Makna Syahadat Risalah
Syahadat Risalah adalah:
أشهد أن محمدا رسول الله
“Aku
bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah”
Maknanya adalah mengakui
secara lahir batin bahwa beliau adalah hamba Allah dan Rosul-Nya yang diutus
kepada seluruh manusia, serta mengamalkan konsekuensinya: menta’ati
perintahnya, membenarkan ucapannya, menjauhi larangannya, dan tidak menyembah
Allah kecuali dengan apa yang disyari’atkannya.
Rukunnya
Syahadat ini mempunyai
dua rukun, yaitu hamba-Nya dan utusan-Nya. Dua rukun ini menafikan
ifroth (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan) hak Rosulullah
Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah hamba dan Rosul-Nya. Beliau
adalah makhluk yang paling sempurna dalam dua sifat yang mulia ini.
Beliau adalah manusia
yang diciptakan dari bahan yang sama dengan bahan ciptaan manusia lainnya. Juga
berlaku atasnya apa yang berlaku atas orang lain. Sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
“Katakanlah:
‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kalian.” (QS. Al-Kahfi: 110)
Muhammad Sebagai
Hamba
Beliau hanya menyembah
Allah, dan karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memujinya sebagai hamba
(yang menyembah):
“Bukankah Allah cukup
untuk melindungi hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 36)
“Segala puji bagi Allah
yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Qur’an).” (QS. Al-Kahfi:
1)
“Mahasuci Allah, yang
telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Harom.”
(QS. Al-Isro: 1)
Muhammad Sebagai
Rosul
Sedangkan Rosul artinya orang
yang diutus kepada seluruh manusia dengan misi dakwah kepada Allah sebagai basyir
(pemberi kabar gembira bagi yang beriman) dan nadzir (pemberi peringatan
bagi yang ingkar).
Persaksian untuk Rosulullah
Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan dua sifat ini meniadakan ifroth
dan tafrith pada hak Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Karena banyak orang yang mengaku umatnya lalu melebihkan haknya atau
mengkultuskannya hingga mengangkatnya di atas martabat sebagai hamba, bahkan
sampai martabat menyembah Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Mereka ber-istighotsah (minta pertolongan) kepada beliau, bukan kepada Allah.
Juga meminta kepada beliau apa yang tidak sanggup melakukannya selain Allah,
seperti memenuhi hajat dan menghilangkan kesulitan.
Tetapi di pihak lain
sebagian orang mengingkari kerosulannya atau mengurangi haknya, sehingga ia
bergantung kepada pendapat-pendapat yang menyalahi ajarannya, serta memaksakan
diri dalam mena’wilkan hadits-hadits dan hukum-hukumnya.
Syarat-Syarat
Syahadat Risalah
1. Mengakui kerosulannya
dan meyakininya di dalam hati.
2. Mengucapkan dan
mengikrarkan dengan lisan.
3. Mengikutinya dengan
mengamalkan ajaran kebenaran yang telah dibawanya serta meninggalkan kebatilan
yang telah dicegahnya.
4. Membenarkan segala apa
yang dikabarkan dari hal-hal yang ghoib, baik yang sudah lewat maupun yang akan
datang.
5. Mencintainya melebihi
cintanya kepada dirinya sendiri, harta, anak, orangtua serta seluruh umat
manusia.
6. Mendahulukan sabdanya
atas segala pendapat dan ucapan orang lain serta mengamalkan sunnahnya.
Tuntutan
Syahadat Risalah
Yaitu mentaatinya,
membenarkannya, meninggalkan apa yang dilarangnya, mencukupkan diri dengan
mengamalkan sunnahnya, dan meninggalkan yang lain dari hal-hal bid’ah dan muhdatsat
(baru), serta mendahulukan sabdanya di atas segala pendapat orang.
Yang Membatalkan
Syahadatain
Syahadatain adalah lā
ilāha illallah dan Muhammad Rosūlullah.
Yang membatalkan
syahadatain adalah hal-hal yang membatalkan Islam, karena dua kalimat syahadat
itulah yang membuat seseorang masuk dalam Islam. Mengucapkan keduanya adalah
pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa
segala macam syi’ar-syi’ar Islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia
telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya ketika mengucapkan dua
kalimat syahadat tersebut. Yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para
fuqaha’ dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus yang diberi judul “Bab
Riddah (kemurtadan)”. Dan yang terpenting adalah sepuluh hal, yaitu:
1) Syirik dalam beribadah
kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak
akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.” (QS. An-Nisa: 48)
“Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya
Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang
penolong pun.” (QS. Al-Ma’idah: 72)
Termasuk di dalamnya
yaitu menyembelih karena selain Allah, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan
atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang menjadikan
antara dia dan Allah perantara-perantara. Ia berdo’a kepada mereka, meminta
syafa’at kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka. Orang seperti ini kafir
secara ijma’.
3. Orang yang tidak mau
mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran
mereka atau mem-benarkan madzhab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini
bahwa selain petunjuk Nabi Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih sempurna
dari petunjuk beliau, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau.
Seperti orang-orang yang mengutamakan hukum para thoghut di atas hukum Rosulullah
Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengutamakan hukum atau
perundang-undangan manusia di atas hukum Islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci
sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa
Sallam sekali pun ia juga mengamalkannya, maka ia kafir.
6. Siapa yang menghina
sesuatu dari agama Rosul Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam atau pahala
maupun siksanya, maka ia kafir.
7. Sihir, di antaranya shorf
dan ‘athf (yakni sihir untuk membuat suami benci kepada istrinya atau
sebaliknya). Barangsiapa melakukan atau meridhainya, maka ia kafir. Dalilnya
adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami
hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir‘.” (QS. Al-Baqoroh: 102)
8. Mendukung kaum
musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Barangsiapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zhalim.” (QS. Al-Ma’idah: 51)
9. Siapa yang meyakini
bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shollallahu
‘Alaihi wa Sallam, seperti halnya Nabi Hidhir boleh keluar dari syariat
Nabi Musa Alaihissalam, maka ia kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh
ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/ melampaui batas) bahwa mereka dapat
mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti
ajaran Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam.
10. Berpaling dari agama
Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan siapakah yang lebih
zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan
kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)
Syaikh Muhammad At-Tamimy
berkata: “Tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara
orang yang bercanda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut,
kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta
yang paling sering terjadi. Maka setiap Muslim wajib berhati-hati dan
mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksaNya yang
pedih.”
Allahu a’lam.[]