Cari Artikel

Mempersiapkan...

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

 


10.1 Orang Sakit

Alloh yang Maha Penyayang memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang sedang mengalami gangguan kesehatan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini berlaku bagi orang yang jika berpuasa akan menambah parah penyakitnya, memperlambat kesembuhan, atau menyebabkan kesulitan yang luar biasa.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

“Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 184)

Ketentuan ini merupakan bentuk rohmat Alloh agar beban ibadah tidak mencelakai fisik hamba-Nya. Alloh Ta’ala juga berfirman:

﴿وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

10.2 Musafir (Orang Bepergian)

Yaitu seseorang yang melakukan perjalanan jauh (safar) yang telah memenuhi syarat jarak minimal diperbolehkan untuk berbuka puasa (kira-kira 80 km). Meskipun ia sanggup berpuasa, mengambil keringanan (rukhsoh) dari Alloh adalah hal yang dicintai-Nya. Namun, jika Puasa tidak memberatkannya, ia tetap boleh berpuasa.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Rosululloh bersabda mengenai pilihan bagi musafir:

«هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ، فَمَنْ أَخَذَ بِهَا، فَحَسَنٌ. وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ»

“Itu (berbuka saat safar) adalah keringanan dari Alloh. Siapa yang mengambilnya maka itu baik, dan siapa yang ingin tetap berpuasa maka tidak ada dosa baginya.” (HR. Muslim no. 1121)

Namun, jika safar tersebut sangat berat, maka berpuasa menjadi makruh. Nabi bersabda saat melihat orang yang kepanasan dalam safar hingga hampir pinsan:

«لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ»

“Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan (yang memberatkan).” (HR. Al-Bukhori no. 1946 dan Muslim no. 1115)

10.3 Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau menyusui diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan dirinya atau bayi yang dikandung/disusuinya. Mereka kedudukannya disamakan dengan orang sakit yang akan meng-qodho atau membayar fidyah sesuai kondisi.

Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»

“Sungguh Alloh ‘Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban Puasa dan separuh Sholat bagi musafir, serta menggugurkan kewajiban Puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HSR. At-Tirmidzi no. 715)

Alloh Ta’ala berfirman tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak:

﴿لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ

“Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqoroh: 233)

10.4 Orang Tua Renta

Orang tua yang usianya sudah lanjut dan fisiknya tidak lagi mampu memikul beban Puasa, baik di musim panas maupun dingin, diperbolehkan untuk tidak berpuasa secara permanen. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqoroh: 184)

Ibnu Abbas (68 H) menjelaskan makna ayat ini:

«هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»

“Ia adalah untuk laki-laki tua dan wanita tua yang tidak sanggup lagi berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhori no. 4505)

10.5 Pekerja Berat dan Kondisi Khusus

Pekerja yang melakukan pekerjaan fisik sangat berat yang jika ia berpuasa dapat mengancam keselamatannya atau menyebabkan kerusakan organ tubuh, diperbolehkan berbuka. Namun, ia tetap harus berniat puasa di malam hari dan hanya berbuka saat kondisi darurat benar-benar terjadi.

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)

Dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, syariat memberikan pengecualian. Alloh Ta’ala berfirman:

﴿إِلَّا مَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Maka siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sungguh Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url