Cari Artikel

Mempersiapkan...

Qunut dalam Sholat Witir

 

Qunut secara bahasa memiliki beberapa arti, di antaranya: berdiri (qiyam), diam (sukuut), terus-menerus beribadah (dawamul ibadah), do’a, tasbih, dan khusyu’.

Secara istilah, qunut adalah nama untuk do’a dalam Sholat di posisi berdiri tertentu. (Al-Futuhat Ar-Robbaniyyah ‘alal Adzkar An-Nawawiyyah, 2/286; Bashoo’ir Dzawit Tamyiiz, 4/298)

Qunut dalam Sholat Witir disyariatkan secara umum menurut jumhur ulama – menyelisihi Malik (179 H)  dan yang masyhur darinya adalah makruh. Mereka berbeda pendapat apakah qunut itu wajib atau disukai (mustahab). Abu Hanifah (150 H) mengatakan wajib, menyelisihi 2 muridnya dan jumhur. Mereka juga berbeda pendapat apakah qunut dilakukan sepanjang tahun atau hanya di Romadhon, dan apakah qunut dilakukan sebelum atau setelah ruku’, dan do’a apa yang disunnahkan untuk dibaca.

Yang shohih adalah sebagai berikut:

1. Kadang Qunut

Disukai melakukan qunut – kadang-kadang – pada waktu kapan saja sepanjang tahun. Asalnya adalah Hadits Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rosululloh (tahun wafat 11 H) mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam Witir:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berkahilah untukku apa yang telah Engkau karuniakan. Lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Maha Berkah Engkau, wahai Robb kami, dan Maha Tinggi Engkau.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 1425, At-Tirmidzi no. 464, An-Nasa’i (3/248), Ibnu Majah no. 1178. Lihat Al-Irwa’ (429))

Dari Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ

“Sungguh Rosululloh ber-Witir lalu ber-qunut sebelum ruku’.” (Dishohihkan oleh Al-Albani. HR. Abu Dawud no. 1414, An-Nasa’i (1/248), Ibnu Majah no. 1182. Lihat Al-Irwa’ (426))

Kami katakan qunut disukai dilakukan kadang-kadang karena para Shohabat yang meriwayatkan Witir tidak semuanya menyebutkan qunut di dalamnya. Jika Nabi melakukannya secara rutin, tentulah semuanya akan meriwayatkannya. Namun, hanya Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu sendirian yang meriwayatkannya, ini menunjukkan beliau melakukannya kadang-kadang, dan qunut itu tidak wajib. Inilah pendapat jumhur, menyelisihi Abu Hanifah.

2. Qunut Sebelum Ruku

Qunut dalam Witir sebelum ruku’ dan setelah membaca surat adalah yang lebih utama. Ini berdasarkan Hadits Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu sebelumnya.

Dari Ashim, ia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu tentang qunut. Ia menjawab, “Qunut benar adanya.” Saya bertanya, “Sebelum ruku’?” Ia menjawab, “Keliru. Rosululloh ber-qunut hanya setelah ruku’ selama 1 bulan. Saya kira karena beliau mengutus 70-an orang ahli Al-Qur’an kepada kaum musyrikin (untuk mengajari Islam mereka atas permintaan mereka lalu mereka membunuh utusan tersebut). Padahal di antara mereka dan Rosululloh ada perjanjian. Maka Rosululloh ber-qunut selama 1 bulan untuk mendo’akan keburukan atas mereka.(Shohih: HR. Al-Bukhori no. 1002 dan Muslim no. 677)

Al-Hafizh (Ibnu Hajar, 852 H) berkata dalam Al-Fath (2/569): “Gabungan riwayat dari Anas rodhiyallahu ‘anhu menunjukkan bahwa qunut untuk suatu kebutuhan (naazilah) adalah setelah ruku’, dan tidak ada perselisihan darinya dalam hal ini. Adapun qunut untuk selain kebutuhan, maka yang shohih darinya adalah sebelum ruku’. Para Shohabat berbeda pendapat tentang hal ini, dan yang jelas ini termasuk perbedaan yang diperbolehkan (ikhtilaf mubah).”

Dari Abdur Rohman bin Al-Aswad, dari ayahnya, ia berkata, “Abdullah – yaitu Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu – tidak ber-qunut di Sholat apapun, kecuali di Witir, sebelum ruku.” (Isnad-nya shohih: HR. Ath-Thobroni dalam Al-Kabiir (9/238). Lihat Al-Irwa’ (2/166))

3. Do’a yang disunnahkan dalam Qunut

Disunnahkan membaca do’a yang diajarkan Nabi kepada Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu ‘anhuma:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ...

“Ya Alloh, berilah petunjuk kepadaku di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk....” (telah disebutkan sebelumnya)

Boleh juga membaca sholawat atas Nabi dalam qunut karena sudah tetap (tsabit) dari para Shohabat. Ini telah ditetapkan dalam Hadits imamah Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu yang mengimami orang-orang dalam Qiyam Romadhon. Begitu juga dalam imamah Abu Hulaimah Mu’adz Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, salah satu yang ditunjuk Umar (13 H) rodhiyallahu ‘anhu untuk Sholat Tarowih. (Shifatu Sholat An-Nabi, hal. 180)

4. Tidak Memperpanjang Doa Qunut

Bukan Sunnah untuk memperpanjang do’a qunut. Karena do’a qunut yang diajarkan Nabi kepada Al-Hasan rodhiyallahu ‘anhu adalah ringkas dan tidak panjang.

5. Tidak Melagukan Doa Qunut

Bolehkan melagukan do’a qunut? Tidak dinukil dari Nabi maupun dari seorang pun dari Shohabat – sepengetahuan saya – adanya melagukan do’a, baik dalam qunut maupun selainnya. Saya khawatir apa yang dianggap baik oleh banyak imam di masa sekarang ini adalah sesuatu yang baru (muhdats)!

Ibnu Al-Humam (861 H) berkata, “... Saya berpendapat tidak boleh pengucapan naghmat (lagu) dalam berdo’a – seperti yang dilakukan para qori’ di masa ini – itu keluar dari orang yang memahami makna do’a dan permintaan. Itu hanyalah sejenis permainan, karena seandainya seseorang yang meminta suatu kebutuhan kepada seorang raja (di dunia) mengucapkan permintaannya dengan naghmat (lagu), dengan meninggi, merendah, mendekat, dan kembali seperti bernyanyi, niscaya ia akan dituduh bermaksud mengejek dan bermain-main. Sebab, tempat meminta kebutuhan adalah dengan merendah (tadhorru’) dan bukan dengan bernyanyi.(Fathul Qodiir, 1/370, 371)

6. Mengangkat Dua Tangan

Disukai mengangkat kedua tangan dalam qunut. Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, dalam kisah do’a Nabi atas para pembunuh qori’,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ

“Sungguh saya melihat Rosululloh setiap kali Sholat Subuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan keburukan atas mereka.” (Shohih: HR. Ahmad (3/137) dan Al-Baihaqi (2/211))

Dari Abu Rofi’, ia berkata, “Saya Sholat di belakang Umar bin Khoththob (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, lalu beliau ber-qunut setelah ruku’, mengangkat kedua tangannya, dan mengeraskan suaranya dengan do’a.(Shohih: HR. Al-Baihaqi (2/212), dan yang serupa dalam Ma’rifatus Sunan (2/83) dari jalur Abu Utsman dari Umar)

“Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya dalam qunut-nya di bulan Romadhon.(HR. Ibnu Nashr dalam Qiyamul Lail, hal. 138)

7. Tidak Mengusap Wajah

Tidak disyariatkan mengusap wajah atau dada dengan tangan setelah qunut. Karena tidak ada dalil tentang hal itu. Al-Baihaqi (458 H) berkata dalam Sunan-nya (2/212): “Adapun mengusap wajah dengan tangan setelah selesai berdo’a, saya tidak hafal dari seorang pun dari Salaf dalam do’a qunut.”

Saya (penulis kitab) berkata: Tidak ada Hadits shohih juga tentang mengusap wajah setelah berdo’a di luar Sholat. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah, 728 H) berkata (22/519): “... Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan, tidak ada Hadits dari Nabi tentang hal itu kecuali 1 atau 2 Hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah. Wallohu A’lam.”


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url