Cari Artikel

Mempersiapkan...

Waktu Puasa Romadhon

 


5.1 Awal Masuk Bulan Romadhon

Bulan Romadhon dimulai ketika terlihatnya hilal (bulan sabit) pada malam ke-30 bulan Sya’ban, atau jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Syariat tidak membebani manusia dengan perhitungan yang rumit (hisab dan falak), melainkan dengan penglihatan mata (rukyat).

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) Haji.’” (QS. Al-Baqoroh: 189)

Rosululloh bersabda:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika hilal tertutup mendung atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081)

5.2 Penentuan Awal Puasa

Dalam Islam, metode utama yang ditetapkan Nabi adalah rukyatul hilal. Perhitungan astronomi (hisab) digunakan sebagai pendukung, namun hukum syar’i tetap berpijak pada penglihatan nyata atau penggenapan jumlah hari.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, siapa di antara kamu menyaksikan (melihat hilal) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Rosululloh menjelaskan kesederhanaan umat Islam dalam menentukan waktu:

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا» يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ

“Sungguh kami adalah umat yang ummi (tidak baca dan nulis), kami tidak (tergantung pada) menulis dan menghitung. Bulan itu jumlah harinya begini dan begini (yakni terkadang 29 dan terkadang 30).” (HR. Al-Bukhori no. 1913 dan Muslim no. 1080)

5.3 Waktu Imsak dan Subuh

Imsak yang sebenarnya adalah saat terbitnya fajar shodiq. Adapun waktu “imsak” yang dikenal di masyarakat (beberapa menit sebelum subuh) adalah waktu untuk berhati-hati dan bukan merupakan larangan mutlak untuk makan. Makan dan minum tetap diperbolehkan hingga adzan subuh berkumandang.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطُ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Rosululloh bersabda:

«إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ»

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari (adzan pertama), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (adzan subuh).” (HR. Al-Bukhori no. 1919 dan Muslim no. 1092)

5.4 Waktu Berbuka Puasa

Waktu berbuka adalah ketika matahari telah terbenam sempurna. Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka begitu waktunya tiba dan tidak menunda-nundanya.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Permulaan malam (lail) ditandai dengan hilangnya piringan matahari di ufuk barat. Rosululloh bersabda:

«لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098)

Dalam Hadits lain:

«إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Apabila malam telah datang dari arah sini (timur) dan siang telah pergi dari arah sini (barat), serta matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.” (HR. Al-Bukhori no. 1954 dan Muslim no. 1100)

5.5 Puasa di Daerah Waktu Ekstrem

Bagi kaum Muslimin yang berada di daerah yang siang atau malamnya sangat panjang (ekstrem), atau daerah yang tidak mengalami pergantian siang dan malam secara normal, mereka harus memperkirakan waktunya berdasarkan waktu di daerah terdekat yang normal atau merujuk pada waktu Makkah.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)

Ketika para Shohabat bertanya kepada Nabi tentang hari-hari di zaman Dajjal yang satu harinya terasa seperti setahun, Nabi menjawab:

«اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ»

“Perkirakanlah kadarnya (waktunya).” (HR. Muslim no. 2937)

Ini menjadi dalil bagi penggunaan estimasi waktu (taqdir) dalam kondisi geografis yang luar biasa agar ibadah tetap dapat dilaksanakan.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url