Waktu Puasa Romadhon
5.1
Awal Masuk Bulan Romadhon
Bulan
Romadhon dimulai ketika terlihatnya hilal (bulan sabit) pada malam ke-30 bulan
Sya’ban, atau jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan
menjadi 30 hari. Syariat tidak membebani manusia dengan perhitungan yang rumit
(hisab dan falak), melainkan dengan penglihatan mata (rukyat).
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿يَسْـَٔلُونَكَ
عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ﴾
“Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) Haji.’” (QS. Al-Baqoroh:
189)
Rosululloh ﷺ bersabda:
«صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah
kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal.
Jika hilal tertutup mendung atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban
menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081)
5.2
Penentuan Awal Puasa
Dalam
Islam, metode utama yang ditetapkan Nabi ﷺ
adalah rukyatul hilal. Perhitungan astronomi (hisab) digunakan sebagai
pendukung, namun hukum syar’i tetap berpijak pada penglihatan nyata atau
penggenapan jumlah hari.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَمَن
شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾
“Karena
itu, siapa di antara kamu menyaksikan (melihat hilal) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
Rosululloh ﷺ menjelaskan kesederhanaan umat Islam dalam menentukan waktu:
«إِنَّا
أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا» يَعْنِي
مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ
“Sungguh
kami adalah umat yang ummi (tidak baca dan nulis), kami tidak (tergantung pada)
menulis dan menghitung. Bulan itu jumlah harinya begini dan begini (yakni
terkadang 29 dan terkadang 30).” (HR. Al-Bukhori no. 1913 dan Muslim no.
1080)
5.3
Waktu Imsak dan Subuh
Imsak yang
sebenarnya adalah saat terbitnya fajar shodiq. Adapun waktu “imsak” yang
dikenal di masyarakat (beberapa menit sebelum subuh) adalah waktu untuk
berhati-hati dan bukan merupakan larangan mutlak untuk makan. Makan dan minum
tetap diperbolehkan hingga adzan subuh berkumandang.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطُ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾
“Dan
makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ»
“Sungguh
Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari (adzan pertama), maka makan dan
minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (adzan subuh).” (HR.
Al-Bukhori no. 1919 dan Muslim no. 1092)
5.4
Waktu Berbuka Puasa
Waktu
berbuka adalah ketika matahari telah terbenam sempurna. Disunnahkan untuk
menyegerakan berbuka begitu waktunya tiba dan tidak menunda-nundanya.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ﴾
“Kemudian
sempurnakanlah Puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Permulaan
malam (lail) ditandai dengan hilangnya piringan matahari di ufuk barat.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا
يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»
“Manusia
akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR.
Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Dalam Hadits
lain:
«إِذَا
أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ
الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»
“Apabila
malam telah datang dari arah sini (timur) dan siang telah pergi dari arah sini
(barat), serta matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.”
(HR. Al-Bukhori no. 1954 dan Muslim no. 1100)
5.5
Puasa di Daerah Waktu Ekstrem
Bagi kaum
Muslimin yang berada di daerah yang siang atau malamnya sangat panjang
(ekstrem), atau daerah yang tidak mengalami pergantian siang dan malam secara
normal, mereka harus memperkirakan waktunya berdasarkan waktu di daerah terdekat
yang normal atau merujuk pada waktu Makkah.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka bertaqwalah
kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)
Ketika para
Shohabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hari-hari di zaman
Dajjal yang satu harinya terasa seperti setahun, Nabi ﷺ
menjawab:
«اقْدُرُوا
لَهُ قَدْرَهُ»
“Perkirakanlah
kadarnya (waktunya).” (HR. Muslim no. 2937)
Ini menjadi
dalil bagi penggunaan estimasi waktu (taqdir) dalam kondisi geografis yang luar
biasa agar ibadah tetap dapat dilaksanakan.
