sesuatu disebut
batal jika awalnya Puasa tersebut sah namun kemudian rusak di tengah jalan
karena adanya pembatal. Sedangkan “tidak sah” berarti sejak awal Puasa tersebut
tidak diakui oleh syariat karena tidak terpenuhinya syarat.
Alloh Ta’ala
berfirman mengenai pentingnya keabsahan amal:
﴿يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا أَعْمَالَكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul, dan janganlah kamu
merusak (membatalkan) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)
Rosululloh ﷺ juga mengingatkan bahwa tidak semua orang yang menahan lapar
dianggap sah Puasanya di sisi Alloh jika dibarengi dengan kemaksiatan:
«رُبَّ
صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»
“Betapa
banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari Puasanya
kecuali rasa lapar saja.” (HSR. Ibnu Majah no. 1690)
Yakni,
pahalanya berkurang sesuai kadar kemaksiatannya.
