Qunut dalam Sholat Witir
Qunut secara bahasa memiliki beberapa arti,
di antaranya: berdiri (qiyam), diam (sukuut), terus-menerus
beribadah (dawamul ibadah), do’a, tasbih, dan khusyu’.
Secara istilah, qunut adalah nama untuk do’a
dalam Sholat di posisi berdiri tertentu. (Al-Futuhat Ar-Robbaniyyah ‘alal Adzkar
An-Nawawiyyah, 2/286; Bashoo’ir Dzawit Tamyiiz, 4/298)
Qunut dalam Sholat Witir disyariatkan
secara umum menurut jumhur ulama – menyelisihi Malik (179 H) dan yang masyhur
darinya adalah makruh. Mereka berbeda pendapat apakah qunut itu wajib atau
disukai (mustahab). Abu Hanifah (150 H) mengatakan wajib, menyelisihi 2
muridnya dan jumhur. Mereka juga berbeda pendapat apakah qunut dilakukan
sepanjang tahun atau hanya di Romadhon, dan apakah qunut dilakukan sebelum atau
setelah ruku’, dan do’a apa yang disunnahkan untuk dibaca.
Yang shohih adalah sebagai berikut:
1. Kadang
Qunut
Disukai melakukan qunut – kadang-kadang –
pada waktu kapan saja sepanjang tahun. Asalnya adalah Hadits Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu
‘anhuma, ia berkata: Rosululloh ﷺ (tahun wafat 11 H) mengajarkan kepadaku
beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam Witir:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ،
وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا
أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ،
وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana
orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana
orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku sebagaimana
orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berkahilah untukku apa yang telah Engkau
karuniakan. Lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan.
Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak ada yang dapat menetapkan
atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Maha Berkah
Engkau, wahai Robb kami, dan Maha Tinggi Engkau.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 1425,
At-Tirmidzi no. 464, An-Nasa’i (3/248), Ibnu Majah no. 1178. Lihat
Al-Irwa’ (429))
Dari Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُوتِرُ
فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ
“Sungguh Rosululloh ﷺ ber-Witir lalu ber-qunut
sebelum ruku’.” (Dishohihkan oleh Al-Albani. HR. Abu Dawud no. 1414, An-Nasa’i
(1/248), Ibnu Majah no. 1182. Lihat Al-Irwa’ (426))
Kami katakan qunut disukai dilakukan
kadang-kadang karena para Shohabat yang meriwayatkan Witir tidak semuanya
menyebutkan qunut di dalamnya. Jika Nabi ﷺ melakukannya secara rutin, tentulah
semuanya akan meriwayatkannya. Namun, hanya Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu
sendirian yang meriwayatkannya, ini menunjukkan beliau melakukannya
kadang-kadang, dan qunut itu tidak wajib. Inilah pendapat jumhur, menyelisihi
Abu Hanifah.
2. Qunut
Sebelum Ruku
Qunut dalam Witir sebelum ruku’ dan setelah
membaca surat adalah yang lebih utama. Ini berdasarkan Hadits Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu
‘anhu sebelumnya.
Dari Ashim, ia berkata: Saya bertanya
kepada Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu tentang qunut. Ia menjawab, “Qunut benar adanya.” Saya
bertanya, “Sebelum ruku’?” Ia menjawab, “Keliru. Rosululloh ﷺ ber-qunut hanya setelah ruku’ selama 1
bulan. Saya kira karena beliau mengutus 70-an orang ahli Al-Qur’an kepada kaum musyrikin (untuk mengajari Islam mereka atas permintaan
mereka lalu mereka membunuh utusan tersebut). Padahal
di antara mereka dan Rosululloh ﷺ ada perjanjian. Maka Rosululloh ﷺ ber-qunut selama 1 bulan
untuk mendo’akan keburukan atas mereka.” (Shohih: HR. Al-Bukhori no. 1002 dan Muslim
no. 677)
Al-Hafizh (Ibnu Hajar, 852 H) berkata dalam
Al-Fath (2/569): “Gabungan riwayat dari Anas rodhiyallahu ‘anhu
menunjukkan bahwa qunut untuk suatu kebutuhan (naazilah) adalah setelah
ruku’, dan tidak ada perselisihan darinya dalam hal ini. Adapun qunut untuk
selain kebutuhan, maka yang shohih darinya adalah sebelum ruku’. Para Shohabat berbeda
pendapat tentang hal ini, dan yang jelas ini termasuk perbedaan yang
diperbolehkan (ikhtilaf mubah).”
Dari Abdur Rohman bin Al-Aswad, dari
ayahnya, ia berkata, “Abdullah – yaitu Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu –
tidak ber-qunut di Sholat apapun, kecuali di Witir, sebelum ruku.” (Isnad-nya shohih: HR.
Ath-Thobroni dalam Al-Kabiir (9/238). Lihat Al-Irwa’ (2/166))
3. Do’a yang disunnahkan dalam
Qunut
Disunnahkan membaca do’a yang diajarkan
Nabi ﷺ kepada Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu ‘anhuma:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ...
“Ya Alloh, berilah petunjuk kepadaku di
antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk....” (telah disebutkan
sebelumnya)
Boleh juga membaca sholawat atas Nabi ﷺ dalam qunut karena sudah
tetap (tsabit) dari para Shohabat. Ini telah ditetapkan dalam Hadits imamah
Ubay bin Ka’ab rodhiyallahu ‘anhu yang mengimami orang-orang dalam Qiyam
Romadhon. Begitu juga dalam imamah Abu Hulaimah Mu’adz Al-Anshori rodhiyallahu
‘anhu, salah satu yang ditunjuk Umar (13 H) rodhiyallahu ‘anhu untuk
Sholat Tarowih. (Shifatu Sholat An-Nabi, hal. 180)
4. Tidak
Memperpanjang Doa Qunut
Bukan Sunnah untuk memperpanjang do’a
qunut. Karena do’a qunut yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Al-Hasan rodhiyallahu ‘anhu
adalah ringkas dan tidak panjang.
5. Tidak
Melagukan Doa Qunut
Bolehkan melagukan do’a qunut? Tidak
dinukil dari Nabi ﷺ maupun dari seorang pun dari Shohabat – sepengetahuan saya –
adanya melagukan do’a, baik dalam qunut maupun selainnya. Saya khawatir apa
yang dianggap baik oleh banyak imam di masa sekarang ini adalah sesuatu yang
baru (muhdats)!
Ibnu Al-Humam (861 H) berkata, “... Saya berpendapat tidak boleh
pengucapan naghmat (lagu) dalam berdo’a – seperti yang dilakukan para
qori’ di masa ini – itu keluar dari orang yang memahami makna do’a dan
permintaan. Itu hanyalah sejenis permainan, karena seandainya seseorang yang
meminta suatu kebutuhan kepada seorang raja (di dunia) mengucapkan
permintaannya dengan naghmat (lagu), dengan meninggi, merendah,
mendekat, dan kembali seperti bernyanyi, niscaya ia akan dituduh bermaksud
mengejek dan bermain-main. Sebab, tempat meminta kebutuhan adalah dengan
merendah (tadhorru’) dan bukan dengan bernyanyi.” (Fathul Qodiir,
1/370, 371)
6. Mengangkat
Dua Tangan
Disukai mengangkat kedua tangan dalam
qunut. Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, dalam kisah do’a Nabi ﷺ atas para pembunuh qori’,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ
“Sungguh saya melihat Rosululloh ﷺ setiap kali Sholat Subuh,
beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan keburukan atas mereka.” (Shohih:
HR. Ahmad (3/137) dan Al-Baihaqi (2/211))
Dari Abu Rofi’, ia berkata, “Saya Sholat di
belakang Umar bin Khoththob (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, lalu beliau
ber-qunut setelah ruku’, mengangkat kedua tangannya, dan mengeraskan suaranya
dengan do’a.”
(Shohih: HR. Al-Baihaqi (2/212), dan yang serupa dalam Ma’rifatus
Sunan (2/83) dari jalur Abu Utsman dari Umar)
“Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu
mengangkat kedua tangannya dalam qunut-nya di bulan Romadhon.” (HR. Ibnu Nashr
dalam Qiyamul Lail, hal. 138)
7. Tidak
Mengusap Wajah
Tidak disyariatkan mengusap wajah atau dada
dengan tangan setelah qunut. Karena tidak ada dalil tentang hal itu. Al-Baihaqi
(458 H) berkata dalam Sunan-nya (2/212): “Adapun mengusap wajah dengan tangan
setelah selesai berdo’a, saya tidak hafal dari seorang pun dari Salaf dalam do’a
qunut.”
Saya (penulis kitab) berkata: Tidak ada
Hadits shohih juga tentang mengusap wajah setelah berdo’a di luar Sholat.
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah, 728 H) berkata (22/519): “... Adapun mengusap
wajah dengan kedua tangan, tidak ada Hadits dari Nabi ﷺ tentang hal itu kecuali 1
atau 2 Hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah. Wallohu A’lam.”