Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
10.1
Orang Sakit
Alloh yang
Maha Penyayang memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang sedang mengalami
gangguan kesehatan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini berlaku bagi orang yang
jika berpuasa akan menambah parah penyakitnya, memperlambat kesembuhan, atau
menyebabkan kesulitan yang luar biasa.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ﴾
“Maka siapa
di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 184)
Ketentuan
ini merupakan bentuk rohmat Alloh agar beban ibadah tidak mencelakai fisik
hamba-Nya. Alloh Ta’ala juga berfirman:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa: 29)
10.2
Musafir (Orang Bepergian)
Yaitu seseorang
yang melakukan perjalanan jauh (safar) yang telah memenuhi syarat jarak minimal
diperbolehkan untuk berbuka puasa (kira-kira 80 km). Meskipun ia sanggup
berpuasa, mengambil keringanan (rukhsoh) dari Alloh adalah hal yang dicintai-Nya.
Namun, jika Puasa tidak memberatkannya, ia tetap boleh berpuasa.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Alloh
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh:
185)
Rosululloh ﷺ bersabda mengenai pilihan bagi musafir:
«هِيَ
رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ، فَمَنْ أَخَذَ بِهَا، فَحَسَنٌ. وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ»
“Itu
(berbuka saat safar) adalah keringanan dari Alloh. Siapa yang mengambilnya maka
itu baik, dan siapa yang ingin tetap berpuasa maka tidak ada dosa baginya.” (HR.
Muslim no. 1121)
Namun, jika
safar tersebut sangat berat, maka berpuasa menjadi makruh. Nabi ﷺ bersabda saat melihat orang yang kepanasan dalam safar hingga hampir
pinsan:
«لَيْسَ
مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ»
“Bukanlah
termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan (yang memberatkan).” (HR.
Al-Bukhori no. 1946 dan Muslim no. 1115)
10.3
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang
sedang hamil atau menyusui diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa jika
mereka khawatir akan kesehatan dirinya atau bayi yang dikandung/disusuinya.
Mereka kedudukannya disamakan dengan orang sakit yang akan meng-qodho atau
membayar fidyah sesuai kondisi.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»
“Sungguh
Alloh ‘Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban Puasa dan separuh Sholat
bagi musafir, serta menggugurkan kewajiban Puasa bagi wanita hamil dan
menyusui.” (HSR. At-Tirmidzi no. 715)
Alloh Ta’ala
berfirman tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak:
﴿لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ﴾
“Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya.” (QS. Al-Baqoroh: 233)
10.4
Orang Tua Renta
Orang tua
yang usianya sudah lanjut dan fisiknya tidak lagi mampu memikul beban Puasa,
baik di musim panas maupun dingin, diperbolehkan untuk tidak berpuasa secara
permanen. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾
“Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqoroh:
184)
Ibnu Abbas
(68 H) menjelaskan makna ayat ini:
«هُوَ
الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا
فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»
“Ia adalah
untuk laki-laki tua dan wanita tua yang tidak sanggup lagi berpuasa, maka
hendaknya mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhori no. 4505)
10.5
Pekerja Berat dan Kondisi Khusus
Pekerja
yang melakukan pekerjaan fisik sangat berat yang jika ia berpuasa dapat
mengancam keselamatannya atau menyebabkan kerusakan organ tubuh, diperbolehkan
berbuka. Namun, ia tetap harus berniat puasa di malam hari dan hanya berbuka
saat kondisi darurat benar-benar terjadi.
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)
Dalam
kondisi darurat yang mengancam nyawa, syariat memberikan pengecualian. Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿إِلَّا
مَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
“Maka
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sungguh Alloh
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
